Definisi Bank dan Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya, Bank Umum dan Perkreditan Rakyat
Definisi Bank
Bank didefinisikan oleh undang- undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagai ‘badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Baca juga : Perbedaan Akad Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Apabila hingga sampai saat ini masih terdapat bank dengan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan dan lain- lain, maka istilah tersebut hanyalah sekedar nama dan bukan menunjukkan kelompok bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut dalam undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal 5 bahwa ‘bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu’sehingga meskipun jenisnya dibatasi hanya bank umum dan BPR, bank umum bisa saja berspesialisasi pada bidang ataupun jenis kegiatan tertentu tanpa harus menjadi suatu kelompok tertentu. Penyederhanaan jenis bank ini diharapkan dapat memudahkan bank dalam memilih kegiatan- kegiatan perbankan yang paling sesuai dengan karakter masing- masing tanpa harus direpotkan dengan perizinan tambahan.
a. Bank Umum
Bank umum didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
6) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjam dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana lainnya.
7) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya
Sebelum diberlakukannya undang- undang Nomor 7 Tahun 1992, bank dapat digolongkan berdasarkan jenis kegiatan usahanya, seperti bank tabungan, bank pembangunan, dan bank ekspor impor. Setelah undang- undang tersebut berlaku, jenis bank yang diakui secara resmi hanya terdiri atas dua jenis, yaitu Bank Umun dan Bank Perkreditan Rakyat(BPR). Apabila hingga sampai saat ini masih terdapat bank dengan nama depan Bank Pembangunan atau bank tabungan dan lain- lain, maka istilah tersebut hanyalah sekedar nama dan bukan menunjukkan kelompok bank tertentu. Dijelaskan lebih lanjut dalam undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 ayat 2 pasal 5 bahwa ‘bank umum dapat mengkhususkan diri untuk melaksanakan kegiatan tertentu atau memberikan perhatian yang lebih besar kepada kegiatan tertentu’sehingga meskipun jenisnya dibatasi hanya bank umum dan BPR, bank umum bisa saja berspesialisasi pada bidang ataupun jenis kegiatan tertentu tanpa harus menjadi suatu kelompok tertentu. Penyederhanaan jenis bank ini diharapkan dapat memudahkan bank dalam memilih kegiatan- kegiatan perbankan yang paling sesuai dengan karakter masing- masing tanpa harus direpotkan dengan perizinan tambahan.
a. Bank Umum
Bank umum didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit.
3) Menerbitkan surat pengakuan utang.
4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
- Surat- surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
- Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat- surat dimaksud.
- Kertas perbendaharaan Negara dan surat jaminan pemerintah
- Sertifikat Bank Indonesia.
- Obligasi
- Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
- Instrument surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu tahun.
5) Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah(transfer).
6) Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjam dana kepada pihak lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek, atau sarana lainnya.
7) Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
8) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit box).
9) Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
10) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
Baca juga : Perbedaan Konsep Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional
11) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan dalam peraturan perundang- undangan dana pension yang berlaku.
17) Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan dalam hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
Disamping kegiatan- kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh bank umum di atas, terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi bank umum sebagai berikut:
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan pada bank lain.
Disamping kegiatan- kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR di atas, terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR sebagai berikut:
Berdasarkan kegiatan usaha dan larangan- larangan di atas, maka secara umum BPR mempunyai kegiatan usaha yang lebih terbatas dibandingkan Bank Umum. Bank umum dapat menghimpun dana dalam bentuk simpanan dari masyarakat berupa giro, tabungan, dan deposito, sedangkan BPR tidak boleh menghimpun dana dalam bentuk giro dan juga tidak boleh ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum dapat melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, sedangkan BPR tidak dibolehkan. Bank Umum dapat melakukan penyertaan modal pada lembaga keuangan dan untuk mengatasi kredit macet, sedangkan BPR sama sekali tidak boleh melakukan penyertaan modal. Dalam hal melakukan usaha perasuransian. BPR dan Bank Umum sama- sama tidak boleh diperbolehkan.
11) Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
12) Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
13) Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
14) Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi, serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
15) Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
16) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai ketentuan dalam peraturan perundang- undangan dana pension yang berlaku.
17) Membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan mau;pun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara suka rela oleh pemilik agunan dalam hal nasabah debitor tidak memenuhi kewajibannya pada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya.
18) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang- undang dan peraturan perundangan lain yang berlaku.
Disamping kegiatan- kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh bank umum di atas, terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi bank umum sebagai berikut:
- Melakukan penyertaan modal kecuali pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan serta kecuali penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan penbiayaan berdasarkan prinsip syariah.
- Melakukan usaha peransuransian.
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana diuraikan di atas.
Bank Perkreditan Rakyat didefinisikan oleh Undang- undang nomor 10 Tahun 1998 sebagai bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan- kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat secara lengkap adalah:
1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
2) Memberikan kredit
3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
4) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia(SBI), deposito berjangka, dan tabungan pada bank lain.
Disamping kegiatan- kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh BPR di atas, terdapat juga kegiatan yang merupakan larangan bagi BPR sebagai berikut:
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
- Melakukan penyertaan modal
- Melakukan usaha perasuransian
- Melakukan usaha lain diluar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud di atas.
Posting Komentar untuk "Definisi Bank dan Jenis Bank Menurut Kegiatan Usahanya, Bank Umum dan Perkreditan Rakyat"