Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat


Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan


Undang- undang No10 Tahun 1998 dan Surat Keputusan Direktur BI No 32/33/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank umum menetapkan ketentuan-ketentuan tentang pendirian dan kepemilikan Bank seperti di uraikan di bawah ini:

a. Bank Umum


1) Pendirian

Bank umum hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan ijin Direksi Bank Indonesia oleh:

a) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia.

b) Warga Negara Indonesia atau Badan hukum Indonesia dengan warga Negara asing dan Badan Hukum asing secara kemitraan.

Modal disetor untuk mendirikan bank ditetapkan sekurang- kurangnya sebesar Rp 3.000.000.000.000,00(tiga triliun rupiah). Modal disetor bagi bank yang berbadan hukum koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UU tentang perkoperasian. Sedangkan modal disetor yang berasal dari warga Negara asing atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud di atas setinggi- tingginya sebesar 99% dari modal disetor bank. Pemberian izin kepada bank umum dilakukan dalam dua tahap. Pertsetujuan prinsip, yaitu persetujuan untuk melakukan persiapan pendirian bank, dan kemudian izin usaha, yaitu izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha setelah persiapan selesai dilakukan.

Baca juga : Asuransi Kesehatan, Pengertian, Jenis-jenis dan Manfaat bagi Perorangan dan Kelompok  

2) Persetujuan Prinsip

Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan sekurang- kurangnya oleh seorang calon pemilik kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan, dan dilampiri dengan:

a) Rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan anggaran dasar yang sekurang- kurangnya memuat:
  • Nama dan tempat kedudukan
  • Kegiatan usaha sebagai bank
  • Permodalan
  • Kepemilikan
  • Wewenang, tanggung jawab, dan masa jabatan dewan komisaris serta direksi
b) Data kepemilikan berupa:
  • Daftar calon pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan daerah
  • Daftar calon anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk badan hukum koperasi
c) Rencana susunan organisasi

d) Rencana kerja untuk tahun pertama yang sekurang- kurangnya memuat:

  • Hasil penelaahan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi
  • Rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta langkah- langkah kegiatan yang akan dilakukan dalam mewujudkan rencana dimaksud
  • Rencana kebutuhan pegawai
  • Proyeksi arus kas bulanan selama 12 bulan yang dimulai sejak bank melakukan kegiatan operasional serta proyeksi neraca dalam perhitungan laba rugi.

e) Bukti setoran modal sekurang- kurangnya 30% dari modal disetor minimum, dalam bentuk fotocopi bilyet deposito pada Bank Indonesia dan atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.

f) Surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/ Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum Koperasi,bahwa setoran modal tersebut”
  • Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan pihak lain di Indonesia.
  • Tidak berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang(money loundering)
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan selambat- lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolokan, Bank Indonesia wajib melakukan:

a) Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen

b) Analisis yang mencakup antara lain tingkat persaingan yang sehat antar bank, tingkat kejenuhan jumlah bank, dan pemerataan pembangunan ekonomi nasional

c) Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi

Persetujuan prinsip tersebut berlaku untuk jangka waktu 360 hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip dikeluarkan. Pihak yang mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha, sebelum mendapat izin usaha.




3) Izin Usaha

Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh direksi bank kepada Direksi Bank Indonesia sesuai dengan format yang telah ditentukan dan dilampiri dengan:

a) Akta pendirian badan hukum, termasuk anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang

b) Data kepemilikan berupa:
  • Daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing- masing kepemilikan saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah
  • Daftar anggota berikut rincian jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib, serta daftar hibah bagi bank yang berbentuk badan hukum Koperasi
c) Daftar susunan dewan komisaris dan direksi

d) Susunan organisasi serta system dan prosedur kerja, termasuk susunan personalia

e) Bukti pelunasan modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank Indonesia dan atas nama “Direksi bank Indonesia qq.salah seorang calon pemilik utnuk pendirian bank bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Direksi Bank Indonesia.

f) Bukti kesiapan operasional antara lain berupa:
  • Daftar aktifa tetap dan investaris
  • Bukti kepemilikan, penguasaan atau perjanjian sewa- menyewa gedung kantor
  • Foto gedung kantor dan tata letak ruangan
  • Contoh formulir/warkat yang akan digunakan untuk operasional bank
  • NPWP dan tanda daftar perusahaan
g) Surat pernyataan dari pemegang saham bagi bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari anggota bagi bank yang berbentuk badan hokum koperasi, bahwa pelunasan modal disetor tersebut:
  • Tidak berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan pihak lain di Indonesia
  • Tidak berasal dari dan utnuk tujuan pencucian uang
h) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan melebihi ketentuan bagi anggota dewan komisaris

i) Surat pernyataan tidak merangkap jabatan bagi anggota direksi

j) Surat pernyataan dari anggota dewan komisaris bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan

k) Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan tidak mempunyai hubungan keluarga sesuai ketentuan.

l) Surat pernyataan dari anggota direksi bahwa yang bersangkutan baik secara sendiri- sendiri maupun bersama- sama tidak memiliki saham melebihi 25% dari modal disetor pada suatu perusahaan lain

Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan selambat- lambatnya 60 hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap. Dalam rangka memberikan persetujuan atau penolakan tersebut, Bank Indonesia wajib melakukan:
  1. Penelitian atas kelengkapan dan kebenaran dokumen
  2. Wawancara terhadap calon pemilik, dewan komisaris, dan direksi, dlam hal terdapat penggantian atas calon yang diajukan sebelumnya.

Bank yang telah mendapat izin usaha dari Direksi Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha selambat- lambatnya60hari terhitung sejak tanggal izin usaha dikeluarkan. Laporan pelaksanaan kegiatan usaha wajib disampaikan oleg direksi bank kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah tanggal dimulainya kegiatan operasional. Apabila setelah jangka waktu tersebut bank belum melakukan kegiatan usaha, Direksi Bank Indonesia membatalkan izin usaha yang telah dikeluarkan.

4) Kepemilikan

Kepemilikan bank oleh badan hukun Indonesia setinggi-tingginya sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan. Modal sendiri bersih merupakan:

a) Penjumlahan dari modal disetor, cadangan dan laba, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah

b) Penjumlahan dari simpanan pokok, simpanan wajib, hibah, modal penyertaan, dana cadangan, dan sisa hasil usaha, dikurangi penyertaan dan kerugian, bagi badan hukum koperasi

Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan bank dilarang:

a) berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apa pun dari bank dan pihak lain di Indonesia

b) berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang

yang dapat menjadi pemilik bank adalah pihak- pihak yang:

a) tidak termasuk dalam daftar orang tercela dalam bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia

b) menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik

Perubahan komposisi kepemilikan yang tidak mengakibatkan penggantian dan penambahan pemilik bank, wajib dilaporkan oleh direksi bank kepada Bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah perubahan dilakukan.

Baca juga : Jenis-jenis Asuransi, Asuransi Jiwa, Kesehatan, Harta Benda dan Asuransi Kerugian  

5) Dewan komisaris dan direksi

Anggota dewan komisaris dan direksi wajib memenuhi ketentuan- ketentuan sebagai berikut:

a) Persyaratan umum anggota dewan komisaris dan direksi:
  • tidak termasuk dalam daftar orang tercela dalam bidang perbankan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  • memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya
  • menurut penilaian Bank Indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik
b) bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dapat menempatkan warga Negara asing sebagai anggota dewan komisaris dan direksi

c) jumlah anggota dewan komisaris sekurang- kurangnya dua orang dan wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang perbankan.

d) Anggota dewan komisaris hanya dapat merangkap jabatan:
  • Sebagai anggota dewan komisaris sebanyak- banyaknya pada satu bank lain atau Bank Perkreditan Rakyat.
  • Sebagai anggota dewan komisaris, direksi, atau pejabat eksekutif yang memerlukan tanggung jawab penuh sebanyak- banyaknya pada 2 perusahaan lain bukan bank atau bukan Bank Perkreditan Rakyat
e) Mayoritas anggota dewan komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua termasuk suami/ istri, menantu, dan ipar dengan anggota dewan komisaris lain

f) Direksi bank sekurang- kurangnya berjumlah 3 orang dan mayoritas dari anggota direksi wajib berpengalaman dalam operasional bank sekurang- kurangnya 5 tahun sebagai pejabat eksekutif pada bank

Laporan pengangkatan anggota dewan komisaris atau direksi wajib disampaikan oleh direksi bank kepada bank Indonesia selambat- lambatnya 10 hari setelah pengangkatan dimaksud disahkan oleh rapat umum pemegang saham atau rapat anggota, disertai dengan notulen rapat umum pemegang saham atau notulen rapat anggota.


b. Bank Perkreditan Rakyat


BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, Badan Hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga Negara Indonesia, Pemerintah Daerah, atau dapat di miliki bersama di antar ketiganya.Bank umum dan BPR yang bentuk badan hukumnya perseroan terbatas sangat di mungkinkan mengalami perubahan kepemilikan. Perubahan kepemilikan ini terutama karena Bank Umum dan BPR yang bentuk hukumnya Perseroan Terbatas dapat menerbitkan saham, meskipun hanya saham atas nama. Khusus untuk Bank Umum dapat menjual sahamnya melalui emisi saham di Bursa Efek. Saham yang harus diterbitkan berupa saham atas nama agar Bank Indonesia dapat memonitor perubahan kepemilikan bank. Meskipun kepemilikan sangat mungkin terjadi dengan cara jual beli saham di bursa efek, tetapi mengingat sahamnya atas nama maka perubahan tersebut dapat terus dipantau oleh Bank Indonesia untuk tujuan pengawasan dan pembinaan.

Apabila ditinjau dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing.

1 ) Bank Milik Pemerintah

Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.

2 ) Bank Milik Swasta Nasional

Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

Baca juga : Prinsip-prinsip Asuransi dan Bagaimana Sistem Asuransi Berfungsi?  

3 ) Bank Milik Asing

Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.

1) Bank Milik Koperasi

Merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hukum koperasi.

2) Bank Milik Campuran

Merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran antara pihak asing dan pihak swasta nasional.

Posting Komentar untuk "Jenis Bank Menurut Pendirian dan Kepemilikan, Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat"