Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Konsep Hijab Ahli Waris, Hijab Wasfi, Nuqshan dan Hirman


Salah satu bab yang tidak boleh terlewatkan dalam ilmu waris adalah ilmu mengenai hijab. Kata ”hijab” di sini maknanya bukan hijab wanita yang mengenakan penutup kepala atau wajah. Bukan itu. Jadi begini, kita semua tahu bahwa tidak semua para calon ahli waris yang namanya tertera di dalam daftar para ahli waris itu mendapatkan harta warisan. 

Tentu ada ahli waris yang mendapatkan warisan dan ada juga ahli waris yang tidak mendapatkan warisan. Semua akan ditetapkan berdasarkan apakah posisi si ahli waris tersebut langsung berhubungan dengan si mayit, ataukah posisinya terhalangi oleh keberadaan ahli waris yang lain, yang lebih dekat kepada mayit. Maka dalam pembagian harta warisan, kita harus paham betul apakah posisi seorang calon ahli waris itu terhalangi atau tidak. Untuk itu khusus pada buku ini, kita akan membahas masalah hijab ini secara lebih rinci. 

Baca juga : Definisi Hibah, Wasiat dan Waris dalam Syariat Islam

A. Pengertian Hijab 

Hijab secara bahasa artinya adalah penghalang. Sedangkan secara istilah hijab adalah terhalangnya hak ahli waris dari menerima harta warisan, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam kitab al-Fiqhu al-Manhaji Ala Madzhabi al-Imam asy-Syafi’iy:

احلجب لغة: املنع. واحلجب شرعا: منع من قام به سبب اإلرث من اإلرث ابلكلية أو من أوفر حظية. الفقه املنهجي على مذهب اإلمام الشافعي )5 /105)

Hijab secara bahasa adalah penghalang. Adapun hijab secara istilah syar’i adalah terhalangnya hak ahli waris dari menerima harta warisan, baik secara keseluruhannya atau sebagian saja.

Jadi pada intinya hijab adalah kondisi dimana seorang yang sebenarnya termasuk di dalam daftar ahli waris, namun karena posisinya terhalang (terhijab) oleh keberadaan ahli waris yang lain, maka dia menjadi tidak berhak lagi untuk menerima harta warisan. Ahli waris yang terhalangi ini biasa disebut dengan istilah mahjub atau termahjub (orang yang terhalangi). Hijab dalam ilmu waris setidaknya ada 3 macam yaitu hijab wasfi, hijab nuqshan dan hijab hirman. 


B. Hijab Wasfi 

Hijab wasfi adalah ahli waris yang terhalangi dari mendapatkan warisan karena 3 hal. Yaitu berstatus sebagai budak, orang kafir atau pembunuh. Jadi jika diantara ahli waris ada yang berstatus sebagai budak maka dia tidak bisa mendapatkan harta warisan secara total. Seperti yang terjadi di masa lalu masih ada yang namanya perbudakan. 

Jika salah satu anggota keluarga ada yang berstatus sebagai budak maka dia tidak bisa mendapatkan harta warisan dari keluarganya yang meninggal dunia. Untuk zaman sekarang nampaknya sudah tidak ada lagi perbudakan. Begitu juga jika diantara ahli waris ada yang berstatus sebagai orang kafir maka dia tidak bisa mendapatkan harta warisan secara total. Misalnya ketika ada orang tua yang meninggal dunia dan dia memiliki lima anak. 

Baca juga : Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam

Jika ada satu anak yang non muslim maka anak yang non muslim ini tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tuanya. Begitu juga jika diantara ahli waris ada yang berstatus sebagai pembunuh maka dia tidak bisa mendapatkan harta warisan secara total.

Misalnya seorang anak sengaja membunuh orang tuanya dengan alasan supaya segera mendapatkan warisan, maka yang seperti ini justru sang anak tersebut tidak bisa mendapatkan harta warisan dari orang tuanya lantaran dia telah membunuhnya. Nah, ketiga contoh diatas disebut dengan istilah hijab wasfi. 

C. Hijab Nuqshan 

Hijab nuqshan adalah hijab dimana ada ahli waris yang bagian warisannya berkurang. Jadi ahli waris ini tetap mendapatkan warisan namun dengan jumlah yang sedikit atau berkurang. Oleh sebab itu dinamakan nuqshan atau berkurang. 

Misalnya suami itu mendapatkan 1/2 dari harta warisan istrinya yang meninggal dunia jika memang almarhumah tidak memiliki keturunan. Namun jika almarhumah memiliki keturunan maka sang suami tidak jadi mendapatkan 1/2. Bagiannya berkurang menjadi 1/4. 

Contoh lain misalnya istri itu mendapatkan 1/4 dari harta warisan suaminya yang meninggal dunia jika memang almarhum suaminya tidak memiliki keturunan. Namun jika almarhum memiliki keturunan maka sang istri tidak jadi mendapatkan 1/4. Bagiannya berkurang menjadi 1/8. Intinya jika ada ahli waris yang tetap mendapatkan warisan namun bagian warisannya itu berkurang maka disebut dengan istilah hijab nuqshan.


D. Hijab Hirman 

Hijab hirman adalah ahli waris yang terhalangi dari mendapatkan harta warisan secara total sebab ada ahli waris lainnya yang menghalanginya. Misalnya cucu laki-laki itu terhalangi mendapatkan warisan dari kakeknya yang meninggal dunia sebab ada ahli waris yang menghalanginya yaitu anak laki-lakinya si kakek almarhum. Contoh lain misalnya saudara saudari almarhum itu terhalangi secara total dari mendapatkan harta warisan sebab ada ahli waris lainnya yang menghalangi mereka yaitu anak laki-lakinya almarhum.

Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam

Nah masalah hijab hirman ini adalah masalah hijab yang paling penting dan harus betul betul dikuasai konsepnya. 

Posting Komentar untuk "Pengertian Konsep Hijab Ahli Waris, Hijab Wasfi, Nuqshan dan Hirman"