Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Al-Azhar Mesir, Majlis Fatwa Eropa dan MUI

Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Al-Azhar Mesir, Majlis Fatwa Eropa dan MUI


أكد مركز الإفتاء للأزهر أن "تهنئة المسيحيين بأعيادهم أمر مرحب به شرعا إذ يصنف مثل التعبير عن الإحسان إليهم والبر بهم ويدخل في باب لين الكلام وحسن الخطاب، وهذا ما أمر به الله". وتابع الأزهر: "كما أن جواز تهنئة المسيحيين بأعيادهم يتوافق مع مقاصد الدين الإسلامي ويبرز سماحته ووسطيته، وأن هذا الأمر من شأنه تزكية روح الأخوة في الوطن، والحفاظ على اللحمة الوطنية، ووصل الجار لجاره، ومشاركة الصديق صديقه فيما يسعده من مناسبات. والله تعالى أعلم".

Dewan Fatwa Al Azhar Kairo menegaskan bahwa mengucapkan Selamat Natal merupakan hal yang baik dalam pandangan agama. Ia mengekspresikan kebaikan kepada mereka dan ungkapan kesantunan (kasih) dan kebaikan sebagaimana diperintahkan Islam.

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Dr. Said Ramadhan Al-Buthi

Selanjutnya. Dibolehkannya menyampaikan ucapan selamat kepada umat Kristiani pada hari raya mereka adalah sesuai dengan tujuan agama Islam, memperlihatkan sikap toleransi dan moderasi Islam. Hal ini akan menumbuhkan semangat persaudaraan sebangsa dan setanah air, menjaga kohesi nasional dan menjalin hubungan yang harmonis dengan tetangga dan antar teman dalam relasi yang saling membahagiakan.

  • Majelis Fatwa dan Riset Eropa

Majelis Fatwa dan Riset Eropajuga berpendapat yang sama dengan fatwa Dr. Ahmad Zarqa' dalam hal kebolehan mengucapkan tahni'ah, karena tidak adanya dalil langsung yang mengharamkannya.

  • Fatwa MUI

Sedangkan terkait dengan fatwa MUI tentang haramnya mengucapkan selamat natal, ketika mencari dokumennya ternyata kami kesulitan mendapatkannya.

Konon kabarnya fatwa itu dikeluarkan pada tahun 1984, seperti yang ada dalam SMS yang kami terima.

Tetapi setelah dibrowse di situs MUI (www.mui.or.id) maupun di buku Kumpulan Fatwa MUI yang kami miliki, fatwa haram itu tidak kami temukan. Yang kami temukan hanyalah fatwa tentang haramnya melakukan natal bersama.

Baca juga : Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Mustafa Ahmad Zarqa

Sebaliknya, kami malah mendapatkanberita yang agak kontradiktif dengan apa yang dianggap sebagai sikap MUI selama ini.

Sekretaris Jenderal MUI, Dr. Dien Syamsudin MA, yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah itu memang pernah menyatakan bahwa MUI tidak melarang ucapan selamat Natal, tapi melarang orang Islam ikut sakramen (ritual) Natal.

"Kalau hanya memberi ucapan selamat tidak dilarang, tapi kalau ikut dalam ibadah memang dilarang, baik orang Islam ikut dalam ritual Natal atau orang Kristen ikut dalam ibadah orang Islam, " katanya.

Bahkan pernah di hadapan ratusan umat Kristiani dalam seminar Wawasan Kebangsaan X BAMAG Jatim di Surabaya, beliau menyampaikan,

"Saya tiap tahun memberi ucapan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani."

Baca juga : Hukum Mengucapkan Selamat Natal Menurut Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradawi

Posting Komentar untuk "Hukum Ucapan Selamat Natal Menurut Fatwa Al-Azhar Mesir, Majlis Fatwa Eropa dan MUI"