Siapa Sajakah Ahli Waris?
Disini kami akan menjelaskan siapa sajakah yang berhak mendapat warisan. Siapa sajakah yang berhak mendapat warisan?
Pertama: Ahli waris pasangan hidup.
- Suami
- Istri
Kedua: Ahli waris furu’ atau keturunan.
- Anak laki-laki
- Anak perempuan
- Cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki
- Cucu perempuan dari jalur anak lakilaki
Ketiga: Ahli waris ushul atau orang tua.
- Ayah)
- Ibu
- Kakek dari jalur ayah
- Nenek dari jalur ayah
- Nenek dari jalur ibu
Keempat: Ahli waris hawasyi.
- Saudara laki-laki seayah seibu
- Saudari perempuan seayah seibu
- Saudara laki-laki seayah
- Saudari perempuan seayah
- Saudara laki-laki seibu
- Saudari perempuan seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah seibu (keponakan)
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki seayah (keponakan)
- Paman seayah seibu
- Paman seayah
- Anak laki-laki dari paman seayah seibu (sepupu laki-laki)
- Anak laki-laki dari paman seayah (sepupu laki-laki) Sekarang setelah Anda menghafal kosa kata bahasa arab di atas maka selanjutnya coba ikuti penjelasan di bawah ini agar hafalan Anda betulbetul terstruktur.
Baca juga : Definisi Ahli Waris, Pengertian dan Dalil
1. Ahli Waris Pasangan Hidup
Coba silahkan Anda lihat gambar bagan di bawah ini terlebih dahulu. Caranya coba fokus dulu ke mayit atau orang yang meninggal dunia (warna merah tengah). Kami ingatkan bahwa siapapun keluarga Anda yang meninggal dunia maka posisikanlah atau letakkanlah dia di kolom mayit yang bewarna merah.
Setelah itu coba Anda fokus dulu lihat ke arah kanan dan kiri mayit yaitu pasangan hidup (ada 2 pihak yaitu suami dan istri). Jangan pindah ke yang lain dulu sebelum benar benar hafal. Coba hafalkan posisi suami dan istri sekarang, wajib lihat gambar!
2. Ahli Waris Furu’ (Keturunan)
Setelah itu coba Anda fokus dulu lihat ke arah bawah mayit dan sambil Anda hafalkan satu persatu (ada 4 pihak). Jangan pindah ke yang lain dulu sebelum benar benar hafal posisi masing-masing ahli waris keturunan. Coba hafalkan sekarang, wajib lihat gambar!
Sudah hafal ya? Beneran? Ok, Saya percaya.
3. Ahli Waris Ushul (Orang Tua)
Sekarang coba lihat ke arah atas mayit dan sambil Anda hafalkan satu persatu (ada 5 pihak). Jangan pindah ke yang lain dulu sebelum benar benar hafal. Coba hafalkan sekarang posisinya, wajib lihat gambar!
Tolong bayangkan terus di kepala Anda daftar nama nama ahli waris tersebut sesuai posisinya. Saya akan wajibkan bagi Anda untuk menuliskan ulang persis seperti di gambar. Alhamdulillah sampai di sini berarti Anda sudah menghafal ahli waris pasangan hidup, ahli waris furu’ (keturunan) dan ahli waris ushul (orang tua).
Baca juga : Pengertian Konsep Hijab Ahli Waris, Hijab Wasfi, Nuqshan dan Hirman
Maaf, kami sarankan coba hafalkan sekali lagi. Bila perlu Anda tuliskan hafalan Anda tadi di kertas tanpa melihat gambar di atas. Dan dicek dulu sudah betul apa belum posisi ahli waris yang sudah Anda hafal tersebut. Silahkan dicoba sekarang di kertas masingmasing.
3. Ahli Waris Hawasyi
Nah, Baik sekarang kita lanjut lagi yang terakhir. Sekarang coba lihat ke arah kanan dan kiri mayit (selain suami & istri).
Posting Komentar untuk "Siapa Sajakah Ahli Waris?"