Bank Islam (Bank Syariah), Pengertian, Sejarah Singkat, Prinsip dan Jenis Produk
Perbankan Islam/Perbankan Syariah
a. Pengertian dan Sejarah Singkat Bank Islam / Bank Syariah
Bank Islam atau bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam atau bank yang tata cara beroperasinya mengacu kepada ketentuan-ketentuan Al-Quran dan Hadits.
Selanjutnya, yang dimaksud dengan prinsip-prinsip syariah di dalam pengertian ini adalah prinsip-prinsip atau ketentuan mengenai hukum muamalat. Dalam ketentuan hukum muamalat, prinsip utama muamalat ekonomi atau perbankan islami adalah menghindarkan diri dan menjauhkan diri dari unsur-unsur riba dengan menggantinya dengan sistem bagi hasil dan pembiayaan perdagangan. Riba secara bahasa berarti al-ziyadah yang berarti tambahan. Sedangkan menurut istilahnya, riba dalam pandangan Prof. Abdul Manannan, Ph.D. dalam bukunya ”Teori dan Praktek Ekonomi Islam” adalah perpanjangan batas waktu dan penambahan jumlah peminjaman uang sehingga berjumlah begitu besar, sehingga pada akhir jangka waktu peminjaman itu, si peminjam akan mengembalikan kepada orang yang meminjamkan sejumlah dua kali lipat atau lebih dari jumlah pokok yang dipinjamkannya.
Baca juga : 7 Prinsip Asuransi, Polis dan Premi dalam Tinjauan Hukum di Indonesia
Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam.
Di Indonesia perbankan Islam/syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kemudian Islamic Development Bank (IDB) memberikan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa Untuk Peminjam Dana
2. Jasa Untuk Penyimpan Dana
Perbedaan mendasar antara bank Islam dengan bank konvensional secara umum terletak pada dua konsep yaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbedaan konsep sistem antara bank konvensional dan bank Islam dapat dilihat dalam tabel perbandingan di bawah berikut:
Sedangkan perbedaan konsep imbalan antara bank Islam yang menggunakan sistem bagi hasil / profit sharing dan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga / interest dapat dilihat dalam tabel berikut
Di dalam teori ekonomi Islam atau ekonomi syariah sebagai dasar sistem perbankan Islam, diatur beberapa konsep pembiayaan islami yang dapat dipraktekkan oleh perbankan Islam.
Di Indonesia perbankan Islam/syariah baru muncul pertama pada tahun 1991 dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah serta dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dan beberapa pengusaha muslim. Bank Muamalat sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Kemudian Islamic Development Bank (IDB) memberikan suntikan dana sehingga pada periode 1999-2002 dapat bangkit dan menghasilkan laba. Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah di atur dalam Undang-undang yaitu UU No.10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No.7 tahun 1992 tentang Perbankan serta lebih spesifiknya pada Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil. Sampai saat ini, pada tahun 2007, terdapat setidaknya 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank diantaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero).
b. Prinsip-prinsip Perbankan Islam / Perbankan Syariah
Prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah antara lain :
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
c. Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah antara lain:
1. Jasa Untuk Peminjam Dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan.
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah.
- Takaful (asuransi islam)
2. Jasa Untuk Penyimpan Dana
- Wadi’ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
d. Perbedaan Bank Islam Dengan Bank Konvensional
Perbedaan mendasar antara bank Islam dengan bank konvensional secara umum terletak pada dua konsep yaitu konsep imbalan dan konsep sistemnya. Perbedaan konsep sistem antara bank konvensional dan bank Islam dapat dilihat dalam tabel perbandingan di bawah berikut:
Sedangkan perbedaan konsep imbalan antara bank Islam yang menggunakan sistem bagi hasil / profit sharing dan bank konvensional yang menggunakan sistem bunga / interest dapat dilihat dalam tabel berikut
Posting Komentar untuk "Bank Islam (Bank Syariah), Pengertian, Sejarah Singkat, Prinsip dan Jenis Produk"