Ruang Lingkup Jinayat
Ruang lingkup jinayat meliputi beberapa hal, diantaranya :
1. Qishash
Secara istilah, qishash didefinisikan sebagai :
أَنْ يُفْعَل بِالْفَاعِل الْجَانِي مِثْل مَا فَعَل
Diperlakukannya pelaku kejahatan sebagaimana dia memperlakukan hal itu kepada korbannya.
Jadi qishash itu kurang lebih bermakna hukuman bagi pelaku kejahatan yang prinsip dasar ditegakkannya berdasarkan kesetaraan bentuk kejahatannya. Prinsipnya membunuh dibunuh, melukai dilukai, merusak dirusak dan memotong dipotong.
Baca juga : Menjawab Tuduhan Seputar Hukum Jinayah
Orang yang melakukan pembunuhan nyawa orang lain, maka hukumannya secara qishash dibunuh juga. Orang yang melukai orang lain, maka hukumannya secara qishash dilukai juga. Tentu saja kedudukan, kadar, nilai dan tingkat lukanya disamakan dengan apa yang telah dilakukannya.
Dengan bahasa lain, kita bisa mengatakan bahwa hukum qishash itu adalah hukum berdasarkan kesetaraan dan kesamaan. Dan di dalam qishash itulah keadilan menampakkan wujudnya yang asli.
2. Pencurian
Sedangkan secara istilah, sariqah (سَرِقَة) itu didefinisikan sebagai :
أَخْذُ الْعَاقِل الْبَالِغِ نِصَابًا مُحْرَزًا أَوْ مَا قِيمَتُهُ نِصَابٌ مِلْكًا لِلْغَيْرِ لاَ شُبْهَةَ لَهُ فِيهِ عَلَى وَجْهِ الْخُفْيَةِ
Pengambilan oleh seorang yang berakal dan baligh atas harta yang telah mencapai nishab dan disimpan dengan aman, atau yang senilai dengan nishab, dimana harta itu milik orang lain, yang dilakukan tanpa syubhat, dengan cara tersembunyi.
Pelaku tindak pencurian dalam syariat Islam diancam dengan hukuman potong tangan, dengan dasar ayat Al-Quran :
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (Qs. Al-Maidah : 38)
3. Minum Khamar
Menurut jumhur ulama, orang yang ketahuan minum khamar wajib dihukum. Dan hukuman atas peminum khamar ini adalah hukum hudud, sehingga tidak boloeh diganti dengan cara yang lain, mengingat hukum hudud itu segala ketentuannya datang langsung dari Allah SWT
Dalam hal ini ketentuan dari Allah untuk orang yang minum khamar, mabuk atau tidak mabuk
adalah dicambuk, sebagaimana sabda Rasulullah SAW
مَنْ شَرِبَ الخَمْرَ فَاجْلِدُوهُ
Orang yang minum khamar maka cambuklah (HR. Muttafaqun 'alaih).
Hadits ini termasuk jajaran hadits mutawatir, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi pada tiap thabawatnya (jenjang) dan mustahil ada terjadi kebohongan diantara mereka. Di tingkat shahabat, hadits ini diriwayatkan oleh 12 orang shahabat yang berbeda. Mereka adalah Abu Hurairah, Muawiyah, Ibnu Umar, Qubaishah bin Zuaib, Jabir, As-Syarid bin suwaid, Abu Said Al-Khudhri, Abdullah bin Amru, Jarir bin Abdillah, Ibnu Mas`ud, Syarhabil bin Aus dan Ghatif ibn Harits.
Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Shalat
4. Pembunuhan
Al-Khatib Asy-Syirbini (w. 977 H), juga salah satu ulama besar dalam mazhab Asy-Syafiiyah, menuliskan dalam kitabnya, Mughni Al-Muhtaj, tentang pengertian pembunuhan sebagai berikut :
الفِعْلُ المـُزْهِقُ للِنَّفْسِ أَوْ المـُمِيْتُ
Perbuatan yang menghilangkan nyawa atau mematikan.
Menghilangkan nyawa manusia hukumnya haram, manakala pembunuhan dilakukan kepada nyawa manusia yang maksum tanpa hak dan dilakukan dengan cara yang zalim.
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan suatu yang benar. (QS. AL-Isra' : 33)
Jumhur ulama atau mayoritas ulama, khususnya dalam mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah membagi jenis-jenis pembunuhan ini menjadi tiga macam, yaitu :
1. Pembunuhan Disengaja (قَتْلُ العَمْدِ)
2. Pembunuhan Mirip Disengaja (قَتْلُ شِبْهِ العَمْدِ)
3. Pembunuhan Salah (القَتْلُ الخَطَأ).
Pembagian jenis pembunuhan kepada tiga macam ini adalah pembagian yang paling umum dan populer dikenal dalam ilmu fiqih.
5. Perzinaan
Di antara aya-ayat Al-Quran yang secara tegas melarang perbuatan zina adalah ayat berikut ini :
وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan jalan yang buruk. (QS. Al-Isra' : 32)
Allah SWT telah mewajibkan qadhi untuk menjatuhkan hukum cambuk buat orang yang berzina, sebagaimana Dia berfirman :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِئَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُم بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِينَ
Wanita dan laki-laki yang berzina maka jilidlah masing-masing mereka 100 kali. Dan janganlah belas kasihan kepada mereka mencegah kamu dari menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Dan hendaklah pelaksanaan hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang beriman. (QS. An-Nuur : 2)
6. Qadzaf
Para ulama mazhab Al-Malikiyah membuat definisi yang lebih lengkap tentang qadzf, yaitu :
رَمْيُ مُكَلَّفٍ حُرًّا مُسْلِمًا بِنَفْيِ نَسَبٍ عَنْ أَبٍ أَوْ جَدٍّ أَوْ بِزِنًا
Menuduh orang yang mukallaf, merdeka, muslim dengan menafikan nasab dari ayah atau kakeknya, atau dengan zina.
Menuduh orang lain berzina hukumnya haram, bila memang tanpa bukti atau saksi. Pelakunya berdosa besar, mendapat laknat dari Allah dan ada hukum hudud yang telah diancamkan Allah SWT atasnya, yaitu dicambuk sebanyak 80 kali.
Baca juga : Dimensi Sosial Dalam Fiqih Thaharah (Bersuci)
Dasar keharamannya adalah firman Allah SWT :
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan
mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاَتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالآْخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman , mereka kena laknat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar (QS. An-Nur : 23)
7. Hirabah
Hirabah adalah :
البروز لأخذ مال أو لقتل أو لإرعاب على سبيل المجاهرة مكابرة اعتمادا على القوة مع البعد عن الغوث
Terang-terangan untuk mengambil harta atau membunuh atau mengintimidasi dengan terus terang dan tegar dengan mengandalkan kekuatan serta dalam kondisi jauh dari pertolongan.
Hirabah adalah melakukan gabungan dari perampasan, penteroran, pembunuhan dan juga merusak di muka bumi.
Karena itu Allah SWT melebihkan ancaman hukukan bagi pelaku hirabah ini di atas ancaman hukuman pelaku pembunuhan atau pencurian.
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ إِلاَّ الَّذِينَ تَابُوا مِنْ قَبْلِ أَنْ تَقْدِرُوا عَلَيْهِمْ فَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri . Yang demikian itu suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, kecuali orang-orang yang taubat sebelum kamu dapat menguasai mereka; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Maidah : 33-34)
8. Murtad
Murtad didefinisikan oleh para ulama sebagai :
كُفْرُ الْمُسْلِمِ بِقَوْلٍ صَرِيحٍ أَوْ لَفْظٍ يَقْتَضِيهِ أَوْ فِعْلٍ يَتَضَمَّنُهُ
Kafirnya seorang muslim dengan mengucapkan perkataan yang tegas, atau dengan lafadz yang mengandung makna kufur, atau dengan perbuaan yang mengakibatkan kekufuran.
Seluruh ulama sepakat bahwa hukuman buat orang yang murtad adalah hukuman mati atau dibunuh. Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW dalam hadits-hadits berikut ini :
لاَ يَحِلُّ دَمٍ امٍرَئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَنّيِ رَسُولُ اللهِ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: النَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالثَّيِّبُ الزَّانِي وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
Dari Ibnu Mas'ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak halal darah seorang muslim yang bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bahwa Aku (Muhammad) utusan Allah, kecuali dengan salah satu dari tiga sebab; nyawa dengan nyawa (qishash), tsayyib (orang sudah menikah) yang berzina, dan orang yang meninggalkan agamanya memisahkan diri dari jamaah (umat Islam)". (HR. Bukhari)
Baca juga : Membuang Duri di Jalan Masuk Surga
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Orang yang mengganti agamanya, maka bunuhlah dia (HR. Bukhari)
Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Jinayat"