Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Bagian Pasti Ahli Waris


Setelah kita menguasai pembahasan terkait mengenal ahli waris dan mengenal bagian pasti ahli waris, maka langkah selanjutnya adalah mengetahui syarat-syarat bagian pasti tersebut.


Maksudnya begini, ketika ada ahli waris yang mendapatkan warisan dengan jalur fardh atau bagian pasti seperti suami misalnya bisa mendapatkan 1/2 atau 1/4. Lalu kapan sang suami itu mendapatkan 1/2? Dan kapan suami itu mendapatkan 1/4? Nah, Oleh sebab itu kita harus ketahui dulu syarat syaratnya. 

Dan untuk menghafal syarat syarat bagian pasti ini sangatlah mudah insyaAllah. Kita hanya butuh sedikit fokus saja sebab ternyata syaratsyaratnya banyak yang mirip-mirip. Langsung saja kita perhatikan syarat-syarat bagian pasti dari masing-masing ahli waris. Syarat-syarat bagian pasti ini wajib Anda hafal di luar kepala. 

Baca juga : Bagian Pasti Ahli Waris

Syarat-syaratnya kebanyakan mirip-mirip. Sehingga sangat mudah untuk dihafal. Kami ingatkan kembali bahwa ketika kami sebut istilah anak laki-laki, saudara, kakek, nenek dan lain lain, maka maksudnya adalah anak laki-lakinya si mayit, saudaranya si mayit, kakeknya si mayit dan seterusnya. Jadi patokannya adalah si mayit. 

Jangan lupa untuk terus melihat gambar bagan struktur keluarga mayit dan sambil dibayangkan posisi-posisi ahli warisnya. insyaAllah jika Anda selalu melihat gambar bagan tersebut maka akan lebih memudahkan dalam menghafal syarat-syarat bagian pasti ahli waris.


1. Suami

A. Suami mendapatkan 1/2 syaratnya adalah: 

1. Jika almarhumah yaitu istri yang meninggal dunia tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu). 

B. Suami mendapatkan 1/4 syaratnya adalah: 

1. Jika almarhumah yaitu istri yang meninggal dunia mempunyai keturunan (anak atau cucu). 

2. Istri

A. Istri mendapatkan 1/4 syaratnya adalah: 

1. Jika almarhum yaitu suami yang meninggal dunia tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu). 

B. Istri mendapatkan 1/8 syaratnya adalah: 

1. Jika almarhum yaitu suami yang meninggal dunia mempunyai keturunan (anak atau cucu).  

3. Anak Perempuan

A. Anak perempuan mendapatkan 1/2 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu anak perempuan tersebut jumlahnya hanya satu orang saja. 

2. Tidak ada, yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

B. Anak perempuan mendapatkan 2/3 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu anak perempuan tersebut jumlahnya lebih dari satu.

2. Tidak ada anak laki-lakinya si mayit. 

C. Anak perempuan mendapatkan Ashabah bilghair (A. bg) syaratnya adalah: 

1. Jika ada yaitu anak laki-lakinya si mayit.

4. Cucu Perempuan Dari Jalur Anak Laki-Laki 

A. Cucu perempuan mendapatkan 1/2 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu cucu perempuan tersebut jumlahnya hanya satu orang saja. 

2. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

3. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

4. Tidak ada yaitu anak perempuannya si mayit.

B. Cucu perempuan mendapatkan 2/3 syaratnya adalah: 

1. Jika cucu perempuan tersebut jumlahnya lebih dari satu. 

2. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

3. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

4. Tidak ada yaitu anak perempuannya si mayit. 

Baca juga : Cara Mudah Menghafal Konsep Hijab Ahli Waris

C. Cucu perempuan mendapatkan Ashabah bilghair (A. bg) syaratnya adalah: 

1. Jika ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

2. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit.

D. Cucu perempuan mendapatkan 1/6 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu anak perempuannya si mayit mendapatkan bagian 1/2. 

2. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

3. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 


5. Saudari Perempuan Seayah Seibu 

A. Saudari perempuan seayah seibu mendapatkan 1/2 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu saudari perempuan seayah seibu tersebut jumlahnya hanya satu saja. 

2. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

3. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

4. Tidak ada yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit. 

5. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

6. Tidak ada yaitu anak perempuannya si mayit. 

7. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

8. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit.

B. Saudari perempuan seayah seibu mendapatkan 2/3 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu saudari perempuan seayah seibu tersebut jumlahnya lebih dari satu. 

2. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

3. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.

4. Tidak ada yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit. 

5. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

6. Tidak ada yaitu anak perempuannya si mayit. 

7. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

8. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit.

C. Saudari perempuan seayah seibu mendapatkan Ashabah bilghair (A. bg) syaratnya adalah: 

1. Jika ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

2. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

3. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

4. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

5. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit. 

D. Saudari perempuan seayah seibu mendapatkan Ashabah ma’alghair (A. mg) syaratnya adalah: 

1. Jika furu’ (keturunannya mayit) hanya perempuan saja alias tidak ada keturunan laki-aki. Yaitu hanya ada cucu perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuan. 

2. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

3. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

4. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

5. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit.

6. Saudari Perempuan Seayah

A. Saudari perempuan seayah mendapatkan 1/2 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu saudari perempuan seayah tersebut jumlahnya hanya satu orang saja. 

2. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah. 

3. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

4. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah seibu.

5. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

6. Tidak ada yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit. 

7. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

8. Tidak ada yaitu anak perempuannya si mayit. 

9. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

10.Tidak ada yaitu kakeknya si mayit. 

Baca juga : Langkah-Langkah Menghitung Warisan dalam Syariat Islam

B. Saudari perempuan seayah mendapatkan 2/3 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu saudari perempuan seayah tersebut jumlahnya lebih dari satu. 

2. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah. 

3. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

4. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah seibu. 

5. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit.

6. Tidak ada yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit. 

7. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

8. Tidak ada yaitu anak perempuannya si mayit. 

9. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

10.Tidak ada yaitu kakeknya si mayit. 

C. Saudari perempuan seayah mendapatkan Ashabah bilghair (A. bg) syaratnya adalah: 

1. Jika ada yaitu saudara laki-laki seayah. 

2. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

3. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah seibu yang mendapatkan Ashabah ma’alghair (A. mg). 

4. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

5. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

6. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

7. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit.

D. Saudari perempuan seayah mendapatkan 1/6 syaratnya adalah: 

1. Jika yaitu saudari perempuan seayah seibu mendapatkan bagian 1/2. 

2. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah. 

3. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

4. Tidak ada yaitu cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

5. Tidak ada yaitu cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit. 

6. Tidak ada yaitu anak laki-lakinya si mayit. 

7. Tidak ada yaitu anak perempuannya si mayit. 

8. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

9. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit. 

E. Saudari perempuan seayah mendapatkan Ashabah ma’alghair (A. mg) syaratnya adalah: 

1. Jika furu’ (keturunannya mayit) hanya perempuan saja alias tidak ada keturunan lakilaki. Yaitu hanya ada cucu perempuan dari anak laki-laki dan anak perempuan. 

2. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah. 

3. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

4. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah seibu. 

5. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

6. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit.


7. Ayah

A. Ayah mendapatkan 1/6 syaratnya adalah: 

1. Jika si mayit memiliki keturunan laki-laki. Yaitu ada anak laki-laki atau ada cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

B. Ayah mendapatkan 1/6 + Ashabah syaratnya adalah: 

1. Jika si mayit hanya memiliki keturunan perempuan saja. Yaitu hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit. 

C. Ayah mendapatkan Ashabah (A. bn) syaratnya adalah: 

1. Jika si mayit tidak memiliki keturunan (anak atau cucu).

8. Kakek Dari Jalur Ayah

A. Kakek mendapatkan 1/6 syaratnya adalah: 

1. Jika si mayit memiliki keturunan laki-laki. Yaitu ada anak laki-laki atau ada cucu laki-laki dari anak laki-lakinya si mayit. 

2. Tidak ada ayahnya si mayit. 

3. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

4. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah seibu. 

5. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah. 

6. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah. 

B. Kakek mendapatkan 1/6 + Ashabah syaratnya adalah: 

1. Jika si mayit hanya memiliki keturunan perempuan saja. Yaitu hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-lakinya si mayit. 

2. Tidak ada ayahnya si mayit. 

3. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

4. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah seibu. 

5. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah. 

6. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah. 

C. Kakek mendapatkan Ashabah (A. bn) syaratnya adalah: 

1. Jika si mayit tidak memiliki keturunan (anak atau cucu). 

2. Tidak ada ayahnya si mayit. 

3. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah seibu. 

4. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah seibu. 

5. Tidak ada yaitu saudara laki-laki seayah. 

6. Tidak ada yaitu saudari perempuan seayah.

Baca juga : Contoh Soal Pembagian Bagian Warisan dalam Islam

9. Ibu

A. Ibu mendapatkan 1/3 syaratnya adalah: 

1. Jika si mayit tidak mempunyai keturunan (anak atau cucu). 

2. Jumlah saudara/saudarinya si mayit tidak lebih dari satu orang. 

B. Ibu mendapatkan 1/6 syaratnya adalah: 

1. Jika si mayit mempunyai keturunan (anak atau cucu). 

2. Jumlah saudara/saudarinya si mayit lebih dari satu orang. (meskipun mereka termahjub oleh (ayahnya si mayit) 

10. Saudara/Saudari Seibu 

A. Saudara/Saudari seibu mendapatkan 1/6 syaratnya adalah: 

1. Jika Saudara/Saudari seibu ini jumlahnya hanya satu orang. 

2. Tidak ada keturunannya si mayit (anak atau cucu). 

3. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

4. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit. 

B. Ibu mendapatkan 1/3 syaratnya adalah:

1. Jika Saudara/Saudari seibu ini jumlahnya lebih dari satu orang. 

2. Tidak ada keturunannya si mayit (anak atau cucu). 

3. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

4. Tidak ada yaitu kakeknya si mayit


11. Nenek Dari Jalur Ayah

A. Nenek Dari Jalur Ayah mendapatkan 1/6 syaratnya adalah: 

1. Tidak ada yaitu ayahnya si mayit. 

2. Tidak ada yaitu ibunya si mayit. 

12. Nenek Dari Jalur Ibu

A. Nenek Dari Jalur Ibu mendapatkan 1/6 syaratnya adalah: 

1. Tidak ada yaitu ibunya si mayit. 

Catatan: jika nenek dari jalur ayah dan nenek dari jalur ibu sama sama mendapatkan bagian 1/6 alias tidak ada yang menghalangi mereka berdua maka 1/6 itu dinikmati bersama oleh kedua nenek tersebut. Dalam artian 1/6 itu dibagi rata untuk mereka berdua. Bukan masing-masing mendapatkan 1/6.

Baca juga : Definisi Hibah, Wasiat dan Waris dalam Syariat Islam

Posting Komentar untuk "Syarat Bagian Pasti Ahli Waris"