Akad Sharf Valuta Asing, Pengertian, Jenis, Rukun dan Ketentuan Syariah
AKAD SHARF
Sharf menurut Bahasa adalah penambahan, penukaran, penghindaran, atau transaksi jual beli. Sharf adalah transaksi jual beli suatu valuta lainnya. Transaksi jual beli atau penukaran mata uang, dapat dilakukan baik dengan mata uang yang sejenis (misalnya rupiah dengan rupiah) maupun yang tidak sejenis (misalnya rupiah dengan dolar atau sebaliknya.
Menurut ajaran islam,uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan bukan merupakan komoditas. Tanpa didayagunakan, uang tidak dapat menghasilkan pendapatan atau keuntungan dengan dirinya sendiri. Apabila uang dapat”bertambah” tanpa didayagunakan atau dienvestasikan bersama dengan sumber daya lainnya.
Baca juga : Hukum Perayaan Maulid Nabi dan Haul, Bolehkah?
Terdapat 4 (empat) jenis transaksi pertukaran valuta asing, adalah sebagai berikut:
1. Transakasi “spot” yaitu transaksi pembeli dan penjualan valas dan penyerahan pada saat itu atau penyelesaian maksimal dalam jangka waktu dua hari, transaksi ini dibolehkan secara syari’ah, karena dianggap tunai. Fleksibal waktu dua hari adalah proses yanag tidak bisa dihindari dan merupakan batas normal suatu transaksi internasional.
2. Transaksi “forward”, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dan nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan dating. Jenis transaksi seperti ini tidak diperbolehkan dalam syari’ah (ada unsur ketidakpastian /gharar), karena harga yang dipergunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan dikemudian hari dan harga pada waktu penyerahan belum tentu sama dengan harga yang disepakati.
3. Transaksi “swap” yaitu suatu kontak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian dan penjualan valas yang sama dengan harga forwad, hukumnya haram karena ada unsur spekulasi / judi / maisir.
4. Treansaksi “option”, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu, hukumnya haram karena ada unsur spekulasi / judi / maisir.
Dengan demikian, secara syari’ah transaksi pertukaran valuta asing dibolehkan sepanjang dilakukan secara tunai dan tidak digunakan untuk tujuan spekulasi. Bila penjualannya tunai tapi kalau tujuannya untuk spekulasi, tetap tidak dibolehkan karena seperti yang sudah dijelaskan di atas uang bukanlah komoditas.
Rukun dan ketentuan syari’ah
Rukun transaksi sharf terdiri atas:
1. Pelaku, antara lain pembeli dan penjual;
2. Objek akad berupa mata uang;
3. Ijab Kabul / serah terima;
Terdapat 4 (empat) jenis transaksi pertukaran valuta asing, adalah sebagai berikut:
1. Transakasi “spot” yaitu transaksi pembeli dan penjualan valas dan penyerahan pada saat itu atau penyelesaian maksimal dalam jangka waktu dua hari, transaksi ini dibolehkan secara syari’ah, karena dianggap tunai. Fleksibal waktu dua hari adalah proses yanag tidak bisa dihindari dan merupakan batas normal suatu transaksi internasional.
2. Transaksi “forward”, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas dan nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan dating. Jenis transaksi seperti ini tidak diperbolehkan dalam syari’ah (ada unsur ketidakpastian /gharar), karena harga yang dipergunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyerahannya dilakukan dikemudian hari dan harga pada waktu penyerahan belum tentu sama dengan harga yang disepakati.
3. Transaksi “swap” yaitu suatu kontak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian dan penjualan valas yang sama dengan harga forwad, hukumnya haram karena ada unsur spekulasi / judi / maisir.
4. Treansaksi “option”, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli (call option) atau hak untuk menjual (put option) yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal tertentu, hukumnya haram karena ada unsur spekulasi / judi / maisir.
Dengan demikian, secara syari’ah transaksi pertukaran valuta asing dibolehkan sepanjang dilakukan secara tunai dan tidak digunakan untuk tujuan spekulasi. Bila penjualannya tunai tapi kalau tujuannya untuk spekulasi, tetap tidak dibolehkan karena seperti yang sudah dijelaskan di atas uang bukanlah komoditas.
Rukun dan ketentuan syari’ah
Rukun transaksi sharf terdiri atas:
1. Pelaku, antara lain pembeli dan penjual;
2. Objek akad berupa mata uang;
3. Ijab Kabul / serah terima;
Ketentuan syari’ah, yaitu sebagai berikut:
1. Pelaku, harus cakap hukum dan baligh.
2. Objek akad
a. Nilai tikar atau kurs mata uang telah diketahui oleh kedua belah pihak,
b. Valuta yang diperjual belikan telah dikuasai, baik oleh pembeli maupun oleh penjual, sebelum keduanya berpisah.
c. Apabila mata uang atau valuta yang diperjual belikan itu dari jenis yang sama, mak jual beli mata uang itu harus dilakukan dalm kuantitas yang sama,sekalipun model dari mata uang itu berbeda.
Baca juga : Hukum Menjual Rokok dan Menghisapnya, Bolehkah?
d. Dal akad sharf tidak boleh ada hak khiyar syarat bagi pembeli.
e. Dalam akad sharf didak boleh terdapat tenggang waktu anatara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan, karena sharf dikatakan sah apabila penguasaan objek akad dilakukan secara tunai atau dalam kurun waktun 2 x 24 jam ( harus dilakukanan seketika itu juga dan tidak boleh diutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus tel;ah berlangsung sebelum kedua belah pihak yanag melakukan jual beli valuta berpisah.
3. Ijab Kabul: pernyataan da ekspresi saling ridha / rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
d. Dal akad sharf tidak boleh ada hak khiyar syarat bagi pembeli.
e. Dalam akad sharf didak boleh terdapat tenggang waktu anatara penyerahan mata uang yang saling dipertukarkan, karena sharf dikatakan sah apabila penguasaan objek akad dilakukan secara tunai atau dalam kurun waktun 2 x 24 jam ( harus dilakukanan seketika itu juga dan tidak boleh diutang) dan perbuatan saling menyerahkan itu harus tel;ah berlangsung sebelum kedua belah pihak yanag melakukan jual beli valuta berpisah.
3. Ijab Kabul: pernyataan da ekspresi saling ridha / rela diantara pihak-pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Posting Komentar untuk "Akad Sharf Valuta Asing, Pengertian, Jenis, Rukun dan Ketentuan Syariah"