Mengenal Ahli Waris, Siapa Mereka?
Setelah Anda menghafal semua nama nama ahli waris di luar kepala, maka selanjutnya silahkan simak penjelasan detail mengenai masing-masing ahli waris. Kami ingatkan kembali bahwa siapapun keluarga Anda yang meninggal dunia baik bapak atau ibu Anda atau kakek Anda atau saudara Anda pokoknya jangan lupa yang meninggal dunia tersebut posisikan dia di kolom mayit.
Baca juga : Siapa Sajakah Ahli Waris?
Berikut ini penjelasannya:
1. Suami
Ketika dalam keluarga Anda ada yang meninggal
dunia dan yang meninggal dunia itu jenis kelaminnya
perempuan maka bisa jadi kalo dia sudah menikah berarti ada suami yang menjadi ahli waris.
Artinya suaminya itu berhak mendapatkan warisan
dari harta istrinya yang meninggal dunia. Yang
penting syaratnya adalah suaminya itu masih hidup.
Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan
warisan.
2. Istri
Begitu juga ketika dalam keluarga Anda ada yang
meninggal dunia dan yang meninggal dunia itu jenis
kelaminnya laki-laki maka bisa jadi kalo dia sudah
menikah berarti ada istri yang menjadi ahli waris.
Artinya istrinya itu berhak mendapatkan warisan
dari harta suaminya yang meninggal dunia. Yang
penting syaratnya adalah istrinya itu masih hidup.
Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan
warisan juga.
Bahkan jika si mayit memiliki istri lebih dari satu
misalnya ada 4 istri maka semua istrinya ini berhak
mendapatkan harta warisannya. Tapi kalo ada istri
yang sudah dicerai maka istri yang sudah dicerai ini
tidak jadi dapat harta warisan apabila sudah selesai
masa iddahnya.
Oia, mungkin ada yang bingung apakah suami istri
itu dua duanya dapet warisan secara bersamaan? Ya
enggak lah, yang dapet warisan ya hanya salah
satunya saja. Kan tergantung siapa yang meninggal
duluan. Baru kita bagikan hartanya itu ke pasangan
hidupnya.
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan dia memiliki anak laki-laki maka anak laki-lakinya
ini termasuk orang yang berhak mendapatkan harta
warisan dari orang tuanya yang meninggal dunia.
Walaupun dia masih kecil.
Anak laki-laki ini termasuk ahli waris yang pasti
mendapatkan harta warisan. Syaratnya yang penting
masih hidup.
Kalau sudah meninggal duluan ya tidak
mendapatkan warisan juga.
Cara mendapatkan warisannya pun juga hanya
dengan jalur ashabah atau sisa. Jika dalam satu
keluarga ada anak laki-laki dan anak perempuan
maka kaidahnya adalah anak laki-laki harus
mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak
perempuan.
Dan yang paling unik adalah anak laki-laki inilah
yang akan menghalangi saudara/saudari orang
tuanya dari mendapatkan harta warisan.
Termasuk
juga hawasyi yang lainnya pun terhalangi juga
olehnya.
Kalo dalam bahasa fiqih mereka dinamakan
dengan istilah terhijab atau mahjub/terhalangi. Nanti
kita bahas secara khusus tentang konsep hijab di
buku saya yang selanjutnya. insyaAllah.
4. Anak Perempuan
Begitu juga Jika di keluarga Anda ada yang
meninggal dunia dan dia memiliki anak perempuan
maka anak perempuannya ini termasuk orang yang
berhak mendapatkan harta warisan dari orang
tuanya yang meninggal dunia. Walaupun dia masih
kecil.
Syaratnya juga sama, yaitu yang penting masih
hidup. Kalau sudah meninggal duluan ya tidak
mendapatkan warisan juga.
5. Cucu Laki-Laki Dari Jalur Anak Laki-Laki
Begitu juga Jika di keluarga Anda ada yang
meninggal dunia dan dia memiliki cucu laki-laki dari
jalur anak laki-lakinya maka cucu ini termasuk ahli
waris.
Tapi cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki ini bisa
dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan.
Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris
lainnya atau tidak.
Perlu diketahui juga bahwa cucu laki-laki dari jalur
anak perempuan tidak dapat warisan alias bukan
termasuk ahli waris dari kakek atau neneknya yang
meninggal dunia.
6. Cucu Perempuan Dari Jalur Anak Laki-Laki
Begitu juga Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki cucu perempuan
dari jalur anak laki-lakinya maka cucu ini termasuk
ahli waris.
Tapi cucu perempuan dari jalur anak laki-laki ini
bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan.
Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris
lainnya atau tidak.
Perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya semua
cucu yang berasal dari jalur anak perempuan bukan
termasuk ahli waris dari kakek atau neneknya yang
meninggal dunia.
Jadi cucu (laki/perempuan) yang termasuk ahli
waris itu hanya yang berasal dari anak laki-lakinya
almarhum/almarhumah saja.
7. Ayah
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan dia memiliki ayah yang masih hidup maka
ayahnya itu termasuk ahli waris yang berhak
mendapatkan harta warisan dari anaknya yang
meninggal dunia tersebut.
Kedudukan ayahnya si mayit ini juga unik sekali
sama seperti anak laki-lakinya si mayit, yaitu mereka
berdua termasuk orang yang akan menghalangi
semua saudara dan saudarinya si mayit dari
mendapatkan harta warisan. Termasuk hawasyi yang
lainnya juga terhalang dari mendapatkan harta
warisan dari si mayit.
8. Ibu
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan dia memiliki ibu yang masih hidup maka ibunya
itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan
harta warisan dari anaknya yang meninggal dunia
tersebut.
9. Kakek Dari Jalur Ayah
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan dia memiliki kakek yang masih hidup dari jalur
ayahnya, maka kakeknya itu termasuk ahli waris yang
berhak mendapatkan harta warisan dari cucunya
yang meninggal dunia tersebut.
Syaratnya yang penting masih hidup dan ayahnya
almarhum sudah meninggal dunia duluan. Sebab
kalo ayahnya almarhum masih hidup maka si kakek
ini gak jadi dapat warisan alias terhijab atau
terhalangi oleh ayahnya almarhum.
Nah, Adapun kakek yang berasal dari jalur ibu itu
bukan termasuk ahli waris. Dia tidak berhak
mendapatkan warisan dari cucunya yang meninggal
dunia.
Jadi intinya kakek yang berasal dari jalur ayah saja
yang mendapatkan harta warisan.
10. Nenek Dari Jalur Ayah
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki nenek dari jalur ayah maka
neneknya itu termasuk ahli waris yang berhak
mendapatkan harta warisan dari cucunya yang
meninggal dunia tersebut.
Syaratnya sama yang penting masih hidup dan
ayah dan ibunya almarhum sudah meninggal dunia
duluan. Sebab kalo ayah dan ibunya almarhum masih
hidup maka si nenek ini gak jadi dapat warisan alias
terhijab atau terhalangi oleh ayah dan ibunya si
almarhum yang masih hidup.
11. Nenek Dari Jalur Ibu
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan dia memiliki nenek dari jalur ibu maka neneknya
itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan
harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia.
Syaratnya sama yang penting masih hidup dan
ibunya almarhum sudah meninggal dunia duluan.
Sebab kalo ibunya almarhum masih hidup maka si
nenek ini gak jadi dapat warisan alias terhijab atau
terhalangi oleh ibunya almarhum yang masih hidup.
12. Saudara Laki-Laki Seayah Seibu
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara
laki-laki yang seayah dan seibu dengan al-marhum
maka dia termasuk ahli waris juga.
Tapi saudara laki-laki kandung ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan.
Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris
lainnya atau tidak.
13. Saudari Perempuan Seayah Seibu
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari
perempuan yang seayah dan seibu dengan almarhum maka dia termasuk ahli waris juga.
Tapi saudari perempuan kandung ini bisa dapat
warisan dan bisa juga tidak dapat warisan.
Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris
lainnya atau tidak.
14. Saudara Laki-Laki Seayah
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara
laki-laki yang seayah saja dengan al-marhum maka
dia termasuk ahli waris juga.
Tapi saudara laki-laki seayah ini bisa dapat warisan
dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti
dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
Oia mungkin ada yang bingung. Saudara seayah itu
gimana? Jadi gini, saudara seayah itu maksudnya dia
dengan almarhum memiliki bapak yang sama tapi
beda ibu. Paham?
Ya mungkin dulu bapaknya mereka itu poligami atau pernah cerai terus nikah lagi dengan wanita lain.
Nah masing masing istri bapaknya itu punya anak
maka sesama anak mereka itu statusnya disebut
saudara seayah karena ayahnya sama tapi ibunya
beda orang. Semoga mudeng. Aamiin.
15. Saudari Perempuan Seayah
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari
perempuan yang seayah saja dengan al-marhum
maka dia termasuk ahli waris juga.
Tapi saudari perempuan seayah ini bisa dapat
warisan dan bisa juga tidak dapat warisan.
Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris
lainnya atau tidak.
Oia mungkin ada yang bingung juga. Saudari
perempuan seayah itu gimana? Jadi gini, sama kayak
tadi di atas, saudari perempuan seayah itu
maksudnya dia dengan almarhum memiliki bapak
yang sama tapi beda ibu.
Jadi kalau tadi kita jelaskan tentang saudara lakilaki seayah ya kalo ini saudari perempuan seayah,
Cuma beda kelamin saja kok. Paham ya?
16. Saudara Laki-Laki Seibu
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara
laki-laki yang seibu saja dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga.
Tapi saudara laki-laki seibu ini bisa dapat warisan
dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti
dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
Oia mungkin ada yang bingung juga nih. Saudara
laki-laki seibu itu gimana? Jadi gini, Saudara laki-laki
seibu itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki
ibu yang sama tapi beda bapak. Paham ya?
Ya mungkin dulu ibu mereka itu pernah menikah
dengan seorang laki-laki lalu cerai dan menikah lagi
dengan laki-laki lain. Nah dari dua pernikahan itu
sang ibu punya anak maka sesama anak mereka itu
statusnya disebut saudara seibu karena ibunya sama
tapi ayahnya beda orang. Semoga mudeng juga.
Aamiin.
17. Saudari Perempuan Seibu
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari
perempuan yang seibu saja dengan al-marhum maka
dia termasuk ahli waris juga.
Tapi saudari perempuan seibu ini bisa dapat
warisan dan bisa juga tidak dapat warisan.
Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris
lainnya atau tidak.
Oia mungkin ada yang bingung juga. Saudari
perempuan seibu itu gimana? Jadi gini, sama kayak
tadi di atas, saudari perempuan seibu itu maksudnya
dia dengan almarhum memiliki ibu yang sama tapi beda ayah.
Jadi intinya kalau tadi kita telah jelaskan tentang
saudara laki-laki seibu ya kalo ini saudari seibu, Cuma
beda kelamin saja kok. Paham ya?
18. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara
Laki-Laki Seayah Seibu
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seayah seibu (keponakan laki-laki)
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki
keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang
seayah seibu maka dia termasuk ahli waris yang
berhak mendpatkan warisan juga.
Tapi keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki
yang seayah seibu ini bisa dapat warisan dan bisa
juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia
terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
19. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara
Laki-Laki Seayah
Anak laki-laki dari saudara laki-laki
seayah (keponakan laki-laki)
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki
keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang
seayah saja maka dia termasuk ahli waris yang
berhak mendpatkan warisan juga.
Tapi keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki
yang seayah saja ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab
juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
Perlu diketahui bahwa keponakan laki-laki yang
termasuk ahli waris ini hanya dari jalur saudara lakilaki yang seayah seibu dan dari jalur saudara laki-laki
yang seayah saja. Adapun keponakan laki-laki yang
berasal dari jalur seibu saja maka bukan termasuk
ahli waris.
Begitu juga perlu diketahui bahwa semua
keponakan yang berjenis kelamin perempuan tidak
termasuk ahli waris.
Baca juga : Perbedaan Antara Hibah, Wasiat dan Waris
20. Paman Seayah Seibu
Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia
dan yang meninggal dunia tersebut memiliki paman
yang seayah dan seibu dengan al-marhum maka dia
termasuk ahli waris juga.
Tapi paman kandung ini bisa dapat warisan dan
bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia
terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
Perlu diketahui bahwa bibi atau budenya
almarhum semuanya tidak termasuk ahli waris. Jadi
yang menjadi ahli waris hanya yang laki-laki saja
dalam hal ini.
21. Paman Seayah
Begitu juga jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut
memiliki paman yang seayah saja dengan al-marhum
maka dia juga termasuk ahli waris.
Tapi paman seayah ini bisa dapat warisan dan bisa
juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia
terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
Perlu diketahui juga bahwa paman seibu tidak
termasuk ahli waris.
22. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah
Anak laki-laki dari paman seayah
seibu (sepupu laki-laki)
Tadi kita sudah sebutkan bahwa paman seayah
seibu itu termasuk ahli waris. Nah begitu juga jika
paman seayah seibu ini punya anak laki-laki maka dia
juga termasuk ahli waris.
Dengan kata lain dia itu adalah sepupunya
almarhum yang laki-laki. Adapun sepupu perempuan
tidak termasuk ahli waris.
Perlu diketahui juga bahwa sepupu laki-laki dari
jalur seayah seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga
tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab
juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
23. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah
Anak laki-laki dari paman seayah
(sepupu laki-laki)
Tadi kita juga sudah sebutkan bahwa paman seayah saja itu juga termasuk ahli waris. Nah begitu
juga jika paman seayah ini punya anak laki-laki maka
dia juga termasuk ahli waris.
Dengan kata lain dia itu adalah sepupunya
almarhum yang laki-laki cuma bedanya dia dari jalur
paman yang seayah.
Dan ingat sepupu perempuan dari jalur paman
seayah saja ini juga bukan termasuk ahli waris.
Lagi-lagi perlu diketahui bahwa sepupu laki-laki
dari jalur seayah saja ini juga bisa dapat warisan dan
bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia
terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak.
24. Mu’tiq Atau Mu’tiqah
Zaman dahulu masih ada perbudakan. Orang yang
memerdekakan budak itu disebut dengan mu’tiq
atau mu’tiqah. Nah dalam islam mu’tiq dan mu’tiqah
ini termasuk ahli waris juga. Tapi sekarang sudah
tidak ada lagi perbudakan.
Intinya, Mu’tiq adalah seorang laki-laki yang dulu
pernah memerdekakan almarhum saat masih hidup.
Adapun Mu’tiqah adalah seorang perempuan yang
dulu pernah memerdekakan almarhum saat masih
hidup.
Mereka ini mendapatkan warisan dengan cara
ashabah atau sisa. Tapi dengan syarat tidak terhijab
oleh ahli waris lainnya.
Posting Komentar untuk "Mengenal Ahli Waris, Siapa Mereka?"