Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Adab ketika sedang di Kajian atau Majelis Ilmu

·   Di anjurkan untuk memperbanyak dzikir pada majlis-majlis pertemuan, serta dilarang duduk ditempat yang tidak disebut Nama Allah padanya, hal itu sebagaimana sabda Rasulullah:

مَامِنْ قَـوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ فِيْهِ إِلاَّ قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ َوكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ

"Tidaklah sekelompok kaum beranjak dari tempat duduknya yang tidak disebutkan di dalamnya nama Allah, melainkan seakan mereka beranjak dari bangkai keledai dan mereka berada dalam kerugian".[1]

Baca juga : Kiat Menjaga Kemuliaan Wanita di Zaman Fitnah

·    Ada jeda waktu dalam memberikan nasehat dalam majlis sebab dikhawatirkan akan membosankan. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud sesungguhnya ia menyampaikan ceramah setiap hari kamis, kemudian seseorang berkata kepadanya: "Wahai Abu Abdur Rahman kami sangat menyukai dan menyenangi mendengarkan ceramahmu. Kami berharap seandainya engkau menyampaikan ceramahmu setiap hari, kemudian ia berkata: "Tidak ada halangan bagiku untuk berceramah setiap hari kepada kalian, akan tetapi aku takut kalian bosan, sesungguhnya Rasulullah memberikan jeda waktu dalam memberikan nasehat kepada kami karena takut membosankan kami.

·       Memilih teman yang baik untuk duduk bersamanya, sebagaimana sabda Nabi:

  اَْلمَرْءُ عَلىَ دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَاِللْ

"Kebaikan agama seseorang sangat tergantung pada agama temannya, maka hendaklah salah seorang di antara kalian melihat siapakah yang menjadi sahabat karibnya".[2]

·   Mengucapkan salam kepada orang yang ada dalam majlis tatkala masuk dan keluar darinya, sebagaimana sabda Nabi:

إِذِا اْنتَهَى أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ فَلْيَجْلِسْ ثُمَّ إِنْ قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ اْلأُوْلَى بِأَحَقَّ مِنَ اِلآخِر

"Bilamana kalian telah sampai pada sebuah majlis hendaklah mengucapkan salam, dan apabila ingin duduk maka duduklah, kemudian apabila ingin pergi maka ucapkanlah salam, sebab bukanlah yang pertama itu lebih berhak daripada yang terakhir".[3]

·        Di makruhkan membangunkan seseorang dari tempat duduknya kemudian dia menempati tempat duduk tersebut, karena ada hadits Rasulullah:"Melarang seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari tempatnya yang semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan berlapanglah".[4]

Ibnu Umar membenci orang yang  membangunkan orang yang sedang duduk kemudian ia menempati tempat itu.

·        Berlapang-lapang dalam majlis sesuai dengan keumuman  firman Allah:

يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ آمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِي اْلمَجَالِسِ فَافْـسَحُوْا يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ

"Wahai orang-orang yang beriman bilamana dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis" maka lapangkanlah niscaya Allah memberikan kelapangan untukmu".[5]

·   Tidak diperbolehkan memisahkan dua orang melainkan atas seizin mereka berdua sebagaimana sabda Rasulullah:

لاَ يَحِلُّ ِلرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اْثنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا

 "Tidak halal bagi seseorang memisahkan dua orang melainkan atas izin mereka berdua".[6]

Baca juga : Perbedaan Antara Hibah, Wasiat dan Waris dalam Syariat Islam

·      Duduk pada tempat di mana dia sampai padanya, sebagaimana perkataan Jabir bin Abdullah semoga Allah meridhai mereka berdua:

"Bilamana kami mendatangi Rasulullah maka salah seorang diantara kami duduk pada tempat dia sampai padanya".[7] Dan Ibnu Umar bilamana seseorang berdiri untuknya dari majlisnya maka ia tidak mau duduk pada tempat tersebut.

·     Sebaik-baik tempat duduk adalah tempat yang paling luas, sebagaimana hadits yang diriwayatkan Abdur Rahman bin Abi Amrah Al Ansori beliau berkata: Abu Said Al Khudriy mengantar jenazah, dia telah datang terlambat di mana oang-orang telah menempati tempat duduknya masing-masing, ketika  orang-orang melihat kedatangannya mereka segera menyingkir dari tempat tersebut sehingga sebagian orang berdiri untuk memberikan tempat duduk baginya, lalu ia berkata: Janganlah (engkau hal lakukan hal ini) sesungguhnya aku mendengar Rasaulullah bersabda:

   خَيْرُ الْمَجَاِلسِ أَوْسَعُهَا ثُمَّ تَنَحَّى فَجَلَسَ فَي مَجْلِسٍ وَاسِعٍ

((Sebaik-baik tempat duduk adalah tempat yang paling luas)) kemudian dia menjauh dan duduk di tempat yang luas".[8]

·  Dilarang mendengarkan pembicaraan orang lain tanpa seizin orang yang bersangkutan, sebagaimana sabda Rasulullah bersabda:

وَمَنِِِ اسْتَمَعَ إِلَى قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ أَوْ يَفِرُّوْنَ مِنْهُ صُبَّ فِي أُذُنِهِ اْلآنُكَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ

"Barang siapa yang mendengarkan pembicaraan suatu kaum sedangkan mereka membencinya atau beranjak darinya niscaya dituangkan pada kedua telinganya timah mendidih di hari kiamat"[9]

·       Ada beberapa posisi duduk yang dilarang seperti:

seseorang meletakkan tangan kirinya dibelakang punggungnya, lalu bersandar pada daging tangan kanannya, yaitu pangkal ibu jari;  Rasulullah r menyebutnya sebagai duduknya orang-orang yang dimurkai (Yahudi)[10] juga dilarang duduk di bawah bayang-bayang matahari, sebab tempat tersebut adalah tempat duduknya setan.[11]

·       Dilarang banyak tertawa, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah bersabda:    

          لاَ تُكْثِرُوْا مِنَ الضَّحِكِ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيْتُ الْقَلْبَ

 "Janganlah banyak tertawa sebab banyak tertawa dapat mematikan hati".[12]

·  Dilarang berbisik-bisik dengan dua orang dengan menghiraukan orang ke tiga sebagaimana sabda Rasulullah:

                         لاَ َيتَنَاجَ اْثَنَانِ دُوْنَ الثَّالِثِ فَإِنَّ ذلِكَ يُخْزِنُهُ

"Janganlah dua orang berbisik-bisik dengan meninggalkan orang ketiga sebab hal itu dapat membuatnya sedih".[13] 

التناجي adalah dua orang berbicara dengan bisik-bisik dengan menghiraukan orang ketiga.

·  Dimakruhkan bersendawa di depan orang lain, sebagaimana dalam hadits bahwasanya seseorang bersendawa di samping Rasulullah kemudian beliau bersabda:

كُفَّ عَنَّا جَشَاءَكَ فَإِنَّ أَكْثَرَهُمْ شَبْعًا فِي الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوْعًا يَوْمَ اْلِقَياَمَةِ

"Tahanlah bersendawamu dari kami, sebab sesungguhnya mereka yang paling banyak kenyang di dunia dan akan paling lama lapar  di akhirat".[14]

·   Tidak banyak menoleh ke segenap penjuru majlis sehingga menjadi perhatian orang lain.

·   Termasuk adab dalam duduk adalah tidak menjulurkan kaki dihadapan orang banyak kecuali ada uzur atau halangan.

·   Imam Bukhari rahimahullah berkata: (Babu Ma Yukarohu Minas Samri Ba'dal Isya'/Bab dimakruhkan bercakap-cakap setelah shalat Isya) kemudian beliau membawakan hadits Abi Barzah Al Aslami radhiallahu anhu bahwasannya Nabi r membenci tidur sebelumnya dan bercakap-cakap setelahnya. (yaitu setelah sholat Isya.Yang dimaksud dengan bercakap-cakap dalam terjemahan diatas adalah bercakap-cakap dalam perkara yang diperbolehkan, sebab perkara yang haram tidak dikhususkan dengan setelah sholat Isya bagi larangan perbuatan tersebut, bahkan haram membicarakannya di setiap saat. Umar bin khottob radhiallahu anhu pernah memukul seorang yang melakukan hal itu sambil berkata: Apakah pantas kau bercakap-cakap pada permulaan malam kemudian tertidur pada akhir malam".[15]

Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam

·   Disunnahkan menutup majlis dengan do'a kafarotul majlis sebagaimana sabda Rasulullah:

مَنْ جَلَسَ فَي مَجْلِسٍ فَكَثُرَ فِيْهِ لَغَطُهُ فَقَالَ قَبْلَ أَنْ يَقُوْمَ سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ  إِلَيْكَ إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ لَهُ مَاكَانَ فِي مَجْلِسِهِ ذلِكَ.

"Barang siapa yang duduk disuatu majlis yang didalamnya terdapat banyak senda guraunya kemudian berdo'a sebelum beranjak:

يَقُوْمَ سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ  إِلَيْكَ

((Maha suci Engkau ya Allah dengan segala puji bagimu aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau aku meminta ampun dan bertaubat kepada-Mu)) melainkan Allah akan menghapus segala kesalahan yang ada di majlis tersebut"[16]                


[1]  HR Abu Daud no: 4855 berkata Al Albani Hadits ini hadits shahih

[2] HR Abu Daud no:4833 dan dihasankan oleh Al Albani

[3]  HR At Tirmidzi no:2706 ia berkata hadits ini hadits hasan. Berkata Al Albani hadits ini  hasan shahih

[4]  HR Bukhari no:6270 dengan memakai lafadz darinya.

[5]  QS Al Mujadalah : 11

[6]  HR Abu Daud no: 4845 dan Al Albani berkata:Hadits ini Hasan shahih

[7]  HR Abu Daud no: 4825 dan dishahihkan oleh Al Albani

[8]  Al Albani menshahihkan hadits ini dalam kitab silsilah hadits shahih

[9]  HR Bukhari no: 7042 dengan memakai lafadz darinya

[10]  HR Ahmad no:18960 dan Abu Daud 4848 serta di shahihkan oleh Al Albani

[11]  Silsilah hadits shahihah no:838

[12]  HR Ibnu Majah no:4193 dan dishahihkan oleh Al Albani no:3400

[13]  HR.Bukhari no:6288 Muslim no:2183

[14]  HR. At-Tirmidzi no: 2478 dan di hasankan oleh Al-Albani no:3413

[15] Fathul Bari Ibnu Hajr Juz 2 hal 73

[16]  Shohih kalim tayyib karangan Syekh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang di petik oleh Muhamad Nasirudin Al Albani

Baca juga : Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam

Posting Komentar untuk "Adab ketika sedang di Kajian atau Majelis Ilmu"