Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Mengkafirkan Orang Kafir, Bolehkah?


Pertanyaan: Kami ingin mengetahui hukum orang yang tidak mengkafirkan orang kafir.

Jawaban: Barangsiapa yang sudah pasti kafirnya niscaya wajib meyakini kafirnya dan menghukumkan atasnya dengannya, serta pemerintah harus melaksanakan hukum riddah kepadanya jika ia tidak bertaubat, dan barangsiapa yang tidak mengkafirkan orang yang sudah pasti kafirnya maka dia kafir, kecuali ada syubhat baginya dalam hal itu, maka harus menyingkapkan syubhat tersebut.

Wabillahit taufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan Allah I selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Mengkafirkan orang yang tertentu dan yang tidak tertentu

Pertanyaan: Apakah para ulama mempunyai hak untuk mengatakan kepada seseorang bahwa ia kafir dan menuduhnya kafir?

Jawaban: Mengkafirkan yang tidak tertentu disyari'atkan seperti dikatakan: Barangsiapa yang istighatsah kepada selain Allah I yang merupakan hak istimewa Allah I adalah kafir, seperti orang yang istighatsah kepada salah seorang nabi atau wali agar menyembuhkannya atau menyembuhkan anaknya, misalnya.

Dan mengkafirkan secara tertentu, apabila mengingkari sesuatu yang sudah diketahui dalam agama dengan mudah, seperti shalat, atau zakat, atau puasa setelah disampaikan adalah wajib, memberi nasihat (juga wajib). Maka jika ia bertaubat (maka persoalannya selesai) dan jika tidak, pemerintah harus membunuhnya karena kafir. Dan jika tidak disyari'atkan mengkafirkan secara tertentu saat didapatkan darinya sesuatu yang menyebabkan kafirnya niscaya tidak ditegakkan had (hukuman) terhadap orang yang murtad dari Islam.


Baca juga : Hukum Memelihara Jenggot, Apakah Wajib?  

Wabillahittaufiq, semoga rahmat dan kesejahteraan selalu tercurah kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

Fatawa lajnah daimah untuk riset ilmu dan fatwa (2/92).

Posting Komentar untuk "Hukum Mengkafirkan Orang Kafir, Bolehkah?"