Hukum Pria Memakai Intan, Emas dan Perak
Pertanyaan 1: Apakah hukumnya memakai emas bagi laki-laki dari berbagai jenis? Ada keyakinan bahwa apabila dilepas cincin perkawinan yang terbuat dari emas niscaya terlepaslah istri bersamanya?
Baca juga : Beberapa Masalah Fiqh Ikhtilaf NU-Muhammadiyah
Jawaban 1: Tidak boleh memakai emas bagi
laki-laki dan termasuk kemungkaran, sama saja yang dipakai adalah cincin atau
jam atas rantai, berdasarkan umumnya sabda Nabi saw:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:
((أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ أُمَّتِي وَحُرِّمَ
عَلَى ذُكُوْرِهَا)) [ رواه أحمد والنسائي]
“Emas dan sutra dihalalkan
bagi wanita dari umatku dan diharamkan terhadap laki-lakinya.”[1]
Dan karena Rasulullah saw melarang laki-laki memakai
cincin emas.[2]
Diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim,
dari hadits al-Bara bin ‘Azib rad. Dan
tatkala Rasulullah saw melihat seorang laki-laki di tangannya ada cincin dari
emas, beliau mencabutnya dan melemparnya ke bumi seraya bersabda:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: (( يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ
فَيَجْعَلُهَا فِى يَدِِهِ )) [رواه مسلم]
‘Seseorang darimu sengaja mencari bara api, lalu ia menjadikannya di tangannya.’[3]
Dari
hadits Ibnu Abbas rad. Cincin perkawinan dari emas sama seperti cincin-cincin
emas lainnya, harus dilepas bila berasal dari emas, dan tidak ada pengaruh
terhadap perkawinan dalam melepasnya. Siapa yang meyakini bahwa itu memberi
pengaruh sungguh ia melakukan kesalahan, padahal menggunakan cincin perkawinan
termasuk perbuatan bid’ah yang tidak ada dasarnya, sudah semestinya kaum
muslimin meninggalkannya. Sekurang-kurangnya hukumnya adalah makruh. Kami
memohon kepada Allah swt untuk semua kaum muslimin agar mendapat hidayah dan
afiyah dari semua yang menyalahi syari’at yang suci.
Baca juga : FIQIH MUHAMMADIYAH, Dalil Serta Landasan Hukum
Syaikh Abdul Aziz bin Baz – Majalah Dakwah, edisi 1044.
Pertanyaan
2: Kapan dibolehkan memakai emas dan perak bagi laki-laki?
Jawaban
2: Pada dasarnya haram memakai emas terhadap laki-laki seperti mereka
memakai sutra. Abu Daud dan yang lainnya meriwayatkan dari Ali rad, bahwa nabi
saw bersabda pada emas dan sutra:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُوْرِ
أُمَّتِي))
[ رواه
أحمد]
“Sesungguhnya
kedua (emas dan perak)
ini haram terhadap laki-laki dari umatku.”[4]
Dan
dalam riwayat at-Tirmidzi dan ia menshahihkannya, dari Abu Musa rad, Nabi
saw bersabda:
قال
رسول الله صلى الله عليه وسلم: ((أُحِلَّ الذَّهَبُ وَالْحَرِيْرُ لِإِنَاثِ
أُمَّتِي وَحُرِّمَ عَلَى ذُكُوْرِهَا)) [ رواه أحمد]
“Emas dan sutra dihalalkan
bagi wanita dari umatku dan diharamkan terhadap laki-lakinya.”[5]
Dan sesungguhnya dibolehkan
bila diperlukan, Ahlus sunan meriwayatkan bahwa Nabi saw memberi keringanan
kepada ‘Arfajah bin As’ad rad. ketika hidungnya terputus di saat (perang)
Kulab, bahwa ia membuat hidung (palsu) dari emas.’[6]
Para fuqaha (ahli fikih) menyebutkan bahwa beberapa sahabat mengikat gigi
mereka dengan pita emas karena khawatir jatuh karena hal itu sama seperti
hidung emas. Abu Khathab berkata[7]:
Tidak mengapa mata pedang dari emas, karena pedang Umar rad adalah dari
lempengan emas, disebutkan oleh imam Ahmad. At-Tirmidzi meriwayatkan dan ia
berkata: gharib- dari Mazidah al-Ashri: Bahwa Nabi saw memasuki (kota Makkah)
di hari penaklukan Makkah, dan di atas pedangnya emas dan perak.’[8]
Maka ia membatasi terhadap riwayat
(tidak memberi komentar).
Baca juga : Bermadzhab dalam Pandangan NU dan Muhammadiyah
Adapun intan maka tidak haram
menurut nash yang ada, karena nash hanya menyebutkan emas, tanpa menyebut yang
lain. Akan tetapi makruh bagi laki-laki memakai perhiasan intan yang mahal,
permata dan mutiara yang indah seperti platinum (logam mulia berwarna abu-abu)
dan semisalnya, karena ia adalah perbuatan berlebih-lebihan dan mubazir yang
tidak diperlukan, dan hal itu melukai perasaan orang-orang fakir, seperti yang
dijelaskan oleh para ulama. Wallahu A’lam.
Syaikh Abdullah bin Jibrin, dari ucapan dan fatwanya.
[1] HR. Ahmad 4/392,
393, 407, an-Nasa`i dalam az-Ziinah (perhiasan) 5148 dan 5265. Dishahihkan
oleh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i 4754.
[2] HR. Al-Bukhari 6235
dan Muslim 2066.
[3] HR. Muslim 2090.
[4] HR. Ahmad 1/96,
4/393, Abu Daud 4057, at-Tirmidzi 1720, an-Nasai 5144, 5147, Ibnu Majahh 3595,
Ibnu Hibban 5434, dan at-Tirmidzi
berkata: Hasan shahih.
[5] HR. Ahmad 4/392,
393, 407, an-Nasa`i dalam az-Zinah (perhiasan) 5148 dan 5265. Dishahihkan oleh
al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa`i 4754.
[6] HR. Abu Daud 4232,
at-Tirmidzi1770, dan ia berkata: Hasan gharib, an-Nasa`i 5164, 5165.
[7] Lihat: Mughni 1/18.
[8] At-Tirmidz 1690 dan
ia berkata: hasan gharib, dan ath-Thabrani dalam al-Kabir 20/346 (813).
Posting Komentar untuk "Hukum Pria Memakai Intan, Emas dan Perak"