Apa Hukum Menghina dan Melecehkan Agama?
Segala puji hanya bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah SAW, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa, tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya…Amma Ba’du:
Dia antara dosa besar yang
bisa membuat pelakunya keluar dari Islam dan menyebabkan dia kekal dalam neraka
Jahannam adalah memperolok-olok Allah, Rasul -Nya, kitab -Nya dan orang-orang
yang beriman. Melihat pembahasan judul ini sangat luas, maka saya akan membatasinya
pada beberapa sub pemabasan berikut ini:
1) Difinisi memperolok-olok agama Islam
2) Hukum memperolok-olok agama dan pemaparan tentang
beberapa dalil yang menjelaskan tentang kekafiran orang yang memperolok-olok agama,
disertai dengan perkataan para ulama tentang masalah ini.
3) Taubatnya orang yang memperolok-olok agama Islam
dan apakah taubatnya diterima ataut tidak?.
4) Bentuk-bentuk memperolok agama pada masa kita
sekarang ini?.
Baca juga : Apakah Dzikir Menggunakan Tasbih adalah Bidah?
1. Adapaun difinisi memperolok-olok agama, dalam
bahasa arab disebut dengan (al-istihza’) dia adalah masdar dari kata istahza’a
yastahzi’u. Akar kata dari “"هـ - ز- ء
yang bermakan mengejek atau bercanda secara halus, atau memperolok dan
mempermainkan.
Sebagian ahlul ilmi berkata:
memperolok-olok agama ini dapat dibagi menjadi dua bagian: memperolok-olok agama
secara terang-terangan, seperti peristiwa yang menyebabkan turunnya ayat
tentang larangan memperolok-olok agama, yaitu perkataan mereka: Kami tidak
pernah melihat orang yang sama seperti para penghafal Al-Qur’an ini di mana
mereka orang yang lebih lahap dalam masalah makanan atau perkataan lainnya dari
mereka yang memperolok-olok agama Islam. Sama seperti perkataan sebagian orang
dari mereka: Agama kalian ini adalah agama yang kelima. Atau perkataan
seseorang yang mengatakan pada saat dia melihat orang yang menegakkan amar
ma’ruf nahi mungkar: Telah datang kepada kalian tokoh agama -dengan tujuan
meperolok-oloknya-, banyak lagi ungkapan yang serupa dan tidak terhitung, yang
di ungkapkan dengan entengnya melebihi cemoohan orang-orang munafik yang pada
mereka turun ayat (surat at taubah:65).”.[1]
Syekh AL-Fauzan semoga Allah
melindunginya berkata: Termasuk dalam pembahasan ini apa yang dikatakan oleh
sebagian mereka: Islam tidak cocok untuk abad ke dua puluh, dia hanya cocok
untuk abad pertengahan, sebab dia mencerminkan keterbelakangan dan ortodoks, di
dalamnya terdapat kekerasan dan kekejaman dalam sanksi-sanksi hukum dan ta’zir,
dia menzalimi hak-hak wanita karena dibolehkannya perceraian dan poligami. Juga
ungkapan mereka yang mengatakan: Berhukum dengan hukum konvensional lebih baik
daripada berhukum dengan hukum Islam. Dan mereka berkata tentang orang yang
menyeru kepada tauhid dan mengingkari penyembahan terhadap kubur dan nisan: Ini
adalah orang yang extrim atau mengatakan: Dia ingin memecah belah kaum muslimin
atau ini adalah wahhabi, atau ini adalah mazhab yang kelima, atau dengan
mengatakan: Agama itu bukan pada rambut, hal ini dikatakannya untuk
memperolok-olok mereka yang memanjangkan jenggot, dan perkataan lainnya yang
sama dengan perkataan seperti ini, sebagai ungkapan yang mencerminkan adanya
pelcehan terhadap agama, pemeluknya dan memperolok-olok aqidah yang benar.[2]
2.
Memperolok-olok
agama tidak dengan cara terang-terangan, maka pembahasan ini seperti laut yang
tidak bertepi, contohnya memberi isyarat
dengan kedipan mata, mengeluarkan
lidah, memonyongkan bibir, menyepak
dengan tangan pada saat dibacakan Al-Qur’an atau ketika menegakkan amar
ma’ruf nahi mungkar.[3]
Adapun hukum memperolok-olok agama
adalah kufur dan termasuk salah satu dari sepuluh perkara yang bisa membatalkan
keislaman seseorang, seperti telah disebutkan oleh para ulama. Dan ini adalah
termasuk dalam sifat orang munafiq yang paling utama. Dan dalil-dalil yang
menegaskan hal tersebut sangat banyak:
يَحْلِفُونَ بِاللهِ
مَا قَالُواْ وَلَقَدْ قَالُواْ كَلِمَةَ الْكُفْرِ وَكَفَرُواْ بَعْدَ
إِسْلاَمِهِمْ وَهَمُّواْ بِمَا لَمْ يَنَالُواْ
Mereka (orang-orang munafik
itu) bersumpah dengan (nama) Allah, bahwa mereka tidak
mengatakan (sesuatu yang menyakitimu). Sesungguhnya
mereka telah mengucapkan perkataan kekafiran,
dan telah menjadi kafir sesudah Islam, dan menginginkan
apa yang mereka tidak dapat mencapainya”.(QS. Al-Taubah: 74)
Baca juga : Apa Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional?
Allah
SWT berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ
أَجْرَمُوا كَانُواْ مِنَ الَّذِينَ آمَنُوا يَضْحَكُونَ وَإِذَا مَرُّواْ بِهِمْ
يَتَغَامَزُونَ وَإِذَا انقَلَبُواْ إِلَى أَهْلِهِمُ انقَلَبُواْ فَكِهِينَ
وَإِذَا رَأَوْهُمْ قَالُوا إِنَّ هَؤُلَاء لَضَالُّونَ
Sesungguhnya orang-orang yang
berdosa, adalah mereka yang dahulunya (di dunia) menertawakan orang-orang yang
beriman. (30) Dan apabila orang-orang yang beriman lewat di hadapan mereka,
mereka saling mengedip-ngedipkan matanya. (31) Dan apabila orang-orang berdosa
itu kembali kepada kaumnya, mereka kembali dengan gembira. (32)Dan apabila
mereka melihat orang-orang mukmin, mereka mengatakan: "Sesungguhnya mereka
itu benar-benar orang-orang yang sesat", (QS. Al-Muthafifin: 29-32)
Allah
SWT berfirman;
وَلَئِن
سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللهِ
وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ
Dan jika kamu tanyakan kepada
mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab:
"Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja".
Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat -Nya dan Rasul -Nya kamu
selalu berolok-olok?". (QS.
Al-Taubah: 65)
Sebab
turunnya ayat ini adalah dari Ibnu Umar,
Muhammad bin Ka’ab dan Zaid bin Aslam serta Qotadah: mereka tenggelam dalam
sebuah pembicaraan bahwa seorang lelaki bersama Nabi Muhammad SAW pada saat
perang Tabuk lalu dia berkata: Kami
tidak pernah melihat orang yang sama dengan para penghafal Al-Qur’an ini,
mereka paling kuat dalam urusan makan, paling dusta dalam pembicaraan dan
paling pengecut saat berhadapan dengan musuh”. Yang dimaksud dengan pernyataan
mereka ini adalah Nabi dan para shahabatnya yang ahli dalam membaca Al-Qur’an,
semoga Allah meridhai mereka semua. Maka Auf pergi menghadap Nabi namun
Al-Qur’an telah mendahului Auf, kemudian lelaki yang mengejek itupun datang
kepada Rasulullah SAW padahal beliau telah pergi dan diapun mengendarai
ontanya. Maka dia berkata, “Wahai Rasulullah kami hanya bercanda dan bermain,
kami berbicara dengan pembicaraan dalam perjalanan guna menghilangkan rasa
letih dalam perjalanan, maka Umar berkata: Aku seakan-akan melihatnya
bergantungan pada tali pelana onta Rasulullah SAW sedangkan kerikil-kerikil
melukai kedua kaki orang tersebut sambil mengatakan; Kami hanya bermain dan
bercanda, maka Rasulullah SAW bersabda dengan membaca ayat:
قُلْ أَبِاللهِ
وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنتُمْ تَسْتَهْزِؤُونَ
Rasulullah
SAW tidak sedikitpun menoleh kepadanya dan tidak pula berkata lebih dari
perkataan tersebut”.[4]
Syaikhul
Islam Ibnu Taimiyah rahimhullah berkata, “Memperolok-olok Allah, ayat-ayat -Nya,
dan Rasul -Nya adalah kekafiran yang mengeluarkan seseorang dari keimanannya”.[5]
Imam
Nawawi rahimahullah berkata, “Dan seandainya sesorang berkata pada saat dia
meneguk segelas khamar atau mendatangi perbuatan zina kemudian dia membaca Bismillah, guna merendahkan Allah
maka dia telah kafir”.[6]
Syekh
Muhammad bin Abdul Wahhab rahimahullah berkata di dalam kitabnya Al-Tauhid (Bab man hazala bi
syai’in fihi zikrullah au Al-Qur’an au rasul wa fihi masa’il)
Bab tentang orang yang
mempermainkan bagian tertentu dari sesuatu yang teradapat pada nama Allah,
Al-Qur’an atau Rasul -Nya maka di dalamnya terdapat beberapa masalah:
Yang pertama: Ini merupakan yang paling, besar bahwa orang
yang mempermainkannya maka dia telah kafir.[7]
Syekh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul
Wahhab berkata, “Para ulama telah sepakat bahwa orang yang melakukan hal itu
maka dia telah kafir, maka barangsiapa yang memerolok-olok Allah, kitab-Nya,
Rasul-Nya atau agamaNya maka dia telah kafir sekalipun hanya bermain-main, dan
dia tidak bermaksud memperolok-olok, hal ini berdasarkan ijma ulama”.[8]
Dan syekh Muhammad bin Ibrohim
rahimahullah ditanya: Apakah orang yang membenci jenggot dan mengatakan kepada
orang yang memeliharanya sebagai orang yang kotor, apakah dia murtad?. Dia menjawab,
“Jika dia mengetahui bahwa perkara ini ada dalam sunnah Nabi, berarti
tindakannya tersebut termasuk memperolok-olok agama yang dibawa oleh Rasulullah
SAW, maka dia pantas diberi anggap sebagai orang yang murtad.[9]
Baca juga : Apakah Boleh Bersumpah dalam Jual Beli?
Termasuk kemurtadan dari agama
Allah apa yang dikatakan oleh sebagian generasi kaum muslimin berupa kata-kata
kekafiran yang bisa menyebabkan si pelaku murtad sementara mereka tidak
menyadarinya.
Dari Abi Hurairah RA bahwa
Nabi bersabda, “Sesungguhnya seseorang lelaki mengungkapkan sebuah perkataan
sementara dia tidak menyadarinya namun akhirnya dia terjerumus ke dalam api
neraka lebih jauh dari jarak antara timur dan barat”.[10]
Adapun
tentang taubat bagi orang yang memperolok-olok agama, maka syekh Utsaimin rahimahullah
berpendapat di dalam kitabnya Al-Qaulul Mufid fi Syarhi Kitabit Tauhid bahwa
para ulama berbeda pendapat tentang hukum orang yang mencela Allah dan
Rasul-Nya atau kitab-Nya, apakah taubatnya diterima atau tidak?. Ada dua
pendapat;
Pertama;
Tidak diterima taubatnya, namun dia harus dibunuh sebagai orang kafir, dia
tidak dishalatkan, tidak dido’akan untuk mendapat rahmat dan pendapat inilah
yang masyhur dalam mazhab Hambali.
Kedua:
Taubatnya diterima jika kita mengetahui kesungguhannya dalam bertaubat dan
mengakui kesalahannya lalu mensifati Allah SWT dengan sifat yang agung.
Di antara bentuk mengolok-olok
agama yang kita dengar dan saksikan pada masa-masa ini adalah perkataan buruk
dan gambar-gambar yang mengejek yang ditulis baik di koran-koran dan
majalah-majalah, mereka menganggapnya sebagai hiburan padahal di dalamnya
terdapat kekafiran dari agama.
Salah seorang di antara mereka ada yang menggambar seekor ayam jantan yang diikuti oleh empat ekor ayam betina, untuk memperolok-olok poligami, yang lain menulis makalah yang menyerang hijab dan dia beranggapan bahwa mengenakan hijab berarti keterbelakangan dan ortodoks, sementara yang lain diperdaya oleh setan terhadap keburukan perbuatannya, maka dia menjadikan Al-Quran yang dibaca seperti menyanyikan sebuah lagu yang diiringi musik. Semoga Allah menghindarkan kita dari perilaku tersebut.
Maka harus dikethui bahwa kita
wajib menghindari perbuatan orang yang memperolok-olok agama, dan
memperingatkan mereka bahwa dosanya sangat besar dan bahaya terhadap agama,
namun jika mereka tidak mau menerima maka kita tidak boleh duduk bersama mereka
dalam satu majlis Allah SWT berfirman:
وَقَدْ نَزَّلَ
عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللهِ
يُكَفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلاَ تَقْعُدُواْ مَعَهُمْ حَتَّى
يَخُوضُواْ فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِّثْلُهُمْ إِنَّ اللهِ
جَامِعُ الْمُنَافِقِينَ وَالْكَافِرِينَ فِي جَهَنَّمَ جَمِيعًا
Dan sungguh Allah telah
menurunkan kepada kamu di dalam Al Qur'an bahwa apabila kamu mendengar
ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka
janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang
lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa
dengan mereka. Sesungguhnya Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik
dan orang-orang kafir di dalam Jahanam”. (QS. Al-Nisa’: 140)
Segala puji bagi Allah SWT
Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi
kita Muhammad SAW dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
Baca juga : Apa Dasar Pijakan Ekonomi Islam?
[1] Majmu’atut Tauhid, halaman: 409
[2] Kitabut Tauhid, halaman: 47, syekh Al-Fauzan
[3]
Majmu’atut Tauhid, halaman: 409
[4]
Tafsir Ibnu Jarir: 6/409
[5]
Al-Fatawa: 7/273
[6]
Raudhatut Thalibin: 10/67
[7]
Al-Tauhid, halaman: 85
[8]
Taisirul Azizul hamid, halaman: 617
[9]
Fatawa syekh Muhammad bin Ibrahim: 11/195
[10]
Shahih Bukhari: 4/187 no: 6477 dan shahih Muslim: 4/2290 no: 2988
Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menghina dan Melecehkan Agama?"