Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat yang Harus Diketahui di Bisnis Waralaba

Hukum franchise

Ketika Anda melakukan bisnis dengan banyak agen dan cabang, Anda perlu tahu aturan hukum apa yang diperlukan untuk layanan waralaba. Bagaimana pengetahuan hukum menjadi pondasi penting untuk menjaga bisnis Anda berjalan dengan lancar.

Pada dasarnya, waralaba adalah hak khusus yang dimiliki individu atau perusahaan dalam sistem bisnis. Sistem memiliki karakteristik dalam bentuk produk atau layanan dalam bentuk bisnis yang telah terbukti berhasil dan dapat digunakan oleh pihak lain sebagai bagian dari perjanjian waralaba.


Berdasarkan definisi ini, diketahui bahwa hal terpenting dalam bisnis waralaba adalah perjanjian kerja sama yang terkait dengan aspek hukum.

Perjanjian biasanya mencakup lisensi pemilik waralaba dan lisensi nama dagang untuk pemilik waralaba, serta prosedur untuk menggunakan lisensi. Selain itu, itu termasuk kompensasi dalam bentuk royalti yang diberikan oleh franchisee (pembeli lisensi waralaba) kepada franchisor (pemilik usaha waralaba).

Hukum bisnis waralaba di dunia


Antara tahun 1950 dan 1960, banyak pengusaha memulai bisnis waralaba sampai akhirnya berkembang di Amerika Serikat. Tetapi pada akhirnya, ada juga banyak praktik penipuan dalam menjual lisensi atas nama perusahaan waralaba, meskipun tingkat keberhasilannya cukup bagus. Sejauh ini, pada akhirnya, banyak investor gagal dan gulung tikar.

Keadaan ini menyebabkan pembentukan Asosiasi Waralaba Internasional (IFA) pada tahun 1960. Pembentukan asosiasi termasuk pengembangan kode etik untuk waralaba dan dukungan instrumen hukum bagi para anggotanya. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan bisnis yang dapat diandalkan untuk industri waralaba.

Pada tahun 1978, Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap perusahaan waralaba yang mengusulkan kepada publik untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular).


UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap tentang peluang bisnis waralaba seperti sejarah bisnis, eksekutif, masalah hukum, proyeksi investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan perjanjian waralaba. Tentu saja, juga informasi wajib seperti nama perusahaan, nama pemilik bisnis, alamat dan nomor telepon.

Peraturan Hukum Bisnis Franchise Indonesia


Di Indonesia, pemerintah, melalui Kementerian Perdagangan, mengeluarkan peraturan khusus untuk mendukung pengembangan sistem bisnis waralaba.

Keputusan tersebut adalah Surat Perintah Waralaba Menteri Perdagangan Republik Indonesia (Permendag RI) No. 71 tahun 2019.

Kriteria waralaba


Sejarah franchise

Pasal 2 Undang-undang Menteri Perdagangan menyatakan bahwa perjanjian waralaba harus memenuhi sejumlah kriteria, termasuk:

  1. Perusahaan harus memiliki karakteristik bisnis
  2. Bisnis telah terbukti menguntungkan dan memiliki setidaknya lima tahun pengalaman dan memiliki pedoman dalam pengelolaan bisnis.
  3. Memiliki standar pengiriman barang atau jasa secara tertulis.
  4. Model bisnis mudah dipelajari dan mudah dalam menerapkannya dalam bisnis.
  5. Dukungan berkelanjutan kepada pemilik waralaba. Ini dilakukan melalui bimbingan operasional yang berkelanjutan, pelatihan dan promosi binis waralaba.
  6. Hak kekayaan intelektual terdaftar. Seperti bentuk merek dagang, hak cipta, paten, lisensi dan rahasia dagang yang sudah disertifikasi oleh pihak yang berwenang.

Aturan kontrak dan STPW


Dalam aturan yang dijelaskan, pemilik waralaba pada prinsipnya dapat berasal dari luar negeri atau dalam negeri. Prasyarat adalah bahwa pemilik waralaba (franchisor) dan pembeli waralaba (franchisee) harus memiliki sertifikat pendaftaran waralaba (STPW).


STPW adalah bukti pendaftaran prospektus dan perjanjian waralaba yang diajukan setelah persyaratan yang ditentukan telah dipenuhi. Keduanya harus bekerja bersama berdasarkan prospektus dan perjanjian waralaba yang disepakati.

Menurut aturan, pemilik franchisee harus memberikan prospektus kepada franchicor waralaba selambat-lambatnya 2 minggu sebelum menandatangani perjanjian dengan perusahaan.

Khususnya, dalam hal waralaba dari luar negeri, notaris harus dilegalisasi dengan melampirkan pernyataan dari Menteri Perdagangan Indonesia atau perwakilan resmi Republik Indonesia di negara asal.

Selain itu, pemilik waralaba harus mendaftarkan perjanjian waralaba. Perjanjian waralaba biasanya dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia, yang berisi berbagai informasi, termasuk:

  1. Nama dan alamat para pihak.
  2. Nama dan jenis hak kekayaan intelektual.
  3. Bentuk atau karakteristik bisnis, seperti sistem manajemen, metode penjualan, analisis atau distribusi, yang khusus untuk entitas waralaba.
  4. Hak dan kewajiban franchisor dan franchisee
  5. Hibah dan layanan kepada franchisee, perhitungan royalti kepada franchisor
  6. Area bisnis waralaba.
  7. Durasi kontrak.
  8. Perpanjangan, Pengakhiran dan Pemutusan Perjanjian.
  9. Bagaimana cara menyelesaikan perselisihan.
  10. Prosedur pembayaran royalti.
  11. Pelatihan, bimbingan untuk operator waralaba (franchisee).
  12. Properti dan ahli waris.

Pengiriman aplikasi STPW dilakukan melalui Online Single Submission (OSS). Contohnya adalah OSS, Sistem Perizinan Bisnis Terintegrasi.


STPW akan batal jika perjanjian bisnis berakhir atau hak kekayaan intelektual berakhir. Surat itu juga tidak berlaku untuk kasus-kasus ketika pemilik waralaba atau pemegang lisensi berhenti beroperasi.

Aturan untuk identifikasi logo perusahaan waralaba


Pemberi Waralaba juga diharuskan untuk menggunakan logo waralaba dengan spesifikasi yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Logo akan dikirim secara tertulis kepada Direktur Pengembangan dan Distribusi Bisnis.

Pemilik dan manajer menggunakan logo di kantor pusat dan di seluruh waralaba. Yang lain dilarang membentuk kembali, menyalahgunakan, atau memalsukan logo waralaba.

Aturan dan sanksi pelaporan bisnis


Keuntungan bisnis franchise

Perusahaan waralaba dari luar negeri harus menyerahkan laporan bisnis waralaba kepada direktur pengembangan dan distribusi bisnis. Pemilik waralaba yang beroperasi di dalam negeri harus menyerahkan laporan kepada Manajer Perdagangan DKI Jakarta.

Laporan diserahkan setiap tahun pada tanggal 31 Juni demikian juga tahun berikutnya. Jika Anda melanggar aturan, pemegang waralaba akan dikenakan sanksi administratif.


Sanksi dalam bentuk peringatan tertulis hingga 3 kali, tenggang waktu 14 hari. Jika ia terus melanggar, petugas lisensi akan mencabut STPW dan lisensi.

Untuk mencegah sanksi dan agar tidak mempengaruhi transaksi bisnis, anda harus menyiapkan laporan bisnis tepat waktu, termasuk laporan keuangan perusahaan.

Posting Komentar untuk "Syarat yang Harus Diketahui di Bisnis Waralaba"