Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin dan Ibnul Qayyim

 Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin dan Ibnul Qayyim


  • Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin

Sebagaimana terdapat dalam kitab Majma’ Fatawa karya Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403), disebutkan bahwa:

Memberi selamat kepada mereka hukumnya haram, sama saja apakah terhadap mereka (orang-orang kafir) yang terlibat bisnis dengan seseorang (muslim) atau tidak. Jadi jika mereka memberi selamat kepada kita dengan ucapan selamat hari raya mereka, kita dilarang menjawabnya, karena itu bukan hari raya kita, dan hari raya mereka tidaklah diridhai Allah (Majma’ Fatawa karya Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin, (Jilid.III, h.44-46, No.403)

Baca juga : Hukum mengucapkan selamat natal menurut madzhab syafii

Hal itu merupakan salah satu yang diada-adakan (bid’ah) di dalam agama mereka, atau hal itu ada syari’atnya tapi telah dihapuskan oleh agama Islam yang Nabi Muhammad SAW telah diutus dengannya untuk semua makhluk.

  • Fatwa Ibnul Qayyim

Dalam kitabnya Ahkamu Ahlidz Dzimmah, Ibnul Qayyim menuliskan sebagai berikut :

“Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama. Alasannya karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan.

Baca juga : Hukum mengucapkan selamat natal menurut madzhab hambali

Posting Komentar untuk "Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Syeikh Al-'Utsaimin dan Ibnul Qayyim"