Hubungan antara Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Masyarakat dengan Hak Asasi Manusia
Hubungan antara Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Masyarakat dengan Hak Asasi Manusia
Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 seperti yang dijelaskan pada Bab III Hak Asasi Manusia dan Kebebasan Dasar Manusia pada Bagian Kesatu Hak Untuk Hidup Pasal 9 pada ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Serta pada pasal 62 menyatakan bahwa setiap anak berhak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial secara layak, sesuai dengan kebutuhan fisik dan mental spiritualnya.
Pernyataan diatas menunjukan adanya keterkaitan antara pemenuhan hak kesehatan bagi masyarakat dengan Hak Asasi Manusia. Yang mana hak-hak atas pemenuhan kesehatan seperti layanan dan fasilitas kesehatan merupakan suatu hak bagi masyarakat yang wajib dipenuhi oleh pemerintah. Pemenuhan hak-hak kesehatan bagi masyarakat merupakan salah satu bentuk penegakan Hak Asasi Manusia dan bagian dari cita-cita Perjuangan Bangsa.
Baca juga : Anestesi Umum dan Anestesi Umum Intravena Adalah : Pengertian, Pembagian dan Perbedaan
Dari pendekatan kultural (budaya) terbukti perjuangan menegakkan hak asasi manusia pada hakikatnya merupakan bagian dari tuntutan sejarah dan budaya dunia termasuk Indonesia. Karena itu, memperjuangkan HAM sama dengan memperjuangkan budaya bangsa atau “membudayakan” bangsa. Faktanya pada masa masa sekarang, pelayanan kesehatan bermutu yang berorientasi pelanggan atau pasien menjadi strategi utama bagi organisasi pelayanan kesehatan di Indonesia, agar tetap eksis di tengah persaingan global yang semakin kuat. Salah satu strategi yang paling tepat dalam mengantisipasi adanya persaingan terbuka adalah melalui pendekatan mutu paripurna yang berorientasi pada proses pelayanan yang bermutu, dan hasil mutu pelayanan kesehatan yang sesuai dengan keinginan pelanggan atau pasien.Mutu pelayanan merupakan suatu bentuk penilaian konsumen terhadap tingkat pelayanan yang diterima dengan tingkat layanan yang diharapkan.
Mutu pelayanan kesehatan yang diberikan menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, semakin sempurna kebutuhan dan tuntutan setiap pasien, maka semakin baik pula mutu pelayanan kesehatan.Mutu pelayanan kesehatan di rumah sakit sangat dipengaruhi oleh proses pemberian pelayanan Oleh karena itu, dalam peningkatan mutu faktor-faktor kualitas sarana fisik, tenaga yang tersedia, obat dan alat kesehatan termasuk sumber daya manusia dan profesionalisme sangat dibutuhkan agar pelayanan kesehatan yang bermutu dan pemerataan pelayanan kesehatan dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat. Kualitas jasa yang dihasilkan rumah sakit akan berpengaruh terhadap pelanggan, peningkatan kualitas jasa berdampak pada loyalitas pelanggan. Selain itu, customer akan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pelayan yang terdapat di rumah sakit tersebut sehingga jumlah kunjungan pasien baru akan meningkat.
Meningkatnya jumlah pasien akan berpengaruh pada pendapatan rumah sakit. Kepuasan pasien menjadi bagian integral dari kegiatan jaminan mutu pelayanan kesehatan. Artinya, pengukuran tingkat kepuasan pasien harus menjadi kegiatan yang tidak dapat dipisahkan dari pengukuran mutu layanan kesehatan. Dimensi kepuasan pasien menjadi salah satu dimensi mutu pelayanan kesehatan yang sangat penting. Kualitas pelayanan yang baik akan menimbulkan kepuasan pada pelanggan atau pengguna jasa layanan (pasien). Kepuasan pelanggan adalah indikator utama dari standar suatu fasilitas kesehatan. Ukuran mutu pelayanan, kepuasan pelanggan yang rendah akan berdampak terhadap jumlah kunjungan yang akan mempengaruhi provitabilitas fasilitas kesehatan tersebut. Sikap karyawan terhadap pelanggan juga akan berdampak terhadap kepuasan pelanggan dimana kebutuhan pelanggan dari waktu ke waktu akan meningkat. Pengukuran kepuasan pelanggan merupakan salah satu cara untuk mengukur penampilan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pengawasan terhadap pelayanan yang diberikan pada pasien harus selalu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan.
Baca juga : Penyakit Kandidiasis dan Human Papiloma Virus (HPV), Definisi, Penyebab dan Proses Infeksi
Faktanya, pelayanan kepada pasien miskin yang diberikan secara berbeda masih sering terjadi. Pembahsan ini bertujuan mendapatkan informasi tentang pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit kepada masyarakat miskin di beberapa wilayah Indonesia. Subjek kajiannya adalah masyarakat miskin yang sedang dan/atau pernah mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit di beberapa wilayah Indonesia. Hasil kajian memperlihatkan bahwa pasien miskin di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta, umumnya memiliki tingkat kepuasan yang kurang memadai, di antaranya pada pelayanan administrasi yang dinilai rumit, berbelit, kurang informasi, petugas yang kurang ramah, tidak diberikan resep obat generik, dan pelayanan yang memakan waktu cukup lama.
Selain itu, keharusan membayar uang muka juga menjadi penghalang bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Selain pelayanan fasilitas kesehatan di rumah sakit, masyarakat di era global juga membutuhkan layanan fasilitas asuransi jiwa. Hal ini disediakan oleh perusahaan asuransi jiwa menawarkan proteksi bagi kehidupan manusia yang bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta memberikan solusi yang tepat untuk mengatasi resiko Hal hal mengenai detail mengenai masalah penerimaan fasilitas kesehatan yang dialami oleh masyarakat kalangan bawah selanjutnya akan dibahas di rumusan masalah yang ketiga nanti. Adapun para pihak yang terkait dalam pelayanan kesehatan menurut undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan yakni dalam pasal 1 butir 6 menyatakan bahwa tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu yang memerlukan kewenangan untuk melakukan kesehatan.
Akan tetapi pada jaman dahulu sebelum undang-undang kesehatan 36 tahun 2009 belum diberlakukan tenaga kesehatan ada dua macam yaitu tenaga medis dan para medis, tenaga medis yaitu Tenaga medis adalah tenaga ahli kedokteran dengan fungsi utamanya adalah memberikan pelayanan medis kepada pasien dengan mutu sebaik-baiknya dengan menggunakan tata cara dan teknik berdasarkan ilmu kedokteran dan etik yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan akan tetapi seiring dengan perkembangan jaman regulasi dan definisi serta pemahaman tentang hal demikian telah mengalami pergeseran. Kualitas pelayanan di rumah sakit menjadi salah satu faktor penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk kesehatan. Di sisi lain, kualitas pelayanan di rumah sakit tampil dengan fenomena yang unik, karena dimensi dan indikator yang berbeda antara orang-orang yang terlibat dalam pelayanan.
Untuk mengatasi perbedaan tersebut, seharusnya digunakan pedoman dasar penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang memenuhi kebutuhan dan tuntutan para pemakai jasa pelayanan kesehatan. Mutu pelayanan terarah pada pelayanan kesehatan yang sempurna dalam memenuhi kebutuhan dan tuntutan setiap pasien. Dengan demikian, mutu pelayanan kesehatan adalah segala yang menunjukkan tingkat kesempurnaan pelayanan kesehatan yang menimbulkan rasa puas pada diri setiap pasien. Namun, sampai kini masalah penyalahgunaan hak konsumen pelayanan kesehatan di rumah sakit makin berkembang terjadi tanpa dirasakan oleh pihak rumah sakit, apalagi apabila konsumen tidak mengungkapkan keluhan secara formal. Meskipun tidak dipermasalahkan, penyalahgunaan hak ini pada dasarnya merupakan masalah.
Penyimpangan yang terjadi secara terus menerus akan merusak berbagai upaya baik yang telah diupayakan dan mempengaruhi pandangan positif masyarakat. Penyalahgunaan hak pasien di rumah sakit dapat terjadi karena ketidaktahuan, sikap dominan, beban kerja berlebihan dan faktor ekonomi Bagi masyarakat miskin, ketidakpuasan terhadap pelayanan kesehatan yang buruk di rumah sakit, sering kali diterima dengan pasrah. Orang miskin sering menjadi korban dari sistem kesehatan yang tidak adil dan diskriminatif. Sementara bagi orang kaya, ketidakpuasan atas pelayanan demikian, sudah cukup memberi alasan untuk berobat ke dokter atau rumah sakit luar negeri yang jauh lebih mahal. Akibatnya, pertumbuhan perumahsakitan yang berlebel “internasional” semakin menjamur di Indonesia. Pada pembahasan rumusan masalah yang ketiga akan dijabarkan mengenai kendala atau masalah yang ada di suatu wilayah di Indonesia yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak kesehatan.
Posting Komentar untuk "Hubungan antara Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Masyarakat dengan Hak Asasi Manusia"