Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenazah Mati Syahid Tidak Dimandikan


Orang yang mati syahid dalam arti yang sesungguhnya, yaitu mati syahid dunia dan akhirat, punya kekhususan tersendiri dalam pengurusan jenazahnya.

1. Jumhur UIama

Pada dasarnya menurut jumhur ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, As-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah, orang yang mati syahid tidak perlu dimandikan jenazahnya. Dan hal itu berlaku pada semua kasusnya.

أن النبي صلّى الله عليه وسلم أمر بدفن شهداء أحد في دمائهم ولم يغسلهم ولم يصل عليهم

Nabi SAW memerintahnya untuk menguburkan para syuhada Uhud dalam keadaan mereka berdarah, tidak dimandikan dan tidak pula dishalatkan. (HR. Bukhari dan Muslim)

Baca juga : 3 Jenis Mati Syahid

Salah satu alasan kenapa tidak perlu dimandikan dan dikuburkan dengan darah yang menempel pada pakaian dan tubuhnya adalah karena darah para syuhada itu tidak najis dalam kacamata ilmu fiqih.

Umumnya para ulama sepakat mengatakan bahwa darah orang yang mati syahid itu hukumnya tidak termasuk najis. Dasar dari kesucian darah para

syuhada adalah sabda Rasulullah SAW :

زَمِّلُوهُمْ بِدِمَائِهِمْ فَإِنَّهُ لَيْسَ كَلْمٌ يُكْلَمُ فِي اللَّهِ إِلاَّ يَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَدْمَى لَوْنُهُ لَوْنُ الدَّمِ وَرِيحُهُ رِيحُ الْمِسْكِ

Bungkuslah jasad mereka (syuhada’) sekalian dengan darah-darahnya juga. Sesungguhnya mereka akan datang di hari kiamat dengan berdarah-darah, warnanya warna darah namun aromanya seharum kesturi. (HR. An-Nasai dan Ahmad)


Para ulama menegaskan bahwa darah syuhada yang suci itu hanyalah darah yang masih menempel di tubuh mereka. Sedangkan darah yang sudah terlepas atau tercecer dari tubuh, hukumnya tetap hukum darah seperti umumnya, yaitu najis.

Namun meski tidak perlu dimandikan, seandainya pada tubuh jenazah syahid ini ada najis-najis di luar dari darahnya, maka tetap perlu untuk dibersihkan.

Baca juga : Pengertian Mati Syahid Menurut Bahasa dan Istilah

2. Imam Abu Hanifah

Al-Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa orang yang mati syahid masih yang masih dalam keadaan berjanabah, termasuk di dalamnya wanita yang haidh dan nifas, hukumnya tetap wajib untuk dimandikan.

Demikian juga bila jenazah itu wanita atau anak kecil. Alasannya karena shahabat Nabi SAW yang bernama Hanzhalah bin Abi Amir Ats-Tsaqafi radhiyallahuanhu yang bergelar ghasilul malaikah. Nabi SAW bersabda :

إن صاحبكم حنظلة تُغسِّله الملائكة، فسألوا زوجته، فقالت: خرج وهو جنب، فقال عليه الصلاة والسلام: لذلك غسلته الملائكة

Shahabat kalian Hanzhalah dimandikan jenazahnya oleh malaikat, tanyakan kepada istrinya . Istrinya berkata,”Sewaktu dia keluar perang, dia masih dalam keadaan janabah”. Rasulullah SAW bersabda,”Oleh karena itulah malaikat memandikan jenazahnya.

Meski demikian, kedua muridnya, yaitu Al-Imam Abu Yusuf dan Al-Imam Muhammad bin Hasan Asy-Syaibani tidak sepakat dengan pendapat sang guru. Mereka berpendapat bahwa tidak wajib bagi kita untuk memandikan jenazah yang mati syahid, meski dalam keadaan berjanabah.

Baca juga : Keutamaan Mati Syahid

Hujjah dari keduanya juga sangat kuat, yaitu kalau memang wajib dimandikan, seharusnya yang memandikannya bukan malaikat, tetapi para shahabat yang ada saat itu sebagai mukallaf. Sedangkan pada malaikat itu meski mulia kedudukannya, namun mereka bukan mukallaf.


Memandikan jenazah itu bagian dari syariat yang wajib hukumnya, maka yang wajib mengerjakannya harus manusia dan bukan sebangsa malaikat. Kalau yang mengerjakan malaikat, maka syariat ini menjadi tidak ada artinya. Sebab ini urusan ibadah yang terkait dengan hukum.

Posting Komentar untuk "Jenazah Mati Syahid Tidak Dimandikan"