Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memakai Kalung Salib untuk Muslim



Pertanyaan:

Kami berbeda pendapat tentang seorang muslim yang memakai salib syi'ar nashrani (kristen), sebagian kami menghukumkan kafirnya tanpa berdiskusi. Dan sebagian yang lain berkata, 'Kami tidak memutuskan kafirnya sehingga mendebatnya dan menjelaskan baginya haramnya hal itu, dan sesungguhnya ia adalah syi'ar umat kristen, maka jika ia bersikeras untuk tetap membawanya kita putuskan dia kafir.
Baca juga : 10 Pembatal Keislaman 

Jawaban:

Yang wajib dalam perkara ini dan semisalnya adalah tafshil (perincian). Apabila sudah dijelaskan baginya hukum memakai salib, dan sesungguhnya ia adalah syi'ar kaum kristen, dan dalil (bukti) bahwa pemakainya adalah ridha dengan berafiliasinya kepada mereka, ridha dengan apa yang ada pada mereka dan dia terus menerus di atas hal itu niscaya dihukumkan kafirnya, berdasarkan firman Allah :

Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. al- Maidah:51)

Kata zalim apabila digeneralkan maksudnya adalah syirik besar. Dan padanya pula sikap menampakkan sikap menyetujui kaum kristen di atas pengakuan mereka membunuh nabi isa alaihissalam. Dan Allah ta’ala telah menolak dan membatalkan hal itu dalam kitab-Nya yang mulia, di mana Dia berfirman:

Padahal mereka tidak membunuhnya dan tidak (pula) menyalibnya, tetapi (yang mereka bunuh ialah) orang yangdiserupakan dengan Isa bagi mereka. (QS. an-Nisa`157)


Baca juga : Adab Khilaf di Antara Para Dai  

Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan Allah selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Fatawa Lajnah Da`imah untuk riset dan fatwa (2/47).

Posting Komentar untuk "Hukum Memakai Kalung Salib untuk Muslim"