Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional?



Pertanyaan (1): Saya mempunyai saudara sepupu yang bekerja sebagai karyawan di bank. Apakah ia boleh bekerja di tempat itu atau tidak? Berilah fatwa kepada saya semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan balasan kebaikan kepadamu. Karena saya mendengar dari beberapa teman bahwa tidak boleh bekerja di bank (konvensional).

Jawaban (1): Tidak boleh bekerja di bank-bank konvensional (ribawi), karena bekerja di tempat itu termasuk tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran, dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Maidah: 2)

Baca juga : Apakah Boleh Bersumpah dalam Jual Beli?

Dan sudah jelas bahwa riba termasuk dosa besar maka tidak boleh tolong menolong bersama pelakunya. Dan diriwayatkan dalam hadits shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau mengutuk orang yang memakan riba, yang memberikan makanannya, penulisnya, dan kedua saksinya dan beliau bersabda: 'Mereka adalah sama."[1]

Syaikh bin Baz – Kitab Dakwah (1/142-143).

Pertanyaan (2): Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional (ribawi) dan melakukan transaksinya?

Jawaban (2): Bekerja di tempat itu adalah haram karena ia adalah menolong dalam melakukan transaksi riba. Apabila menolong terhadap riba maka ia termasuk dalam kutukan orang yang menolong, karena diriwayatkan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wa salam bahwa beliau bersabda: Mengutuk orang yang memakan riba, yang memberikan makanannya, penulisnya, dua saksinya, dan beliau bersabda: 'Mereka adalah sama."[2]

Dan jika ia tidak termasuk menolong maka ia termasuk dalam ridha (senang) dengan perbuatan ini dan mengakuinya. Dan tidak boleh bekerja di bank-bank yang melakukan transaksi riba.

Adapun menitipkan uang pada mereka karena kebutuhan (hajah) maka tidak mengapa apabila ia tidak mendapat tempat aman selain di bank-bank ini, maka sesungguhnya tidak mengapa dengan satu syarat: bahwa seseorang tidak boleh mengambil riba darinya, jika ia mengambil riba maka hukumnya haram.

Syaikh Muhammad bin al-Utsaimin – dari fatwa-fatwanya yang dikumpulkan oleh Asyraf bin Abdul Maqshud (2/307).

Pertanyaan (3): Apakah hukumnya bekerja di bank-bank konvensional yang melakukan transaksi ribawi, seperti Bank Mesir dan Bank Ahli Mesir Apakah hukumnya boleh, -karena ia bekerja sebagai pegawai pemerintah,- atau tidak?

Jawaban: Riba hukumnya haram berdasarkan al-Qur`an, Sunnah dan ijma', dan ia termasuk yang diketahui dengan mudah dari agama Islam, dan bekerja di bank-bank yang melakukan transaksi ribawi hukumnya haram karena termasuk tolong menolong terhadap dosa dan pelanggaran. Firman Allah subhanahu wa ta’ala:

Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. al-Maidah: 2)

Dan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam mengutuk orang yang memakan riba, yang memberikan makanannya, penulisnya, dua saksinya, dan beliau bersabda: 'Mereka adalah sama."[3]


Dan keputusan pemerintah memberikan ijin untuk membuka bank-bank konvensional dan mengembangkannya, atau membiarkannya tidak berarti boleh bagi seorang muslim untuk melakukan transaksi ribawi dan tidak berarti boleh bekerja padanya, karena pemerintah tidak punya wewenang untuk menetapkan hukum syara'. Sesungguhnya hanya Allah subhanahu wa ta’ala yang punya wewenang untuk menetapkan hukum syara' di dalam Kitab-Nya yang Mulia atau wahyu -Nya kepada Rasul -Nya.

Baca juga : Pengertian Konsep Hijab Ahli Waris, Hijab Wasfi, Nuqshan dan Hirman

Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk Riset Ilmu dan Fatwa (15/51).


[1] HR. Muslim 1598.
[2] HR. Muslim 1598.
[3] HR. Muslim 1598.


Posting Komentar untuk "Apa Hukum Menjadi Pegawai Bank Konvensional?"