Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Mati Syahid Menurut Bahasa dan Istilah


1. Mati Syahid Secara Bahasa

Secara etimologis atau secara bahasa, istilah syahid (شهيد) dengan wazan fa’iil (فعيل) bersumber dari kata dasar syahida – wasyhadu – syahadah (شَهِدَ – يشهد – شهادة), yang berarti menyaksikan.

Dan kata syaahid (شَاهِد) dan syahiid (شَهيْد) mengacu kepada pelaku dari perbuatan menyaksikan, alias orang yang menyaksikan atau orang yang menjadi saksi.

Meski syaahid (شَاهِد) dan syahiid (شَهيْد) bermakna sama, yaitu sama-sama saksi, namun bentuk syahiid (شَهيْد) lebih punya penekanan dalam makna. Artinya adalah orang yang benar-benar menjadi saksi.

Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam

Sama seperti perbedaan antara kata aalim (عَالِم) dan aliim (عَلِيم), keduanya sama-sama bermakna orang yang mengetahui. Namun aliim (عَلِيم) lebih tinggi kedudukannya dan lebih banyak ilmu pengetahuannya ketimbang aalim (عَالِم).

Kalau kita ingin menyebut bahwa Allah SWT adalah Tuhan Yang Maha Mengetahui, kita menggunakan istilah al-‘aliim (العَلِيم).

Selain bermakna saksi, syahid juga bermakna orang yang hadir di suatu tempat. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

لاَ يَحِلُّ لِلمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شاَهِدٌ إِلاَّ بِإِذْنِهِ

Tidak halal bagi seorang wanita untuk berpuasa padahal suaminya hadir, kecuali dengan izinnya. (HR. Bukhari)

Dengan demikian, orang yang mati syahid itu berarti orang yang menjadi saksi atas manusia

وَتَكُونُوا شُهَدَاء عَلَى النَّاسِ

Dan kamu menjadi saksi atas manusia (QS. Al-Hajj : 78)


Menjadi Saksi Atas Apa?

Kalau orang yang mati syahid itu dikatakan menjadi saksi, yang menjadi pertanyaan menggelitik adalah : mereka itu menjadi saksi atas apa? Apa yang mereka saksikan sehingga mereka bergelar sebagai orang yang menyaksikan.

Untuk menjawab hal ini, para ulama berbeda-beda pandangan, karena dalil dan illat yang mereka pakai memang berbeda-beda.

Sebagian ulama mengatakan mereka yang mati syahid akan menyaksikan pahala dan kemuliaan yang Allah SWT berikan, pada saat mereka meninggal dunia.

Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu menyaksikan datangnya para malaikat yang menaungi mereka dengan sayap-sayap mereka di saat kematiannya. Dan ada juga yang mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu menyaksikan dunia dan akhirat.

Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang mati syahid menjadi saksi atas perjuangan membela kebenaran dari Allah SWT, sehingga dirinya menemui kematian dalam melakukan pembelaan itu.

Sebagian yang lain dari pendapat para ulama, di antaranya Al-Azhari, mengatakan bahwa orang-orang yang mati syahid itu akan menyaksikan Darus-salam sebelum terjadinya hari kiamat nanti. Sedangkan orang yang matinya bukan dengan cara syahid, hanya nanti di akhirat saja akan menyaksikannya.

Pendapat mereka berangkat dari firman Allah SWT berikut ini :

وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ

Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezki.(QS. Ali Imran : 169)

Menurut mereka, ketika hidup di sisi Allah di dunia inilah mereka sudah menjadi saksi adalah adanya Darus-salam.

Baca juga : Perbedaan Antara Hibah, Wasiat dan Waris

Syahid dalam Arti Orang Kematiannya Disaksikan

Namun tentang penamaan orang yang mati di jalan Allah sebagai syahid, para ulama berbeda pendapat tentang hubungannya kata syahid dengan kematian itu.

Selain makna menjadi saksi di atas, ternyata ada sebagian ulama memaknai kata syahid bukan sebagai orang yang menjadi saksi, tetapi justru bermakna sebaliknya, yaitu orang yang disaksikan (مَشْهُود).

Dasar pendapat mereka bahwa terkadang wazan fa’iil (فعيل) bisa juga bermakna bukan pelaku, melainkan menjadi objek yang kepadanya dilakukan suatu pekerjaan.

Sehingga orang yang mati syahid itu bukan orang yang menjadi saksi, justru maknanya adalah orang kematiannya disaksikan.

Kalau memang orang yang mati syahid itu disaksikan, lalu peertanyaannya, siapakah yang menyaksikan mereka?

Umumnya mereka -sebagian ulama itu- mengatakan bahwa yang menyaksikan atau yang menjadi saksi bagi orang yang mati syahid tidak lain adalah para malaikat yang mulia, seperti dalam firman Allah SWT berikut ini :

إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا تَتَنَزَّلُ عَلَيْهِمُ الْمَلائِكَةُ أَلاَّ تَخَافُوا وَلاَ تَحْزَنُوا وَأَبْشِرُوا بِالْجَنَّةِ الَّتِي كُنتُمْ تُوعَدُونَ

Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: "Tuhan kami ialah Allah" kemudian mereka meneguhkan pendirian mereka, maka malaikat akan turun kepada mereka dengan mengatakan: "Janganlah kamu takut dan janganlah merasa sedih dan gembirakanlah mereka dengan jannah yang telah dijanjikan Allah kepadamu". (QS. Al-Hajj : 78)

Dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa persaksian malaikat itu ketika orang yang mati syahid itu mengalami kematiannya, seperti Al-Imam Ar-Razi mengatakan bahwa orang yang mati syahid itu disaksikan oleh malaikat rahman, sebagaimana pendapat beliau di dalam kitab Hilyatul Fuqaha’

Dan ada yang mengatakan para malaikat menjadi saksi nanti di dalam atas kebaikannya dan atas haknya untuk masuk ke surga.

Dan ada juga yang berpendapat bahwa yang menjadi saksi justru darahnya sendiri yang tertumpah ke muka bumi. 

2. Mati Syahid Secara Istilah

Adapun makna mati syahid dalam pendekatan terminologis, atau secara istilah dalam ilmu fiqih yang berkembang, para ulama telah mendefinisikannya dengan berbagai bentuk ungkapan. Tetapi semua sepakat bahwa definisi yang mereka berikan itu hanya terbatas buat orang yang mati syahid secara sesungguhnya, bukan mati syahid secara penyebutannya saja, atau pahalanya saja (syahid akhirat).


Akan tetapi yang dimaksud adalah mati syahid dunia, dimana umumnya para ulama menetapkan tidak perlu dimandikan atau dikafani sebagaimana layaknya umumnya jenazah. Mereka yang mati syahid itu hanya dishalatkan dan dikuburkan dengan pakaian dimana dia meninggal dunia sebagai syahid.

Dengan pengertian tersebut, para ulama kemudian membuat kriteria atau definisi mati syahid sebagai berikut : 

a. Al-Hanafiyah

Mewakili madzhab Al-Hanafiyah, Ibnu Abdin mendefinisikan tentang orang yang mati syahid sebagai :

هوَ كُلُّ مُكَلَّفٍ مُسْلِمٍ طَاهِرٍ قُتِلَ ظُلْمًا بِجَارِحَةٍ

Semua orang yang mukallaf, muslim, suci dari hadats, terbunuh secara zalim dengan luka-luka.

Baca juga : Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan

Kalau kita telaah satu per satu definisi ini, maka kita akan mengetahui batas-batas mereka yang kematiannya termasuk mati syahid dengan yang tidak, yaitu :

  • Mukallaf

Orang yang bukan mukallaf tidak mati syahid.Mukallaf itu adalah orang yang akil dan baligh. Sehingga anak-anak kalau mati dalam peperangan itu tidak termasuk mati syahid.

Begitu juga dengan orang gila yang mati di tengah peperangan, mereka tidak mati syahid. Penyebabnya, karena keduanya bukan mukallaf.

  • Muslim

Orang kafir yang belum menyatakan keislamaannya, lalu bersimpati dan ikut dalam jihad bersama-sama dengan umat Islam, kalau mereka mati maka tidak kita sebut kematiannya dengan mati syahid. Sebab mati syahid itu hanya diperuntukkan buat orang-orang yang beragama Islam.

Mungkin orang itu berhak mendapat gelar pahlawan, tokoh bangsa, orang yang berjasa, atau dikuburkan di taman makam pahlawan dan seterusnya. Tetapi tetap saja orang itu bukan orang yang mati syahid.

  • Suci Dari Hadats

Orang yang mati syahid dalam pendapat Al-Hanfiyah ini disyaratkan harus suci dari hadats besar dan kecil. Dan bila dia seorang wanita, maka tidak sedang dalam keadaan haidh atau nifas.

  • Mati Dibunuh

Orang yang matinya karena sakit atau sebab-sebab lain, selain pembunuhan, tidak disebut sebagai mati syahid. Orang yang mati syahid di dunia ini hanya terbatas mereka yang matinya dengan cara pembunuhan.

Akan halnya orang sakit dan lainnya disebut juga mati syahid, itu hanya secara nilai pahalanya saja, yang kemudian sering diistilahkan dengan syahid akhirat.

  • Secara Terzalimi

Mati syahid hanya terbatas buat orang yang mati dibunuh secara zalim. Sedangkan orang yang mati dibunuh justru karena sesuai ketentuan dari Allah, seperti karena berzina dan harus dirajam, tidak dikatakan mati syahid.

Demikian juga orang yang membunuh orang lain dengan sengaja, maka hukuman baginya adalah hukum qishash, yaitu dia dihukum mati dengan cara dibunuh juga.


b. Al-Malikiyah

Ada pun ulama di kalangan madzhab Al-Malikiyah membuat definisi tentang orang yang mati syahid dengan redaksi :

شهِيْدٌ مُعْتَرِكٌ فَقَطْ وَلَوْ بِبَلَدِ الإِسْلاَمِ أَوْلَمْ يُقَاتِلْ وَإِنْ أَجْنَبَ عَلَى الأَحْسَنِ إِلاَّ إِنْ رَفَعَ حَيًا وَإِنْ أَنْفَذَتْ مُقَاتِلهُ

Hanya yang ikut dalam perang fisik saja, meski matinya di negeri Islam dan tidak ikut membunuh, meski pun berjanabah, dan bukan orang yang keluar dalam keadaan hidup meski ditolong oleh lawan, dan bukan orang yang maghmur.

Batasan dari takrif ini adalah :

  • Terbatas Dalam Peperangan

Orang yang mati syahid hanya terbatas pada mereka yang mati di karena peperangan atau jihad fi sabilillah. Dan tidak termasuk mereka yang mati di luar akbiat peperangan, seperti mereka yang mati karena dirampok, atau terbunuh oleh teroris, atau perang yang merupakan fitnah sesama umat Islam.

Baca juga : Definisi Hibah, Wasiat dan Waris

Demikian juga tidak termasuk di dalam konteks mti syahid ini adalah mereka yang mati karena menderita suatu penyakit, melahirkan, tenggelam dan sebagainya.

  • Meski Mati di Negeri Islam

Mati syahid tidak terbata mereka yang mati medan pertempuran yang jauh dan memerlukan perjalanan jauh. Bahkan meski pertempuran itu terjadi di tengah negeri musli, asalkan umat Islam berhadapan dengan orang-orang kafir yang menjajah negeri muslim itu, maka mereka yang mati di dalam peperangan itu termasuk mati syahid.

Barangkali definisi ini ingin menegaskan bahwa meski di masa lalu umumnya hampir semua peperangan terjadi di luar daerah negeri Islam, namun bukan berarti syarat mati syahid harus terjadi di luar dari negeri Islam.

Sebab bisa saja terjadi negeri Islam malah diserang oleh musuh-musuh Allah, mereka masuk ke negeri Islam dan melakukan pembunuhan kepada umat Islam. Mereka yang mati membela negara Islam itu tentu mati syahid, walau matinya di negeri sendiri.

  • Atau Tidak Ikut Membunuh

Mereka yang tidak ikut membunuh musuh tetapi berada di dalam area pertempuran dan ikut terbunuh, maka mereka termasuk di dalam orang-orang yang mati syahid, menurut pendapat ini.

  • Meski Berjanabah

Mazhab Al-Malikiyah tidak mensyaratkan orang yang mati syahid harus suci dari hadats besar atau hadats kecil. Artinya, meski mereka mati dalam keadaan berjanabah, tetap saja matinya disebut sebagai mati syahid.

  • Bukan Orang Yang Keluar Dalam Keadaan Hidup

Tidak termasuk mati syahid orang yang keluar dari peperangan itu dan dia dalam keadaan masih hidup. Meski yang menolong dia dari kematian itu adalah musuh-musuhnya sendiri.


c. Asy-Syafi’iyah

Sedangkan definisi mati syahid dalam pandangan mazhab Asy-Syafi’iyah adalah :

مَنْ مَاتَ بِسَبَبِ قِتَالِ الكُفَّارِ حَالَ قِيَامِ القِتَالِ

Orang yang mati karena sebab memerangi orang-orang kafir ketika terjadi peperangan.

Dengan definisi itu maka batas orang yang matinya mati syahid dengan yang bukan mati syahid adalah :

  • Mati Bukan Karena Perang

Orang yang mati bukan karena peperangan, misalnya mati karena sakit, atau karena sudah tua, atau mati mendadak, di luar perang melawan musuh, maka kematiannya bukan mati syahid.

Baca juga : Hukum Halal Haram Mengucapkan Selamat Natal Menurut 4 Madzhab

  • Memerangi Orang Kafir

Perang itu terkadang melawan orang kafir, tetapi terkadang melawan orang yang secara formal masih beragama Islam, seperti memerangi orang yang membangkang, teroris, ahlul baghyi, penjahat, pencoleng, perampok, pembajak dan sebagainya.

  • Ketika Terjadi Peperangan

Meski seseorang ikut dalam sebuah peperangan dan terluka, hingga kemudian setelah peperangan usai, beberapa waktu kemudian dia akhirnya meninggal dunia, maka dia tidak mati syahid. Sebab peperangan telah usai, dan dia tidak mati di medan pertempuran secara langsung.

Posting Komentar untuk "Pengertian Mati Syahid Menurut Bahasa dan Istilah"