Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'
Beliau mengutip hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah berdiri menghormati jenazah Yahudi. Penghormatan dengan berdiri ini tidak ada kaitannya dengan pengakuan atas kebenaran agama yang diajut jenazah tersebut.
Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi
Sehingga menurut beliau, ucapan tahni'ah kepada saudara-saudara pemeluk kristiani yang sedang merayakan hari besar mereka, tidak terkait dengan pengakuan atas kebenaran keyakinan mereka, melainkan hanya bagian dari mujamalah
(basa-basi) dan muhasanah seorang muslim kepada teman dan koleganya yang kebetulan berbeda agama.
Dan beliau juga memfatwakan bahwa karena ucapan tahni'ah ini dibolehkan, maka pekerjaan yang terkait dengan hal itu seperti membuat kartu ucapan selamat natal pun hukumnya ikut dengan hukum ucapan natalnya.
Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Madzhab Hambali
Namun beliau menyatakan bahwa ucapan tahni'ah ini harus dibedakan dengan ikut merayakan hari besar secara langsung, seperti dengan menghadiri perayaan-perayaan natal yang digelar di berbagai tempat. Menghadiri perayatan natal dan upacara agama lain hukumnya haram dan termasuk perbuatan mungkar.
Posting Komentar untuk "Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa'"