Bagian Pasti Ahli Waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia. Nah, para penerima warisan ini atau yang kita sebut dengan ahli waris ternyata berbeda beda dalam hal cara mendapatkan harta warisan.
Yaitu ada dua metode dalam menerima harta warisan. Pertama ada ahli waris yang mendapatkan warisan dengan cara jalur Fardh. Kedua ada juga ahli waris yang menerima warisan dengan jalur Ashabah atau sisa. Ashabah ini ada tiga macam istilah yaitu Ashabah binnafsi (A. bn), Ashabah bilghair (A. bg) dan Ashabah ma’al ghair (A. mg).
Baca juga : Cara Mudah Menghafal Konsep Hijab Ahli Waris
Pada bab pertama ini kita bahas terlebih dahulu mengenai ahli waris yang mendapatkan bagian fardh. Untuk masalah ashabah nanti kita bahas di bab selanjutnya. Fardh adalah bagian pasti yang disebutkan dalam al-Quran dengan angka pecahan. Angka pecahannya pun hanya ada 6 saja yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8, tidak ada pecahan yang lainnya. Angka-angka besaran ini adalah angka yang original datang dari al-Quran langsung. Yaitu di dalam ayat-ayat tentang waris surat An-Nisa' ayat 11 dan 12.
Diantara ahli waris yang mendapatkan warisan dengan bagian fardh dan wajib Anda hafal semuanya adalah sebagai berikut:
1. Suami
- 1/2
- 1/4
2. Istri
- 1/4
- 1/8
3. Anak Perempuan
- 1/2
- 2/3
- Ashabah (A. bg)
4. Cucu Perempuan Dari Jalur Anak Laki-Laki
Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki
- 1/2
- 2/3
- Ashabah (A. bg)
- 1/6
5. Saudari Perempuan Seayah Seibu
Saudari perempuan seayah seibu
- 1/2
- 2/3
- Ashabah (A. bg)
- Ashabah (A. mg)
6. Saudari Perempuan Seayah
Saudari perempuan seayah
- 1/2
- 2/3
- Ashabah (A. bg)
- 1/6
- Ashabah (A. mg)
7. Ayah
- 1/6
- 1/6 + Ashabah
- Ashabah (A. bn)
8. Kakek Dari Jalur Ayah
Kakek dari jalur ayah
- 1/6
- 1/6 + Ashabah
- Ashabah (A. bn)
9. Ibu
- 1/3
- 1/6
10. Saudara Laki-Laki Seibu
Saudara laki-laki seibu
- 1/6
- 1/3
11. Nenek Dari Jalur Ayah
Nenek dari jalur ayah
- 1/6
12. Nenek Dari Jalur Ibu
Nenek dari jalur ibu
- 1/6
Baca juga : Pengertian Konsep Hijab Ahli Waris, Hijab Wasfi, Nuqshan dan Hirman
Ashabah (Sisa)
1. Anak Laki-Laki
- Ashabah binnafsi (A. bn)2. Cucu Laki-Laki Dari Jalur Anak Laki-Laki
Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki- Ashabah binnafsi (A. bn)
3. Saudara Laki-Laki Seayah Seibu
Saudara laki-laki seayah seibu
- Ashabah binnafsi (A. bn)
4. Saudara Laki-Laki Seayah
Saudara laki-laki seayah
- Ashabah binnafsi (A. bn)
5. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara Laki-Laki Seayah Seibu
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan laki-laki)
- Ashabah binnafsi (A. bn)
Baca juga : Definisi Hibah, Wasiat dan Waris dalam Syariat Islam
6. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara Laki-Laki Seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan laki-laki)
- Ashabah binnafsi (A. bn)
7. Paman Seayah Seibu
Paman seayah seibu
- Ashabah binnafsi (A. bn)
8. Paman Seayah
Paman seayah
- Ashabah binnafsi (A. bn)
9. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah Seibu
Anak laki-laki dari paman seayah seibu (sepupu laki-laki)
- Ashabah binnafsi (A. bn)
10. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah
Anak laki-laki dari paman seayah (sepupu laki-laki)
- Ashabah binnafsi (A. bn)
11. Mu’tiq Atau Mu’tiqah
- Ashabah binnafsi (A. bn)
Inilah ahli waris yang mendapatkan harta warisan dengan jalur ashabah atau sisa. Cara menghafalkannya tentu mudah sekali. Yaitu seperti yang kami sebutkan di atas tadi bahwa jika Anda sudah hafal semua ahli waris yang mendapatkan bagian pasti atau fardh, maka sisanya adalah termasuk ahli waris ashabah.
Di atas tadi telah kami sebutkan bahwa ashabah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Ashabah binnafsi (A. bn), Ashabah bilghair (A. bg) dan Ashabah ma’al ghair (A. mg). Tidak perlu bingung dengan ketiga istilah ini. Sebab ketiganya hanya istilah saja. Intinya kalo dari segi menerima harta warisan ya sama saja yaitu sama sama mendapatkan sisa. Ashabah binnafsi (A. bn) adalah ahli waris yang dengan sendirinya mendapatkan sisa.
Mereka adalah 11 orang/pihak yang kita sebutkan di atas tadi. Ashabah bilghair (A. bg) adalah ahli waris yang mendapatkan sisa karena ada ahli waris lain yang sederajat dengannya. Contohnya seperti anak perempuan mendapatkan ashabah bilghair (A. bg) ketika ada anak laki-laki.
Cucu perempuan mendapatkan ashabah bilghair (A. bg) ketika ada cucu laki-laki. Saudari perempuan kandung mendapatkan ashabah bilghair (A. bg) ketika ada saudara laki-laki kandung. Saudari perempuan seayah mendapatkan ashabah bilghair (A. bg) ketika ada saudara laki-laki seayah.
Baca juga : Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam
Ashabah ma’al ghair (A. mg) adalah ahli waris yang mendapatkan sisa karena ada ahli waris lain yang tidak sederajat dengannya. Contohnya seperti saudari perempuan kandung dan saudari perempuan seayah mendapatkan ashabah ma’al ghair (A. mg) ketika ada anak perempuan atau cucu perempuan.
Posting Komentar untuk "Bagian Pasti Ahli Waris"