Adab ketika sedang di Kajian atau Majelis Ilmu
· Di anjurkan untuk memperbanyak dzikir pada majlis-majlis pertemuan, serta dilarang duduk ditempat yang tidak disebut Nama Allah padanya, hal itu sebagaimana sabda Rasulullah:
مَامِنْ
قَـوْمٍ يَقُوْمُوْنَ مِنْ مَجْلِسٍ لاَ يَذْكُرُوْنَ اللهَ فِيْهِ إِلاَّ
قَامُوْا عَنْ مِثْلِ جِيْفَةِ حِمَارٍ َوكَانَ لَهُمْ حَسْرَةٌ
"Tidaklah
sekelompok kaum beranjak dari tempat duduknya yang tidak disebutkan di dalamnya
nama Allah, melainkan seakan mereka beranjak dari bangkai keledai dan mereka
berada dalam kerugian".[1]
Baca juga : Kiat Menjaga Kemuliaan Wanita di Zaman Fitnah
· Ada jeda waktu
dalam memberikan nasehat dalam majlis sebab dikhawatirkan akan membosankan.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud sesungguhnya ia menyampaikan ceramah setiap hari kamis, kemudian seseorang
berkata kepadanya: "Wahai Abu Abdur Rahman kami sangat menyukai dan
menyenangi mendengarkan ceramahmu. Kami berharap seandainya engkau menyampaikan
ceramahmu setiap hari, kemudian ia berkata: "Tidak ada halangan bagiku
untuk berceramah setiap hari kepada kalian, akan tetapi aku takut kalian bosan,
sesungguhnya Rasulullah memberikan jeda waktu dalam memberikan nasehat kepada kami karena takut
membosankan kami.
· Memilih teman
yang baik untuk duduk bersamanya, sebagaimana sabda Nabi:
اَْلمَرْءُ
عَلىَ دِيْنِ خَلِيْلِهِ فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَاِللْ
"Kebaikan
agama seseorang sangat tergantung pada agama temannya, maka hendaklah salah
seorang di antara kalian melihat siapakah yang menjadi sahabat karibnya".[2]
· Mengucapkan salam
kepada orang yang ada dalam majlis tatkala masuk dan keluar darinya,
sebagaimana sabda Nabi:
إِذِا اْنتَهَى
أَحَدُكُمْ إِلَى مَجْلِسٍ فَلْيُسَلِّمْ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يَجْلِسَ
فَلْيَجْلِسْ ثُمَّ إِنْ قَامَ فَلْيُسَلِّمْ فَلَيْسَتِ اْلأُوْلَى بِأَحَقَّ مِنَ
اِلآخِر
"Bilamana
kalian telah sampai pada sebuah majlis hendaklah mengucapkan salam, dan apabila
ingin duduk maka duduklah, kemudian apabila ingin pergi maka ucapkanlah salam,
sebab bukanlah yang pertama itu lebih berhak daripada yang terakhir".[3]
· Di makruhkan
membangunkan seseorang dari tempat duduknya kemudian dia menempati tempat duduk
tersebut, karena ada hadits Rasulullah:"Melarang
seseorang membangunkan orang lain yang sedang duduk (dari
tempatnya yang semula) kemudian dia duduk padanya, akan tetapi bergeserlah dan
berlapanglah".[4]
Ibnu Umar membenci orang
yang membangunkan orang yang sedang
duduk kemudian ia menempati tempat itu.
· Berlapang-lapang
dalam majlis sesuai dengan keumuman
firman Allah:
يَاأَيُّهَاالَّذِيْنَ
آمَنُوْا إِذَا قِيْلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوْا فِي اْلمَجَالِسِ فَافْـسَحُوْا
يَفْسَحِ اللهُ لَكُمْ
"Wahai orang-orang yang beriman bilamana dikatakan
kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis" maka lapangkanlah
niscaya Allah memberikan kelapangan untukmu".[5]
· Tidak diperbolehkan memisahkan dua orang melainkan atas seizin
mereka berdua sebagaimana sabda Rasulullah:
لاَ يَحِلُّ
ِلرَجُلٍ أَنْ يُفَرِّقَ بَيْنَ اْثنَيْنِ إِلاَّ بِإِذْنِهِمَا
"Tidak
halal bagi seseorang memisahkan dua orang melainkan atas izin mereka
berdua".[6]
Baca juga : Perbedaan Antara Hibah, Wasiat dan Waris dalam Syariat Islam
· Duduk pada tempat
di mana dia sampai padanya, sebagaimana perkataan Jabir bin Abdullah semoga
Allah meridhai mereka berdua:
"Bilamana kami mendatangi Rasulullah maka salah seorang diantara kami duduk pada tempat dia sampai padanya".[7]
Dan Ibnu Umar bilamana seseorang berdiri untuknya dari majlisnya maka ia tidak mau duduk pada
tempat tersebut.
· Sebaik-baik
tempat duduk adalah tempat yang paling luas, sebagaimana hadits yang
diriwayatkan Abdur Rahman bin Abi Amrah Al Ansori beliau berkata: Abu Said Al
Khudriy mengantar jenazah, dia telah datang terlambat di mana oang-orang telah
menempati tempat duduknya masing-masing, ketika
orang-orang melihat kedatangannya mereka segera menyingkir dari tempat
tersebut sehingga sebagian orang berdiri untuk memberikan tempat duduk baginya,
lalu ia berkata: Janganlah (engkau hal lakukan hal ini) sesungguhnya aku
mendengar Rasaulullah bersabda:
خَيْرُ الْمَجَاِلسِ
أَوْسَعُهَا ثُمَّ تَنَحَّى فَجَلَسَ فَي مَجْلِسٍ وَاسِعٍ
((Sebaik-baik
tempat duduk adalah tempat yang paling luas)) kemudian dia menjauh dan duduk di
tempat yang luas".[8]
· Dilarang
mendengarkan pembicaraan orang lain tanpa seizin orang yang bersangkutan,
sebagaimana sabda Rasulullah bersabda:
وَمَنِِِ
اسْتَمَعَ إِلَى قَوْمٍ وَهُمْ لَهُ كَارِهُوْنَ أَوْ يَفِرُّوْنَ مِنْهُ صُبَّ
فِي أُذُنِهِ اْلآنُكَ يَوْمَ اْلقِيَامَةِ
"Barang siapa yang mendengarkan
pembicaraan suatu kaum sedangkan mereka membencinya atau beranjak darinya
niscaya dituangkan pada kedua telinganya timah mendidih di hari kiamat"[9]
· Ada beberapa
posisi duduk yang dilarang seperti:
seseorang
meletakkan tangan kirinya dibelakang punggungnya, lalu bersandar pada daging
tangan kanannya, yaitu pangkal ibu jari;
Rasulullah r menyebutnya sebagai duduknya orang-orang yang dimurkai (Yahudi)[10]
juga dilarang duduk di bawah bayang-bayang matahari, sebab tempat tersebut
adalah tempat duduknya setan.[11]
· Dilarang banyak
tertawa, sebagaimana hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata:
Rasulullah bersabda:
لاَ
تُكْثِرُوْا مِنَ الضَّحِكِ فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيْتُ الْقَلْبَ
"Janganlah banyak tertawa sebab banyak
tertawa dapat mematikan hati".[12]
· Dilarang berbisik-bisik dengan dua orang dengan menghiraukan orang
ke tiga sebagaimana sabda Rasulullah:
لاَ
َيتَنَاجَ اْثَنَانِ دُوْنَ الثَّالِثِ فَإِنَّ ذلِكَ يُخْزِنُهُ
"Janganlah
dua orang berbisik-bisik dengan meninggalkan orang ketiga sebab hal itu dapat
membuatnya sedih".[13]
التناجي
adalah dua orang berbicara dengan bisik-bisik dengan menghiraukan orang ketiga.
· Dimakruhkan
bersendawa di depan orang lain, sebagaimana dalam hadits bahwasanya seseorang
bersendawa di samping Rasulullah kemudian beliau bersabda:
كُفَّ عَنَّا جَشَاءَكَ فَإِنَّ
أَكْثَرَهُمْ شَبْعًا فِي الدُّنْيَا أَطْوَلُهُمْ جُوْعًا يَوْمَ اْلِقَياَمَةِ
"Tahanlah
bersendawamu dari kami, sebab sesungguhnya mereka yang paling banyak kenyang di
dunia dan akan paling lama lapar di
akhirat".[14]
· Tidak banyak
menoleh ke segenap penjuru majlis sehingga menjadi perhatian orang lain.
· Termasuk adab
dalam duduk adalah tidak menjulurkan kaki dihadapan orang banyak kecuali ada
uzur atau halangan.
· Imam Bukhari
rahimahullah berkata: (Babu Ma Yukarohu Minas Samri Ba'dal Isya'/Bab
dimakruhkan bercakap-cakap setelah shalat Isya) kemudian beliau membawakan
hadits Abi Barzah Al Aslami radhiallahu anhu bahwasannya Nabi r
membenci tidur sebelumnya dan bercakap-cakap setelahnya. (yaitu setelah sholat Isya.Yang
dimaksud dengan bercakap-cakap dalam terjemahan diatas adalah bercakap-cakap
dalam perkara yang diperbolehkan, sebab perkara yang haram tidak dikhususkan
dengan setelah sholat Isya bagi larangan perbuatan tersebut, bahkan haram
membicarakannya di setiap saat. Umar bin khottob radhiallahu anhu pernah
memukul seorang yang melakukan hal itu sambil berkata: Apakah pantas kau
bercakap-cakap pada permulaan malam kemudian tertidur pada akhir malam".[15]
Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam
· Disunnahkan
menutup majlis dengan do'a kafarotul majlis sebagaimana sabda Rasulullah:
مَنْ جَلَسَ فَي مَجْلِسٍ فَكَثُرَ فِيْهِ لَغَطُهُ فَقَالَ
قَبْلَ أَنْ يَقُوْمَ سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ
إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ
إِلَيْكَ إِلاَّ كَفَّرَ اللهُ لَهُ مَاكَانَ فِي مَجْلِسِهِ ذلِكَ.
"Barang siapa yang duduk disuatu majlis
yang didalamnya terdapat banyak senda guraunya kemudian berdo'a sebelum
beranjak:
يَقُوْمَ سُبْحَانَكَ اللّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
((Maha suci Engkau ya Allah dengan segala puji bagimu aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah selain Engkau aku meminta ampun dan bertaubat kepada-Mu)) melainkan Allah akan menghapus segala kesalahan yang ada di majlis tersebut"[16]
[1] HR Abu Daud no: 4855
berkata Al Albani Hadits ini hadits shahih
[2] HR Abu Daud no:4833
dan dihasankan oleh Al Albani
[3] HR At Tirmidzi no:2706 ia
berkata hadits ini hadits hasan. Berkata Al Albani hadits ini hasan shahih
[4] HR Bukhari no:6270 dengan
memakai lafadz darinya.
[5] QS Al Mujadalah : 11
[6] HR Abu Daud no: 4845 dan
Al Albani berkata:Hadits ini Hasan shahih
[7] HR Abu Daud no: 4825 dan
dishahihkan oleh Al Albani
[8] Al Albani menshahihkan
hadits ini dalam kitab silsilah hadits shahih
[9] HR Bukhari no: 7042
dengan memakai lafadz darinya
[10] HR Ahmad no:18960 dan Abu
Daud 4848 serta di shahihkan oleh Al Albani
[11] Silsilah hadits shahihah
no:838
[12] HR Ibnu Majah no:4193 dan
dishahihkan oleh Al Albani no:3400
[13] HR.Bukhari no:6288 Muslim
no:2183
[14] HR. At-Tirmidzi no: 2478
dan di hasankan oleh Al-Albani no:3413
[15] Fathul Bari Ibnu Hajr
Juz 2 hal 73
[16] Shohih kalim tayyib karangan Syekh Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah yang di petik oleh Muhamad Nasirudin Al Albani
Baca juga : Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam
Posting Komentar untuk "Adab ketika sedang di Kajian atau Majelis Ilmu"