Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mencukur Rambut di Tubuh bagi Wanita


Pertanyaan : Apakah hukumnya wanita menghilangkan rambut di tubuhnya? Jika hukumnya boleh, siapakah yang melakukannya?

Baca juga : Berbakti kepada Orang Tua dan Cinta Kasih Seorang Ibu  

Jawaban: Wanita boleh melakukan hal itu selain rambut alis dan kepala karena keduanya tidak boleh dihilangkan secara keseluruhan maupun memendekannya. Dan yang melakukan hal itu adalah dia sendiri atau suaminya atau salah seorang kerabatnya pada bagian tubuh yang dia boleh melihatnya dari tubuhnya atau wanita muslimah untuk menghilangkan rambut pada bagian tubuh yang boleh dia lihat.[1]


Baca juga : Al-Quran Kunci Kejayaan Umat Islam  

[1] Majalah Buhuts Islamiyah edisi 22/86.

Posting Komentar untuk "Hukum Mencukur Rambut di Tubuh bagi Wanita"