Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagian Pasti Ahli Waris


Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia. Nah, para penerima warisan ini atau yang kita sebut dengan ahli waris ternyata berbeda beda dalam hal cara mendapatkan harta warisan. 

Yaitu ada dua metode dalam menerima harta warisan. Pertama ada ahli waris yang mendapatkan warisan dengan cara jalur Fardh. Kedua ada juga ahli waris yang menerima warisan dengan jalur Ashabah atau sisa. Ashabah ini ada tiga macam istilah yaitu Ashabah binnafsi (A. bn), Ashabah bilghair (A. bg) dan Ashabah ma’al ghair (A. mg). 

Baca juga : Cara Mudah Menghafal Konsep Hijab Ahli Waris

Pada bab pertama ini kita bahas terlebih dahulu mengenai ahli waris yang mendapatkan bagian fardh. Untuk masalah ashabah nanti kita bahas di bab selanjutnya. Fardh adalah bagian pasti yang disebutkan dalam al-Quran dengan angka pecahan. Angka pecahannya pun hanya ada 6 saja yaitu 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8, tidak ada pecahan yang lainnya. Angka-angka besaran ini adalah angka yang original datang dari al-Quran langsung. Yaitu di dalam ayat-ayat tentang waris surat An-Nisa' ayat 11 dan 12.


Diantara ahli waris yang mendapatkan warisan dengan bagian fardh dan wajib Anda hafal semuanya adalah sebagai berikut: 

1. Suami

- 1/2 

- 1/4

2. Istri

- 1/4 

- 1/8

3. Anak Perempuan

- 1/2 

- 2/3 

- Ashabah (A. bg)

4. Cucu Perempuan Dari Jalur Anak Laki-Laki

 Cucu perempuan dari jalur anak laki-laki 

- 1/2 

- 2/3 

- Ashabah (A. bg)

- 1/6

5. Saudari Perempuan Seayah Seibu

Saudari perempuan seayah seibu 

- 1/2 

- 2/3 

- Ashabah (A. bg) 

- Ashabah (A. mg)

6. Saudari Perempuan Seayah

Saudari perempuan seayah 

- 1/2 

- 2/3 

- Ashabah (A. bg) 

- 1/6 

- Ashabah (A. mg)

7. Ayah

- 1/6 

- 1/6 + Ashabah 

- Ashabah (A. bn) 

8. Kakek Dari Jalur Ayah

Kakek dari jalur ayah 

- 1/6 

- 1/6 + Ashabah 

- Ashabah (A. bn) 

9. Ibu

- 1/3 

- 1/6  

10. Saudara Laki-Laki Seibu

Saudara laki-laki seibu 

- 1/6 

- 1/3 

11. Nenek Dari Jalur Ayah

Nenek dari jalur ayah 

- 1/6 

12. Nenek Dari Jalur Ibu

Nenek dari jalur ibu 

- 1/6

Baca juga : Pengertian Konsep Hijab Ahli Waris, Hijab Wasfi, Nuqshan dan Hirman


Ashabah (Sisa)


Ashabah adalah sisa. Maksudnya adalah ada ahli waris yang nanti mendapatkan harta warisan dengan cara ashabah atau sisa. 

Jadi intinya mereka ini adalah ahli waris yang tidak menggunakan bagian pasti seperti angka pecahan 2/3, 1/2, 1/3, 1/4, 1/6 dan 1/8. 

Cara mudah menghafal ahli waris ashabah adalah selain ahli waris fardh maka sisanya itu adalah ahli waris ashabah. Dan ahli waris ashabah ini jika kita perhatikan semuanya adalah laki-laki.


Kami ingatkan kembali bahwa ashabah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Ashabah binnafsi (A. bn), Ashabah bilghair (A. bg) dan Ashabah ma’al ghair (A. mg). Ini hanya istilah saja. Intinya kalo dari segi menerima harta warisan ya sama saja yaitu sama sama mendapatkan sisa. Ahli waris yang mendapatkan ashabah atau sisa ini menunggu setelah ahli waris fardh mengambil bagian pasti. 

Jadi setelah ahli waris fardh mengambil dengan angka pecahan pastinya kan ada sisanya. Nah sisanya ini baru kita berikan kepada ahli waris ashabah. Diantara ahli waris yang mendapatkan warisan dengan bagian ashabah atau sisa adalah sebagai berikut:

1. Anak Laki-Laki

- Ashabah binnafsi (A. bn)

2. Cucu Laki-Laki Dari Jalur Anak Laki-Laki

Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki 
- Ashabah binnafsi (A. bn) 

3. Saudara Laki-Laki Seayah Seibu

Saudara laki-laki seayah seibu 

- Ashabah binnafsi (A. bn)

4. Saudara Laki-Laki Seayah 

Saudara laki-laki seayah 

- Ashabah binnafsi (A. bn)

5. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara Laki-Laki Seayah Seibu

Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan laki-laki) 

- Ashabah binnafsi (A. bn)

Baca juga : Definisi Hibah, Wasiat dan Waris dalam Syariat Islam

6. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara Laki-Laki Seayah

Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan laki-laki) 

- Ashabah binnafsi (A. bn)

7. Paman Seayah Seibu

 Paman seayah seibu 

- Ashabah binnafsi (A. bn)

8. Paman Seayah 

Paman seayah 

- Ashabah binnafsi (A. bn)

9. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah Seibu

Anak laki-laki dari paman seayah seibu (sepupu laki-laki) 

- Ashabah binnafsi (A. bn)

10. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah 

Anak laki-laki dari paman seayah (sepupu laki-laki) 

- Ashabah binnafsi (A. bn)

11. Mu’tiq Atau Mu’tiqah

- Ashabah binnafsi (A. bn)

Inilah ahli waris yang mendapatkan harta warisan dengan jalur ashabah atau sisa. Cara menghafalkannya tentu mudah sekali. Yaitu seperti yang kami sebutkan di atas tadi bahwa jika Anda sudah hafal semua ahli waris yang mendapatkan bagian pasti atau fardh, maka sisanya adalah termasuk ahli waris ashabah. 

Di atas tadi telah kami sebutkan bahwa ashabah terbagi menjadi tiga bagian yaitu Ashabah binnafsi (A. bn), Ashabah bilghair (A. bg) dan Ashabah ma’al ghair (A. mg). Tidak perlu bingung dengan ketiga istilah ini. Sebab ketiganya hanya istilah saja. Intinya kalo dari segi menerima harta warisan ya sama saja yaitu sama sama mendapatkan sisa. Ashabah binnafsi (A. bn) adalah ahli waris yang dengan sendirinya mendapatkan sisa. 

Mereka adalah 11 orang/pihak yang kita sebutkan di atas tadi. Ashabah bilghair (A. bg) adalah ahli waris yang mendapatkan sisa karena ada ahli waris lain yang sederajat dengannya. Contohnya seperti anak perempuan mendapatkan ashabah bilghair (A. bg) ketika ada anak laki-laki. 

Cucu perempuan mendapatkan ashabah bilghair (A. bg) ketika ada cucu laki-laki. Saudari perempuan kandung mendapatkan ashabah bilghair (A. bg) ketika ada saudara laki-laki kandung. Saudari perempuan seayah mendapatkan ashabah bilghair (A. bg) ketika ada saudara laki-laki seayah. 

Baca juga : Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam

Ashabah ma’al ghair (A. mg) adalah ahli waris yang mendapatkan sisa karena ada ahli waris lain yang tidak sederajat dengannya. Contohnya seperti saudari perempuan kandung dan saudari perempuan seayah mendapatkan ashabah ma’al ghair (A. mg) ketika ada anak perempuan atau cucu perempuan. 


Referensi

Al Qur’an Al-Kariim

Al Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah. Al Jami’ As Shahih (Shahih Bukhari). Daru Tuq An Najat. Kairo, 1422 H

An Nisaburi, Muslim bin Al hajjaj Al Qusyairi. Shahih Muslim. Daru Ihya At Turats. Beirut. 1424 H

At Tirmidzi, Abu Isa bin Saurah bin Musa bin Ad Dhahak. Sunan Tirmidzi. Syirkatu maktabah Al halabiy. Kairo, Mesir. 1975

As Sajistani, Abu Daud bin Sulaiman bin Al Asy’at. Sunan Abi Daud. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009

Al Quzuwainiy, Ibnu majah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu majah. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009

Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha. Al-Fiqhu alManhaji alaa Madzhabi al-Imam asy-Syafiiy, Kuwait.

An nawawi , Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf. Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Darul Ihya Arabiy. Beirut. 1932

Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Fii Syarhil Minhaj, Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra.

Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj, Bairut: Darul Fikr.

Abu Bakr ad-Dimyati, I’anatut Thalibin ‘Ala Halli Alfadzi Fathil Mu’iin, Bairut: Darul Fikr.

Abu Syuja’ , Matan al-Ghayah wa at-Taqrib. Darul Ihya Arabiy. Beirut. 1990

Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayatul Akhyar, Darul Khoir. Damaskus 1994.

Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, Darul Kutub al-Islamiyah. 

Posting Komentar untuk "Bagian Pasti Ahli Waris"