Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Membuang Duri di Jalan Masuk Surga


Pesan Rasulullah SAW terhadap hak-hak masyarakat, khususnya para pengguna jalan itu sangat tegas dan keras, bahwa kita dilarang merampas hak-hak itu dari masyarakat.

1. Buang Duri Dari Jalan Diampuni Allah

Sebuah hadits yang amat populer terkait dengan imbalan orang yang membuang duri dari jalan telah diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِي بِطَرِيقٍ وَجَدَ غُصْنَ شَوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَّرَهُ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ

Ketika seorang lelaki tengah berjalan di suatu jalan, dia mendapati ranting yang berduri di jalan tersebut. Maka dia mengambil dan membuangnya. Maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.” (HR. Al-Bukhari Muslim)

Baca juga : Fenomena Ketimpangan Fiqih Sosial di Jalan

Rupanya salah satu alasan kenapa Allah SWT mengampuni dosa seseorang adalah karena dia menghilangkan duri dari jalan. Artinya dalam hal ini, orang itu memberikan hak-hak para pengguna jalan sepenuhnya, sampai kalau ada duri yang akan mencelakakan para pengguna jalan, dia pun membuangnya.

Hanya dengan tindakan ringan dan kita anggap sepele itu, ternyata mendatangkan karunia yang amat besar berupa terima kasih dari Allah SWT. Bayangkan, Allah SWT berterima kasih kepada kita. Dan kemudian diteruskan menjadi memberikan ampunan dari dosa-dosa kita.

Sungguh luar biasa adab-adab yang diajarkan agama kita ini. Kepedulian kita atas hak-hak para pengguna jalan justru menjadi jalan pengampunan.

2. Masuk Surga : Membuang Duri Dari Jalan

Kalau pada hadits di atas disebutkan bahwa mereka yang membuag duri dari jalan akan mendapatkan ampunan dari Allah, maka dalam hadits kedua ini Rasulullah SAW menjanjikan surga bagi mereka yang membuat duri dari jalan.

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ قَالَ بَيْـنَمَا رَجُلٌ يَمْـشِي بِطَرِيْقٍ وَجَدَ غُصْـنَ شَـوْكٍ عَلَى الطَّرِيقِ فَأَخَـذَهُ فَشَـكَرَ اللهُ لَهُ فَغَـفَرَ لَهُ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Pada suatu hari ada seseorang lelaki berjalan di tengah jalan, lalu, ia menemukan tangkai yang berduri di tengah jalan yang dilaluinya itu. Maka, ia menyingkirkan tangkai berduri itu [dari jalan]. Maka, Allah bersyukur kepadanya dan memberi ampunan kepadanya". (HR. Al-Baihaqi)

Baca juga : Belajar Ilmu Waris, Dalil dari Hadist dan Alquran


3. Buang Hajat di Jalan Terlaknat

Saking pentingnya hak-hak masyarakat pengguna jalan, sampai-sampai Rasulullah SAW melaknat orang yang secara sengaja buang hajat di jalan yang biasa dilakui orang. Dari Abu Hurairah radhiallahu-anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:

اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِي ظِلِّهِمْ

“Jauhilah dua orang yang terlaknat.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, siapakah kedua orang yang terlaknat itu?” Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di jalan manusia atau di tempat berteduhnya mereka.” (HR. Muslim)


Kalau buang hajat saja di tengah jalan sampai terlaknat, apalagi bikin hajatan di tengah jalan, logikanya tentu lebih terlaknat lagi. Kalau buang hajat di jalan, orang masih bisa lewat meski menderita. Soalnya jalanannya bau pesing dan kotoran, bahkan bisa saja menempel di sendal.

Tetapi kalau sampai bikin hajatan di jalalanan, sampai menutup jalan, para pengguna jalan bahkan tidak bisa lewat. Maka ini jauh lebih parah dari sekedar buang hajat di jalanan.

Silahkan bikin tabligh akbar, tetapi jangan sampai para pengguna jalan kehilangan haknya, entah karena kemacetan yang diakibatkan, atau karena jalanan ditutup.

4. Haram Duduk di Jalan Kecuali …

Hadits berikut ini juga sudah tidak asing lagi buat kita, yaitu Rasulullah SAW melarang kita duduk-duduk di jalan, kecuali bila kita memberikan hak-hak kepada para pengguna jalan.

Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahuanhu bahwa Nabi SAW bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلَّا الْمَجْلِسَ فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الْأَذَى وَرَدُّ السَّلَامِ وَالْأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ وَالنَّهْيُ عَنْ الْمُنْكَرِ

“Hindarilah duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah bagaimana kalau kami butuh untuk duduk-duduk di situ memperbincangkan hal yang memang perlu?’ Rasulullah SAW menjawab, “Jika memang perlu kalian duduk-duduk di situ, maka berikanlah hak jalanan.” Mereka bertanya, “Apa haknya?” Beliau menjawab, “Tundukkan pandangan, tidak mengganggu, menjawab salam (orang lewat), menganjurkan kebaikan, dan mencegah yang mungkar.” (HR. Muslim)


Di antara hak-hak para pengguna jalan yang wajib kita tunaikan sebagaimana disebutkan di dalam hadits di atas adalah kita tidak boleh mengganggu perjalanan mereka. Kalau di zaman sekarang, di ibu kota Jakarta, bentuk dari istilah mengganggu itu tidak lain adalah kemacetan jalan.

Baca juga : Ilmu Waris, Pengertian dan Hukum

Sebab jalan itu dibuat memang untuk orang lewat. Kalau sampai jadi macet tidak karuan, gara-gara kita bikin tabligh akbar, maka sebenarnya ini perlu dievaluasi ulang secara serius. Benarkah tabligh akbar ini diselenggarakan demi menegakkan syiar Islam? Kalau benar, lalu bagaimana dengan hak-hak para pengguna jalan?

Bikin macet jalanan saja sudah merupakan larangan yang ditegur keras oleh Rasulullah SAW, apalagi bila sampai kita menutup jalan. Tentu ini lebih parah lagi.

Posting Komentar untuk "Membuang Duri di Jalan Masuk Surga"