Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam



Agar lebih mudah dalam mempelajari tata cara penghitungan maka akan Kami hadirkan beberapa contoh soal waris. Contoh soal di bawah ini juga insyaAllah termasuk masalah yang paling mudah dan barangkali bisa menjadi rujukan orang awam juga ketika dalam keluarganya ada yang meninggal dunia dan kasusnya mirip sama persis dengan contoh-contoh dalam buku ini.

1. Seorang Suami Meninggal Dunia 

Soal Pertama: Suami meninggal dunia dan memiliki ahli waris istri satu. Berapa bagian warisannya?


Jadi jika almarhum tidak memiliki anak maka sang istri ini hanya berhak mendapatkan 1/4 saja dari harta suaminya. Adapun sisanya jika memang tidak ada ahli waris lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya diserahkan ke Baitul Mal jika ada. Namun jika ada ahli waris lainnya seperti saudaranya almarhum, keponakan, paman maka sisanya ya buat mereka. 


Soal Kedua: Suami meninggal dunia dan memiliki ahli waris istri satu dan anak laki-laki satu. Berapa bagian masing-masing ahli waris? 


Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8 saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum memiliki anak. Adapun anak laki-laki mendapatkan sisanya atau ashabah. 

Soal Ketiga: Suami meninggal dunia dan memiliki ahli waris istri satu, anak perempuan satu. Berapa bagian masing-masing ahli waris?


Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8 saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum memiliki anak. Adapun anak perempuan satu-satunya dia mendapatkan bagian 1/2 dari harta almarhum.

Nah sisanya jika memang tidak ada ahli waris lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya diserahkan ke Baitul Mal jika ada. Namun jika ada ahli waris lainnya seperti saudaranya almarhum, keponakan, paman maka sisanya ya buat mereka. 

Soal Keempat: Suami meninggal dunia dan memiliki ahli waris istri satu, anak perempuan dua orang. Berapa bagian masing-masing ahli waris?


Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8 saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum memiliki anak. Adapun dua orang anak perempuan mendapatkan bagian 2/3 dari harta almarhum. Sebab anak perempuan jumlahnya lebih dari satu orang. 

Nah sisanya jika memang tidak ada ahli waris lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya diserahkan ke Baitul Mal jika ada. Namun jika ada ahli waris lainnya seperti saudaranya almarhum, keponakan, paman maka sisanya ya buat mereka. 

Soal Kelima: Suami meninggal dunia dan memiliki ahli waris istri satu, anak laki-laki satu dan anak perempuan satu. Berapa bagian masing-masing ahli waris?


Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8 saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum memiliki anak. Adapun anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian sisanya atau ashabah. Dengan ketentuan anak laki-laki harus mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. 


Gampangnya berapapun jumlah anak laki-laki maka kalikan saja dahulu dengan angka 2. Misalnya anak laki-laki ada 3 orang dan anak perempuan ada 1 orang. Maka anak laki-laki kita kalikan 2 dahulu jadi total 6. nah 6 + 1 (anak perempuan) = 7. Jika misalnya ada sisa harta 7 juta maka masingmasing anak laki-laki ambil 2 bagian. Berarti masingmasing dapat 2 juta. Adapun anak perempuan ambil 1 bagian yaitu 1 juta. Selesai. 

Soal Keenam: Suami meninggal dunia dan memiliki ahli waris istri satu, anak laki-laki satu dan anak perempuan dua orang. Berapa bagian masingmasing ahli waris?


Jadi sang istri mendapatkan warisan sebesar 1/8 saja dari harta suaminya sebab suaminya almarhum memiliki anak. Adapun anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian sisanya atau ashabah. Nah, Kenapa 2 orang anak perempuan tersebut tidak mendapatkan 2/3? kan ada 2 orang alias lebih dari satu? Jawabannya karena ada anak laki-laki. 

Jadi ketika ada anak laki-laki maka bagian anak perempuan berapapun jumlah orangnya akan berubah menjadi ashabah. Lagi-lagi dengan ketentuan anak laki-laki harus mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Seperti tadi gampangnya berapapun jumlah anak laki-laki maka kalikan saja dahulu dengan angka 2. Misalnya anak laki-laki ada 3 orang dan anak perempuan ada 1 orang. Maka anak laki-laki kita kalikan 2 dahulu jadi total 6. nah 6 + 1 (anak perempuan) = 7. Jika misalnya ada sisa harta 7 juta maka masingmasing anak laki-laki ambil 2 bagian. Berarti masing-masing dapat 2 juta. Adapun anak perempuan ambil 1 bagian yaitu 1 juta. Selesai. 

2. Seorang Istri Meninggal Dunia 

Soal Pertama: Istri meninggal dunia dan memiliki ahli waris suami. Berapa bagian warisannya?


Jadi jika almarhumah tidak memiliki anak maka sang suami ini hanya berhak mendapatkan 1/2 saja dari harta istrinya. Adapun sisanya jika memang tidak ada ahli waris lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya diserahkan ke Baitul Mal jika ada. Namun jika ada ahli waris lainnya seperti saudaranya almarhumah, keponakan, paman maka sisanya ya buat mereka. 

Soal Kedua: Istri meninggal dunia dan memiliki ahli waris suami dan anak laki-laki satu. Berapa bagian masing-masing ahli waris?


Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4 saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah memiliki anak. Adapun anak laki-laki mendapatkan sisanya atau ashabah. 

Soal Ketiga: Istri meninggal dunia dan memiliki ahli waris suami, anak perempuan satu. Berapa bagian masing-masing ahli waris? 


Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4 saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah memiliki anak. Adapun anak perempuan satu-satunya dia mendapatkan bagian 1/2 dari harta almarhumah. Nah sisanya jika memang tidak ada ahli waris lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya diserahkan ke Baitul Mal jika ada. Namun jika ada ahli waris lainnya seperti saudaranya almarhumah, keponakan, paman maka sisanya ya buat mereka. 

Soal Keempat: Istri meninggal dunia dan memiliki ahli waris suami, anak perempuan dua orang. Berapa bagian masing-masing ahli waris?


Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4 saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah memiliki anak. Adapun dua orang anak perempuan mendapatkan bagian 2/3 dari harta almarhumah. Sebab anak perempuan jumlahnya lebih dari satu orang. Nah sisanya jika memang tidak ada ahli waris lainnya maka dalam madzhab syafi’iy sisa hartanya diserahkan ke Baitul Mal jika ada. Namun jika ada ahli waris lainnya seperti saudaranya almarhumah, keponakan, paman maka sisanya ya buat mereka. 


Soal Kelima: Istri meninggal dunia dan memiliki ahli waris suami, anak laki-laki satu dan anak perempuan satu. Berapa bagian masing-masing ahli waris? 


Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4 saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah memiliki anak. Adapun anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian sisanya atau ashabah. Dengan ketentuan anak laki-laki harus mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Gampangnya berapapun jumlah anak laki-laki maka kalikan saja dahulu dengan angka 2. Misalnya anak laki-laki ada 3 orang dan anak perempuan ada 1 orang. Maka anak laki-laki kita kalikan 2 dahulu jadi total 6. nah 6 + 1 (anak perempuan) = 7. Jika misalnya ada sisa harta 7 juta maka masingmasing anak laki-laki ambil 2 bagian. Berarti masingmasing dapat 2 juta. Adapun anak perempuan ambil 1 bagian yaitu 1 juta. Selesai. 

Soal Keenam: Istri meninggal dunia dan memiliki ahli waris suami, anak laki-laki satu dan anak perempuan dua orang. Berapa bagian masingmasing ahli waris?


Jadi sang suami mendapatkan warisan sebesar 1/4 saja dari harta istrinya sebab istrinya almarhumah memiliki anak. Adapun anak laki-laki dan anak perempuan mendapatkan bagian sisanya atau ashabah. Nah, Kenapa 2 orang anak perempuan tersebut tidak mendapatkan 2/3? kan ada 2 orang alias lebih dari satu? Jawabannya karena ada anak laki-laki. Jadi ketika ada anak laki-laki maka bagian anak perempuan berapapun jumlah orangnya akan berubah menjadi ashabah. Lagi-lagi dengan ketentuan anak laki-laki harus mendapatkan bagian dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Seperti tadi gampangnya berapapun jumlah anak laki-laki maka kalikan saja dahulu dengan angka 2. Misalnya anak laki-laki ada 3 orang dan anak perempuan ada 1 orang. Maka anak laki-laki kita kalikan 2 dahulu jadi total 6. nah 6 + 1 (anak perempuan) = 7. Jika misalnya ada sisa harta 7 juta maka masingmasing anak laki-laki ambil 2 bagian. Berarti masingmasing dapat 2 juta. Adapun anak perempuan ambil 1 bagian yaitu 1 juta. Selesai. 

3. Seorang Anak Laki-Laki Meninggal Dunia 

Seorang anak laki-laki meninggal dunia dan memiliki ahli waris ayah dan ibu. Berapa bagian warisannya?


Jadi sang ayah mendapatkan bagian warisan sisa atau ashabah sebab almarhum tidak memiliki anak. Adapun sang ibu mendapatkan 1/3 dari harta almarhum sebab almarhum tidak memiliki anak. 

4. Seorang Anak Perempuan Meninggal Dunia 

Seorang anak perempuan meninggal dunia dan memiliki ahli waris ayah dan ibu. Berapa bagian warisannya? 


Jadi sang ayah mendapatkan bagian warisan sisa atau ashabah sebab almarhumah tidak memiliki anak. Adapun sang ibu mendapatkan 1/3 dari harta almarhumah sebab almarhumah tidak memiliki anak.


5. Praktek Menghitung 

Sebagai contoh misalnya ada seorang suami meninggal dunia memiliki harta 16 juta dan memiliki ahli waris istri satu, anak perempuan satu dan saudara laki-laki satu. Maka penyelesainnya sebagai berikut:


Ketika kita sudah menentukan bagian masingmasing ahli waris maka langkah selanjutnya adalah menentukan KPK dari angka penyebut yang ada yaitu KPK dari angka 8 dan 2. Maka ketemulah KPK-nya angka 8. Dalam ilmu waris angka KPK ini disebut dengan Aslul Mas’alah. Lalu angka KPK 8 ini kita bagi dengan bagiannya istri 1/8 hasilnya dapat angka 1 dan ini disebut dengan Siham. Begitu juga angka KPK 8 ini kita bagi dengan bagiannya anak perempuan 1/2 hasilnya dapat angka 4 dan ini disebut dengan Siham. Nah, sisanya yaitu tinggal 3 kita berikan kepada saudara laki-laki. Angka 3 ini juga kita sebut dengan Siham. Jadi total siham (1+4+3) = 8. Total siham ini disebut dengan istilah Majmu’ Siham. Rumus penghitungan waris adalah Jumlah Harta dibagi Majmu’ Siham dikali Siham. 

Jadi hasilnya:
  • Istri dapat 2 juta 
  • Anak perempuan dapat 8 juta 
  • Saudara laki-laki dapat 6 juta 
  • Total harta 16 juta. 
Selesai. 

Referensi

Al Qur’an Al-Kariim 

Al Bukhari, Muhammad bin Ismail Abu Abdullah. Al Jami’ As Shahih (Shahih Bukhari). Daru Tuq An Najat. Kairo, 1422 H

An Nisaburi, Muslim bin Al hajjaj Al Qusyairi. Shahih Muslim. Daru Ihya At Turats. Beirut. 1424 H

At Tirmidzi, Abu Isa bin Saurah bin Musa bin Ad Dhahak. Sunan Tirmidzi. Syirkatu maktabah Al halabiy. Kairo, Mesir. 1975

As Sajistani, Abu Daud bin Sulaiman bin Al Asy’at. Sunan Abi Daud. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009

Al Quzuwainiy, Ibnu majah Abu Abdullah Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu majah. Daru Risalah Al Alamiyyah. Kairo, Mesir. 2009

Musthafa al-Khin, Musthafa al-Bugha. Al-Fiqhu alManhaji alaa Madzhabi al-Imam asy-Syafiiy, Kuwait.

An nawawi , Abu Zakariya Muhyiddin bin Syaraf. Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Darul Ihya Arabiy. Beirut. 1932

Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj Fii Syarhil Minhaj, Mesir: al-Maktabah at-Tijariyah al-Kubra. 

Ar-Ramli, Nihayatul Muhtaj Ilaa Syarhil Minhaj, Bairut: Darul Fikr.

Abu Bakr ad-Dimyati, I’anatut Thalibin ‘Ala Halli Alfadzi Fathil Mu’iin, Bairut: Darul Fikr.

Abu Syuja’ , Matan al-Ghayah wa at-Taqrib. Darul Ihya Arabiy. Beirut. 1990

Taqiyuddin Al-Hisni, Kifayatul Akhyar, Darul Khoir. Damaskus 1994.

Ibnu Hajar al-Asqalani, Fathul Baari, Darul Kutub al-Islamiyah. 




Posting Komentar untuk "Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam"