Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Jamsostek dan Kasus Terkait BPJS
Peraturan tentang BPJS Ketenagakerjaan
Pengaturan program kepesertaan jaminan sosial adalah Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Pengaturan tentang pelaksanaannya BPJS Ketenagakerjaan dituangkan dalam:
1. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993.
2. Keputusan Presiden No.22 Tahun 1993.
3. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-12/Men/VI/2007
- UU RI NO. 24 TAHUN 2011 Tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja
- UU RI NO. 40 TAHUN 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Perlindungan oleh jamsostek
Program ini memberikan perlindungan yang bersifat mendasar bagi peserta jika mengalami risiko-risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Risiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh Program Jamsostek terbatas yaitu perlindungan pada :
1. Peristiwa kecelakaan
2. Sakit
3. Hamil
4. Bersalin
5. Cacat
6. Hari tua
7. Meninggal dunia
8. Hal-hal ini mengakibatkan berkurangnya dan terputusnya penghasilan tenaga kerja dan/atau membutuhkan perawatan medis.
Kasus Terkait BPJS Ketenegakerjaan Di Indonesia
1. Kesulitan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat lewat Jaminan Hari Tua (JHT). Namun fasilitas tersebut baru bisa dinikmati atau diklaim saat sudah tidak bekerja, khusus buat para penerima upah alias pekerja.
Tapi kini dana BPJS bisa dicairkan hingga 100 persen, tanpa menunggu waktu kepesertaan hingga 10 tahun. Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2015 berdasarkan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2015, yang berbunyi:
“Bahwa saldo JHT (Jaminan Hari Tua) bisa diambil mulai 10 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia 10 tahun kepesertaan.”
Selain itu, kamu juga bisa mencairkan dana JHT BPJS via online dan daftar antriannya pun juga bisa dilakukan via online. Sayangnya, seringkali terjadi kendala yang membuat proses pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) jadi tertunda.
1. Kartu BPJS hilang
2. Kepesertaan BPJS masih aktif
3. Ada ketidakcocokan data
Baca juga : 5 Ciri Investasi Palsu atau Bodong, Jangan Sampai Tertipu!
2. Minimnya peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumlah tenaga kerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih minim. Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk perlindungan pekerja.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengatakan, penyebab masih sedikitnya peserta karena banyak pekerja belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut, dari sekitar 112 juta angkatan kerja, baru 25 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Minimnya peserta BPJS Ketenagakerjaan
Jumlah tenaga kerja yang tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan masih minim. Padahal, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan penting untuk perlindungan pekerja.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Guntur Witjaksono mengatakan, penyebab masih sedikitnya peserta karena banyak pekerja belum mengenal BPJS Ketenagakerjaan. Dia menyebut, dari sekitar 112 juta angkatan kerja, baru 25 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Posting Komentar untuk "Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Jamsostek dan Kasus Terkait BPJS"