Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fatwa Akad Jual Beli Mobil Bekas


Pertanyaan 1: 

Saya seorang pemilik show room mobil yang biasa membeli mobil-mobil bekas. Bersama beberapa dealer mobil bekas, saya membeli sejumlah mobil di salah satu show room atas nama saya, tetapi pada saat pembelian dari pemiliknya langsung, kami melakukan akad (transaksi) jual beli dengan menuliskan nama penjual dan semua maklumat lainnya. 

Kemudian akad ini ditandatangani oleh penjual, tetapi nama pembeli dibiarkan tetap kosong tanpa ada tanda tangan pada akad tersebut. Hal itu berlangsung cukup lama, sehingga ada pembeli lain. 

Baca juga : 3 Jenis Mati Syahid

Selanjutnya, nama pembeli tersebut ditulis pada lampiran yang telah disediakan, tetapi nama saya tidak dicantumkan, padahal saya pembeli pertama. Apakah praktik transaksi jual beli seperti ini diperbolehkan? Dan apakah akad tersebut dibenarkan dalam transaksi jual beli itu? Alasannya adalah transaksi itu dilakukan ketika saya membeli mobil, IaIu mobil tersebut dibiarkan berada di show room sehingga datang pembeli. Kemudian kami melengkapi akad jual beli ini dengan menuliskan namanya. Selain itu, jika saya menuliskan pada akad yang pertama dengan nama saya, maka saya akan dikenakan biaya proses pemindahan kepemilikan dengan nama saya.

Pertanyaan 2:

Sebagai pemilik show room, saya memiliki beberapa buah mobil dan menjualnya dengan cara mengangsur kepada siapa saja yang berminat. Tetapi, adapembeli yang menjualnya, kembali dengan menggunakan nama saya tanpa memindahkan kepemilikannya atas namanya sendiri. Apakah praktik seperti ini dibolehkan syari'at, sebagaiman yang telah saya sampaikan tadi atau tidak? Kami mohon diberi fatwa, mudah-mudahan Allah membalas kebaikan kepada Anda. 

Jawaban 1 dan 2 

Yang wajib dilakukan dalam transaksi jual beli adalah menyebutkan identitas kedua belah pihak, penjual dan pembeli, sehingga proses berlangsungnya transaksi tersebut benar-benar tertulis "hitam diatas putih". Adapun penyebutan nama satu pihak saja pada pencatatan transaksi tanpa nama pihak kedua kecuali setelah mobil yang ditransaksikan itu terjual untuk yang kedua kalinya, ldu dituliskan narna pembeli baru, maka pada praktik jual beli seperti ini mengandung cacat (mafsadah) sehingga akad sepeni tersebut tidak diperbolehkan. Wabillaahit taufiiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad , keluarga dan para Sahabatnya,.



Al-Lajnah ad-Daa-imah lil Buhuuts al-'Ilmiyyah wal Iftaa' 

Posting Komentar untuk "Fatwa Akad Jual Beli Mobil Bekas"