Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Mudah Menghafal Konsep Hijab Ahli Waris


Sekali lagi Penulis katakan bahwa inti pembahasan kali ini sebetulnya adalah pembahasan mengenai hijab hirman. Sebab hijab yang satu ini memang harus betul-betul dikuasai konsepnya oleh semua orang yang ingin menguasai ilmu waris islam. Sebelumnya perlu diketahui juga bahwa ada 6 ahli waris yang tidak akan terhijab atau terhalangi. Mereka adalah: 

1. Suami 

2. Istri 

3. Anak laki-laki 

4. Anak perempuan 

5. Ayah 

6. Ibu

Baca juga : Pengertian Konsep Hijab Ahli Waris, Hijab Wasfi, Nuqshan dan Hirman


Hal ini sebagaimana yang tertera dalam kitab alFiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’iy: 

ال حيجب حجب حرمان ستة من الورثة، وهم: األب، واألم، واالبن، والبنت، والزوج، والزوجة. الفقه املنهجي على مذهب اإلمام الشافعي

Ada 6 ahli waris yang tidak akan terhijab dengan hijab hirman. Mereka adalah ayah, ibu, anak lakilaki, anak perempuan, suami dan istri. Selanjutnya silahkan perhatikan gambar di bawah ini mengenai konsep hijab. Tanda panah itu maksudnya adalah ahli waris tersebut menghalangi ahli waris yang dipanah. Tanda panah tersebut juga menembus ke ahli waris selanjutnya juga. Artinya ahli waris awal yang menghijab ahli waris selanjutnya itu juga bisa menghijab ahli waris selanjutnya lagi.


Untuk lebih detailnya simak saja penjelasan di bawah ini: 

A. Anak Laki-Laki

Anak laki-laki akan menghijab ahli waris di bawah ini secara berurutan:

1. Cucu laki-laki

2. Saudara laki-laki seayah seibu

3. Saudara laki-laki seayah

4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu 

5. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah 

6. Paman seayah seibu

7. Paman seayah

8. Sepupu laki-laki dari paman kandung

9. Sepupu laki-laki dari paman seayah

Baca juga : Perbedaan Antara Hibah, Wasiat dan Waris dalam Syariat Islam

Mungkin Anda bertanya tanya mengenai 9 ahli waris di atas. Kenapa yang dihijab hanya ahli waris yang laki-laki saja? Jadi begini, sebetulnya ketika yang laki-laki terhijab maka secara otomatis ahli waris perempuan yang sederajat dengannya juga ikut terhijab. Ini hanya untuk memudahkan saja. Supaya tidak terlalu banyak tanda panahnya dan supaya mudah dalam menghafalkannya. 

Tambahan kaidah: 

Pertama: Sembilan ahli waris itu menghijab secara berurutan. Artinya ahli waris no 1 menghijab ahli waris no 2. Ahli waris no 2 menghijab ahli waris no 3. Ahli waris no 3 menghijab ahli waris no 4, dan seterusnya. 

Kedua: Ketika ahli waris no 1 menghijab ahli waris no 2 itu artinya juga sekaligus menghijab ahli waris no selanjutnya yaitu no 3,4, 5, 6, 7 dan seterusnya.

B. Ayah 

Ayah akan menghijab ahli waris di bawah ini secara berurutan:

1. Saudara laki-laki seayah seibu

2. Saudara laki-laki seayah

3. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah 

4. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah

5. Paman seayah seibu

6. Paman seayah

7. Sepupu laki-laki dari paman kandung 

8. Sepupu laki-laki dari paman seayah

Perlu diingat lagi bahwa sebetulnya ketika yang laki-laki terhijab maka secara otomatis ahli waris perempuan yang sederajat dengannya juga ikut terhijab. 

Tambahan kaidah: 

Pertama: Delapan ahli waris itu menghijab secara berurutan. Artinya ahli waris no 1 menghijab ahli waris no 2. Ahli waris no 2 menghijab ahli waris no 3. Ahli waris no 3 menghijab ahli waris no 4, dan seterusnya. 

Kedua: Ketika ahli waris no 1 menghijab ahli waris no 2 itu artinya juga sekaligus menghijab ahli waris no selanjutnya yaitu no 3, 4, 5, 6, 7 dan seterusnya. 

C. Kakek

Kakek akan menghijab ahli waris di bawah ini secara berurutan: 

1. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seibu seayah

2. Keponakan laki-laki dari saudara laki-laki seayah 

3. Paman seayah seibu 

4. Paman seayah

5. Sepupu laki-laki dari paman kandung

6. Sepupu laki-laki dari paman seayah 

Perlu diingat lagi bahwa sebetulnya ketika yang laki-laki terhijab maka secara otomatis ahli waris perempuan yang sederajat dengannya juga ikut terhijab. 

Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam

Tambahan kaidah: 

Pertama: Enam ahli waris itu menghijab secara berurutan. Artinya ahli waris no 1 menghijab ahli waris no 2. Ahli waris no 2 menghijab ahli waris no 3. Ahli waris no 3 menghijab ahli waris no 4, dan seterusnya. 

Kedua: Ketika ahli waris no 1 menghijab ahli waris no 2 itu artinya juga sekaligus menghijab ahli waris no selanjutnya yaitu no 3, 4, dan seterusnya.

D. Ayah

Ayah juga akan menghijab ahli waris di bawah ini: 

1. Kakek 
2. Nenek dari jalur ayah  
3. Saudara/Saudari seibu 

E. Ibu

Ibu akan menghijab ahli waris di bawah ini: 

1. Nenek dari jalur ayah 
2. Nenek dari jalur ibu 

F. Kakek 

Kakek juga akan menghijab ahli waris di bawah ini: 

1. Saudara/Saudari seibu

G. Furu’

Keturunan Almarhum

Semua keturunan baik anak laki-laki, anak perempuan, cucu laki-laki dan cucu perempuan akan menghijab ahli waris di bawah ini: 

1. Saudara/Saudari seibu

H. Anak Perempuan Lebih Dari Satu

Ketika anak perempuan lebih dari satu orang dalam artian anak perempuan mendapatkan bagian 2/3 maka mereka bisa menghijab: 

1. Cucu Perempuan 

Dengan syarat tidak ada cucu laki-laki

I. Saudari Perempuan Seayah Seibu

Ketika saudari perempuan seayah seibu (kandung) jumlahnya lebih dari satu orang dalam artian mereka mendapatkan bagian 2/3 maka mereka bisa menghijab: 

1. Saudari Perempuan Seayah 

Dengan syarat tidak ada saudara laki-laki seayah

Ketika saudari perempuan seayah seibu (kandung) bersama furu’ perempuan dalam artian saudari perempuan seayah seibu (kandung) mendapatkan bagian A. mg. (Ashabah ma’al ghair) maka mereka bisa menghijab: 

1. Saudara Laki-Laki Seayah 
2.  Saudari Perempuan Seayah  
3. Paman Kandung 
4. Paman Seayah 

Posting Komentar untuk " Cara Mudah Menghafal Konsep Hijab Ahli Waris"