Dimensi Sosial Dalam Fiqih Zakat
Berbicara dimensi sosial dalam fiqih zakat tentu mudah dan sederhana, karena pada dasarnya zakat adalah ibadah sosial. Setidaknya ada 8 asnaf yang disebutkan secara tegas di dalam Al-Quran.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. At-Taubah : 60)
Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Shalat
a. Solusi Masalah Perbudakan
Salah satu dimensi sosial zakat adalah solusi yang diberikan dalam masalah perbudakan, khususnya di masa lalu ketika masih ada perbudakan. Ternyata zakat ini merupakan solusi paling nyata untuk keluar dari perbudakan, serta paling adil bagi semua pihak, yaitu dengan dicantumkannya budak salah satu mustahiq zakat.
Konsep Islam dalam menghilangkan perbudakan bukan dengan menghapus perbudakan, juga bukan dengan menghapus hukum yang berlaku. Yang dihapus justru keberadaan budaknya, lewat penebusan satu per satu hingga pada akhirnya budak tidak ada lagi.
b. Solusi Orang Yang Bangkrut
Dalam roda kehidupan yang terus berputar dan mempergilirkan nasib manusia, kadang terjadi pergiliran yang teramat menyakitkan, yaitu seseorang jatuh pailit dalam usaha dan terlilit begitu banyak hutang yang dipastikan tidak akan bisa dibayarkannya.
Di masa lalu, mereka yang nasibnya apes karena bangkrut lalu terlilit utang tak terbayarkan, dipastikan akan lebih blangsak lagi nasibnya, karena dirinya akan dijadikan budak, termasuk keluarga istri dan anak-anaknya.
Namun dengan adanya zakat, mereka yang bangkrut, pailit, rugi, dan terlilit hutang piutang yang sedemikian besar akan terselamatkan hidupnya karena akan dibail-out oleh zakat.
Baca juga : Membuang Duri di Jalan Masuk Surga
c. Solusi Biaya Jihad
Jihad fi sabilillah di masa lalu hanya bisa dilakukan oleh mereka yang kaya raya dan berkecukupan. Padahal yang ingin menikmati indahnya jihad tentunya semua orang, bukan hanya dominasi orang kaya semata.
Dengan adanya zakat, mereka yang miskin dan tidak punya harta benda, jadi punya kesempatan untuk berangkat melaksanakan jihad di jalan Allah SWT. Karena semua keperluan dari segi finansial akan ditanggung oleh zakat.
d. Solusi Orang Terdampar
Istilah ibnu sabil di masa lalu mengacu kepada kasus orang yang dalam perjalanan mengalami musibah tertentu, sehingga kehabisan bekal dan seluruh hartana.
Penyebabnya bisa macam-macam, seperti jadi korban penjarahan, perampokan, pembegalan, atau pun juga berbagai macam kejahatan lainnya. Mengingat perjalanan luar kota melintasi padang pasir luar atau alam liar bukan hal yang mudah. Segala macam resiko bisa terjadi begitu saja.
Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam
Zakat menjadi solusi sederhana apabila hal-hal yang tidak diinginkan itu terjadi.
Posting Komentar untuk "Dimensi Sosial Dalam Fiqih Zakat"