Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis Jasa (Service) Bank Syariah, Hiwalah, Kafalah, Rahn dan Wakalah


PELAYANAN JASA (SERVICE) BANK SYARIAH


1. Hiwalah

Adapun produk perbankan syariah dibidang jasa didasarkan pada akad-akad yang sudah dikenal dalam Islam antara lain hiwalah (hawalah), wakalah, kafalah, dan sharf. Kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). 

Baca juga : Klasifikasi Uang Berdasarkan Bahan, Nilai, Lembaga, dan Kawasan Wilayah

Yang dimaksud disini adalah memindahkan utang dari tanggugan muhil menjadi tanggungan muhal’alaih. Muhil adalah sebagai yang berhutang, muhal adalah sebagai orang yang mengutangkan, dan muhal’ilaih adalah orang yang melakukan pembayaran utang. Islam membenarkan hiwalah dan memperbolehkannya karena ia diperlukan syarat-syarat sahnya dari hiwalah adalah :

a. Relanya pihak muhil dan muhal tanpa muhal’ilaih, telah menyebutkan kedua belah pihak karena muhil (yang berutang) berkewajiban membayar utang dari arah mana saja yang sesuai dengan keinginannya.dan karena muhal mempunyai hak yang ada pada tanggungan muhil, maka tidak mungkin terjadi perpindahan tanpa kerelaan

b. Persamaan, baik jenis maupun kadarnya penyelesaian tempo, mutu baik dan buruk. Maka tidak sah hiwalah apabila utang berbentuk emas dan dihiwalahkan agar ia mengambil perak sebagai penggantinya. Demikian pula jika sekitarnya utang itu sekarang dan dihiwalahkan untuk dibayar kemudian (ditangguhkan) atau sebaliknya. Dan tidak sah pula hiwalah yang mutu baik dan buruknya berbeda atau salah satunya lebih banyak.

c. Stabilnya utang. Jika penghiwalahan itu kepada pegawai yang gajinya belum lagi dibayar maka hiwalah tidak sah.

d. Bahwa kedua belah pihak tersebut diketahui.

2. Kafalah

Berikutnya dalah kafalah, dalam pengertian bahasa arab kafalah berarti adh’ dhanmu (menggabungkan). Menurut pengertian syariat kafalah adalah proses penggabungan tanggungan kafil menjadi tanggungan ashil dalam tuntutan/ permintaan dengan materi sama atau utang , atau barang, atau pekerjaan. Dalam konteks islam penanggungan utang ini dikenal kafalah, yaitu orang yang diperbolehkan bertindak (berakal sehat) berjanji menghadirkan ha tersebut di pengadilan. Ada 3 macam kafalah:

a. Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran utang atau pelunasan hutang. Aplikasinya dalam perbankan dapat berbentuk uang muka (advance payment) atau jaminan pembayaran (payment bond).

b. Kafalah bi nafs, yaitu jaminan dari si peminjam (personal guarate).

c. Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasai oleh kurun waktu tertentu dan tujuan tertentu. Dalam perbankan modern hal ini diterapkan untuk jaminan pelaksanaan suatu proyek (performace bond).





3. Rahn

Rahn menurut syariah adalah menahan sesuatu dengan cara dibenrakan yang memungkinkan ditarik kembali, yaitu menjadikan barang yang mempunyai niali harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan utang sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil utang semuanya atau sebagian. Kafalah dan rahn keduanya adalah perjanjian jaminan yang bersifat tambahan (accesory) dari perjanjian utang piutang. Konsekuensinya keberadaan kafalah dan rahn bergantung dari perjanjian pokoknya.

4. Wakalah

Akad pelengkap yaitu akad yang mendukung dari keberadaan akad pada penghimpunan dana dan akad penyaluran dana, salah satunya adalah akad wakalah, wakalah adalah pemberian kuasa. Islam mengisyaratkan wakalah karena manusia membutuhkannya. Tidak semua manusia berkemampuan untuk menekuni segala urusannya secara pribadi.ia membutuhkan kepada pendelegasian mandat orang lain untuk melakukannya sebagai wakil darinya. Dalam fiqh berdasarkan ruang lingkupnya wakalah dibedakan menjadi 3 macam, yaitu:

a. Wakalah al mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa batasan waktu dan untuk segala urusan.

b. Wakalah al muqayyadah, yaitu penujukkan wakil untuk bertindak atas nama dalam urusan-urusan tertentu, dan

c. Wakalah al amah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah, tetapi lebih sederhana dari al muthalaqah.

Posting Komentar untuk "Jenis Jasa (Service) Bank Syariah, Hiwalah, Kafalah, Rahn dan Wakalah"