Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Halal Haram Mengucapkan Selamat Natal Menurut 4 Madzhab


Ritual tahunan yang selalu heboh di tengah umat Islam adalah urusan perayaan natal. Sebenarnya tidak ada urusan sama sekali umat Islam dengan perayaan natal, karena sesungguhnya natal itu bukan hari raya umat Islam.

Jadi kalau dipikir-pikir lebih jauh, apa urusannya kok malah umat Islam ribut sendiri?

Mungkin kalau beda pendapat tentang jatuhnya hari Raya Idul Fithri, Idul Adha atau awal Ramadhan, masih wajar. Sebab memang sudah ada perbedaan itu sejak masa lalu dan hingga hari ini, khususnya internal umat Islam di Indonesia, masih saja meributkannya.

Tapi kalau hari raya agama lain, kok sesama umat Islam ikut meributkannya, memang jadi unik sekali. Sebab boleh jadi yang punya hari raya, yaitu pemeluk agama Kristen, malah tidak saling meributkan.

Kalau hukum tidak bolehnya umat Islam ikut merayakan natal, nampaknya semua pihak sepakat tentang ketidak-bolehannya. Bahkan juga ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) sejak lama yang melarang perayaan natal, bila yang melakukannya umat muslim.

Namun yang selalu hangat dibicarakan bukan perayaannya, tapi hukum ikut memberikan ucapan selamat dari pihak muslim kepada pemeluk agama Kristiani.

Sekilas kalau melihat apa yang berkembang di tanah air, memang banyak sekali kalangan kiyai, ustad, penceramah, muballigh, hingga para aktifis dakwah yang secara tegas mengharamkan ucapan selamat natal itu.

Berbagai kutipan fatwa juga ikut beredar menyemarakkan perdebatan seputar tema genit itu.

Namun di seberangnya, kita juga menemukan kalangan yang tidak melarang ucapan natal, tentu dengan alasan dan hujjahnya juga Dan perdebatan ini ternyata kalau kita telusuri lebih jauh ke belakang, kita akan bertemu dengan beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.

Tentu bukan berniat untuk memperkeruh keadaan kalau kami sampaikan apa yang beredar di tengah umat tentang hal ini. Sebaliknya, kajian ini justru untuk memperluas wawasan kita dalam menuntut ilmu, wabil khusus tentang urusan yang agak khusus ini.

Di masa lalu umat Islam jauh lebih kuat dan besar dari umat Kristiani. Bahkan tempat-tempat bersejarah yang dianggap sebagai tempat lahirnya nabi Isa sejak masa khalifah Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhusudah berada di tangan umat Islam bahkan hingga pertengahan abad 20.

Sebaliknya, umat kristiani tidak pernah lebih besar dari umat Islam. Kemajuan barat di dua abad terakhir ini tidak bisa diklaim sebagai prestasi agama kristen, bahkan justru sebaliknya. Barat bisa maju peradabannya ketika mereka terbebas dari kungkungan gereja.

Maka sepanjang 14 abad, pandangan muslim kepada pemeluk agama nasrani agak berbeda dengan di masa sekarang ini. Di masa kejayaan umat Islam, umat nasrani dipandang sebagai umat yang minoritas, lemah, tak berdaya dan perlu dikasihani.

Bahkan di Eropa yang sebagiannya dikuasai umat Islam saat itu, begitu banyak pemeluk kristiani yang dilindungi dan disubsidi oleh pemerintah Islam.


1. Ekspansi Eropa ke Dunia Islam

Pandangan ini kemudian berubah ketika Barat mengekspansi negeri-negeri muslim di bawahbendera salib. Dan kekuatan salib berhasil menyelinap di balik misi ipmerialisme yang tujuannya Gold, Gospel and Glory. Gospel adalah penyebaran agama kristiani ke dunia Islam.

Sejak saat itulah gambaran umat kristiani berubah dalam perspektif umat Islam. Yang tadinya dianggap umat yang lemah dan perlu dikasihani, tiba-tiba berubah menjadi agresor, penindas, penjajah dan perusak akidah.

Di masa kekuasaan Islam, ayat-ayat Al-Quran dan hadits nabi untuk menyayangi dan berempati kepada pemeluk nasrani kelihatan lebih sesuai dengan konteksnya. Misalnya ayat berikut ini:

لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُوا ۖ وَلَتَجِدَنَّ أَقْرَبَهُمْ مَوَدَّةً لِلَّذِينَ آمَنُوا الَّذِينَ قَالُوا إِنَّا نَصَارَىٰ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ

Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata, "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani." Yang demikian itu disebabkan karena di antara mereka itu terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib, karena sesungguhnya mereka tidak menyombongkan diri. (QS. Al-Maidah: 82)

Al-Quran menggambarkan bahwa orang-orang nasrani adalah orang yang paling dekat persahabatannya dengan umat Islam. Sebab mereka masih mengakui Allah SWT sebagai Allah, juga mengakui keberadaan banyak nabi dan malaikat. Mereka juga percaya adanya kehidupan sesudah kematian (akhirat).

Apalagi di masa kejayaan Islam, umat nasrani sangat sedikit, lemah dan tertindas. Maka di berbagai pusat peradaban Islam, umat nasrani justru disebut dengan zimmy. Artinya adalah orang-orang yang dilindungi oleh umat Islam. Nyawa, harta, keluarga dan hak-hak mereka dijamin oleh pemerintah Islam.

Bahkan suasana itu juga terasa cocok dengan ayat Allah SWT yang lain lagi, yaitu tentang halalnya sembelihan mereka dan dinikahinya wanita ahli kitab oleh laki-laki muslim.

الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ ۖ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ ۖ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ مُحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ وَلَا مُتَّخِذِي أَخْدَانٍ ۗ وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka. wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Kitab sebelum kamu(QS. Al-Maidah: 5)

Umat Islam mengizinkan mereka mendirikan geraja dan haram hukumnya untuk mengusik ibadah mereka. Sultan Shalahuddin Al-Ayyubi bahwa mempersilahkan umat kristiani untuk merayakan misa natal di tempat-tempat yang dianggap bersejarah.

Semua itu adalah gambaran suasana kerukunan umat beragama yang sesungguhnya, hasil dari kemajuan peradaban Islam.

2. Hubungan di Zaman Kolonialisme

Tetapi semua itu menjadi hancur berantakan gara-gara kolonialisme. Keserasian umat Islam dengan pemeluk nasrani berubah menjadi perang tiada habisnya. Darah para syuhada membasahi bumi Islam tatkala umat kristiani membonceng mesin perang Barat menjajah negeri, merampas harta benda, membunuh muslim dan membumi hangus peradaban.

Umat kristiani yang tadinya umat lemah tak berdaya dan dilindungi, tiba-tiba berubah menjadi kekuatan yang congkak dan berbalik menjadi penindas umat Islam. Khilafah Islamiyah yang menyatukan umat Islam sedunia dicabik-cabik dan dibelah menjadi puluhan negara jajahan.

Akibat dari kolonilisme itu, pandangan umat Islam terhadap bangsa kristiani pun mulai mengalami pergeseran. Yang tadinya lebih banyak menyebut ayat-ayat tentang kedekatan antara dua agama, sekarang yang lebih terasa justru ayat-ayat yang mempertentangkan keduanya.

وَلَنْ تَرْضَىٰ عَنْكَ الْيَهُودُ وَلَا النَّصَارَىٰ حَتَّىٰ تَتَّبِعَ مِلَّتَهُمْ ۗ قُلْ إِنَّ هُدَى اللَّهِ هُوَ الْهُدَىٰ ۗ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُمْ بَعْدَ الَّذِي جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ مَا لَكَ مِنَ اللَّهِ مِنْ وَلِيٍّ وَلَا نَصِيرٍ

Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu hingga kamu mengikuti agama mereka. Katakanlah, "Sesungguhnya petunjuk Allah itulah petunjuk." Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti kemauan mereka setelah pengetahuan datang kepadamu, maka Allah tidak lagi menjadi pelindung dan penolong bagimu. (QS. Al-Baqarah: 120)

Juga ayat ini:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تُطِيعُوا فَرِيقًا مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ يَرُدُّوكُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ كَافِرِينَ

Hai orang-orang yang beriman, jika kamu mengikuti sebahagian dari orang-orang yang diberi Al-Kitab, niscaya mereka akan mengembalikan kamu menjadi orang kafir sesudah kamu beriman. (QS. Ali Imran: 100)

Maka umat Islam berperang melawan nasrani dan menolak bila negerinya dipimpin oleh mereka.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَىٰ أَوْلِيَاءَ ۘ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ ۗ إِنَّ

اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin; sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al-Maidah: 51)

3. Imbas Kepada Hukum Memberi Ucapan Selamat Natal

Melihat realitas di atas, maka di dalam tubuh umat Islam berkembang dua cara pandang yang berbeda.

Di satu sisi, ada kalanganyang menganggap bahwa nasrani itu bukan musuh, tidak boleh dibunuh atau diperangi. Justru harus dianggap sebagai komunitas yang harus ditolong. Kepada mereka tidak dipaksakan untuk memeluk Islam.

Bahkan tidak terlarang untuk hidup berdampingan, saling tolong dan saling hormat, sampai saling memberi tahni'ah (congratulation) kepada masing-masing kepercayaan.

Di sisi lain, ada kalangan yang tetap berprinsip bahwa nasrani adalah umat yang harus dimusuhi, diperangi dan tidak bisa dipercaya. Maka kecenderungannya dalam fatwa yang berkembang adalah haram untuk saling mengucapkan tahni'ah di hari raya masing-masing.

Untuk lebih tegasnya bagaimana perbedaan pandangan itu, kami kutipkan fatwa-fatwa dari berbagai ulama terkemuka.


Pendapat Yang Mengharamkan

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu di masa klasik difatwakan oleh beberapa ulama yang tersebar di empat mazhab. Dan di masa kini dimotori khususnya oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim.

1. Madzhab Hanafi 

(baca selengkapnya disini)

2. Madzhab Maliki 

(baca selengkapnya disini)

3. Madzhab Syafi'i 

(baca selengkapnya disini)

4. Madzhab Hambali 

(baca selengkapnya disini)

5. Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin dan Ibnul Qayyim 

(baca selengkapnya disini)


Pendapat Yang Tidak Mengharamkan

Selain pendapat yang tegas mengharamkan di atas, kita juga menemukan fatwa sebagian dari ulama yang cenderung tidak mengharamkan ucapan tahni'ah kepada umat nasrani.

Yang menarik, ternyata yang bersikap seperti ini bukan hanya dari kalangan liberalis atau sekuleris, melainkan dari tokoh sekaliber Dr. Yusuf Al-Qaradawi. Tentunya sikap beliau itu bukan berarti harus selalu kita ikuti.

1. Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi 

(baca disini)

2. Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa' 

(baca disini)

3. Dr. Said Ramadhan Al-Buthi 

(baca disini)

4. Al-Azhar Mesir, Majelis Fatwa dan Riset Eropa 

(baca disini)


Pendapat Pertengahan

Di luar dari perbedaan pendapat dari dua 'kubu' di atas, kita juga menemukan fatwa yang agak dipertengahan, tidak mengharamkan secara mutlak tapi juga tidak membolehkan secara mutlak juga. Sehingga yang dilakukan adalah memilah-milah antara ucapa yang benar-benar haram dan ucapan yang masih bisa ditolelir.

Salah satunya adalah fatwa Dr. Abdussattar Fathullah Said, beliau adalah profesor di bidang Ilmu Tafsir dan Ulumul-Quran di Universitas Al-Azhar Mesir. Dalam masalah tahni'ah ini beliau agak berhati-hati dan memilahnya menjadi dua. Ada tahni'ah yang halal dan ada yang haram.

1. Pertama

Tahni'ah yang halal adalah tahni'ah kepada orang kafir tanpa kandungan hal-hal yang bertentangan dengan syariah. Hukumnya halal menurut beliau. Bahkan termasuk ke dalam bab husnul akhlaq yang diperintahkan kepada umat Islam.

Contohnya ucapan, "Semoga tuhan memberi petunjuk dan hidayah-Nya kepada Anda di hari ini." Beliau cenderung membolehkan ucapan seperti ini.

2. Kedua

Tahni'ah yang haram adalah tahni'ah kepada orang kafir yang mengandung unsur bertentangan dengan masalah diniyah, hukumnya haram. Misalnya ucapan tahniah itu berbunyi, "Semoga Tuhan memberkati diri anda sekeluarga."

Beliau membolehkan memberi hadiah kepada non muslim, asalkan hadiah yang halal, bukan khamar, gambar maksiat atau apapun yang diharamkan Allah.

3. Habib Ali Al-Jufri : Perbedaan 'Urf

Kasus halal haramnya ucapan natal yang sejak dulu jadi tema diskusi hangat, oleh Habib Ali Al Jufri ditengahi dengan penjelasan unik, yaitu adanya perbedaan 'urf di masa lalu.

Kebanyakan ulama klasik mengharamkan ucapan selamat natal. Dan fatwa ini benar mengingat bahwa sesuai 'urf di masa itu, bahwa ucapan itu sama saja mengimani ajaran Kristiani.

Makanya di masa itu, kaum Kristiani pun tidak pernah mengucapkan selamat lebaran kepada kita. Alasannya, karena secara 'urf, sama saja mengimani aqidah Islam.

Tapi zaman berubah. Menurut Habib Ali Al Jufri, 'urf kita hari ini tidak mengaitkan ucapan selamat dengan aqidah, tapi kaitannya dengan perbuatan baik. Jadi menurut beliau, tidak mengapa kita mengucapkan selamat natal.

Al-Azhar dan Darul IFTA Mesir membolehkan hal itu tapi tidak tidak mengkafirkan pelakunya.

Namun banyak juga kalangan yang masih keukeuh mengharamkan. Soalnya fatwa dari era klasik masih banyak dikutip. Apalagi semangat anti Kristen di sebagian kalangan masih ada disana-sini.


Kapankah Hari Kelahiran Isa?

Meski mayoritas umat Kristiani di dunia menyepakati tanggal 25 Desember sebagai hari raya Natal, dimana hari itu diyakini oleh mereka sebagai hari kelahiran Nabi Isa, namun sesungguhnya kalau kita teliti lebih jauh, ternyata ada juga sebagian mereka yang tidak merayakan natal di tanggal 25 Desember.

Kristen Ortodoks Koptik, misalnya, yang kebanyakan tinggal di wilayah Eropa Timur, tepatnya di Mesir, percaya kalau Natal jatuh pada 7 Januari.

Namun di Indonesia, nampaknya semua gereja Kristen kompak dan sepakat menjatuhkannya pada tanggal 25 Desember. Sehingga kalau ada yang menghujat tanggal tersebut, bisa berhadapan dengan hukum.

Salah satunya seorang warga Alor di Nusa Tenggara Timur pada November 2019 silam menerima putusan kasasi hukuman penjara selama enam bulan karena dianggap bersalah telah menista Yesus. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Kupang menjatuhkan vonis 18 bulan penjara, namun Mahkamah Agung mengembalikan masa hukuman selama enam bulan seperti vonis Pengadilan Negeri Kalabahi.

Kasus ini boleh jadi baru pertama kali terjadi di Indonesia, dipenjara karena mempertanyakan kebenaran agamanya sendiri. Lamboan Djahamao mempertanyakan kelahiran Yesus yang diperingati setiap tanggal 25 Desember di akun Facebooknya dengan menulis "Ajaran Gereja bisa salah dan menyesatkan karena tidak ada satu pun ayat yang mencatat kalau Yesus lahir pada 25 Desember.”

Dalam Al-Quran sendiri ada sedikit petunjuk terkait kapan Nabi Isa 'alaihissalam dilahirkan. Saat Ibunda Maryam melahirkan, ada perintah Allah SWT untuk menggoyang-goyangkan pangkal pohon kurma. Nanti buah-buahnya akan berjatuhan.

وَهُزِّي إِلَيْكِ بِجِذْعِ النَّخْلَةِ تُسَاقِطْ عَلَيْكِ رُطَبًا جَنِيًّا

Dan goyanglah pangkal pohon kurma itu ke arahmu, niscaya pohon itu akan menggugurkan buah kurma yang masak kepadamu (QS. Maryam: 25)

Petunjuknya, kalau disebutkan buah kurma masak, maka secara ilmu tumbuh-tumbuhan, kejadiannya di musim panas, biasanya bulan Agustus. Maka terkonfirmasi kelahiran Nabi Isa bukan di bulan Desember yang bersalju.

Nabi Isa 'alaihissalam sendiri merupakan penduduk Paletina yang mengalami musim panasnya di bulan Agustus.

Dan tidak pernah disebutkan beliau warga bagian selatan bumi, sepreti Australia yang berada di Selatan Katulistiwa, di mana tanggal 25 Desember seperti sekarang ini di sana justru sedang musim panas. Tapi itupun salah, sebab di Australia tidak ada pohon kurma, yang ada mungkin pohon kaktus.


Kesimpulan:

Sebagai awam, ketika melihat para ulama berbeda pandangan, tentu kita harus arif dan bijaksana. Kita tetap wajib menghormati perbedaan pendapat itu, baik kepada pihak yang fatwanya sesuai dengan pendapat kita, atau pun kepada yang berbeda dengan selera kita.

Karena para ulama tidak berbeda pendapat kecuali karena memang tidak didapat dalil yang bersifat sharih dan qath'i. Seandainya ada ayat atau hadits shahih yang secara tegas menyebutkan: 'Alaikum bi tahni'atinnashara wal kuffar', tentu semua ulama akan sepakat.

Namun selama semua itu merupakan ijtihad dan penafsiran dari nash yang bersifat mujmal, maka seandainya benar ijtihad itu, mujtahidnya akan mendapat 2 pahala. Dan seandainya salah, maka hanya dapat 1 pahala.

Semoga kita tidak terjebak dengan suasana su'udzdzhan, semangat saling menyalahkan dengan sesama umat Islam dan membuat kemesraan yang sudah terbentuk menjadi sirna. Amin ya rabbal 'alamin

Posting Komentar untuk "Hukum Halal Haram Mengucapkan Selamat Natal Menurut 4 Madzhab"