Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum Jalur Pemberian Obat Secara Medis Menurut Islam


Pada dasarnya, semua jalur pemberian obat diperbolehkan sesuai dengan dalil-dalil obat bagi segala macam penyakit pada bagian sebelumnya. Namun, dalam keadaan puasa ada beberapa pendapat dan fatwa mengenai kehalalan jalur pemberian obat saat puasa antara lain;

1. Hukum Suntik Saat Berpuasa

Marilah kita simak teks Arab di bawah ini dengan seksama supaya diperoleh hukum yang jelas.[1]


Dari teks di atas, dapat diketahui bahwa hukum mengenai suntik pengobatan adalah tidak membatalkan puasa. Pendapat ini merupakan pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Muhammad Utsaimin, Syaikh Muhammad Bukhoit, Syaikh Muhammad Syaltut, Dr. Fadhl Abbas, Dr Muhammad Haitu, dan Muhammad Basyir as Saqfah. Mereka berpendapat demikian karena puasa itu tetap sah sampai ada dalil yang menunjukkan kerusakannya dan injeksi (suntik) tidak termasuk kategori makan, tidak termasuk kategori minum, dan tidak bisa disamakan dengan makan dan minum. Sehingga suntik tidak membatalkan puasa.

Baca juga : Hukum Menanam Saham di Bank Konvensional

2. Hukum Tetes Telinga Saat Berpuasa

Obat tetes telinga adalah obat farmasi yang diteteskan pada telinga. Apakah obat ini membatalkan puasa ataukah tidak? maka marilah kita simak teks dibawah ini supaya tidak terjadi kesimpangsiyuran dalam memahami masalah yang ada[2]:


Dari teks di atas dapat diketahui bahwa hukum obat tetes telinga masih diperselisihkan. Pendapat pertama, Madzhab Hanafi dan Maliki menghukumi batal puasanya sedangkan Madzhab Syafi’i dan hambali menghukumi batal puasanya jika obat yang diteteskan tersebut sampai ke otak. Pendapat ini didasarkan pada alasan jika obat yang diteteskan tadi sampai pada otak atau tenggorokan. Sedangkan pendapat kedua menyatakan tidak membatalkan puasa. Pendapat ini disampaikan oleh sebagian pengikut Madzhab syafi’i dan Ibnu Hazm al Andalusy dikarenakan apa yang diteteskan tidak sampi ke otak dan hanya sampai pada pori-pori.

Selain itu, kedokteran modern telah menjelaskan bahwa tidak ada saluran antara telinga dan otak yang bisa menghantarkan benda cair kecuali pada satu keadaan, yaitu jika terjadi kerusakan celah pada gendang telinga. Berdasarkan hal ini, maka yang benar adalah obat tetes telinga tidak membatalkan puasa. Permasalahannya sekarang, Jika ada celah pada gendang telinga, apakah hal tersebut membatalkan puasa. Apabila hal ini terjadi maka ketika itu pengobatan melalui jalur telinga hukumnya sama dengan pengobatan melalui jalur hidung.

Baca juga : Hukum Menikah dengan Niat Cerai  

3. Hukum Tetes Mata Saat Berpuasa

Marilah kita simak teks dibawah ini supaya tidak terjadi kesimpangsiyuran dalam memahami masalah yang ada:[3]

 

Dari teks di atas dapat diketahui bahwa hukum obat tetes mata dalam konteks pembatal puasa adalah adalah: Pendapat pertama, Bahwa obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ini pendapat Syaikh Abdul Aziz Ibnu Baz, Syaikh Muhammad Sholeh Ibnu Utsaimin, Dr Fadhl Abbas, Dr Hasan Haitu, Wahbah Az Zuhaily, Dr Ujail an Nasyimy, dan Ali As Salusy. Mereka berdalil bahwa satu tetes obat mata ini = 0,06 cm3. Dan ukuran ini tidak sampai ke dalam perut. Karena tetesan ini dalam perjalanannya melewati saluran air mata diserap seluruhnya dan tidak akan sampai pada tenggorokan. Jika kita katakan ada yang masuk ke dalam perut, maka itu adalah sangat sedikit sekali. Dan sesuatu yang sangat sedikit bisa dimaafkan. Sebagaimana dimaafkannya air yang tersisa dari kumur-kumur. Selain itu, alasan lainnya adalah obat tetes ini bukanlah perkara yang ada nashnya, dan tidak pula yang semakna dengan perkara yang ada nashnya. Pendapat kedua membatalkan puasa. Pendapat tersebut diprakarsai dua ahli fiqih kontemporer yaitu Dr Muhammad Mukhtar as Salamy dan Dr Muhamad Alfy. Alasan mereka adalah obat tetes mata tersebut di dianalogikan kepada celak. Adapun analogi terhadap celak, maka tidak bisa dibenarkan (i) Karena celak sendiri belum jelas apakah membatalkan puasa, sedangkan hadits yang ada tentangnya adalah hadits yang dhoif (lemah) (ii) Karena itu adalah analogi terhadap sesuatu perkara yang masih diperselisihkan (iii) Dan karena dalil-dalil yang telah disebutkan pada pendapat yang pertama. Karena itu hal ini qiyasnya tidak benar.

Baca juga : Hukum Musik, Nyanyian dan Alat-alat Musik  

Pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang pertama. Hal ini dikarenakan pada dasarnya obat tetes mata tidak hukumi sama dengan makan dan minum. karena dia tidak semakna dengan makan dan minum. Oleh karena itu, puasanya tidak batal jika seseorang melakukan ini.


[1] Abdul.Majmuul Fatawa al Mu’ashiroh. Saudi Arabia: Darul Ilmi. 2003.Hlm 257
[2] Utsaimin. Majmuul Fatawa al Mu’ashiroh. Saudi Arabia: Darus Salam. Hlm. 220-221
[3] Syalthut, Al Fatawa. Saudi Arabia: Darul Ilmiyah.2005. Hlm.136

Posting Komentar untuk "Hukum Jalur Pemberian Obat Secara Medis Menurut Islam"