Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi Ekonomi Islam, Ajaran Islam Tentang Ekonomi dan Contoh-contohnya


Definisi Ekonomi Islam


Ekonomi islam adalah kumpulan dari dasar-dasar umum ekonomi yang diambil dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah serta dari tatanan ekonomi yang dibagung dari dasar-dasar tersebut, sesuai dengan macam bi’ah (lingkungan) dan setiap zaman.

Baca juga : Fungsi, Tugas, dan Wewenang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan terhadap Anggotanya  
Pada definisi tersebut dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi islam,yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokok tersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja), tetapi pada praktiknya untuk hal-hal dan situasi serta kondisi tertentu bisa saja berlaku luwes atau murunah dan ada pula yang mengalami perubahan.

Menurut beberapa ahli pengertian ekonomi islam adalah sebagai berikut:

a. M. Akram Kan

Ilmu ekonomi islam bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar berkerjasama dan pertisipasi.

b. Muhammad Abdul Mannan

Ekonomi islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.

c. M.Umer Chapra

Ekonomi islam adalah sebuah pengetahuan yang membantu upaya realisasi kebahagiaan manusia melalui alokasi dan distribusi sumber daya yang terbatas yang berada dalam koridor yang mengacu pada pengajaran islam tanpa memberikan kebebasan individu atau tanpa perilaku makro ekonomi yang berkesinambungan dan tanpa ketidakseimbangan lingkungan.

d. Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy

Ilmu ekonomi islam adalah respon pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Dalam usaha keras ini mereka dibantu oleh Al- Qur’an dan Sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman.

e. Kursyid Ahmad

Ilmu ekonomi islam adalah sebah sistematis untuk memahami masalah-masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif islam


Ajaran Islam Tentang Ekonomi

 
a. Konsep Dasar Ekonomi Islam

Konsep dasar islam adalah tauhid atau meng-Esa-kan Allah. Tauhid di bidang ekonomi adalah menempatkan Allah sebagai Sang Maha Pemilik yang selalu hadir dalam tiap nafas kehidupan manusia muslim. Dengan menempatkan Allah sebagai satu-satunya Pemilik maka otomatis manusia akan ditempatkan sebagai pemilik “hak guna pakai” yang bersifat sementara terhadap harta yang dimilikinya.

Dengan demikian realitas realitas kepemilikan mutlak oleh manusia tidak dibenarkan dalam islam, sebab hal ini berarti mengingkari tauhid; atau istilah lainnya melakukan syirik-Pengaturan, dan orangnya disebut musyrik atau musyrik-Pengaturan. Padahal syirik itu merupakan dosa yang paling besar. Dalam Al-Qur’an disebut “Inna syirka la-dzulmun ‘adsim” (sesungguhnya syirik itu merupakan dosa yang paling besar).

Islam memang mengakui hak setiap individu sebagai pemilik atas apa yang diperolehnya melalui berkerja dalam pengertian yang seluas-luasnya, dan manusia berhak untuk mempertukarkan haknya itu dalam batas-batas yang telah ditentukan dalam hukum islam. Persyaratan-persyaratan dan batas-batas hak milik dalam islam sesuai dengan kodrat manusia itu sendiri, yaitu dengan sistem keadilan dan sesuai dengan hak-hak semua pihak yang terlibat didalamnya.

Baca juga : Pertanggung Jawaban BPJS, Pelayanan Kesehatan yang Dijamin dan Tidak Dijamin  

Contohnya, si-A bercocok tanam dengan sistem pengairan tadah hujan. Ia mmebeli bibit tanaman seharga Rp. 200.000. Ia pun kemudian membajak tanah dan menanam bibit tanaman itu. Setelah 2,5 bulan ia memetik hasil panenan. Karena curah hujan bagu dan udara mendukung, ia memperoleh panenan yang baik senilai Rp. 2.000.000. berapa rupiahkah sebenarnya hasil usaha si-A?

Orang serakah akan mengatakan Rp. 1.800.000 (Rp. 2.000.000 – Rp. 200.000). Tapi manusia beriman akan memperhitungkan faktor alam, yakni curah hujan yang bagus dan udara yang mendukung. Sekiranya curah hujan dan udara yang tidak mendukung apa hasil panen akan sama? Pasti beda. Mungkin hasil panenannya hanya Rp. 1.000.000. dengan memperbandingkan faktor alam dalam contoh kasus ini, nalar manusia yag sehat akan mengatakan betapa besar anugrah Allah dalam setiap rizki dan harta yang kita peroleh. Di sinilah letak logisnya bahwa dari setiap hasil usaha dan harta itu ada hak Allah yang diperuntukan bagi manusia yang berhak menerimanya.



b. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam

Dengan memahami konsep dasar dari ekonomi islam sendiri maka munculah adanya Prinsip-prinsip ekonomi islam. Prinsip-prinsip secara garis besar dapat dijabarkan sebagai berikut :

1. Sumber daya dipandang sebagai amanah Allah kepada manusia, sehingga pemnfaatannya haruslah bisa dipertanggungjawabkan di akhirat kelak. Implikasinhya adalah manusia harus menggunakanya dalam kegiatan yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.

2. Kepemilikan pribadi diakui dalaam batas-batas tertentu yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat dan tidak mengakui pendapatan yang diperoleh secaara tidak sah.

3. Bekerja adalah kekuatan penggerak utama kegiatan ekonomi islam(QS 4:29). Islam mendorong manusia untuk berkerja dan berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara,asalakan mengiki=uti aturan yang telah ditetapkan. Hal ini dijamin oleh Allah bahwa Allah telah menetakan rizki setiap makhluk yang diciptakannya.

4. Kepemilikan kekeyaan tidak bolehhanyadimiliki oleh segelintir orang-orang kaya, dan harus berperan sebagai kapital produktifyang akan meningkatkan besaran produk nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

5. Islam menjamin kepemilikan masyarakat dan penggunaannya dialokasikan i=untuk kepentingan orang banyak. Prinsip ini disadari oleh sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa masyarakat mempunyai hak yang sama atas air, padang rumput, dan api.

6. Seorang muslim harus tunduk pada Allah dan hari pertanggungjawaban di akhirat (QS 2:281). Kondisi ini akan mendorong seorang muslim menjauhkan diri dari hal-hal yang berhubungan dengan maisir, gharar, dan berusaha dengan cara yang batil, melampaui batas, dan sebagainya.

Baca juga : Manfaat dan Pembiayaan BPJS, Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan oleh BPJS  

7. Zakat harus dibayarakan atas kekayaan yang telah memenuhi batas (nisab). Zakat ini merupakan alat distribusi sebagian kekayaan orang kaya yang ditujukan untuk orang miskin dan mereka yang membutuhkan. Menurut pendapat ulama, zakat dikenakan 2,5% untuk semua kekayaan yang tidak produktif, termasuk didalamnya uang kas, deposito, emas, perak, da permata, dan 10% dari pendapatan bersih investasi.

8. Islam melarang riba dalm segala bentuknya.

Posting Komentar untuk "Definisi Ekonomi Islam, Ajaran Islam Tentang Ekonomi dan Contoh-contohnya"