Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hubungan Hukum Rumah Sakit dan Dokter sebagai Attending Physician (Mitra)


Hubungan Hukum Rumah Sakit dan Dokter


Ada beberapa macam pola yang berkembang dalam kaitannya dengan hubungan kerja antara dokter dan Rumah Sakit, antara lain:

a) Dokter sebagai employee


Kedudukan Rumah Sakit adalah sebagai pihak yang haarus memberikan prestasi, sementara dokter hanya berfungsi sebagai employee (sub-ordinate dari Rumah Sakit) yang bertugas melaksanakan kewajiban Rumah Sakit dengan perkataan lain, kedudukan Rumah Sakit adalah sebagai principal dan dokter sebagai agent.

Baca juga : Penyakit Batu Empedu Adalah : Pengertian, Anatomi, Pembentukan dan Fungsi Getah Empedu

b) Dokter sebagai attending physician (mitra)


Kedudukan antara dokter dan Rumah Sakit adalah sama derajatnya. Posisi dokter adalah sebagai pihak yang wajib memberikan prestasi, sedangkan fungsi Rumah Sakit hanyalah sebagai tempat yang menyediakan fasilitas (tempat tidur, makan dan minum, perawat atau bidan serta sarana medik dan non medik). Konsepnya seolah- olah Rumah Sakit menyewakan fasilitasnya.


c) Dokter sebagai independent contractor.


Bahwa dokter bertindak dalam profesinya sendiri dan tidak terikat dengan institusi manapun. Masing-masing dari pola hubungan kerja tersebut akan sangat menentukankan apakah Rumah Sakit harus bertanggung jawab, atau tidak terhadap kerugian yang disebabkan oleh kesalahan dokter, serta sejauh mana tanggung jawab dokter terhadap pasiennya di Rumah Sakit tergantung pada pola hubungan kerjanya dengan Rumah Sakit di mana dia bekerja. 


Di dalam kedudukan dokter sebagai employee maka dokter sebagai pelaksana dari kewajiban Rumah Sakit, atau pihak yang bertanggung jawab dalam hal terjadinya kelalaian yang disebabkan oleh dokter. Sedangkan dalam kedudukan Dokter sebagaiattending physician (mitra), maka dokter bertanggung jawab sendiri atas kelalaian tindakan mediknya, karena dalam hal ini Rumah Sakit hanya sebagai penyedia fasilitas. Kedudukan ini sama dengan kedudukan dokter sebagai independent contractor.

Posting Komentar untuk "Hubungan Hukum Rumah Sakit dan Dokter sebagai Attending Physician (Mitra)"