Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apakah Boleh Bersumpah dalam Jual Beli jika Pelakunya Seorang yang Jujur?


Pertanyaan: Apakah boleh bersumpah dalam jual beli jika pelakunya seorang yang jujur? 

Jawaban: Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, dia berkata: "Aku pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: 'Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah' (HR Ahmad)

Baca juga : Apa Dasar Pijakan Ekonomi Islam?

Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim di dalam Kitab Shahih milik keduanya. Dan lafazh di atas milik al-Bukhari. Silahkan lihat kitab Fat-hul Baari,jilid IV, halaman 315. Dan juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Dzar, Rasulullah berkata : "Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak, serta tidak juga Dia melihat mereka, dan Dia juga tidak akan menyucikan mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih." 

Dia mengatakan: "Hal itu dibacakan oleh Rasulullah sebanyak tiga kali." Abu Dzar mengatakan: "Mereka benar-benar gagal dan merugi. Siapakah orang-orang itu, wahai Rasulullah?" Beliau pun menjawab: "Pria yang memanjangkan pakaian di bawah mata kaki, dan orang yang menyebut-nyebut pemberian, serta orang yang melariskan dagangannya dengan menggunakan sumpah dusta."

Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya jiilid I halaman 102. Hal senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya.

Tetapi jika sumpah dalam jual beli itu dilakukan dengan penuh kejujuran, maka sumpahnya tetap makruh, tetapi makruh dengan pengertian tanzih (sebaiknya dihindari) karena yang demikian itu sebagai upaya melariskan dagangan sekaligus sebagai upaya mencari daya tarik pembeli dengan banyak mengumbar sumpah. Padahal Allah Ta'ala telah berfirman: 

اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَيْمَانِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰۤىِٕكَ لَا خَلَاقَ لَهُمْ فِى الْاٰخِرَةِ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللّٰهُ وَلَا يَنْظُرُ اِلَيْهِمْ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَلَا يُزَكِّيْهِمْ ۖ وَلَهُمْ عَذَابٌ اَلِيْمٌ Sesungguhnya orang-orang yang memperjualbelikan janji Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga murah, mereka itu tidak memperoleh bagian di akhirat, Allah tidak akan menyapa mereka, tidak akan memperhatikan mereka pada hari Kiamat, dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih. (Surah Ali-Imran : 77)


Baca juga : Cara Mudah Menghafal Konsep Hijab Ahli Waris

Juga didasarkan pada keumuman hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah al-Anshari as-Sulami, dimana dia pernah mendengar Rasulullah bersabda: "Hindarilah banyak bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya sumpah itu memang bisa membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan." 

Posting Komentar untuk "Apakah Boleh Bersumpah dalam Jual Beli jika Pelakunya Seorang yang Jujur?"