Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam
Agar lebih mudah dalam mempelajari tata cara penghitungan maka akan Kami hadirkan beberapa contoh soal waris. Contoh soal di bawah ini juga insyaAllah termasuk masalah yang paling mudah dan barangkali bisa menjadi rujukan orang awam juga ketika dalam keluarganya ada yang meninggal dunia dan kasusnya mirip sama persis dengan contoh-contoh dalam buku ini.
1. Seorang Suami Meninggal Dunia
Soal Pertama: Suami meninggal dunia dan memiliki ahli waris istri satu. Berapa bagian warisannya?
Jadi jika almarhum tidak memiliki anak maka sang
istri ini hanya berhak mendapatkan 1/4 saja dari
harta suaminya. Adapun sisanya jika memang tidak
ada ahli waris lainnya maka dalam madzhab syafi’iy
sisa hartanya diserahkan ke Baitul Mal jika ada.
Namun jika ada ahli waris lainnya seperti
saudaranya almarhum, keponakan, paman maka sisanya ya buat mereka.
Soal Kedua: Suami meninggal dunia dan memiliki
ahli waris istri satu dan anak laki-laki satu. Berapa
bagian masing-masing ahli waris?
Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8
saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum
memiliki anak.
Adapun anak laki-laki mendapatkan sisanya atau
ashabah.
Soal Ketiga: Suami meninggal dunia dan memiliki
ahli waris istri satu, anak perempuan satu. Berapa
bagian masing-masing ahli waris?
Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8
saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum
memiliki anak.
Adapun anak perempuan satu-satunya dia
mendapatkan bagian 1/2 dari harta almarhum.
Nah sisanya jika memang tidak ada ahli waris
lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya
diserahkan ke Baitul Mal jika ada.
Namun jika ada ahli waris lainnya seperti
saudaranya almarhum, keponakan, paman maka
sisanya ya buat mereka.
Soal Keempat: Suami meninggal dunia dan
memiliki ahli waris istri satu, anak perempuan dua
orang. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8
saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum
memiliki anak.
Adapun dua orang anak perempuan mendapatkan
bagian 2/3 dari harta almarhum. Sebab anak
perempuan jumlahnya lebih dari satu orang.
Nah sisanya jika memang tidak ada ahli waris
lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya
diserahkan ke Baitul Mal jika ada. Namun jika ada ahli waris lainnya seperti
saudaranya almarhum, keponakan, paman maka
sisanya ya buat mereka.
Soal Kelima: Suami meninggal dunia dan memiliki
ahli waris istri satu, anak laki-laki satu dan anak
perempuan satu. Berapa bagian masing-masing ahli waris?
Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8
saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum
memiliki anak.
Adapun anak laki-laki dan anak perempuan
mendapatkan bagian sisanya atau ashabah. Dengan
ketentuan anak laki-laki harus mendapatkan bagian
dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Gampangnya berapapun jumlah anak laki-laki
maka kalikan saja dahulu dengan angka 2. Misalnya
anak laki-laki ada 3 orang dan anak perempuan ada 1
orang.
Maka anak laki-laki kita kalikan 2 dahulu jadi total
6. nah 6 + 1 (anak perempuan) = 7.
Jika misalnya ada sisa harta 7 juta maka masingmasing anak laki-laki ambil 2 bagian. Berarti masingmasing dapat 2 juta. Adapun anak perempuan ambil
1 bagian yaitu 1 juta. Selesai.
Soal Keenam: Suami meninggal dunia dan memiliki
ahli waris istri satu, anak laki-laki satu dan anak
perempuan dua orang. Berapa bagian masingmasing ahli waris?
Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8
saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum
memiliki anak.
Adapun anak laki-laki dan anak perempuan
mendapatkan bagian sisanya atau ashabah. Nah,
Kenapa 2 orang anak perempuan tersebut tidak
mendapatkan 2/3? kan ada 2 orang alias lebih dari
satu? Jawabannya karena ada anak laki-laki.
Jadi
ketika ada anak laki-laki maka bagian anak
perempuan berapapun jumlah orangnya akan
berubah menjadi ashabah.
Lagi-lagi dengan ketentuan anak laki-laki harus
mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian anak
perempuan.
Seperti tadi gampangnya berapapun jumlah anak
laki-laki maka kalikan saja dahulu dengan angka 2.
Misalnya anak laki-laki ada 3 orang dan anak
perempuan ada 1 orang.
Maka anak laki-laki kita kalikan 2 dahulu jadi total
6. nah 6 + 1 (anak perempuan) = 7.
Jika misalnya ada sisa harta 7 juta maka masingmasing anak laki-laki ambil 2 bagian. Berarti masing-masing dapat 2 juta. Adapun anak perempuan ambil
1 bagian yaitu 1 juta. Selesai.
2. Seorang Istri Meninggal Dunia
Soal Pertama: Istri meninggal dunia dan memiliki
ahli waris suami. Berapa bagian warisannya?
Jadi jika almarhumah tidak memiliki anak maka
sang suami ini hanya berhak mendapatkan 1/2 saja
dari harta istrinya. Adapun sisanya jika memang tidak
ada ahli waris lainnya maka dalam madzhab syafi’iy
sisa hartanya diserahkan ke Baitul Mal jika ada.
Namun jika ada ahli waris lainnya seperti
saudaranya almarhumah, keponakan, paman maka
sisanya ya buat mereka.
Soal Kedua: Istri meninggal dunia dan memiliki ahli
waris suami dan anak laki-laki satu. Berapa bagian
masing-masing ahli waris?
Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4
saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah
memiliki anak. Adapun anak laki-laki mendapatkan sisanya atau
ashabah.
Soal Ketiga: Istri meninggal dunia dan memiliki ahli
waris suami, anak perempuan satu. Berapa bagian
masing-masing ahli waris?
Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4
saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah
memiliki anak.
Adapun anak perempuan satu-satunya dia
mendapatkan bagian 1/2 dari harta almarhumah.
Nah sisanya jika memang tidak ada ahli waris
lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya
diserahkan ke Baitul Mal jika ada.
Namun jika ada ahli waris lainnya seperti
saudaranya almarhumah, keponakan, paman maka
sisanya ya buat mereka.
Soal Keempat: Istri meninggal dunia dan memiliki
ahli waris suami, anak perempuan dua orang. Berapa
bagian masing-masing ahli waris?
Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4
saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah
memiliki anak.
Adapun dua orang anak perempuan mendapatkan
bagian 2/3 dari harta almarhumah. Sebab anak
perempuan jumlahnya lebih dari satu orang.
Nah sisanya jika memang tidak ada ahli waris
lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya
diserahkan ke Baitul Mal jika ada.
Namun jika ada ahli waris lainnya seperti
saudaranya almarhumah, keponakan, paman maka
sisanya ya buat mereka.
Soal Kelima: Istri meninggal dunia dan memiliki
ahli waris suami, anak laki-laki satu dan anak
perempuan satu. Berapa bagian masing-masing ahli
waris?
Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4 saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah
memiliki anak.
Adapun anak laki-laki dan anak perempuan
mendapatkan bagian sisanya atau ashabah. Dengan
ketentuan anak laki-laki harus mendapatkan bagian
dua kali lipat dari bagian anak perempuan.
Gampangnya berapapun jumlah anak laki-laki
maka kalikan saja dahulu dengan angka 2. Misalnya
anak laki-laki ada 3 orang dan anak perempuan ada 1
orang.
Maka anak laki-laki kita kalikan 2 dahulu jadi total
6. nah 6 + 1 (anak perempuan) = 7.
Jika misalnya ada sisa harta 7 juta maka masingmasing anak laki-laki ambil 2 bagian. Berarti masingmasing dapat 2 juta. Adapun anak perempuan ambil
1 bagian yaitu 1 juta. Selesai.
Soal Keenam: Istri meninggal dunia dan memiliki
ahli waris suami, anak laki-laki satu dan anak
perempuan dua orang. Berapa bagian masingmasing ahli waris?
Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4 saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah
memiliki anak.
Adapun anak laki-laki dan anak perempuan
mendapatkan bagian sisanya atau ashabah. Nah,
Kenapa 2 orang anak perempuan tersebut tidak
mendapatkan 2/3? kan ada 2 orang alias lebih dari
satu? Jawabannya karena ada anak laki-laki. Jadi
ketika ada anak laki-laki maka bagian anak
perempuan berapapun jumlah orangnya akan
berubah menjadi ashabah.
Lagi-lagi dengan ketentuan anak laki-laki harus
mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian anak
perempuan.
Seperti tadi gampangnya berapapun jumlah anak
laki-laki maka kalikan saja dahulu dengan angka 2.
Misalnya anak laki-laki ada 3 orang dan anak
perempuan ada 1 orang.
Maka anak laki-laki kita kalikan 2 dahulu jadi total
6. nah 6 + 1 (anak perempuan) = 7.
Jika misalnya ada sisa harta 7 juta maka masingmasing anak laki-laki ambil 2 bagian. Berarti masingmasing dapat 2 juta. Adapun anak perempuan ambil
1 bagian yaitu 1 juta. Selesai.
3. Seorang Anak Laki-Laki Meninggal Dunia
Seorang anak laki-laki meninggal dunia dan
memiliki ahli waris ayah dan ibu. Berapa bagian
warisannya?
Jadi sang ayah mendapatkan bagian warisan sisa
atau ashabah sebab almarhum tidak memiliki anak.
Adapun sang ibu mendapatkan 1/3 dari harta
almarhum sebab almarhum tidak memiliki anak.
4. Seorang Anak Perempuan Meninggal Dunia
Seorang anak perempuan meninggal dunia dan
memiliki ahli waris ayah dan ibu. Berapa bagian
warisannya?
Jadi sang ayah mendapatkan bagian warisan sisa
atau ashabah sebab almarhumah tidak memiliki
anak. Adapun sang ibu mendapatkan 1/3 dari harta
almarhumah sebab almarhumah tidak memiliki anak.
5. Praktek Menghitung
Sebagai contoh misalnya ada seorang suami
meninggal dunia memiliki harta 16 juta dan memiliki
ahli waris istri satu, anak perempuan satu dan saudara laki-laki satu. Maka penyelesainnya sebagai
berikut:
Ketika kita sudah menentukan bagian masingmasing ahli waris maka langkah selanjutnya adalah
menentukan KPK dari angka penyebut yang ada yaitu
KPK dari angka 8 dan 2.
Maka ketemulah KPK-nya angka 8. Dalam ilmu
waris angka KPK ini disebut dengan Aslul Mas’alah.
Lalu angka KPK 8 ini kita bagi dengan bagiannya
istri 1/8 hasilnya dapat angka 1 dan ini disebut
dengan Siham.
Begitu juga angka KPK 8 ini kita bagi dengan
bagiannya anak perempuan 1/2 hasilnya dapat angka
4 dan ini disebut dengan Siham. Nah, sisanya yaitu
tinggal 3 kita berikan kepada saudara laki-laki. Angka
3 ini juga kita sebut dengan Siham.
Jadi total siham (1+4+3) = 8. Total siham ini disebut
dengan istilah Majmu’ Siham.
Rumus penghitungan waris adalah Jumlah Harta
dibagi Majmu’ Siham dikali Siham.
Jadi hasilnya:
- Istri dapat 2 juta
- Anak perempuan dapat 8 juta
- Saudara laki-laki dapat 6 juta
- Total harta 16 juta.
Selesai.
Referensi
Al Qur’an Al-Kariim
Al Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah. Al
Jami’ As Shahih (Shahih Bukhari). Daru Tuq An Najat.
Kairo, 1422 H
An Nisaburi, Muslim bin Al hajjaj Al Qusyairi.
Shahih Muslim. Daru Ihya At Turats. Beirut. 1424 H
At Tirmidzi, Abu Isa bin Saurah bin Musa bin Ad
Dhahak. Sunan Tirmidzi. Syirkatu maktabah Al
halabiy. Kairo, Mesir. 1975
As Sajistani, Abu Daud bin Sulaiman bin Al Asy’at.
Sunan Abi Daud. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo,
Mesir. 2009
Al Quzuwainiy, Ibnu majah Abu Abdullah
Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu majah. Daru
Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009
Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha. Al-Fiqhu alManhaji alaa Madzhabi al-Imam asy-Syafiiy, Kuwait.
An nawawi , Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf. Al
Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Darul Ihya Arabiy.
Beirut. 1932
Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Fii Syarhil
Minhaj, Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra.
Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj,
Bairut: Darul Fikr.
Abu Bakr ad-Dimyati, I’anatut Thalibin ‘Ala Halli
Alfadzi Fathil Mu’iin, Bairut: Darul Fikr.
Abu Syuja’ , Matan al-Ghayah wa at-Taqrib. Darul
Ihya Arabiy. Beirut. 1990
Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayatul Akhyar, Darul Khoir.
Damaskus 1994.
Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, Darul Kutub
al-Islamiyah.
Posting Komentar untuk "Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam"