Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha dan Syarat Wajib Lembaga Keuangan


Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha


Setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh usaha sebagai bank umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dimaksud diatur dalam undang- undang tersendiri. 

Baca juga : Risiko yang Dapat Diasuransikan (Insurable Risk) dan Klasifikasi Bentuk Risiko Asuransi

Untuk memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat, suatu lembaga keuangan wajib memenuhi persyaratan mengenai:

a. susunan organisasi dan prmodalan

b. permodalan

c. kepemilikan

d. keahlian di bidang perbankan

e. kelayakan rencana kerja

Badan hukum suatu bank umum dapat berupa :

a. Perseroan terbatas

b. Koperasi

c. Perusahaan daerah


 
Sedangkan badan hukum Bank Perkreditan Rakyat dapat berupa :

a. Perusahaan daerah

b. Koperasi

c. Persereoan terbatas

d. Bentuk lain yang di tetapkan peraturan Pemerintah

Di samping itu mengingat pada saat diterapkannya UU No7 Tahun 1992 banyak terdapat lembaga-lembaga keuangan terutama di pedesaan yang mempunyai kegiatan seperti Bank Perkreditan rakyat, maka lembaga-lembaga keuangan tersebut di berikan status sebagai BPR yang tata caranya di terapkan dengan Peraturan Pemerintah. Lembaga-lembaga keuangan tersebut antara lain : Bank Desa, lumbung Desa, Bank pasar, dan lain-lain.

Posting Komentar untuk "Jenis Bank Menurut Bentuk Badan Usaha dan Syarat Wajib Lembaga Keuangan"