Dampak Buruk dan Bahaya Perbuatan Riba
Segala puji hanya bagi Allah subhanahu wa ta’ala, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada baginda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam, dan aku bersaksi bahwa tiada Tuhan yang berhak disembah dengan sebenarnya selain Allah yang Maha Esa dan tiada sekutu bagi -Nya dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan -Nya.
Di antara dosa besar yang diharmkan oleh Allah dan Rasul -Nya, dan pelakunya dilaknat dengannya adalah dosa riba. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275)
Jawab: Jika tersaksi kartu visa samba seperti apa yang telah disbutkan sebelumnya maka ini adalah produksi baru bagi para pelaku riba, memakan harta orang lain dengan cara bathil, menjerumuskan masyarakat pada dosa dan mengotori sumber rizki dan transaksi mereka, hal ini tidak keluar dari kategori riba jahiliyah yang diharamkan oleh syara’ yang suci (baik engkau memenuhi hutang atau berlaku riba) oleh karenanya tidak boleh menerbitkan kartu seperti ini atau bertransaksi dengannya....”.
Dia antara bentuk riba pada masa sekarang ini adalah bai’ul inah, dan sebagian orang berkata: Al-Dinah, contohnya: Seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga pada tempo tertentu seribu real untuk masa satu tahun, kemudian pada saat yang bersamaan penjual membeli barang yang telah dijualnya tersebut dari pembeli pertama dengan harga lima ratus real cash, dan lima ratus real tetap dalam tanggungan pembeli pertama. Terdapat larangan yang jelas terhadap jual beli seperti ini, yaitu jual beli inah. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam sunannya dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Apabila kalian telah bertransaksi dengan cara jual beli al-inah, dan kalian mementingkan mengikuti ekor sapi (kiasan bagi sikap yang lebih mementingkan sikap membelo dan mengikuti orang tanpa seleksi) dan rela dengan bercocok tanam serta meninggalkan berjihad di jalan Allah, maka Allah akan menguasakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan dicabutnya sehingga kalian kembali kepada agama kalian”.[4]
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
[1] Shahih Muslim: no: 1598
[2] Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya: no: 7047
[3] Al-Bukhari: no: 2766 dan Muslim: no: 89
[4] HR. Abu Dawud: 3/274 no: 3462
Di antara dosa besar yang diharmkan oleh Allah dan Rasul -Nya, dan pelakunya dilaknat dengannya adalah dosa riba. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual-beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba (QS. Al-Baqarah: 275)
Baca juga : Dampak Buruk Perbuatan Zhalim
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama”.[1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari samurah bin Jundub RA berkata: tentang mimpi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan disebutkan padanya: .....Pada malam ini aku didatangi dua orang dan mereka berdua mengutusku dan mereka berkata kepadaku: Pergilah, sungguh aku telah pergi bersama keduanya, maka akupun mendatangi sebuah sungai, aku mengira bahwa beliau bersabda, “sungai merah seperti darah, dan di dalam sungai tersebut terdapat seorang lelaki yang sedang berenang, dan tepi sungai terdapat seorang lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak, lalu pada saat lelaki yang berenang tersebut berenang mendatangi lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak itu, maka diapun membuka mulutnya lalu ditumpahkan padanya batu lalu dia kembali berenang, kemudian dia kembali kepadanya lalu dia kembali membuka mulutnya dan dituangkan padanya batu, dan setiap kali dia kembali kepadanya maka diapun menumpahkan batu pada mulutnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata: Aku bertanya kepada keduanya: Apakah yang terjadi pada kedua orang ini?. Maka kedua malaikat itu berkata: Adapun lelaki yang engkau datangi sedang berenang pada sungai itu dan ditumpahkan batu pada mulutnya, dia adalah pemakan riba”.[2]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan...dan disebutkan padanya: riba”.[3]
Di antara bentuk riba yang diharamkan adalah membeli saham-saham riba, menitipkan uang di bank-bank konvensional, mengambil bunga dari uang tabungan, meminjam dari bank, mengembalikan uang pinjaman dengan memberikan tambahan terhadap pinjaman.
Di antara bentuk kejahatan yang besar dan perkara yang sangat gawat adalah apa yang kita saksikan pada saat ini berupa berbagai cara dan trik yang ditempuh oleh bank-bank riba guna menjerumuskan manusia ke dalam jaringan riba, mendorong mereka dengan berbagai usaha agar modal mereka bertambah dari uang yang haram ini, seperti apa yang disebut dengan kartu visa samba, dan telah diterbitkan fatwa komisi tetap dewan fatwa ulama terkemuka Saudi Arabia yang menyatakan keharaman berlakunya dan termasuk riba yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul -Nya.
Disebutkan di dalam fatwa no: 17611: telah menyebar di tengah-tengan masyarakat pada saat-saat sekarang ini apa yang sebut dengan kartu visa samba, yang diterbitkan oleh bank Saudi Amerika, dan harga kartu emas ini adalah 485 real emas, dan jika dihargakan berbentuk perak maka harganya adalah 245 real, harga ini dibayar pada setiap tahun oleh pemilik visa, dan dapat dimanfaatkan sebagai pelanggan dalam satu tahun, bagi pemilik kartu berhak untuk menarik uang yang diinginkan dari berbagai cabang bank yang tersebar diseluruh dunia sesuai jumlah yang diinginkan dalam pinjamnya, dan dia harus membayar hutang yang telah dipinjamnya tersebut pada masa yang tidak melebihi lima puluh empat hari. Dan jika uang yang telah ditarik sebagai pinjaman tersebut tidak dibayar pada masa yang telah ditentukan tadi maka pihak bank akan mengambil bunga untuk setiap seratus real sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah (1,95 halalah), dan boleh bagi pemilik kartu ini untuk berbelanja barang apapun dengan menggunakan kartu ini dari berbagai supermarket yang bekerja sama dengan bank yang bersangkutan tanpa harus membayar uang secara cash dan hal itu sebagai pinjaman pribadi pada bank, lalu pada saat dia terlambat membayar hutangnya dari waktu yang telah disepakati yaitu lima puluh empat hari maka bank mengambil bunga atas hutang tersebut sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah utuk setiap seratus real. Apakah hukum mempergunakan kartu ini dan bergabung bersama bank ini?.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS. Al-Baqarah: 278)
Diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir radhiallahu anhu berkata: Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam melaknat orang yang memakan riba, wakilnya, penulisnya dan dua orang saksinya, dan beliau bersabda: “Mereka semua sama”.[1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dari samurah bin Jundub RA berkata: tentang mimpi Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan disebutkan padanya: .....Pada malam ini aku didatangi dua orang dan mereka berdua mengutusku dan mereka berkata kepadaku: Pergilah, sungguh aku telah pergi bersama keduanya, maka akupun mendatangi sebuah sungai, aku mengira bahwa beliau bersabda, “sungai merah seperti darah, dan di dalam sungai tersebut terdapat seorang lelaki yang sedang berenang, dan tepi sungai terdapat seorang lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak, lalu pada saat lelaki yang berenang tersebut berenang mendatangi lelaki yang telah mengumpulkan batu yang banyak itu, maka diapun membuka mulutnya lalu ditumpahkan padanya batu lalu dia kembali berenang, kemudian dia kembali kepadanya lalu dia kembali membuka mulutnya dan dituangkan padanya batu, dan setiap kali dia kembali kepadanya maka diapun menumpahkan batu pada mulutnya. Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam berkata: Aku bertanya kepada keduanya: Apakah yang terjadi pada kedua orang ini?. Maka kedua malaikat itu berkata: Adapun lelaki yang engkau datangi sedang berenang pada sungai itu dan ditumpahkan batu pada mulutnya, dia adalah pemakan riba”.[2]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan...dan disebutkan padanya: riba”.[3]
Di antara bentuk riba yang diharamkan adalah membeli saham-saham riba, menitipkan uang di bank-bank konvensional, mengambil bunga dari uang tabungan, meminjam dari bank, mengembalikan uang pinjaman dengan memberikan tambahan terhadap pinjaman.
Di antara bentuk kejahatan yang besar dan perkara yang sangat gawat adalah apa yang kita saksikan pada saat ini berupa berbagai cara dan trik yang ditempuh oleh bank-bank riba guna menjerumuskan manusia ke dalam jaringan riba, mendorong mereka dengan berbagai usaha agar modal mereka bertambah dari uang yang haram ini, seperti apa yang disebut dengan kartu visa samba, dan telah diterbitkan fatwa komisi tetap dewan fatwa ulama terkemuka Saudi Arabia yang menyatakan keharaman berlakunya dan termasuk riba yang diharamkan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dan Rasul -Nya.
Disebutkan di dalam fatwa no: 17611: telah menyebar di tengah-tengan masyarakat pada saat-saat sekarang ini apa yang sebut dengan kartu visa samba, yang diterbitkan oleh bank Saudi Amerika, dan harga kartu emas ini adalah 485 real emas, dan jika dihargakan berbentuk perak maka harganya adalah 245 real, harga ini dibayar pada setiap tahun oleh pemilik visa, dan dapat dimanfaatkan sebagai pelanggan dalam satu tahun, bagi pemilik kartu berhak untuk menarik uang yang diinginkan dari berbagai cabang bank yang tersebar diseluruh dunia sesuai jumlah yang diinginkan dalam pinjamnya, dan dia harus membayar hutang yang telah dipinjamnya tersebut pada masa yang tidak melebihi lima puluh empat hari. Dan jika uang yang telah ditarik sebagai pinjaman tersebut tidak dibayar pada masa yang telah ditentukan tadi maka pihak bank akan mengambil bunga untuk setiap seratus real sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah (1,95 halalah), dan boleh bagi pemilik kartu ini untuk berbelanja barang apapun dengan menggunakan kartu ini dari berbagai supermarket yang bekerja sama dengan bank yang bersangkutan tanpa harus membayar uang secara cash dan hal itu sebagai pinjaman pribadi pada bank, lalu pada saat dia terlambat membayar hutangnya dari waktu yang telah disepakati yaitu lima puluh empat hari maka bank mengambil bunga atas hutang tersebut sejumlah satu real sembilan puluh lima halalah utuk setiap seratus real. Apakah hukum mempergunakan kartu ini dan bergabung bersama bank ini?.
Jawab: Jika tersaksi kartu visa samba seperti apa yang telah disbutkan sebelumnya maka ini adalah produksi baru bagi para pelaku riba, memakan harta orang lain dengan cara bathil, menjerumuskan masyarakat pada dosa dan mengotori sumber rizki dan transaksi mereka, hal ini tidak keluar dari kategori riba jahiliyah yang diharamkan oleh syara’ yang suci (baik engkau memenuhi hutang atau berlaku riba) oleh karenanya tidak boleh menerbitkan kartu seperti ini atau bertransaksi dengannya....”.
Dia antara bentuk riba pada masa sekarang ini adalah bai’ul inah, dan sebagian orang berkata: Al-Dinah, contohnya: Seseorang menjual suatu barang kepada orang lain dengan harga pada tempo tertentu seribu real untuk masa satu tahun, kemudian pada saat yang bersamaan penjual membeli barang yang telah dijualnya tersebut dari pembeli pertama dengan harga lima ratus real cash, dan lima ratus real tetap dalam tanggungan pembeli pertama. Terdapat larangan yang jelas terhadap jual beli seperti ini, yaitu jual beli inah. Diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud di dalam sunannya dari Ibnu Umar bahwa Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam bersabda, “Apabila kalian telah bertransaksi dengan cara jual beli al-inah, dan kalian mementingkan mengikuti ekor sapi (kiasan bagi sikap yang lebih mementingkan sikap membelo dan mengikuti orang tanpa seleksi) dan rela dengan bercocok tanam serta meninggalkan berjihad di jalan Allah, maka Allah akan menguasakan kepada kalian kehinaan yang tidak akan dicabutnya sehingga kalian kembali kepada agama kalian”.[4]
Baca juga : Nikmat Memeluk Agama Islam
Di antara syubhat yang sering didengungkan oleh sebagaian orang adalah aku terpaksa mengambil pinjaman dari bank riba, saya sedang mengalami kesempitan ekonomi atau saya ingin menikah, atau aku ingin membangun rumah dan tidak ada seorangpun yang memberikan pinjaman bagiku, dan yang darurat membolehkan hal yang diharamkan. Jawabannya adalah: Sesunggunya darurat itu terjadi pada saat seseorang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka dibolehkan baginya sebatas kemampuannya, seperti orang yang berada di luar negeri, dihinggapi oleh kelaparan dan kehausan yang tinggi sehingga hampir dirinya ditimpa kematian, dan dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa dimakan kecuali khamar atau bangkai maka dibolehkan baginya sebatas memenuhi hajatnya
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173)
Sebaian ahlul ilmi berkata: Dia boleh mengambil tiga suapan dan tidak boleh melebihinya, dan dikatakan kepada orang seperti ini dan yang semisalnya:
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.(QS. Al-Thalaq: 2-3).
Di antara syubhat yang sering terdengar adalah perkataan sebagian orang sesungguhnya bank-bank ini adalah lembaga yang bergerak dalam bidang komersial, dia membayar gaji para pegawainya, membayar sewa perkantoran, membutuhkan berbagai fasilitas yang dibeli dengan harga yang tinggi dan yang lainnya, dan pinjaman berbunga yang diberikan kepada nasabah dialokasikan untuk biaya admistarsi. Di dalam perkataan ini ada penyesatan, sebab bentuk-bentuk riba yang diharamkan ada pada transaksi seperti ini dan berlaku pada bank-bank konfensional tersebut, baik disebut sebagai biaya admistrasi atau bunga atau nama-nama lainnya, sebab nama-nama tersebut tidak merubah hakikatnya. Dan telah diterbitkan fatwa dari para ulama di negeri ini yang mengharamkan bertransaksi dengan bank-bank ini, baik dalam bentuk jual beli, meminjam atau transaksi lainnya. Disebutkan di dalam fatwa no: 3197 tentang: Apakah hukum bunga yang diambil oleh bank?.
Jawab: Bunga yang diambil oleh bank dari para debitur dan bunga yang diberikan kepada para nasabah adalah riba yang telah disebutkan keharamannya oleh kitab Allah dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dan ijma’ para ulama..”.
Disebutkan di dalam fatwa no: 1080: Apakah bisa berlaku bagi para pegawai pencatat tabungan di bank hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam yang melaknat pemakan riba, wakilnya dan dua orang saksinya serta penulisnya?.
Jawab: Bank tersebut telah bertransaksi dengan para debitur dan para nasabah serta orang lain secara riba, maka orang yang bekerja sebagai pegawai pencatat tabungan untuk membukukan transaksi yang termasuk dalam kategori riba, dan setiap pihak yang bertransaksi tertulis di dalam daftar tertentu, baik catatan tentang hak-haknya, khusunya hak-hak yang akan didapatkan oleh pemberi hutang kepada orang yang berhutang. Oleh karenanya, hadits di atas berlaku bagi pencatat pembukuan di dalam bank yang beroperasi secara riba, begitu juga dengan transaksi lainnya yang diberlakukan oleh bank-bank yang lain”.
Ya Allah cukupkanlah kami dengan perkaramu yang halal dan hindarkanlah kami dari hal-hal yang haram dan berilah bagi kami kekayaan dengan karuniamu agar kami tidak bergantung kepada orang selain Diri -Mu.
Di antara syubhat yang sering didengungkan oleh sebagaian orang adalah aku terpaksa mengambil pinjaman dari bank riba, saya sedang mengalami kesempitan ekonomi atau saya ingin menikah, atau aku ingin membangun rumah dan tidak ada seorangpun yang memberikan pinjaman bagiku, dan yang darurat membolehkan hal yang diharamkan. Jawabannya adalah: Sesunggunya darurat itu terjadi pada saat seseorang mengkhawatirkan keselamatan dirinya, maka dibolehkan baginya sebatas kemampuannya, seperti orang yang berada di luar negeri, dihinggapi oleh kelaparan dan kehausan yang tinggi sehingga hampir dirinya ditimpa kematian, dan dia tidak mendapatkan sesuatu yang bisa dimakan kecuali khamar atau bangkai maka dibolehkan baginya sebatas memenuhi hajatnya
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang (ketika disembelih) disebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Al-Baqarah: 173)
Sebaian ahlul ilmi berkata: Dia boleh mengambil tiga suapan dan tidak boleh melebihinya, dan dikatakan kepada orang seperti ini dan yang semisalnya:
Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barang siapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya.(QS. Al-Thalaq: 2-3).
Di antara syubhat yang sering terdengar adalah perkataan sebagian orang sesungguhnya bank-bank ini adalah lembaga yang bergerak dalam bidang komersial, dia membayar gaji para pegawainya, membayar sewa perkantoran, membutuhkan berbagai fasilitas yang dibeli dengan harga yang tinggi dan yang lainnya, dan pinjaman berbunga yang diberikan kepada nasabah dialokasikan untuk biaya admistarsi. Di dalam perkataan ini ada penyesatan, sebab bentuk-bentuk riba yang diharamkan ada pada transaksi seperti ini dan berlaku pada bank-bank konfensional tersebut, baik disebut sebagai biaya admistrasi atau bunga atau nama-nama lainnya, sebab nama-nama tersebut tidak merubah hakikatnya. Dan telah diterbitkan fatwa dari para ulama di negeri ini yang mengharamkan bertransaksi dengan bank-bank ini, baik dalam bentuk jual beli, meminjam atau transaksi lainnya. Disebutkan di dalam fatwa no: 3197 tentang: Apakah hukum bunga yang diambil oleh bank?.
Jawab: Bunga yang diambil oleh bank dari para debitur dan bunga yang diberikan kepada para nasabah adalah riba yang telah disebutkan keharamannya oleh kitab Allah dan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam dan ijma’ para ulama..”.
Disebutkan di dalam fatwa no: 1080: Apakah bisa berlaku bagi para pegawai pencatat tabungan di bank hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam yang melaknat pemakan riba, wakilnya dan dua orang saksinya serta penulisnya?.
Jawab: Bank tersebut telah bertransaksi dengan para debitur dan para nasabah serta orang lain secara riba, maka orang yang bekerja sebagai pegawai pencatat tabungan untuk membukukan transaksi yang termasuk dalam kategori riba, dan setiap pihak yang bertransaksi tertulis di dalam daftar tertentu, baik catatan tentang hak-haknya, khusunya hak-hak yang akan didapatkan oleh pemberi hutang kepada orang yang berhutang. Oleh karenanya, hadits di atas berlaku bagi pencatat pembukuan di dalam bank yang beroperasi secara riba, begitu juga dengan transaksi lainnya yang diberlakukan oleh bank-bank yang lain”.
Ya Allah cukupkanlah kami dengan perkaramu yang halal dan hindarkanlah kami dari hal-hal yang haram dan berilah bagi kami kekayaan dengan karuniamu agar kami tidak bergantung kepada orang selain Diri -Mu.
Baca juga : Imam Syafii Mengingkari Aliran Sufi
Segala puji bagi Allah subhanahu wa ta’ala Tuhan semesta alam, semoga shalawat dan salam tetap tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasalam dan kepada keluarga, shahabat serta seluruh pengikut beliau.
[1] Shahih Muslim: no: 1598
[2] Al-Bukhari di dalam kitab shahihnya: no: 7047
[3] Al-Bukhari: no: 2766 dan Muslim: no: 89
[4] HR. Abu Dawud: 3/274 no: 3462
Posting Komentar untuk "Dampak Buruk dan Bahaya Perbuatan Riba"