Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bolehkah Membatalkan Tanah atau Bangunan yang Sudah Diwakafkan?


Pertanyaan: Bolehkah apabila seseorang menjadikan rumahnya atau tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at, kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut saat ia membutuhkan nya dan mengubahnya menjadi pertokoan, rumah atau yang lain selain masjid?

Jawaban: Apabila seseorang telah menjadikan rumahnya/tanahnya sebagai masjid (wakaf) di mana orang-orang shalat jamaah di dalam nya, akan tetapi tidak untuk shalat Jum’at. Kemudian orang tersebut menarik kembali tanah wakaf tersebut, maka hal tersebut tidak di perbolehkan dengan alasan apapun, Baik itu untuk tempat tinggal atau pertokoan, dan tidak pula menjualnya, menyewakannya atau semisal yang demikian itu dari berbagai macam jenis transaksi. Karena ia telah mengosongkannya dan menjadikannya sebagai masjid (sebagai wakaf) yang menjadikannya keluar/lepas dari hak miliknya, sehingga tidak boleh dijual, dihibahkan dan tidak pula diwariskan.


Baca juga : 
Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad Shalallhu’alihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa Lajnah Daimah Untuk RisetI lmu Dan Fatwa 16/88-89.

Posting Komentar untuk "Bolehkah Membatalkan Tanah atau Bangunan yang Sudah Diwakafkan?"