Belajar Ilmu Waris, Dalil dari Hadist dan Alquran
Sekali lagi Penulis ingatkan bahwa inti pembahasan dari pada artikel ini sebetulnya adalah pembahasan mengenai mengapa kita harus belajar ilmu waris. Nah, Setidaknya ada 5 alasan kenapa kita harus belajar ilmu waris atau ilmu tata cara pembagian harta warisan yang sesuai dengan ajaran islam. 5 alasan itu diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Perintah Khusus Dari Nabi SAW
Jadi mengapa kita harus belajar ilmu waris. Alasan pertama adalah karena ada perintah khusus dari Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam untuk mempelajari ilmu waris. Meskipun shalat 5 waktu itu hukumnya wajib dan menjadi salah satu dari rukun islam, namun kita belum pernah mendengar hadits Nabi shallallahu alaihi wasallam yang memerintahkan secara khusus untuk mempelajari ilmu tentang shalat. Berbeda halnya dengan masalah ilmu waris, ternyata Rasulullah shallallahu alaihi wasallam secara khusus telah memberikan perintah untuk mempelajari ilmu waris.
Baca juga : Ilmu Waris, Pengertian dan Hukum
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu beliau berkata: Rasulullullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: Pelajarilah al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh (ilmu waris) dan ajarkanlah kepada orang-orang. (HR. al-Hakim)
Oleh sebab itu mempelajari ilmu waris ini hukumnya wajib. Karena ada perintah khusus dari Nabi shallallahu alaihi wasallam untuk mempelajari ilmu waris.
Mempelajarinya saja dihukumi wajib apa lagi menerapkan dan mengamalkan ilmu waris. Tentu juga hukumnya menjadi wajib. Kedudukan ilmu waris ini sama seperti kedudukan shalat. Shalat itu jika tidak dikerjakan maka berdosa besar. Begitu juga masalah ilmu waris apabila tidak diamalkan maka pelakunya juga telah melakukan dosa besar. Nah, Kewajiban mempelajari dan mengamalkan ilmu waris ini juga telah difatwakan oleh madzhab kita yaitu madzhab Syafi’i
Peraturan hukum waris adalah peraturan yang ditetapkan oleh al-Quran, Hadits dan ijma’ kaum muslimin. Kedudukan ilmu waris ini sama seperti masalah shalat, zakat, muamalah serta hudud yang mana semuanya wajib diterapkan. Dan wajib pula untuk diamalkan. Tidak boleh menggantinya atau keluar dari hukum waris islam. (al-Fiqhu al-Manhaji ‘Alaa Madzhabil Imam asy-Syafi’iy)
2. Hilangnya Ilmu Waris Dari Tengah Umat
Alasan yang kedua kenapa kita harus mempelajari dan mengajarkan ilmu waris ini, karena Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyebutkan bahwa diantara ajaran agama Islam yang akan dicabut pertama kali adalah ilmu tentang waris. Kita ini mengaku sebagai umatnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Meski mengaku beragama Islam, bahkan bisa jadi setiap tahun bolakbalik pergi haji ke tanah suci, tiap hari selalu menjalankan shalat 5 waktu.
Namun ketika orang tua kita wafat, ternyata kita tidak menggunakan hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah subhanahu wa ta’aala. Hal itu terjadi bukan hanya karena kita enggan melakukannya, tetapi ironisnya adalah karena nyaris tidak ada lagi orang yang bisa membagi harta warisan, disebabkan ilmunya telah diangkat atau kitanya yang tidak mau lagi mempelajarinya. Dan kita tidak menemukan lagi orang yang mampu menghitung harta warisan sesuai islam, sehingga kita membaginya dengan cara-cara yang dimurkai oleh Allah subhanahu wa ta’aala.
Oleh sebab itu Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengingatkan kita semua akan pentingnya belajar ilmu waris.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu anhu beliau berkata: Bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah kepada orang-orang. Sesungguhnya aku adalah hanya manusia yang akan meninggal dunia. Sesungguhnya ilmu itu akan diangkat hingga nampaklah fitnah (kerusakan). Sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah waris sementara tidak ada yang bisa menyelesaikan masalah warisnya. (HR. Al-Hakim)
Baca juga : Definisi Ahli Waris, Pengertian dan Dalil
Di hadits yang lain Rasulullah shallallahu alaihi wasallam juga memberitahu kepada kita semua bahwa ilmu waris inilah yang nanti akan hilang pertama kali dari muka bumi ini.
Dari Hafs bin Umar bin Abi al-Ghatthaf, dari Abi az-Zinad, dari al-A’raj beliau berkata: Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: Wahai Abu Hurairah, Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah ilmu tersebut. Sesungguhnya ilmu waris itu setengahnya ilmu. Dan ilmu waris itu telah dilupakan. Ilmu waris itu termasuk yang nanti pertama kali dicabut dari umatku. (al-Hakim)
3. Mengamalkan Isi al-Quran
Alasan yang ketiga mengapa kita harus belajar ilmu waris adalah karena orang yang mempelajari ilmu waris dan menerapkan hukum waris kedudukannya sama seperti orang yang telah mengamalkan isi al-Quran. Jadi, ketika kita mempelajari ilmu waris dan mengamalkannya dalam keluarga kita maka itu artinya kita telah mengamalkan isi al-Quran. Kenapa demikian? Hal ini disebabkan karena ketentuan ilmu waris itu ada di dalam al-Quran surat an-Nisa ayat 11, 12, 13 & 14.
Allah subhanahu wa ta’aala sendiri yang menjelaskannya secara langsung dan detail mengenai bagian-bagian ahli waris. Oleh sebab itu jika kita mempelajari ilmu waris dan menerapkan hukum waris tersebut dalam keluarga kita, maka itu artinya kita telah mengamalkan isi al-Quran.
Orang yang mengamalkan isi al-Quran maka insyaAllah hidupnya akan mulia baik di dunia maupun di akhirat. Bahkan orang tuanya juga akan dimuliakan oleh Allah subhanahu wa ta’aala.
Dari Muadz bin Anas radhiyallahu anhu beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah bersabda: Barang siapa membaca alQuran dan mengamalkan isinya maka Allah akan memberi pakaian mahkota kepada kedua orang tuanya nanti pada hari kiamat (akhirat). (HR. Abu Dawud)
Hadits di atas memberikan penjelasan bahwa yang mendapatkan pahala al-Quran itu tidak hanya orang yang membaca dan mengamalkannya saja. Pahalanya ternyata juga menular dan mengalir kepada orang tuanya. Maka ketika kita mengamalkan isi al-Quran yaitu salah satunya dengan cara mengamalkan ilmu waris maka sejatinya kita telah memuliakan orang tua kita. Sebab nanti orang tua kita akan mendapatkan penghargaan berupa mahkota yang sangat luar biasa di akhirat kelak.
4. Agar Terhindar Dari Harta Haram
Alasan yang keempat mengapa kita harus belajar ilmu waris adalah agar kita bisa terhindar dari memakan harta yang haram. Jadi ketika dalam suatu keluarga ada suami istri dan mereka mempunyai anak. Lalu tiba tiba Allah takdirkan sang istri meninggal dunia. Maka yang kebanyakan terjadi di tengah masyarakat adalah sang suami menguasai semua harta istrinya. Nah, Yang seperti ini berarti sang suami telah memakan harta haram.
Baca juga : Bagian Pasti Ahli Waris
Kenapa demikian? Sebab dalam hukum waris islam sang suami itu hanya diperbolehkan mengambil 1/4 saja dari harta istrinya ketika mereka memiliki anak. Sisanya harus diberikan kepada anak anak mereka. Atau sebaliknya, Ketika dalam suatu keluarga ada suami istri dan mereka mempunyai anak. Lalu tiba tiba Allah takdirkan sang suami meninggal dunia. Maka yang kebanyakan terjadi di tengah masyarakat adalah sang istri menguasai semua harta suaminya.
Nah, Yang seperti ini berarti sang istri telah memakan harta haram. Kenapa demikian? Sebab dalam hukum waris islam sang istri itu hanya diperbolehkan mengambil 1/8 saja dari harta suaminya ketika mereka memiliki anak. Sisanya harus diberikan kepada anak anak mereka. Bahkan ada juga yang ketika orang tuanya meninggal dunia, ada anak perempuannya yang maunya dapat bagian sama rata seperti bagian anak laki-laki. Maka yang seperti ini brarti anak perempuan tersebut telah memakan harta haram.
Kenapa demikian? Sebab anak perempuan itu hanya berhak mendapatkan setengah dari bagian anak laki-laki saja. Kaidahnya adalah anak laki-laki harus mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Allah berwasiat mengenai anak-anak kalian. Bahwa anak laki-laki mendapatkan bagian dua anak perempuan. (an-Nisa’: 11)
Ada juga yang ketika orang tuanya meninggal dunia, sang anak laki-laki maunya menguasai seluruh harta warisan orang tuanya. Padahal anak laki-laki tersebut memiliki kakak perempuan atau adik perempuan yang seharusnya juga dapat bagian warisan. Maka yang seperti ini brarti sang anak lakilaki tersebut telah memakan harta haram. Kenapa demikian? Sebab anak laki-laki tersebut telah mengambil hak saudara dan saudarinya dari harta warisan.
Hati-hati dengan masalah harta warisan. Jika tidak sesuai dengan tata cara islam itu artinya kita telah memakan harta haram yang bukan bagian kita. Harta tersebut bisa saja menjadi harta yang tidak berkah karena statusnya adalah harta haram. Jadi harta haram itu ternyata tidak hanya mencuri milik orang lain. Mengambil bagian warisan yang bukan hak kita pun itu juga sama seperti mencuri yang hukumnya haram.
Oleh sebab itu agar kita terhindar dari harta haram marilah kita pelajari ilmu waris ini dengan benar sesuai dengan tuntunan agama islam. Dan dengan ini mudah-mudahan Allah subhanahu wa ta’aala memberkahi harta kita dan menjadikan kita semua keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Aamiin.
Posting Komentar untuk "Belajar Ilmu Waris, Dalil dari Hadist dan Alquran"