Bahaya Faham Sekularisme yang Menjangkiti Masyarakat
Segala puji hanya untuk Allah Ta'ala, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wa sallam beserta keluarga dan seluruh sahabatnya. Ketokohan profil ini tidak diragukan lagi. Ia sangat meyakinkan, reputasinya tak perlu dipertanyakan. Banyak ayat Al-Qur`an yang membicarakan keutamaan beliau, baik secara pribadi maupun dalam konteks umum.
Telah datang hadits shahih yang bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya dari Rasulallah Shalallahu 'alaihi wa sallam, bahwa diantara umat ini ada dikalangan mereka yang akan mengekor pada umat-umat sebelumnya dari kalangan Yahudi dan Nasrhani, dan meniru mereka pada kesesatan yang dijalani oleh kedua kaum tersebut. Hal itu, sebagaimana dijelaskan dalam haditsnya Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Benar-benar kalian akan mengikuti tata cara orang-orang sebelum kalian, sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta, sampai seandainya mereka masuk dalam lubang biawak niscaya kalian pun akan mengikutinya". Kami para sahabat bertanya, "Wahai Rasulallah, apakah orang Yahudi dan Nashrani? Beliau, "Siapa lagi kalau bukan mereka". HR Bukhari no: 3456. Muslim no: 2669.
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَتَتَّبِعُنَّ سَنَنَ مَنْ قَبْلَكُمْ شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ حَتَّى لَوْ سَلَكُوا جُحْرَ ضَبٍّ لَسَلَكْتُمُوهُ قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى قَالَ فَمَنْ » [أخرجه البخاري ومسلم]
Baca juga : Kiat Agar Puasa Ramadhan Tidak Sia-sia
Dan sejarah membuktikan bahwa orang Yahudi dan Nashrani adalah kaum yang banyak mengedepankan hawa nafsu dan dosa, suka menerjang larangan, yang menyebabkan mereka berhak untuk mendapat murka dan laknat dari Allah azza wa jalla. Dan diantara perkara terbesar yang mereka lakukan ialah menghalalkan keharaman dengan cara mengelabui hukum, dan itulah perilaku yang biasa dilakukan oleh kaum Yahudi. Dimana Allah ta'ala telah mengabadikan kisah mereka, yaitu manakala mereka dilarang untuk mengambil ikan pada hari sabtu maka mereka membikin hilah dengan membuat jaring lalu memasangnya pada hari sabtu kemudian mereka mengambil ikan yang sudah terjaring pada hari ahad, maka pada akhirnya mereka menerima siksaan yang sangat hina yaitu diubah rupanya menjadi babi dan kera. Hal itu, seperti yang Allah azza wa jalla firmankan:
"Maka tatkala mereka bersikap sombong terhadap apa yang dilarang atas mereka untuk dikerjakan, Kami katakan kepadanya: "Jadilah kamu kera yang hina". (QS al-A'raaf: 166).
Dalam kesempatan lain, Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengabarkan bahwa tatkala lemak diharamkan atas mereka maka mereka mengolahnya lalu menjual serta memakan hasil penjualannya. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
"Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, sesungguhnya Allah manakala mengharamkan lemak atas mereka, lalu mereka mengolahnya kemudian menjual serta memakan hasilnya". HR Bukhari no: 2236. Muslim no: 1581.
Itu semua adalah perilaku tipu daya terhadap kekuasaan Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan Allah ta'ala berfirman:
"Padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri sedang mereka tidak sadar". (QS al-Baqarah: 9).
Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan, "Barangsiapa yang membikin tipu daya kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla maka -Dia akan membalas tipu dayanya". Imam Ibnu Qoyim menerangkan, "Tidak perlu diragukan, bagi siapa saja yang mau memperhatikan al-Qur'an dan Sunah serta maksud-maksud syari'at yang ada, niscaya dirinya akan menyakini tentang keharaman dan batalnya mempermainkan sebuah hukum. Sesungguhnya al-Qur'an menjelaskan bahwa maksud dan niat itu memiliki peran dan dianggap, baik dalam perilaku perbuatan maupun dalam adat kebiasaan, sebagaimana niat serta maksud ini juga diperhitungkan dalam masalah mendekatkan diri kepada -Nya dan beribadah, yang mana dengan sebab tujuan serta niat tersebut menjadikan suatu perbuatan berubah menjadi halal maupun haram, benar atau rusak, atau benar dari satu sisi namun rusak pada sisi yang lain, dan sebagaimana niat dan maksud ini juga berlaku persis dalam masalah ibadah. Adapun pendukung akan kaidah yang agung ini sangatlah banyak yang ada didalam al-Qur'an maupun as-Sunah".[1]
Sebagaimana Allah ta'ala juga telah mengabarkan bahwasannya -Dia telah melarang mereka dua hal dari kesesatan selama mereka melakukannya, dua hal itu ialah menyembunyikan kebenaran dari orang bodoh, dan mencampur adukan antara kebenaran dan kebatilan bagi orang yang mengetahuinya, hal itu seperti telah disinggung oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla melalui firman -Nya:
"Hai ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?". (QS al-Imraan: 71).
Dan diantara fenomena pengikut serta pengekor kesesatan-kesesatan ini ialah yang dilakukan oleh sebagian orang munafik dari bangsa kita sendiri yang mencoba untuk menghalalkan perkara yang telah jelas keharamannya, sehingga berdampak pada tersebarnya kerusakan moral dilingkungan kaum muslimin, yaitu dengan cara mempermainkan hukum dalam rangka memihak pada setan dan orang Yahudi serta Nashrani. Yang mana jika mereka ingin membuka pintu keburukan, mereka berusaha mencari celah yang bisa menjadikan suatu hukum menjadi halal padahal sudah jelas keharamannya, yaitu dengan mengotak-atik hukum syar'i yang sudah baku serta kaidah dan batasannya.
Begitulah apa yang mereka sangka, padahal pada hakekatnya mereka sedang berdusta dan berbuat tipu daya, buktinya adalah tindakan serta gaya bahasa yang mereka kemukakan yang menunjukan bahwa apa yang mereka lontarkan tidak sesuai dengan syari'at serta batasan-batasanya.
Sebagai bukti akan hal itu ialah bahwasanya mereka tidak mencoba untuk menggembalikan terlebih dahulu gagasannya kepada para ulama, disamping itu mereka juga tidak mau menerima fatwanya yang diberikan oleh para ulama. Ini sebagai bukti, pada sejatinya mereka adalah orang munafik, yang dirinya paham betul kalau dirinya tidak mungkin sanggup untuk menghancurkan agama yang mereka sendiri menisbatkan diri pada agama tersebut secara dhohir akan tetapi memusuhinya dalam hati secara langsung, sebagaiman mereka juga paham bahwa faktor tersebar untuk bisa merobohkan agama ialah dengan merobohkan akhlaknya terlebih dahulu, oleh karena itu mereka berusaha untuk menghancurkan akhlak tersebut, dengan menggunakan wasilah terbesar yang akan melayani kemauan mereka serta mematikan yaitu menggunakan wanita sebagai sarananya.
Dan sejarah membuktikan bahwa orang Yahudi dan Nashrani adalah kaum yang banyak mengedepankan hawa nafsu dan dosa, suka menerjang larangan, yang menyebabkan mereka berhak untuk mendapat murka dan laknat dari Allah azza wa jalla. Dan diantara perkara terbesar yang mereka lakukan ialah menghalalkan keharaman dengan cara mengelabui hukum, dan itulah perilaku yang biasa dilakukan oleh kaum Yahudi. Dimana Allah ta'ala telah mengabadikan kisah mereka, yaitu manakala mereka dilarang untuk mengambil ikan pada hari sabtu maka mereka membikin hilah dengan membuat jaring lalu memasangnya pada hari sabtu kemudian mereka mengambil ikan yang sudah terjaring pada hari ahad, maka pada akhirnya mereka menerima siksaan yang sangat hina yaitu diubah rupanya menjadi babi dan kera. Hal itu, seperti yang Allah azza wa jalla firmankan:
قال الله تعالى:﴿ فَلَمَّا عَتَوۡاْ عَن مَّا نُهُواْ عَنۡهُ قُلۡنَا لَهُمۡ كُونُواْ قِرَدَةً خَٰسِِٔينَ١٦٦﴾ [ الأعراف: 166 ]
Dalam kesempatan lain, Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallamjuga mengabarkan bahwa tatkala lemak diharamkan atas mereka maka mereka mengolahnya lalu menjual serta memakan hasil penjualannya. Seperti disebutkan dalam sebuah hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: «قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ، إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Semoga Allah membinasakan kaum Yahudi, sesungguhnya Allah manakala mengharamkan lemak atas mereka, lalu mereka mengolahnya kemudian menjual serta memakan hasilnya". HR Bukhari no: 2236. Muslim no: 1581.
Itu semua adalah perilaku tipu daya terhadap kekuasaan Allah Shubhanahu wa ta’alla, dan Allah ta'ala berfirman:
قال الله تعالى: ﴿ وَمَا يَخۡدَعُونَ إِلَّآ أَنفُسَهُمۡ وَمَا يَشۡعُرُونَ ٩﴾ [البقرة: 9]
Sahabat Abdullah bin Abbas radhiyallahu 'anhuma menjelaskan, "Barangsiapa yang membikin tipu daya kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla maka -Dia akan membalas tipu dayanya". Imam Ibnu Qoyim menerangkan, "Tidak perlu diragukan, bagi siapa saja yang mau memperhatikan al-Qur'an dan Sunah serta maksud-maksud syari'at yang ada, niscaya dirinya akan menyakini tentang keharaman dan batalnya mempermainkan sebuah hukum. Sesungguhnya al-Qur'an menjelaskan bahwa maksud dan niat itu memiliki peran dan dianggap, baik dalam perilaku perbuatan maupun dalam adat kebiasaan, sebagaimana niat serta maksud ini juga diperhitungkan dalam masalah mendekatkan diri kepada -Nya dan beribadah, yang mana dengan sebab tujuan serta niat tersebut menjadikan suatu perbuatan berubah menjadi halal maupun haram, benar atau rusak, atau benar dari satu sisi namun rusak pada sisi yang lain, dan sebagaimana niat dan maksud ini juga berlaku persis dalam masalah ibadah. Adapun pendukung akan kaidah yang agung ini sangatlah banyak yang ada didalam al-Qur'an maupun as-Sunah".[1]
Sebagaimana Allah ta'ala juga telah mengabarkan bahwasannya -Dia telah melarang mereka dua hal dari kesesatan selama mereka melakukannya, dua hal itu ialah menyembunyikan kebenaran dari orang bodoh, dan mencampur adukan antara kebenaran dan kebatilan bagi orang yang mengetahuinya, hal itu seperti telah disinggung oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla melalui firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَهۡلَ ٱلۡكِتَٰبِ لِمَ تَلۡبِسُونَ ٱلۡحَقَّ بِٱلۡبَٰطِلِ وَتَكۡتُمُونَ ٱلۡحَقَّ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ٧١ ﴾ [ آل عمران: 71 ]
"Hai ahli Kitab, mengapa kamu mencampur adukkan yang haq dengan yang bathil, dan menyembunyikan kebenaran, padahal kamu mengetahuinya?". (QS al-Imraan: 71).
Dan diantara fenomena pengikut serta pengekor kesesatan-kesesatan ini ialah yang dilakukan oleh sebagian orang munafik dari bangsa kita sendiri yang mencoba untuk menghalalkan perkara yang telah jelas keharamannya, sehingga berdampak pada tersebarnya kerusakan moral dilingkungan kaum muslimin, yaitu dengan cara mempermainkan hukum dalam rangka memihak pada setan dan orang Yahudi serta Nashrani. Yang mana jika mereka ingin membuka pintu keburukan, mereka berusaha mencari celah yang bisa menjadikan suatu hukum menjadi halal padahal sudah jelas keharamannya, yaitu dengan mengotak-atik hukum syar'i yang sudah baku serta kaidah dan batasannya.
Begitulah apa yang mereka sangka, padahal pada hakekatnya mereka sedang berdusta dan berbuat tipu daya, buktinya adalah tindakan serta gaya bahasa yang mereka kemukakan yang menunjukan bahwa apa yang mereka lontarkan tidak sesuai dengan syari'at serta batasan-batasanya.
Sebagai bukti akan hal itu ialah bahwasanya mereka tidak mencoba untuk menggembalikan terlebih dahulu gagasannya kepada para ulama, disamping itu mereka juga tidak mau menerima fatwanya yang diberikan oleh para ulama. Ini sebagai bukti, pada sejatinya mereka adalah orang munafik, yang dirinya paham betul kalau dirinya tidak mungkin sanggup untuk menghancurkan agama yang mereka sendiri menisbatkan diri pada agama tersebut secara dhohir akan tetapi memusuhinya dalam hati secara langsung, sebagaiman mereka juga paham bahwa faktor tersebar untuk bisa merobohkan agama ialah dengan merobohkan akhlaknya terlebih dahulu, oleh karena itu mereka berusaha untuk menghancurkan akhlak tersebut, dengan menggunakan wasilah terbesar yang akan melayani kemauan mereka serta mematikan yaitu menggunakan wanita sebagai sarananya.
Baca juga : Hakikat Istighfar dan Taubat Pembuka Pintu Rizki
Dengan berusaha membikin program busuk meniru persis apa yang dilakukan oleh iblis terlaknat, dan mereka rela menjadi perpajangan tangannya dengan ajaran dan pilar-pilar yang keji yaitu berusaha untuk membuka aurat wanita, seperti yang Allah ta'ala jelaskan dalam firman -Nya:
"Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh syaitan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapamu dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada keduanya 'auratnya". (QS al-A'raaf: 27).
Peringatan:
Oleh karena itu saya sampaikan peringatan dan memberi tahukan pada dua kelompok tersebut:
Yang pertama: Kelompok pertama, sebagaimana telah lewat penjelasan tentang sifat-sifat mereka. Saya ingatkan agar mereka takut kepada Allah azza wa jalla, karena sejatinya mereka sedang membikin tipu daya kepada Allah Shubhanahuw ata’alla, dan niscaya -Dia akan membalasnya. Ketahuilah bahwa penamaan mereka dengan Islam tidak akan berguna sama sekali, kalaupun mereka hidup di tengah-tengah kaum muslimin. Karena Allah telah menyatakan dalam firman -Nya atas orang munafik:
"Pada hari ketika orang-orang munafik laki-laki dan perempuan berkata kepada orang-orang yang beriman: "Tunggulah kami supaya kami dapat mengambil sebagian dari cahayamu". dikatakan (kepada mereka): "Kembalilah kamu ke belakang dan carilah sendiri cahaya (untukmu)". lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa. Orang-orang munafik itu memanggil mereka (orang-orang mukmin) seraya berkata: "Bukankah kami dahulu bersama-sama dengan kamu?" mereka menjawab: "Benar, tetapi kamu mencelakakan dirimu sendiri dan menunggu (kehancuran kami) dan kamu ragu- ragu serta ditipu oleh angan-angan kosong sehingga datanglah ketetapan Allah;dan kamu telah ditipu terhadap Allah oleh (syaitan) yang amat penipu. Maka pada hari ini tidak diterima tebusan dari kamu dan tidak pula dari orang-orang kafir. tempat kamu ialah neraka. Dialah tempat berlindungmu. dan Dia adalah sejahat-jahat tempat kembali". (QS al-Hadiid: 13-15).
Maka jangan terkecoh dengan dana yang mereka keluarkan untuk membangun masjid-masjid, atau bersedekah pada orang fakir yang membutuhkan. Dan harta ini diambil dari ahlinya yang kemudian mereka keluarkan untuk memusuhi Rabbnya, memerangi agama -Nya lebih banyak sampai berlipat-lipat. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Tsauban radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
"Benar-benar aku beritahukan pada kalian tentang sekelompok dari kalangan umatku yang kelak datang pada hari kiamat dengan membawa pahala besar semisal gunung Thihamah, kemudian Allah jadikan pahala tersebut bagaikan debu yang beterbangan". Tsauban berkata, "Ya Rasulalah, sifatkan mereka kepada kami, agar kami tidak seperti mereka sedang kami tidak mengenalinya? Beliau menjelaskan, "Adapun mereka adalah saudara kalian (kalangan kaum muslimin) dari bangsa kalian, mereka bermalam sebagaimana kalian bermalam, akan tetapi mereka adalah kaum yang jika melewati perkara yang diharamkan oleh Allah, mereka menanggalkannya". HR Ibnu Majah no: 4245. Dinilai shahih oleh al-Albani dalam silsilah ash-Shahihah 2/33 no: 505.
Dengan berusaha membikin program busuk meniru persis apa yang dilakukan oleh iblis terlaknat, dan mereka rela menjadi perpajangan tangannya dengan ajaran dan pilar-pilar yang keji yaitu berusaha untuk membuka aurat wanita, seperti yang Allah ta'ala jelaskan dalam firman -Nya:
قال الله تعالى : ﴿ يَٰبَنِيٓ ءَادَمَ لَا يَفۡتِنَنَّكُمُ ٱلشَّيۡطَٰنُ كَمَآ أَخۡرَجَ أَبَوَيۡكُم مِّنَ ٱلۡجَنَّةِ يَنزِعُ عَنۡهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوۡءَٰتِهِمَآۚ ٢٧ ﴾ [ الأعراف: 27 ]
Peringatan:
Oleh karena itu saya sampaikan peringatan dan memberi tahukan pada dua kelompok tersebut:
Yang pertama: Kelompok pertama, sebagaimana telah lewat penjelasan tentang sifat-sifat mereka. Saya ingatkan agar mereka takut kepada Allah azza wa jalla, karena sejatinya mereka sedang membikin tipu daya kepada Allah Shubhanahuw ata’alla, dan niscaya -Dia akan membalasnya. Ketahuilah bahwa penamaan mereka dengan Islam tidak akan berguna sama sekali, kalaupun mereka hidup di tengah-tengah kaum muslimin. Karena Allah telah menyatakan dalam firman -Nya atas orang munafik:
قال الله تعالى : ﴿ يَوۡمَ يَقُولُ ٱلۡمُنَٰفِقُونَ وَٱلۡمُنَٰفِقَٰتُ لِلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱنظُرُونَا نَقۡتَبِسۡ مِن نُّورِكُمۡ قِيلَ ٱرۡجِعُواْ وَرَآءَكُمۡ فَٱلۡتَمِسُواْ نُورٗاۖ فَضُرِبَ بَيۡنَهُم بِسُورٖ لَّهُۥ بَابُۢ بَاطِنُهُۥ فِيهِ ٱلرَّحۡمَةُ وَظَٰهِرُهُۥ مِن قِبَلِهِ ٱلۡعَذَابُ ١٣ يُنَادُونَهُمۡ أَلَمۡ نَكُن مَّعَكُمۡۖ قَالُواْ بَلَىٰ وَلَٰكِنَّكُمۡ فَتَنتُمۡ أَنفُسَكُمۡ وَتَرَبَّصۡتُمۡ وَٱرۡتَبۡتُمۡ وَغَرَّتۡكُمُ ٱلۡأَمَانِيُّ حَتَّىٰ جَآءَ أَمۡرُ ٱللَّهِ وَغَرَّكُم بِٱللَّهِ ٱلۡغَرُورُ ١٤ فَٱلۡيَوۡمَ لَا يُؤۡخَذُ مِنكُمۡ فِدۡيَةٞ وَلَا مِنَ ٱلَّذِينَ كَفَرُواْۚ مَأۡوَىٰكُمُ ٱلنَّارُۖ هِيَ مَوۡلَىٰكُمۡۖ وَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ١٥﴾ [ الحديد: 13-15]
Maka jangan terkecoh dengan dana yang mereka keluarkan untuk membangun masjid-masjid, atau bersedekah pada orang fakir yang membutuhkan. Dan harta ini diambil dari ahlinya yang kemudian mereka keluarkan untuk memusuhi Rabbnya, memerangi agama -Nya lebih banyak sampai berlipat-lipat. Dijelaskan dalam sebuah hadits yang dibawakan oleh Imam Ibnu Majah dari sahabat Tsauban radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallambersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لأعلمن أقواما من أمتي يأتون يوم القيامة بحسنات أمثال جبال تهامة بيضا, فيجعلها الله عز و جل هباء منثورا. قال ثوبان: يا رسول الله صفهم لنا, جلهم لنا أن لا نكون منهم ونحن لانعلم . قال: أما إنهم إخوانكم ومن جلدتكم, ويأخذون من الليل كما تأخذون ولكنهم أقوام إذا خلوا بمحارم الله أنتهكوها » [أخرجه ابن ماجه]
Demikian pula jangan tertipu jika Allah Shubhanahu wa ta’alla menangguhkan siksa atas mereka, tidak langsung mengadzabnya, karena bisa jadi itu merupakan istidraj, dan dengan sebab inilah orang yang mereka ikuti yaitu orang Yahudi tertipu, mereka mengatakan sebagaimana diabadikan oleh Allah Shubhanahu wa ta’alla dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَيَقُولُونَ فِيٓ أَنفُسِهِمۡ لَوۡلَا يُعَذِّبُنَا ٱللَّهُ بِمَا نَقُولُۚ حَسۡبُهُمۡ جَهَنَّمُ يَصۡلَوۡنَهَاۖ فَبِئۡسَ ٱلۡمَصِيرُ ٨ ﴾ [ المجادلة : 8]
"Dan mereka mengatakan kepada diri mereka sendiri: "Mengapa Allah tidak menyiksa kita disebabkan apa yang kita katakan itu?" cukuplah bagi mereka Jahannam yang akan mereka masuki. dan neraka itu adalah seburuk-buruk tempat kembali". (QS al-Mujadilah: 8).
Kelompok kedua: Orang-orang yang berjalan dibelakang misi mereka serta membantunya karena ketidak pahamanya atau pura-pura tidak paham, karena lalai atau melalaikannya. Mereka meniru perilaku dan kebiasaan orang kafir, digiring pada perilaku yang jelek, disadari atau tidak oleh mereka.
Dan dalam hal ini, Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallamtelah mengabarkan keberadaan dua kelompok diatas, pengajak dan pengikut, yang mana beliau telah memperingatkan kepada umat tatkala banyak terjadi fitnah diakhir zaman, beliau bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « دُعَاةٌ عَلَى أَبْوَابِ جَهَنَّمَ مَنْ أَجَابَهُمْ إِلَيْهَا قَذَفُوهُ فِيهَا » [أخرجه البخاري]
Adapun seruan mereka yang sering kita dengar disana-sini, mulai dari wacana untuk mengadakan gedung bioskop, membiarkan wanita mengendarai mobilnya sendiri, dibuka club olah raga khusus wanita, pramuniaga wanita dipertokoan, menyatukan siswa laki-laki dan perempuan dalam satu ruangan belajar, membolehkan siswa wanita ikut serta dalam program pramuka, dan lain sebagainya dari perkara-perkara yang telah berhasil atau mereka sedang usahakan untuk melegalkan wacananya tersebut, seperti membikin rencana keji yaitu mengobarkan api fitnah antara kaum muslimin bersama pemimpinnya, yang seharusnya mereka redam, menyatukan dalam bingkai persatuan, serta menerima bimbingan para ulama dan tidak memperdulikan yang lainnya.
Baca juga : Perintah Amar Maruf dan Nahi Mungkar dalam Islam
Oleh karena itu, saya nukilkan disini fatwanya para ulama, dan berikut ini fatwa dari para ulama yang berisikan tentang sebagian permasalahan yang kami sebutkan dimuka tadi:
1. Penjelasan dewan fatwa dan riset untuk penelitian tentang berita aktual yang sedang dibicarakan di beberapa media cetak yang berkaitan tentang tuntutan hak wanita.
Segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat serta salam semoga terlimpah atas Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jalannya mereka. Amma Ba'du:
Diantara perkara yang tidak samar lagi bagi tiap muslim yang paham dengan agamanya, bahwa urusan wanita muslimah itu berada dibawah kasih sayang naungan agama Islam, terkhusus pada negeri ini. mulai dari kemulian, kehormatan, memperdayakan yang sesuai untuknya, serta mendapat hak-hak istimewa lainya sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah ta'ala, berbeda jauh dengan keadaan wanita pada zaman jahiliyah, serta kondisi wanita yang berada disebagian negeri yang sangat jauh dari bimbingan agama Islam, seperti perlakukan yang tidak pantas, kezaliman serta kehilangan perannya.
Maka ini merupakan nikmat yang wajib bagi kita mensyukurinya, dan harus selalu menjaga. Akan tetapi, ada sebagian orang diluar sana yang telah terkontaminasi dengan pemikiran barat, yang tidak rela bila keadaan yang damai ini terus berlanjut, karena wanita yang hidup ditengah-tengah negeri kita yang menjaga rasa malu, menutup aurat, dan dijaga kehormatannya.
Mereka menginginkan supaya para wanita dinegeri ini seperti para wanita yang berada dinegeri kafir, dan negeri sekuler, lalu mereka berusaha membikin wacana di media massa, menuntut beberapa perkara dengan mencatut atas nama memperjuangkan hak-hak wanita, seperti:
Pertama: Mengoyak hijab yang telah baku yang telah diperintahkan oleh Allah ta'ala, seperti dalam firman -Nya:
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu". (QS al-Ahzab: 59).
Demikian pula yang tercantum dalam firman -Nya:
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka". (QS al-Ahzab: 53).
Dan juga dalam firman -Nya:
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya". (QS an-Nuur: 31).
Dan dalam ucapan Aisyah radhiyallahu 'anha, dalam kisah ketika dirinya ketinggalan dari rombongannya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, lantas dirinya ditemukan oleh Shafwan bin Mu'athal, maka begitu beliau merasa ada seorang laki-laki, maka beliau langsung menutupkan kain kerudung ke wajahnya. Dan beliau menceritakan, "Dirinya mengenaliku sebelum turunnya ayat hijah". HR Bukhari no: 2661. Muslim no: 2770.
Demikian seperti dalam kisahnya beliau yang mengatakan, "Kami muhrim bersama Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, apabila lewat laki-laki dihadapan kami maka salah seorang diantara kami langsung menurunkan kain kerudung ke atas wajahnya, dan jika mereka telah lewat maka kami buka kain kerudung tersebut yang menutupi muka kami". HR Abu Dawud no: 1833.
Serta dalil-dalil yang lain yang menunjukkan akan kewajiban hijab bagi wanita muslimah baik dari al-Qur'an maupun as-Sunah. Sedangkan mereka ingin dari para wanita untuk menyelisihi kitab yang diturunkan oleh Rabbnya dan sunnah Nabinya. Sehingga para wanita menjadi barang murahan, meninggalkan hijabnya, lalu menjadi tontonan orang banyak apalagi bagi orang yang hatinya sudah sakit.
Kedua: Mereka juga meminta supaya kaum wanita dibiarkan mengendarai mobilnya sendiri, walaupun ada banyak sekali dampak negatif serta mara bahaya bagi dirinya dari perkara yang tidak samar lagi bagi tiap orang yang masih punya hati jernih.
Ketiga: Mereka juga menuntut agar para wanita dibolehkan memfoto wajahnya, lalu meletakan foto tersebut dikartu identitas khusus yang bisa dilihat oleh setiap orang yang memegangnya. Serta sangat diinginkan oleh orang yang hatinya sakit. Maka tidak diragukan lagi bahwa perkara ini sebagai pintu gerbang menuju menanggalkan hijab syar'i.
Keempat: Mereka menginginkan agar para wanita dibiarkan untuk bercampur baur bersama lelaki, serta menyerahkan pekerjaan kepada mereka yang menjadi kekhususan para kaum pria. Dan meninggalkan pekerjaan yang lebih layak dan sesuai baginya serta selaras dengan fisik, fitroh dan kehormatannya. Mereka menyangka bahwa membiarkan wanita hanya berkutat dengan aktifitas yang menjadi kekhususan mereka seakan meniadakan peran wanita pada kehidupan nyata.
Oleh karena itu, saya nukilkan disini fatwanya para ulama, dan berikut ini fatwa dari para ulama yang berisikan tentang sebagian permasalahan yang kami sebutkan dimuka tadi:
1. Penjelasan dewan fatwa dan riset untuk penelitian tentang berita aktual yang sedang dibicarakan di beberapa media cetak yang berkaitan tentang tuntutan hak wanita.
Segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla, shalawat serta salam semoga terlimpah atas Rasulallah Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau dan para sahabatnya serta orang-orang yang mengikuti jalannya mereka. Amma Ba'du:
Diantara perkara yang tidak samar lagi bagi tiap muslim yang paham dengan agamanya, bahwa urusan wanita muslimah itu berada dibawah kasih sayang naungan agama Islam, terkhusus pada negeri ini. mulai dari kemulian, kehormatan, memperdayakan yang sesuai untuknya, serta mendapat hak-hak istimewa lainya sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah ta'ala, berbeda jauh dengan keadaan wanita pada zaman jahiliyah, serta kondisi wanita yang berada disebagian negeri yang sangat jauh dari bimbingan agama Islam, seperti perlakukan yang tidak pantas, kezaliman serta kehilangan perannya.
Maka ini merupakan nikmat yang wajib bagi kita mensyukurinya, dan harus selalu menjaga. Akan tetapi, ada sebagian orang diluar sana yang telah terkontaminasi dengan pemikiran barat, yang tidak rela bila keadaan yang damai ini terus berlanjut, karena wanita yang hidup ditengah-tengah negeri kita yang menjaga rasa malu, menutup aurat, dan dijaga kehormatannya.
Mereka menginginkan supaya para wanita dinegeri ini seperti para wanita yang berada dinegeri kafir, dan negeri sekuler, lalu mereka berusaha membikin wacana di media massa, menuntut beberapa perkara dengan mencatut atas nama memperjuangkan hak-hak wanita, seperti:
Pertama: Mengoyak hijab yang telah baku yang telah diperintahkan oleh Allah ta'ala, seperti dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ ٥٩ ﴾
[ الأحزاب: 59]
"Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu". (QS al-Ahzab: 59).
Demikian pula yang tercantum dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسَۡٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ ٥٣ ﴾ [ الأحزاب: 53 ]
"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (isteri- isteri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka". (QS al-Ahzab: 53).
Dan juga dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَلۡيَضۡرِبۡنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّۖ ٣١﴾ [ النور: 31]
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya". (QS an-Nuur: 31).
Dan dalam ucapan Aisyah radhiyallahu 'anha, dalam kisah ketika dirinya ketinggalan dari rombongannya Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, lantas dirinya ditemukan oleh Shafwan bin Mu'athal, maka begitu beliau merasa ada seorang laki-laki, maka beliau langsung menutupkan kain kerudung ke wajahnya. Dan beliau menceritakan, "Dirinya mengenaliku sebelum turunnya ayat hijah". HR Bukhari no: 2661. Muslim no: 2770.
Demikian seperti dalam kisahnya beliau yang mengatakan, "Kami muhrim bersama Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, apabila lewat laki-laki dihadapan kami maka salah seorang diantara kami langsung menurunkan kain kerudung ke atas wajahnya, dan jika mereka telah lewat maka kami buka kain kerudung tersebut yang menutupi muka kami". HR Abu Dawud no: 1833.
Serta dalil-dalil yang lain yang menunjukkan akan kewajiban hijab bagi wanita muslimah baik dari al-Qur'an maupun as-Sunah. Sedangkan mereka ingin dari para wanita untuk menyelisihi kitab yang diturunkan oleh Rabbnya dan sunnah Nabinya. Sehingga para wanita menjadi barang murahan, meninggalkan hijabnya, lalu menjadi tontonan orang banyak apalagi bagi orang yang hatinya sudah sakit.
Kedua: Mereka juga meminta supaya kaum wanita dibiarkan mengendarai mobilnya sendiri, walaupun ada banyak sekali dampak negatif serta mara bahaya bagi dirinya dari perkara yang tidak samar lagi bagi tiap orang yang masih punya hati jernih.
Ketiga: Mereka juga menuntut agar para wanita dibolehkan memfoto wajahnya, lalu meletakan foto tersebut dikartu identitas khusus yang bisa dilihat oleh setiap orang yang memegangnya. Serta sangat diinginkan oleh orang yang hatinya sakit. Maka tidak diragukan lagi bahwa perkara ini sebagai pintu gerbang menuju menanggalkan hijab syar'i.
Keempat: Mereka menginginkan agar para wanita dibiarkan untuk bercampur baur bersama lelaki, serta menyerahkan pekerjaan kepada mereka yang menjadi kekhususan para kaum pria. Dan meninggalkan pekerjaan yang lebih layak dan sesuai baginya serta selaras dengan fisik, fitroh dan kehormatannya. Mereka menyangka bahwa membiarkan wanita hanya berkutat dengan aktifitas yang menjadi kekhususan mereka seakan meniadakan peran wanita pada kehidupan nyata.
Baca juga : Perintah Berkata Jujur dan Larangan Berkata Bohong
Tidak perlu diragukan lagi bahwa pola pikir semacam ini jelas mengingkari kenyataan yang ada, sebab menyerahkan pekerjaan yang tidak pantas bagi wanita justru itulah yang dinamakan meniadakan peran para wanita. Dan hal ini juga menyelisihi apa yang dibawa oleh syari'at supaya melarang campur baur antara laki-laki dan perempuan, serta melarang seorang wanita berduaan bersama lelaki yang tidak halal baginya, dan juga larangan bagi para wanita untuk bepergian tanpa didampingi seorang mahramnya, karena perkara-perkara ini akan berdampak pada hal-hal negatif yang pada akhirnya tidak terpuji.
Dimana agama Islam sangat tegas melarang campur baur antara laki-laki dan wanita sampai kiranya pada urusan ibadah. Sehingga kita dapati agama menjadikan tempat shaf bagi para wanita dibelakang shafnya kaum pria, dan syari'at juga sangat menganjurkan supaya para wanita sholat di rumahnya sendiri, yang mana Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
"Janganlah kalian larang para wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah (untuk melaksanakan sholat jama'ah), adapun rumah mereka maka lebih baik bagi mereka". HR Ahmad 8/281 no: 4655.
Ini semua dengan tujuan untuk menjaga kehormatan seorang wanita serta menjauhkan mereka dari sarana-sarana yang bisa membuka pintu fitnah.
Maka wajib bagi kaum muslimin agar menjaga kehormatan anggota keluarganya dari kalangan wanita, dan jangan terkecoh dengan ajakan-ajakan yang menjerumuskan dari orang-orang semacam itu, serta lihatlah pada kondisi para wanita yang berada dilingkungan masyarakat yang menerima seruan-seruan sesat seperti itu, dimana kaum wanita telah terperdaya pada kenyataan yang menyakitkan. Maka orang yang berbahagia adalah orang yang mampu mengambil pelajaran dari orang lain.
Sebagaimana wajib bagi pemerintah negeri ini untuk mengambil keputusan dengan tidak membiarkan para perusak seperti itu berkeliaran, serta melarang mereka untuk menyebarkan pemikiran sesatnya, demi menjaga lingkungan dan masyarakat dari hasil sampah kejelekan, dan akibat yang buruk. Dimana Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewanti-wanti kepada kita dengan sabdanya
"Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dari pada fitnahnya wanita". HR Bukhari dan Muslim.
Dalam hadits lain, Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda:
"Berwasiatlah yang baik bagi para wanita". HR Bukhari no: 5186. Muslim no: 1467.
Dan yang terbaik bagi kaum wanita ialah menjaga kehormatan serta kemuliaannya, dan menjauhkan mereka dari pintu-pintu fitnah. Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla mengaruniakan taufik -Nya bagi kita semua yang mengandung kebaikan dan perbaikan, shalawat serta salam semoga senantiasa Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan kepada nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga beliau dan para sahabatnya.
Tidak perlu diragukan lagi bahwa pola pikir semacam ini jelas mengingkari kenyataan yang ada, sebab menyerahkan pekerjaan yang tidak pantas bagi wanita justru itulah yang dinamakan meniadakan peran para wanita. Dan hal ini juga menyelisihi apa yang dibawa oleh syari'at supaya melarang campur baur antara laki-laki dan perempuan, serta melarang seorang wanita berduaan bersama lelaki yang tidak halal baginya, dan juga larangan bagi para wanita untuk bepergian tanpa didampingi seorang mahramnya, karena perkara-perkara ini akan berdampak pada hal-hal negatif yang pada akhirnya tidak terpuji.
Dimana agama Islam sangat tegas melarang campur baur antara laki-laki dan wanita sampai kiranya pada urusan ibadah. Sehingga kita dapati agama menjadikan tempat shaf bagi para wanita dibelakang shafnya kaum pria, dan syari'at juga sangat menganjurkan supaya para wanita sholat di rumahnya sendiri, yang mana Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ » [أخرجه أحمد]
"Janganlah kalian larang para wanita untuk mendatangi masjid-masjid Allah (untuk melaksanakan sholat jama'ah), adapun rumah mereka maka lebih baik bagi mereka". HR Ahmad 8/281 no: 4655.
Ini semua dengan tujuan untuk menjaga kehormatan seorang wanita serta menjauhkan mereka dari sarana-sarana yang bisa membuka pintu fitnah.
Maka wajib bagi kaum muslimin agar menjaga kehormatan anggota keluarganya dari kalangan wanita, dan jangan terkecoh dengan ajakan-ajakan yang menjerumuskan dari orang-orang semacam itu, serta lihatlah pada kondisi para wanita yang berada dilingkungan masyarakat yang menerima seruan-seruan sesat seperti itu, dimana kaum wanita telah terperdaya pada kenyataan yang menyakitkan. Maka orang yang berbahagia adalah orang yang mampu mengambil pelajaran dari orang lain.
Sebagaimana wajib bagi pemerintah negeri ini untuk mengambil keputusan dengan tidak membiarkan para perusak seperti itu berkeliaran, serta melarang mereka untuk menyebarkan pemikiran sesatnya, demi menjaga lingkungan dan masyarakat dari hasil sampah kejelekan, dan akibat yang buruk. Dimana Nabi Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam telah mewanti-wanti kepada kita dengan sabdanya
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنْ النِّسَاءِ » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Tidaklah aku tinggalkan setelahku fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum lelaki dari pada fitnahnya wanita". HR Bukhari dan Muslim.
Dalam hadits lain, Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallamjuga bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « اسْتَوْصُوا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا » [أخرجه البخاري ومسلم]
"Berwasiatlah yang baik bagi para wanita". HR Bukhari no: 5186. Muslim no: 1467.
Dan yang terbaik bagi kaum wanita ialah menjaga kehormatan serta kemuliaannya, dan menjauhkan mereka dari pintu-pintu fitnah. Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla mengaruniakan taufik -Nya bagi kita semua yang mengandung kebaikan dan perbaikan, shalawat serta salam semoga senantiasa Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan kepada nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam kepada keluarga beliau dan para sahabatnya.
Tertanda lajnah daimah lil buhuts ilmiyah wal ifta
Ketua : Abdul Aziz bin Baz
Wakil ketua : Abdul Aziz Alu Syaikh
Anggota : Bakar Abu Zaid
Sholeh al-Fauzan
Abdullah bin Ghudayan
2. Berikut ini fatwa dari para ulama tentang hukum membikin club olah raga wanita.
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga terlimpah kepada nabi kita Muhammad, kepada keluarga beliau dan para sahabatnya. Amma Ba'du.
Sesungguhnya permintaan untuk membuka club olah raga bagi wanita termasuk perkara yang jelas-jelas menyelisihi apa yang dibawa oleh syari'at-syari'atnya Allah Shubhanahu wa ta’alla bukan syari'atnya negara dari hukum-hukumnya yang lurus. Diantaranya sebagai bentuk penjagaan terhadap kehormatan wanita muslimah dari noda lumpur akhlak jahiliyah. Karena Allah Shubhanahu wa ta’alla mengatakan kepada mereka kaum wanita dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ ٣٣﴾ [ الأحزاب: 33]
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". (QS al-Ahzab: 33).
Baca juga : Perintah Mencintai karena Allah dan Membenci karena Allah
Dan didalam keteguhan wanita muslimah memegangi adab-adab syar'i, akan menjadikan keselamatan bagi masyarakat dari kejelekan fitnah yang timbul dari kaum wanita, bersih dari tersebarnya perbuatan nista, dan pintu-pintunya. Allah Shubhanahu wa ta'ala berfirman:
"Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar (berita) perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. dan Allah mengetahui, sedang, kamu tidak mengetahui". (QS an-Nuur: 19).
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menghendaki adanya club wanita tersebut dirinya telah mengambil bagian dari celaan dan ancaman yang ada didalam ayat diatas.
Dan sesungguhnya membuka club wanita termasuk faktor terbesar, serta pintu yang terbuka lebar masuknya perbuatan nista dan keji, oleh karena itu kami mengingatkan kaum muslimin jangan terperdaya dengan seruan dan ajakan yang menyesatkan yang menginginkan adanya club wanita seperti ini. kemudian kami juga ingatkan kepada para pembuat wacana tersebut untuk takut kepada kemurkaan dan siksa Allah Shubhanahu wa ta’alla disebabkan merekalah yang menyebabkan timbulnya kerusakan pada umat ini serta kebodohan bagi wanita dan rusaknya masyarakat dengan sebab adanya club semacam ini, baik adzab tersebut Allah Shubhanahu wa ta’alla turunkan sekarang maupun kelak pada hari kiamat.
Dan kami ingatkan kepada semuanya untuk mengingat dimana nanti akan mendatangi Allah ta'ala, dan akan berdiri dihadapan -Nya, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dimana Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
"Tidaklah salah seorang diantara kalian melainkan pasti akan diajak bicara oleh Rabbnya, tidak ada antara dirinya dan Allah penerjemah, dirinya melihat kesebelah kanan maka tidak dijumpai melainkan apa yang dahulu ia kerjakan, lalu melihat pada sebelah kirinya maka ia juga tidak mendapati kecuali apa yang telah ia usahakan". HR Muslim no: 1016.
Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi melainkan -Dia, sesungguhnya membuka club-club semacam ini bukanlah termasuk amal sholeh, bahkan itu termasuk perbuatan haram karena mengantarkan pada kerusakan yang pasti terjadi, seorang wanita pada setiap zaman terlebih pada zaman ini lebih membutuhkan untuk tinggal sebagaimana tinggalnya isteri-isteri Nabi yang telah Allah Shubhanahu wa ta’alla perintahkan pada mereka, seperti yang tercantum dalam firman -Nya:
"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu". (QS al-Ahzab: 33).
Adapun syubhat mereka yang mengatakan keluarnya sebagian wanita untuk oleh raga disebagian gedung, maka itu kekeliruan dari sedikitnya para wanita, tidak benar mengobati sesuatu yang salah dengan cara yang salah pula, dan dengan adanya club semacam ini akan membuka pintu selebar-lebarnya keluarnya para wanita dari segala penjuru negeri ini.
Dapat dipastikan pula, bahwa adanya club semacam ini tidak mungkin bisa terlealisasi melainkan harus ikut serta pada setiap pertandingan yang diadakan, tentunya ini tidak tersedia disebabkan sedikitnya wanita, sebagaimana terjadi pada club untuk para pemuda, dan sebagian besar mereka ikut serta hadir sebagai suporter dan penggembira clubnya, sebagaimana dipastikan tidak menutup kemungkinan pada club wanita ini melainkan diikuti oleh mereka-mereka yang rasa malunya sudah ditanggalkan atau bahkan tidak punya rasa malu sama sekali.
Oleh karena itu, club ini hakekatnya adalah tempat bermain dan hiburan yang akan menambah kerusakan yang timbul pada club wanita ini, mulai dari kerusakan akhlak dan perlunya keamanan yang sudah cukup dirasakan oleh umat dari kerusakan yang ada pada club laki-laki. Dan dengan ini perlu kami jelaskan, bahwa larangan membuka club-club semacam ini bukan berarti mengharamkan jenis olah raganya, maka bagi wanita boleh untuk berolah raga, didalam rumahnya dengan sarana-sarana yang memungkinkan dan itu sangat banyak, dan bagi wanita juga boleh untuk lomba lari bersama suaminya ditempat yang sepi di padang atau semisalnya, sebagaimana Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu juga mengajak lomba lari bersama istrinya Aisyah sebanyak dua kali. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad. Namun anehnya justru dalil ini dijadikan sebagai dalil untuk membuka sebuah club wanita.
Kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk memberi taufik -Nya kepada pemimpin kita yang membawa pada kebaikan serta kebajikan bagi mereka dan masyarakatnya. Dan semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla mengaruniai semuanya terhadap ilmu agamanya, serta mampu istiqomah diatasnya, sesungguhnya Allah Shubhanahu wa ta’alla Maha Mampu akan hal itu.
Yang bertanda tangan atas fatwa ini:
Abdurahman bin Nashir al-Barak
Abdullah bin Abdirahman al-Jibrin
Abdul Aziz bin Abdillah ar-Rajhi
1. Surat dari Imam Abdullah bin Humaid kepada Raja Faishal semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla merahmati keduanya, sebagaimana dinukil dalam kitab Durar Saniyah jilid lima belas, diantara isi suratnya:
Diantara perkara penting yang wajib untuk segera dibuang dan hilangkan atau menahannya dan tidak menyetujuinya ialah adanya gedung-gedung bioskop yang memutar film yang dibangun diberbagi tempat. Karena didalamnya banyak mengandung kemaksiatan, dari adanya tontonan yang mempelihatkan gambar-gambar tabu, serta menimbulkan kerusakan akhlak, membunuh secara pelan-pelan bagi kejantanan seorang lelaki, atau muru'ahnya, atau keagamaannya, sesungguhnya hal itu, demi Allah Shubhanahu wa ta’alla racun yang diberikan oleh musuh-musuh kita, untuk menghilangkan apa yang sudah ada dalam diri kita yaitu berpegang teguh dengan akhlak mulia, yang membedakan antara kaum muslimin dan umat lainnya. Dimana mereka telah berhasil meracuni sebagian generasi muda muslim dengan cara semacam itu, maka tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah ta'ala.
Dan didalam keteguhan wanita muslimah memegangi adab-adab syar'i, akan menjadikan keselamatan bagi masyarakat dari kejelekan fitnah yang timbul dari kaum wanita, bersih dari tersebarnya perbuatan nista, dan pintu-pintunya. Allah Shubhanahu wa ta'ala berfirman:
قال الله تعالى: ﴿ إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلۡفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمۡ عَذَابٌ أَلِيمٞ فِي ٱلدُّنۡيَا وَٱلۡأٓخِرَةِۚ وَٱللَّهُ يَعۡلَمُ وَأَنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ ١٩ ﴾ [النور: 19]
Tidak diragukan lagi bahwa orang-orang yang menghendaki adanya club wanita tersebut dirinya telah mengambil bagian dari celaan dan ancaman yang ada didalam ayat diatas.
Dan sesungguhnya membuka club wanita termasuk faktor terbesar, serta pintu yang terbuka lebar masuknya perbuatan nista dan keji, oleh karena itu kami mengingatkan kaum muslimin jangan terperdaya dengan seruan dan ajakan yang menyesatkan yang menginginkan adanya club wanita seperti ini. kemudian kami juga ingatkan kepada para pembuat wacana tersebut untuk takut kepada kemurkaan dan siksa Allah Shubhanahu wa ta’alla disebabkan merekalah yang menyebabkan timbulnya kerusakan pada umat ini serta kebodohan bagi wanita dan rusaknya masyarakat dengan sebab adanya club semacam ini, baik adzab tersebut Allah Shubhanahu wa ta’alla turunkan sekarang maupun kelak pada hari kiamat.
Dan kami ingatkan kepada semuanya untuk mengingat dimana nanti akan mendatangi Allah ta'ala, dan akan berdiri dihadapan -Nya, sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits dimana Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: « مَا مِنْكُمْ أَحَدٌ إِلَّا سَيُكَلِّمُهُ رَبُّهُ لَيْسَ بَيْنَهُ وَبَيْنَهُ تُرْجُمَانٌ فَيَنْظُرُ أَيْمَنَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ مِنْ عَمَلِهِ وَيَنْظُرُ أَشْأَمَ مِنْهُ فَلَا يَرَى إِلَّا مَا قَدَّمَ » [أخرجه مسلم]
Demi Allah yang tidak ada ilah yang berhak untuk diibadahi melainkan -Dia, sesungguhnya membuka club-club semacam ini bukanlah termasuk amal sholeh, bahkan itu termasuk perbuatan haram karena mengantarkan pada kerusakan yang pasti terjadi, seorang wanita pada setiap zaman terlebih pada zaman ini lebih membutuhkan untuk tinggal sebagaimana tinggalnya isteri-isteri Nabi yang telah Allah Shubhanahu wa ta’alla perintahkan pada mereka, seperti yang tercantum dalam firman -Nya:
قال الله تعالى: ﴿ وَقَرۡنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجۡنَ تَبَرُّجَ ٱلۡجَٰهِلِيَّةِ ٱلۡأُولَىٰۖ ﴾ [ الأحزاب: 33]
Adapun syubhat mereka yang mengatakan keluarnya sebagian wanita untuk oleh raga disebagian gedung, maka itu kekeliruan dari sedikitnya para wanita, tidak benar mengobati sesuatu yang salah dengan cara yang salah pula, dan dengan adanya club semacam ini akan membuka pintu selebar-lebarnya keluarnya para wanita dari segala penjuru negeri ini.
Dapat dipastikan pula, bahwa adanya club semacam ini tidak mungkin bisa terlealisasi melainkan harus ikut serta pada setiap pertandingan yang diadakan, tentunya ini tidak tersedia disebabkan sedikitnya wanita, sebagaimana terjadi pada club untuk para pemuda, dan sebagian besar mereka ikut serta hadir sebagai suporter dan penggembira clubnya, sebagaimana dipastikan tidak menutup kemungkinan pada club wanita ini melainkan diikuti oleh mereka-mereka yang rasa malunya sudah ditanggalkan atau bahkan tidak punya rasa malu sama sekali.
Oleh karena itu, club ini hakekatnya adalah tempat bermain dan hiburan yang akan menambah kerusakan yang timbul pada club wanita ini, mulai dari kerusakan akhlak dan perlunya keamanan yang sudah cukup dirasakan oleh umat dari kerusakan yang ada pada club laki-laki. Dan dengan ini perlu kami jelaskan, bahwa larangan membuka club-club semacam ini bukan berarti mengharamkan jenis olah raganya, maka bagi wanita boleh untuk berolah raga, didalam rumahnya dengan sarana-sarana yang memungkinkan dan itu sangat banyak, dan bagi wanita juga boleh untuk lomba lari bersama suaminya ditempat yang sepi di padang atau semisalnya, sebagaimana Nabi Nuhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam dahulu juga mengajak lomba lari bersama istrinya Aisyah sebanyak dua kali. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dawud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad. Namun anehnya justru dalil ini dijadikan sebagai dalil untuk membuka sebuah club wanita.
Kita memohon kepada Allah Shubhanahu wa ta’alla untuk memberi taufik -Nya kepada pemimpin kita yang membawa pada kebaikan serta kebajikan bagi mereka dan masyarakatnya. Dan semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla mengaruniai semuanya terhadap ilmu agamanya, serta mampu istiqomah diatasnya, sesungguhnya Allah Shubhanahu wa ta’alla Maha Mampu akan hal itu.
Yang bertanda tangan atas fatwa ini:
Abdurahman bin Nashir al-Barak
Abdullah bin Abdirahman al-Jibrin
Abdul Aziz bin Abdillah ar-Rajhi
1. Surat dari Imam Abdullah bin Humaid kepada Raja Faishal semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla merahmati keduanya, sebagaimana dinukil dalam kitab Durar Saniyah jilid lima belas, diantara isi suratnya:
Diantara perkara penting yang wajib untuk segera dibuang dan hilangkan atau menahannya dan tidak menyetujuinya ialah adanya gedung-gedung bioskop yang memutar film yang dibangun diberbagi tempat. Karena didalamnya banyak mengandung kemaksiatan, dari adanya tontonan yang mempelihatkan gambar-gambar tabu, serta menimbulkan kerusakan akhlak, membunuh secara pelan-pelan bagi kejantanan seorang lelaki, atau muru'ahnya, atau keagamaannya, sesungguhnya hal itu, demi Allah Shubhanahu wa ta’alla racun yang diberikan oleh musuh-musuh kita, untuk menghilangkan apa yang sudah ada dalam diri kita yaitu berpegang teguh dengan akhlak mulia, yang membedakan antara kaum muslimin dan umat lainnya. Dimana mereka telah berhasil meracuni sebagian generasi muda muslim dengan cara semacam itu, maka tidak ada daya dan upaya melainkan dari Allah ta'ala.
Baca juga : Kapan Memulai Puasa 6 Hari Syawal?
2. Fatwa haramnya memperkerjakan wanita ditoko yang menjual peralatan khusus perempuan.
Berkata syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh: "Sesungguhnya memperkerjakan wanita ditoko yang menjual barang wanita, dan menjadikan pramuniaga wanita langsung berhadapan dengan pembeli laki-laki, menghitung dan menawarkan tanpa ada rasa malu dan sungkan, akan mengakibatkan pada bencana yang sangat banyak yang akan ditanggug dosanya oleh mereka, para pemilik toko tersebut. Dan yang lebih menguatkan lagi bahwa bermudah-mudahan didalam mempekerjakan wanita pada tempat-tempat yang dirinya langsung berhadapan dengan para lelaki adalah dosa dan telah menyelisihi syari'at". [2]
Syaikh Sholeh al-Fauzan mengatakan, "Saya membaca pada berita yang dimuat oleh sebagian surat kabar tentang isi khutbah jum'at Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla menjaganya. Dari mengharamkan menjadikan wanita sebagai pelayan pada toko-toko yang menjual perlengkapan wanita yang bersebelahan dengan toko yang dijaga oleh lelaki, dan yang lainnya. Lalu para lelaki tersebut berhadapan muka langsung yang menafikan kemuliaan dan kehormatan seorang wanita.
2. Fatwa haramnya memperkerjakan wanita ditoko yang menjual peralatan khusus perempuan.
Berkata syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh: "Sesungguhnya memperkerjakan wanita ditoko yang menjual barang wanita, dan menjadikan pramuniaga wanita langsung berhadapan dengan pembeli laki-laki, menghitung dan menawarkan tanpa ada rasa malu dan sungkan, akan mengakibatkan pada bencana yang sangat banyak yang akan ditanggug dosanya oleh mereka, para pemilik toko tersebut. Dan yang lebih menguatkan lagi bahwa bermudah-mudahan didalam mempekerjakan wanita pada tempat-tempat yang dirinya langsung berhadapan dengan para lelaki adalah dosa dan telah menyelisihi syari'at". [2]
Syaikh Sholeh al-Fauzan mengatakan, "Saya membaca pada berita yang dimuat oleh sebagian surat kabar tentang isi khutbah jum'at Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Alu Syaikh semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla menjaganya. Dari mengharamkan menjadikan wanita sebagai pelayan pada toko-toko yang menjual perlengkapan wanita yang bersebelahan dengan toko yang dijaga oleh lelaki, dan yang lainnya. Lalu para lelaki tersebut berhadapan muka langsung yang menafikan kemuliaan dan kehormatan seorang wanita.
Dan dalam hal ini, telah keluar sebelumnya fatwa dari Lajnah Daimah sebuah fatwa tantang larangan untuk menjadikan wanita sebagai kasir ditempat-tempat perdagangan. Sebagaimana bahwa pekerjaan ini berlawanan dengan keputusan dari pihak pemerintah yang telah mengatur batasan-batasan wanita ketika bekerja. Dan saya tambahkan apabila pemilik toko tersebut memang membutuhkan pegawai maka hendaknya mencari pegawai pria dan mereka yang sedang membutuhkan pekerjaan sangatlah banyak, dan wajib untuk memperhatikan perintah-perintah syari'at serta keputusan yang telah dibuat oleh pihak pemerintah yang bertepatan dengan syari'at, demi menjaga munculnya fitnah dan memelihara kesucian diri. Semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla memberi taufik pada seluruh kaum muslimin untuk menjadikan baik pada ucapan dan tindakannya".[3]
Akhirnya kita ucapkan segala puji bagi Allah Shubhanahu wa ta’alla Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga Allah Shubhanahu wa ta’alla curahkan kepada Nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wa sallam, kepada keluarga beliau serta para sahabatnya.
[1] . Ightsatul Lahfan min Mashayidi Syaithan 1/515.
[2] . Khutbah Jum'at tahun 6/2/1433.
[3] . Dimuat pada tahun 9/2/1433.
Posting Komentar untuk "Bahaya Faham Sekularisme yang Menjangkiti Masyarakat"