Investasi dan Reksa Dana, Pengertian, Klasifikasi, Pengelolaan, Hubungan Return dan Risiko
Pengertian Investasi
Baca juga : Inspirasi dari Bong Chandra Motivator Muda Sukses Asia
Sedangkan secara khusus, alasan orang untuk melakukan investasi antara lain adalah:
1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
2. Mengurangi pengaruh inflasi atas kekayaan
3. Dorongan untuk menghemat pajak .
Proses Manajemen Investasi Tanpa melakukan pembedaan terhadap investor, Fabozzi (1999: 2) membagi proses manajemen investasi menjadi lima yaitu:
1. Menetapkan sasaran investasi sasaran yang ingin dicapai tergantung institusi itu sendiri. Ada tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan investasi yaitu: tingkat pengembalian (return), risiko (risk), dan ketersediaan jumlah dana.
2. Membuat kebijakan investasi Penetapan kebijakan dimulai dengan keputusan alokasi aktiva/aset. Investor akan memutuskan bagaimana mendistribusikan dana kepada kelompokkelompok aktiva utama. Kelompok aktiva utama umumnya meliputi saham, obligasi, real estat, dan sekuritas-sekuritas luar negeri.
3. Pemilihan strategi investasi Strategi portofolio dapat dibedakan menjadi strategi aktif dan pasif. Strategi portofolio aktif menggunakan informasi-informasi yang tersedia dan tehniktehnik peramalan untuk memperoleh kinerja yang lebih baik dibandingkan portofilio yang hanya dideversifikasikan secara luas. Portofolio pasif adalah strategi yang melibatkan input ekspektasional minimal dan sebagai gantinya bergantung pada diversifikasi untuk mencocokkan kinerja dari beberapa indeks pasar.
4. Memilih aktiva Proses ini membutuhkan evaluasi dari masing-masing sekuritas. Pada tahap ini manajer investasi harus berusaha mencanangkan portofolio yang efisien (portofolio yang memberikan pengembalian yang diharapkan terbesar untuk tingkat resiko tertentu atau tingkat resiko terendah untuk tingkt pengembalian tertentu).
5. Mengukur dan mengevaluasi kinerja Ini merupakan langkah terakhir dalam proses manajemen investasi, Langkah ini meliputi pengukuran kinerja portofolio dan selanjutnya mengevaluasi kinerja tersebut secara relatif terhadap patok duga (benchmark). Patok duga merupakan kinerja dari serangkaian sekuritas yang telah ditentukan, diperoleh untuk tujuan perbandingan.
Dilihat dari asal katanya, reksa dana berasal dari kata reksa yang artinyajaga atau pelihara dan dana yang artinya uang atau kumpulan uang. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Uang yang ada dalam instrument reksa dana merupakan uang yang dikumpulkan dari sejumlah investor. Umumnya, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, Ayat (27): “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”.
Dari kedua definisi tersebut, maka setidaknya dalam pengertian reksa dana terdapat unsur-unsur berikut
a. Wadah untuk menampung dana
b. Masyarakat pemodal (investor)
c. Portofolio efek
d. Manajer investasi
Klasifikasi Reksa Dana membedakan reksa dana dengan melihat dari sudut pandang diantaranya:
a. bentuk,
b. sifat,
c. portofolio investasi,
d. tujuan investasi.
Sedangkan secara khusus, alasan orang untuk melakukan investasi antara lain adalah:
1. Untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik di masa mendatang.
2. Mengurangi pengaruh inflasi atas kekayaan
3. Dorongan untuk menghemat pajak .
Proses Manajemen Investasi Tanpa melakukan pembedaan terhadap investor, Fabozzi (1999: 2) membagi proses manajemen investasi menjadi lima yaitu:
1. Menetapkan sasaran investasi sasaran yang ingin dicapai tergantung institusi itu sendiri. Ada tiga hal yang harus dipertimbangkan dalam melakukan investasi yaitu: tingkat pengembalian (return), risiko (risk), dan ketersediaan jumlah dana.
2. Membuat kebijakan investasi Penetapan kebijakan dimulai dengan keputusan alokasi aktiva/aset. Investor akan memutuskan bagaimana mendistribusikan dana kepada kelompokkelompok aktiva utama. Kelompok aktiva utama umumnya meliputi saham, obligasi, real estat, dan sekuritas-sekuritas luar negeri.
3. Pemilihan strategi investasi Strategi portofolio dapat dibedakan menjadi strategi aktif dan pasif. Strategi portofolio aktif menggunakan informasi-informasi yang tersedia dan tehniktehnik peramalan untuk memperoleh kinerja yang lebih baik dibandingkan portofilio yang hanya dideversifikasikan secara luas. Portofolio pasif adalah strategi yang melibatkan input ekspektasional minimal dan sebagai gantinya bergantung pada diversifikasi untuk mencocokkan kinerja dari beberapa indeks pasar.
4. Memilih aktiva Proses ini membutuhkan evaluasi dari masing-masing sekuritas. Pada tahap ini manajer investasi harus berusaha mencanangkan portofolio yang efisien (portofolio yang memberikan pengembalian yang diharapkan terbesar untuk tingkat resiko tertentu atau tingkat resiko terendah untuk tingkt pengembalian tertentu).
5. Mengukur dan mengevaluasi kinerja Ini merupakan langkah terakhir dalam proses manajemen investasi, Langkah ini meliputi pengukuran kinerja portofolio dan selanjutnya mengevaluasi kinerja tersebut secara relatif terhadap patok duga (benchmark). Patok duga merupakan kinerja dari serangkaian sekuritas yang telah ditentukan, diperoleh untuk tujuan perbandingan.
Pengertian Reksadana
Dilihat dari asal katanya, reksa dana berasal dari kata reksa yang artinyajaga atau pelihara dan dana yang artinya uang atau kumpulan uang. Jadi, reksa dana bisa diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Uang yang ada dalam instrument reksa dana merupakan uang yang dikumpulkan dari sejumlah investor. Umumnya, reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, Ayat (27): “Reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”.
Dari kedua definisi tersebut, maka setidaknya dalam pengertian reksa dana terdapat unsur-unsur berikut
a. Wadah untuk menampung dana
b. Masyarakat pemodal (investor)
c. Portofolio efek
d. Manajer investasi
Klasifikasi Reksa Dana membedakan reksa dana dengan melihat dari sudut pandang diantaranya:
a. bentuk,
b. sifat,
c. portofolio investasi,
d. tujuan investasi.
Penelitian ini membahas mengenai perbandingan kinerja antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah. Oleh karena itu penjelasan mengenai kedua sub reksa dana tersebut juga akan ditambahkan dalam klasifikasi reksa dana.
Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pasal 18 ayat (1), reksa dana dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk yaitu:
1. Reksa dana berbentuk perseroan (corporate type)
Dalam bentuk reksa dana ini, perusahaan penerbit reksa dana menghimpun dana dengan menjual saham, dan selanjutnya dana dari hasil penjualan tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasarkan di pasar modal maupun pasar uang. Reksa dana bentuk perseroan dibedakan lagi berdasarkan sifatnya menjadi reksa dana Perseroan tertutup dan reksa dana Perseroan terbuka.
2. Reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif (contractual type)
Reksa dana bentuk ini, merupakan kontrak antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian yang mengikat pemegang unit penyertaan, dimana manajer investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif. Bentuk ini yang lebih populer dan jumlahnya semakin bertambah dibandingkan dengan reksa dana yang berbentuk Perseroan. Berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, seluruh reksa dana yang ada di Indonesia saat ini berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dilihat dari sifatnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi :
1) Reksa dana bersifat Tertutup (close-end fund)
Merupakan reksa dana yang tidak dapat membeli kembali unit penyertaan yang telah dijual kepada investor. Artinya, pemegang saham tidak dapat menjual kembali unit mereka kepada manajer investasi. Apabila investor hendak menjual unti miliknya, maka penjualan tersebut harus dilakukan melalui Bursa Efek tempat unit reksa dana tersebut dicatatkan.
2) Reksa dana bersifat Terbuka (open-end fund)
Merupakan reksa dana yang unit penyertaan si investor dapat ditawarkan atau dibeli kembali hingga mencapai hitungan modal yang telah dikeluarkan. Pemegang unit jenis ini dapat menjual kembali unit penyertaannya setiap saat. Manajer Investasi Reksa dana, melalui Bank Kustodian, wajib membelinya sesuai dengan NAB per unit penyertaan pada saat itu.
Dilihat dari portofolio investasinya reksa dana dibedakan menjadi :
1. Reksa Dana Pasar Uang
Reksa dana jenis ini merupakan reksa dana yang hanya melakukan investasi pada efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Jenis ini sangat cocok untuk investor yang bersifat sangat konservatif.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Merupakan reksa dana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat utang. Reksa dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari reksa dana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan pengembalian yang stabil. Jenis ini cocok untuk investor yang bersifat konservatif.
3. Reksa Dana Saham
Merupakan reksa dana yang menginvestasikan dananya minimal 80% dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis reksa dana sebelumnya, namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi. Jenis ini cocok untuk investor yang bersifat moderat.
4. Reksa Dana Campuran
Merupakan reksa dana yang melakukan investasi dalam efek bersifat ekuitas dan efek bersifat utang. Jenis ini sangat cocok untuk investor yang bersifat agresif
Dilihat dari tujuan investasinya dapat dibedakan atas :
1. Growth Fund
Reksa dana yang menekankan pada upaya mengejar pertumbuhan nilai dana. Reksa dana jenis ini biasanya mengalokasikan dananya pada saham.
2. Income Fund
Reksa dana yang mengutamakan pendapatan konstan. Reksa dana jenis ini mengalokasikan dananya pada surat hutang dan obligasi.
3. Safety Fund
Reksa dana yang mengutamakan keamanan daripada pertumbuhan. Reksa dana jenis ini umumnya mengalokasikan danannya di pasar uang, seperti deposito berjangka, sertifikat deposito dan surat hutang jangka pendek.
Baca juga : Inspirasi dari Steve Jobs dan Pendapat Para Pesohor Dunia
Berdasarkan hukum reksa dana dibagi atas dua yaitu :
1. Reksa Dana Konvensional
Reksa dana konvensional merupakan reksa dana yang pengelolaannya tidak berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau syariat Islam. Unsur-unsur yang dikandung oleh reksa dana konvensional yang tidak sesuai dengan syariat Islam antara lain dari segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya. Reksa dana konvensional bebas berinvestasi di berbagai instrumen investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dari berbagai bidang termasuk bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman haram, lembaga keuangan ribawi, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Meskipun demikian, dalam reksa dana konvensional terdapat akad muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/ musyarakah). Dan di sana terdapat banyak manfaat seperti memajukan perekonomian, meminimalkan risiko dalam pasar modal dan sebagainya.
2. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya, yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Yang membedakan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional adalah reksa dana syariah memiliki kebijakan investasi yang berbasis pada portofolio dengan kategori halal. Dikatakan halal apabila perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, dalam pengelolaannya, reksa dana ini tidak mengijinkan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan Manajer Investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa No.20/DSN/-MUI/VI/2001. Fatwa tersebut memuat antara lain :
1) Dalam reksa dana konvensional, masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah,baik dari segi akad, pelaksana investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
2) Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah, yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bak umum syariah dan surat utang sesuai syariah.
3) Jenis usaha emiten haruslah sesuai dengan syariah, antara lain tidak boleh melakukan usaha perjudian dan sejenisnya, usaha pada lembaga ribawi, usaha memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram serta barang-barang atau jasa-jasa merusak modal dan membawa keburukan. Pemilihan dan pelaksanaan investasi harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tisak boleh ada unsur yang tidak jelas (gharar). Diantaranya tidak boleh melakukan penawaran palsu, penjualan barang yang belum dimiliki, insider trading-menyebarkan informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam untuk keuntungan transaksi yang dilarang, serta melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan dari modalnya.
4) Emiten dinyatakan tidak layak diinvestasikan dalam reksa dana syariah jika struktur hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang, yang pada intinya merupakan pembiayaanyang mengandung unsur ribawi. Emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%), manajemen emiten diketahui bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
5) Mekanisme operasioanl reksa dana syariah terdiri dari: Wakalah antara Manajer Investasi dan pemodal; serta Mudharabah antara Manajer Investasi dengan penggunaan investasi.
6) Karakteristik mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (yang diwakili oleh Manajer Investasi) dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah dibuat bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada si pemodal,
b. Pemodal menaggung risiko sebesar dana yang telah diberikan,
c. Manajer Investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
7) Penghasilan investasi yang dapat diterima dalam reksa dana syariah adalah:
a. Penghasilan dari saham berupa dividen, rights, dan capital gain.
b. Penghasilan dari obligasi yang sesuai syariah.
c. Penghasilan dari Surat Berharga Pasar Uang.
d. Penghasilan dari deposito.
Berdasarkan hukum reksa dana dibagi atas dua yaitu :
1. Reksa Dana Konvensional
Reksa dana konvensional merupakan reksa dana yang pengelolaannya tidak berlandaskan prinsip-prinsip syariah atau syariat Islam. Unsur-unsur yang dikandung oleh reksa dana konvensional yang tidak sesuai dengan syariat Islam antara lain dari segi akad, operasi, investasi, transaksi dan pembagian keuntungannya. Reksa dana konvensional bebas berinvestasi di berbagai instrumen investasi yang dikeluarkan oleh perusahaan dari berbagai bidang termasuk bidang perjudian, pelacuran, pornografi, makanan dan minuman haram, lembaga keuangan ribawi, dan lain-lain yang tidak sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Meskipun demikian, dalam reksa dana konvensional terdapat akad muamalah yang diperbolehkan dalam Islam, yaitu jual beli dan bagi hasil (mudharabah/ musyarakah). Dan di sana terdapat banyak manfaat seperti memajukan perekonomian, meminimalkan risiko dalam pasar modal dan sebagainya.
2. Reksa Dana Syariah
Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah adalah reksa dana sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang pasar modal dan peraturan pelaksanaannya, yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal. Yang membedakan reksa dana syariah dan reksa dana konvensional adalah reksa dana syariah memiliki kebijakan investasi yang berbasis pada portofolio dengan kategori halal. Dikatakan halal apabila perusahaan yang menerbitkan instrumen investasi tersebut tidak melakukan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah seperti yang telah dijelaskan sebelumnya. Selain itu, dalam pengelolaannya, reksa dana ini tidak mengijinkan strategi investasi yang menjurus ke arah spekulasi. Selanjutnya, hasil keuntungan investasi tersebut dibagihasilkan diantara para investor dan Manajer Investasi sesuai dengan proporsi modal yang dimiliki.
Dewan Syariah Nasional telah mengeluarkan fatwa No.20/DSN/-MUI/VI/2001. Fatwa tersebut memuat antara lain :
1) Dalam reksa dana konvensional, masih terdapat unsur-unsur yang bertentangan dengan syariah,baik dari segi akad, pelaksana investasi, maupun dari segi pembagian keuntungan.
2) Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah, yang meliputi saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian deviden didasarkan pada tingkat laba usaha, penempatan pada deposito dalam bak umum syariah dan surat utang sesuai syariah.
3) Jenis usaha emiten haruslah sesuai dengan syariah, antara lain tidak boleh melakukan usaha perjudian dan sejenisnya, usaha pada lembaga ribawi, usaha memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman haram serta barang-barang atau jasa-jasa merusak modal dan membawa keburukan. Pemilihan dan pelaksanaan investasi harus dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan tisak boleh ada unsur yang tidak jelas (gharar). Diantaranya tidak boleh melakukan penawaran palsu, penjualan barang yang belum dimiliki, insider trading-menyebarkan informasi yang salah dan menggunakan informasi orang dalam untuk keuntungan transaksi yang dilarang, serta melakukan investasi pada perusahaan yang tingkat hutangnya lebih dominan dari modalnya.
4) Emiten dinyatakan tidak layak diinvestasikan dalam reksa dana syariah jika struktur hutang terhadap modal sangat bergantung pada pembiayaan dari hutang, yang pada intinya merupakan pembiayaanyang mengandung unsur ribawi. Emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55%), manajemen emiten diketahui bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
5) Mekanisme operasioanl reksa dana syariah terdiri dari: Wakalah antara Manajer Investasi dan pemodal; serta Mudharabah antara Manajer Investasi dengan penggunaan investasi.
6) Karakteristik mudharabah adalah sebagai berikut:
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (yang diwakili oleh Manajer Investasi) dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang ditentukan dalam akad yang telah dibuat bersama dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada si pemodal,
b. Pemodal menaggung risiko sebesar dana yang telah diberikan,
c. Manajer Investasi sebagai wakil pemodal tidak menanggung risiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya.
7) Penghasilan investasi yang dapat diterima dalam reksa dana syariah adalah:
a. Penghasilan dari saham berupa dividen, rights, dan capital gain.
b. Penghasilan dari obligasi yang sesuai syariah.
c. Penghasilan dari Surat Berharga Pasar Uang.
d. Penghasilan dari deposito.
Pengelola Reksa dana Pengeloaan reksa dana dilakukan oleh manajer investasi.
Manajer investasi merupakan perusahaan yang mendapat izin dari pemerintah (BAPEPAM) untuk melakukan kegiatan pengelolaan dana melalui investasi di pasar modal. Perorangan yang bekerja di perusahaan ini wajib lulus ujian Wakil Manajer Investasi (WMI) yang diselenggarakan pemerintah. Pihak selanjutnya yang terlibat dalam pengelolaan reksa dana adalah Bank Kustodian. Bank kustodian memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam hal menyimpan, menjaga, dan mengadministrasikan kekayaan, baik dalam pencatatan maupun penjualan kembali suatu reksa dana sesuai dengan kontrak investasi yang telah ditetapkan dengan manajer investasi.
Baca juga : Siapakah Weihan Liew, Inspirasi dari Pendiri Jalantikus
Undang-undang pasar modal pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa kekayaan reksa dana tidak boleh dipegang langsung oleh manajer investasi tetapi wajib disimpan dalam Bank Kustodian yang tidak terafiliasi langsung dengan manajer investasi. Hal ini untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengelolaan kekayaan tersebut. Berbeda dengan manajer investasi, izin Bank Kustodian hanya berlaku untuk perusahaan. Tidak ada izin khusus untuk perorangan bekerja dalam Bank Kustodian. Saat ini ada 18 bank yang mendapat izin untuk menjalankan usaha sebagai bank kustodian.
Pada umumnya tujuan investor berinvestasi adalah memperoleh keuntungan (return), tanpa melupakan risiko yang mungkin dihadapi. Hubungan return dengan risiko merupakan hubungan yang searah dan linier. Artinya, makin tinggi risiko suatu aset maka makin tinggi pula return atas aset itu, begitu juga sebaliknya.
Undang-undang pasar modal pasal 25 ayat 1 menyebutkan bahwa kekayaan reksa dana tidak boleh dipegang langsung oleh manajer investasi tetapi wajib disimpan dalam Bank Kustodian yang tidak terafiliasi langsung dengan manajer investasi. Hal ini untuk menghindari adanya kecurangan dalam pengelolaan kekayaan tersebut. Berbeda dengan manajer investasi, izin Bank Kustodian hanya berlaku untuk perusahaan. Tidak ada izin khusus untuk perorangan bekerja dalam Bank Kustodian. Saat ini ada 18 bank yang mendapat izin untuk menjalankan usaha sebagai bank kustodian.
Hubungan return dan risiko reksa dana.
Pada umumnya tujuan investor berinvestasi adalah memperoleh keuntungan (return), tanpa melupakan risiko yang mungkin dihadapi. Hubungan return dengan risiko merupakan hubungan yang searah dan linier. Artinya, makin tinggi risiko suatu aset maka makin tinggi pula return atas aset itu, begitu juga sebaliknya.
Posting Komentar untuk "Investasi dan Reksa Dana, Pengertian, Klasifikasi, Pengelolaan, Hubungan Return dan Risiko"