Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Ahli Waris, Siapa Mereka?


Setelah Anda menghafal semua nama nama ahli waris di luar kepala, maka selanjutnya silahkan simak penjelasan detail mengenai masing-masing ahli waris. Kami ingatkan kembali bahwa siapapun keluarga Anda yang meninggal dunia baik bapak atau ibu Anda atau kakek Anda atau saudara Anda pokoknya jangan lupa yang meninggal dunia tersebut posisikan dia di kolom mayit.

Baca juga : Siapa Sajakah Ahli Waris?


Berikut ini penjelasannya: 

1. Suami

Ketika dalam keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia itu jenis kelaminnya perempuan maka bisa jadi kalo dia sudah menikah berarti ada suami yang menjadi ahli waris. Artinya suaminya itu berhak mendapatkan warisan dari harta istrinya yang meninggal dunia. Yang penting syaratnya adalah suaminya itu masih hidup. Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan warisan. 

2. Istri

Begitu juga ketika dalam keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia itu jenis kelaminnya laki-laki maka bisa jadi kalo dia sudah menikah berarti ada istri yang menjadi ahli waris. Artinya istrinya itu berhak mendapatkan warisan dari harta suaminya yang meninggal dunia. Yang penting syaratnya adalah istrinya itu masih hidup. Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan warisan juga. 

Bahkan jika si mayit memiliki istri lebih dari satu misalnya ada 4 istri maka semua istrinya ini berhak mendapatkan harta warisannya. Tapi kalo ada istri yang sudah dicerai maka istri yang sudah dicerai ini tidak jadi dapat harta warisan apabila sudah selesai masa iddahnya. Oia, mungkin ada yang bingung apakah suami istri itu dua duanya dapet warisan secara bersamaan? Ya enggak lah, yang dapet warisan ya hanya salah satunya saja. Kan tergantung siapa yang meninggal duluan. Baru kita bagikan hartanya itu ke pasangan hidupnya.

3. Anak Laki-Laki

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki anak laki-laki maka anak laki-lakinya ini termasuk orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya yang meninggal dunia. Walaupun dia masih kecil. Anak laki-laki ini termasuk ahli waris yang pasti mendapatkan harta warisan. Syaratnya yang penting masih hidup. 

Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan warisan juga. Cara mendapatkan warisannya pun juga hanya dengan jalur ashabah atau sisa. Jika dalam satu keluarga ada anak laki-laki dan anak perempuan maka kaidahnya adalah anak laki-laki harus mendapatkan dua kali lipat dari bagian anak perempuan. Dan yang paling unik adalah anak laki-laki inilah yang akan menghalangi saudara/saudari orang tuanya dari mendapatkan harta warisan. 

Termasuk juga hawasyi yang lainnya pun terhalangi juga olehnya. Kalo dalam bahasa fiqih mereka dinamakan dengan istilah terhijab atau mahjub/terhalangi. Nanti kita bahas secara khusus tentang konsep hijab di buku saya yang selanjutnya. insyaAllah. 


4. Anak Perempuan

Begitu juga Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki anak perempuan maka anak perempuannya ini termasuk orang yang berhak mendapatkan harta warisan dari orang tuanya yang meninggal dunia. Walaupun dia masih kecil. Syaratnya juga sama, yaitu yang penting masih hidup. Kalau sudah meninggal duluan ya tidak mendapatkan warisan juga. 

5. Cucu Laki-Laki Dari Jalur Anak Laki-Laki

Begitu juga Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki cucu laki-laki dari jalur anak laki-lakinya maka cucu ini termasuk ahli waris. Tapi cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Perlu diketahui juga bahwa cucu laki-laki dari jalur anak perempuan tidak dapat warisan alias bukan termasuk ahli waris dari kakek atau neneknya yang meninggal dunia. 

6. Cucu Perempuan Dari Jalur Anak Laki-Laki

Begitu juga Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki cucu perempuan dari jalur anak laki-lakinya maka cucu ini termasuk ahli waris. Tapi cucu perempuan dari jalur anak laki-laki ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Perlu diketahui juga bahwa pada dasarnya semua cucu yang berasal dari jalur anak perempuan bukan termasuk ahli waris dari kakek atau neneknya yang meninggal dunia. Jadi cucu (laki/perempuan) yang termasuk ahli waris itu hanya yang berasal dari anak laki-lakinya almarhum/almarhumah saja. 



7. Ayah

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki ayah yang masih hidup maka ayahnya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari anaknya yang meninggal dunia tersebut. Kedudukan ayahnya si mayit ini juga unik sekali sama seperti anak laki-lakinya si mayit, yaitu mereka berdua termasuk orang yang akan menghalangi semua saudara dan saudarinya si mayit dari mendapatkan harta warisan. Termasuk hawasyi yang lainnya juga terhalang dari mendapatkan harta warisan dari si mayit. 

8. Ibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki ibu yang masih hidup maka ibunya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari anaknya yang meninggal dunia tersebut. 

9. Kakek Dari Jalur Ayah 

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki kakek yang masih hidup dari jalur ayahnya, maka kakeknya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia tersebut. Syaratnya yang penting masih hidup dan ayahnya almarhum sudah meninggal dunia duluan. Sebab kalo ayahnya almarhum masih hidup maka si kakek ini gak jadi dapat warisan alias terhijab atau terhalangi oleh ayahnya almarhum. Nah, Adapun kakek yang berasal dari jalur ibu itu bukan termasuk ahli waris. Dia tidak berhak mendapatkan warisan dari cucunya yang meninggal dunia. Jadi intinya kakek yang berasal dari jalur ayah saja yang mendapatkan harta warisan. 

10. Nenek Dari Jalur Ayah

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki nenek dari jalur ayah maka neneknya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia tersebut. Syaratnya sama yang penting masih hidup dan ayah dan ibunya almarhum sudah meninggal dunia duluan. Sebab kalo ayah dan ibunya almarhum masih hidup maka si nenek ini gak jadi dapat warisan alias terhijab atau terhalangi oleh ayah dan ibunya si almarhum yang masih hidup. 

11. Nenek Dari Jalur Ibu 

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan dia memiliki nenek dari jalur ibu maka neneknya itu termasuk ahli waris yang berhak mendapatkan harta warisan dari cucunya yang meninggal dunia. Syaratnya sama yang penting masih hidup dan ibunya almarhum sudah meninggal dunia duluan. Sebab kalo ibunya almarhum masih hidup maka si nenek ini gak jadi dapat warisan alias terhijab atau terhalangi oleh ibunya almarhum yang masih hidup. 



12. Saudara Laki-Laki Seayah Seibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara laki-laki yang seayah dan seibu dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga. Tapi saudara laki-laki kandung ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. 

13. Saudari Perempuan Seayah Seibu 

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari perempuan yang seayah dan seibu dengan almarhum maka dia termasuk ahli waris juga. Tapi saudari perempuan kandung ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. 

14. Saudara Laki-Laki Seayah

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara laki-laki yang seayah saja dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga. Tapi saudara laki-laki seayah ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Oia mungkin ada yang bingung. Saudara seayah itu gimana? Jadi gini, saudara seayah itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki bapak yang sama tapi beda ibu. Paham? Ya mungkin dulu bapaknya mereka itu poligami atau pernah cerai terus nikah lagi dengan wanita lain. Nah masing masing istri bapaknya itu punya anak maka sesama anak mereka itu statusnya disebut saudara seayah karena ayahnya sama tapi ibunya beda orang. Semoga mudeng. Aamiin. 

15. Saudari Perempuan Seayah 

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari perempuan yang seayah saja dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga. Tapi saudari perempuan seayah ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Oia mungkin ada yang bingung juga. Saudari perempuan seayah itu gimana? Jadi gini, sama kayak tadi di atas, saudari perempuan seayah itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki bapak yang sama tapi beda ibu. Jadi kalau tadi kita jelaskan tentang saudara lakilaki seayah ya kalo ini saudari perempuan seayah, Cuma beda kelamin saja kok. Paham ya? 

16. Saudara Laki-Laki Seibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudara laki-laki yang seibu saja dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga. Tapi saudara laki-laki seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Oia mungkin ada yang bingung juga nih. Saudara laki-laki seibu itu gimana? Jadi gini, Saudara laki-laki seibu itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki ibu yang sama tapi beda bapak. Paham ya? Ya mungkin dulu ibu mereka itu pernah menikah dengan seorang laki-laki lalu cerai dan menikah lagi dengan laki-laki lain. Nah dari dua pernikahan itu sang ibu punya anak maka sesama anak mereka itu statusnya disebut saudara seibu karena ibunya sama tapi ayahnya beda orang. Semoga mudeng juga. Aamiin. 

17. Saudari Perempuan Seibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki saudari perempuan yang seibu saja dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga. Tapi saudari perempuan seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Oia mungkin ada yang bingung juga. Saudari perempuan seibu itu gimana? Jadi gini, sama kayak tadi di atas, saudari perempuan seibu itu maksudnya dia dengan almarhum memiliki ibu yang sama tapi beda ayah. Jadi intinya kalau tadi kita telah jelaskan tentang saudara laki-laki seibu ya kalo ini saudari seibu, Cuma beda kelamin saja kok. Paham ya? 

18. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara Laki-Laki Seayah Seibu 

Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan laki-laki)

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang seayah seibu maka dia termasuk ahli waris yang berhak mendpatkan warisan juga. Tapi keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang seayah seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. 

19. Keponakan Laki-Laki Dari Jalur Saudara Laki-Laki Seayah

Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan laki-laki)

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang seayah saja maka dia termasuk ahli waris yang berhak mendpatkan warisan juga. Tapi keponakan laki-laki dari jalur saudara laki-laki yang seayah saja ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Perlu diketahui bahwa keponakan laki-laki yang termasuk ahli waris ini hanya dari jalur saudara lakilaki yang seayah seibu dan dari jalur saudara laki-laki yang seayah saja. Adapun keponakan laki-laki yang berasal dari jalur seibu saja maka bukan termasuk ahli waris. Begitu juga perlu diketahui bahwa semua keponakan yang berjenis kelamin perempuan tidak termasuk ahli waris. 




20. Paman Seayah Seibu

Jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki paman yang seayah dan seibu dengan al-marhum maka dia termasuk ahli waris juga. Tapi paman kandung ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Perlu diketahui bahwa bibi atau budenya almarhum semuanya tidak termasuk ahli waris. Jadi yang menjadi ahli waris hanya yang laki-laki saja dalam hal ini. 

21. Paman Seayah 

Begitu juga jika di keluarga Anda ada yang meninggal dunia dan yang meninggal dunia tersebut memiliki paman yang seayah saja dengan al-marhum maka dia juga termasuk ahli waris. Tapi paman seayah ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. Perlu diketahui juga bahwa paman seibu tidak termasuk ahli waris. 

22. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah 

Anak laki-laki dari paman seayah seibu (sepupu laki-laki)

Tadi kita sudah sebutkan bahwa paman seayah seibu itu termasuk ahli waris. Nah begitu juga jika paman seayah seibu ini punya anak laki-laki maka dia juga termasuk ahli waris. Dengan kata lain dia itu adalah sepupunya almarhum yang laki-laki. Adapun sepupu perempuan tidak termasuk ahli waris. Perlu diketahui juga bahwa sepupu laki-laki dari jalur seayah seibu ini bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. 

23. Sepupu Laki-Laki Dari Paman Seayah  

Anak laki-laki dari paman seayah (sepupu laki-laki) 

Tadi kita juga sudah sebutkan bahwa paman seayah saja itu juga termasuk ahli waris. Nah begitu juga jika paman seayah ini punya anak laki-laki maka dia juga termasuk ahli waris. Dengan kata lain dia itu adalah sepupunya almarhum yang laki-laki cuma bedanya dia dari jalur paman yang seayah. Dan ingat sepupu perempuan dari jalur paman seayah saja ini juga bukan termasuk ahli waris. Lagi-lagi perlu diketahui bahwa sepupu laki-laki dari jalur seayah saja ini juga bisa dapat warisan dan bisa juga tidak dapat warisan. Tergantung nanti dia terhijab juga oleh ahli waris lainnya atau tidak. 

24. Mu’tiq Atau Mu’tiqah

Zaman dahulu masih ada perbudakan. Orang yang memerdekakan budak itu disebut dengan mu’tiq atau mu’tiqah. Nah dalam islam mu’tiq dan mu’tiqah ini termasuk ahli waris juga. Tapi sekarang sudah tidak ada lagi perbudakan. Intinya, Mu’tiq adalah seorang laki-laki yang dulu pernah memerdekakan almarhum saat masih hidup. Adapun Mu’tiqah adalah seorang perempuan yang dulu pernah memerdekakan almarhum saat masih hidup. Mereka ini mendapatkan warisan dengan cara ashabah atau sisa. Tapi dengan syarat tidak terhijab oleh ahli waris lainnya.

Posting Komentar untuk "Mengenal Ahli Waris, Siapa Mereka?"