Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Dr. Said Ramadhan Al-Buthi
Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Dr. Said Ramadhan Al-Buthi
يجوز تهنئة الكتابيين : النصارى واليهودي بأفراحهم ويجوز تعزيتهم بمصائبهم بل يسن ذلك كما نص عليه الفقهاء ويجوز الدخول لمعابدهم لمناسبة ما بشرط ان لا يشترك معهم في عبادتهم
“Boleh mengucapkan kata "Selamat" pada dua kelompok Ahlul kitab saat hari raya mereka. Baik itu Umat Yahudi ataupun Nasrani. Dan juga boleh Menta'ziyahi mereka saat terkena musibah, bahkan hal tersebut disunnahkan, seperti halnya dijelaskan oleh ulama' Ahli fiqh. Dan boleh masuk ke dalam tempat peribadatan mereka dalam rangka menyesuaikan (lingkungan) dengan syarat tidak mengikuti dalam ritual peribadatan mereka”. (Istifta al-Naas, hlm. 10).
Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Syeikh Sa'id Ramdhan juga mengatakan : Kami di Siria tempat kelahiran agama-agama, pusat peradaban, tempat perjumpaan gagasan kemanusiaan dan cahaya toleransi, menghargai seluruh warga/penduduk dengan segala perbedaannya, untuk menyampaikan Selamat Natal. Semoga hari-harinya selalu baik dan diberkati Tuhan.
Baca juga : Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa
Posting Komentar untuk "Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Dr. Said Ramadhan Al-Buthi"