Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Memperjualbelikan Barang Sumbangan atau Wakaf, Bolehkah?


Pertanyaan: Ada beberapa kitab dan kaset yang dikasih oleh sebagian teman dan beberapa yayasan sosial dan bukan waqaf, maksud saya tidak tertera di sampul buku dan kaset tersebut tulisan (waqaflillahita’ala), atau dihadiahkan dan tidak dijual, hanya tertulis harga kitab. Bolehkah menjualnya karena tidak membutuhkannya?

Bolehkah menjualnya karena ingin membeli kitab-kitab dan kaset-kaset yang lain?

Baca juga : Bahaya Faham Sekularisme yang Menjangkiti Masyarakat

Jawaban: Kitab-kitab dan kaset-kaset yang dibagikan secara cuma-cuma dari beberapa donator dan yayasan sosial termasuk waqaf, maka tidak boleh menjualnya dan tidak pula memperdagangkan nya. Dan jika orang tersebut tidak membutuhkannya hendaklah ia memberikannya kepada orang lain yang lebih membutuhkannya. Wabillahittaufiq, semoga shalawat dan salam selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.


Baca juga : Hati-hati Jangan Sampai Suul Khotimah

Fatawa Lajnah Daimah Untuk RisetI lmu Dan Fatwa 24/16.

Posting Komentar untuk "Hukum Memperjualbelikan Barang Sumbangan atau Wakaf, Bolehkah?"