Pasal dan Undang-undang Terkait Kode Etik dan 3 Dimensi Utama Tenaga Kesehatan
Ada 3 dimensi utama yang harus diperhatikan seorang tenaga laboratorium dalam mencangkup suatu etika profesi yaitu :
1) Keahlian (pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih)
2) Keterampilan dalam komunikasi (baik verbal & non verbal)
3) Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan)
Dimana Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari
1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
8) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
10) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
1) Keahlian (pengetahuan, nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih)
2) Keterampilan dalam komunikasi (baik verbal & non verbal)
3) Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan)
Dimana Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari
Baca juga : Kadar Gizi Makanan, Faktor yang Mempengaruhi dan Cara Penilaian
Dengan adanya penerapan kode etik dalam suatu pekerjaan terutama bagi seorang analis kesehatan sangad membantu dan sangad berperan penting dalam pemberian pelayanan laboratorium yang baik dan benar.
Dengan adanya penerapan kode etik dalam suatu pekerjaan terutama bagi seorang analis kesehatan sangad membantu dan sangad berperan penting dalam pemberian pelayanan laboratorium yang baik dan benar.
Pasal-Pasal Yang terkait Tentang Kode Etik
1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan
2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
4) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional
6) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
7) Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi
8) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota;
9) Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan;
10) Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 07/KEP/M.PAN/2/2000 Tahun 2000 Tentang Jabatan Fungsional Laboratorium Kesehatan dan Angka Kreditnya;
Baca juga : Pola Asuh Makan Bayi dan Hubungannya dengan Tingkat Pendidikan Ibu
11) Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan tercantum dalam Ketetapan MUNAS V PATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05-2006 tentang Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22 Mei 2006.
12) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 370/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan
11) Kode Etik Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan tercantum dalam Ketetapan MUNAS V PATELKI Nomor 06/MUNAS-V/05-2006 tentang Penetapan Kode Etik PATELKI tanggal 22 Mei 2006.
12) Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor : 370/Menkes/Sk/III/2007 Tentang Standar Profesi Ahli Teknologi Laboratorium Kesehatan
Posting Komentar untuk "Pasal dan Undang-undang Terkait Kode Etik dan 3 Dimensi Utama Tenaga Kesehatan"