Jenis-jenis Koperasi dan Landasan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Koperasi
LANDASAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN KOPERASI
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Koperasi merupakan organisasi swadaya yang bertumpu pada kekuatan partisipasi anggota. Partisipasi anggota diwujudkan dalam bentuk hak dan kewajiban anggota kepada koperasi. Pemenuhan kewajiban anggota, dapat memperkuat kemampuan koperasi dalam memberikan pelayanan yang merupakan hak anggota. Kemampuan koperasi dalam memberikan pelayanan kepada anggota, adalah perwujudan kewajiban koperasi dalam upaya mempromosikan atau meningkatkan kesejahteraan anggota.
Baca juga : Mahasiswa UNDIP Bantu UKM Peroleh Izin Usaha tanpa Surat Permohonan
Modal koperasi terdiri dari :
1) Modal Anggota, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah.
2) Modal Pinjaman, berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dll
Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri. Pajak pada hakekatnya adalah iuran masyarakat kepada Negara sebagai bentuk partisipasi kewajiban untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sebagai suatu kewajiban, pajak bagi koperasi dimulai sejak tanggal pengesahan akte Pendirian Badan Hukum dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berakhir sejak tanggal koperasi dibubarkan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak Badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Berikut ini landasan kewajiban perpajakan koperasi:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009
Modal koperasi terdiri dari :
1) Modal Anggota, berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela, dana cadangan, dan hibah.
2) Modal Pinjaman, berasal dari anggota koperasi dan/atau usaha lainnya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, dll
Anggota koperasi tidak dibedakan antara orang pribadi dan badan hukum dalam negeri. Pajak pada hakekatnya adalah iuran masyarakat kepada Negara sebagai bentuk partisipasi kewajiban untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan. Sebagai suatu kewajiban, pajak bagi koperasi dimulai sejak tanggal pengesahan akte Pendirian Badan Hukum dan telah mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta berakhir sejak tanggal koperasi dibubarkan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Koperasi termasuk sebagai Wajib Pajak Badan yang ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu. Berikut ini landasan kewajiban perpajakan koperasi:
1. Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2009
3. Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008
4. Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 42 Tahun 2009
JENIS JENIS USAHA KOPERASI
Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, terdapat jenis koperasi sebagai berikut:
1. Koperasi Produsen
Merupakan koperasi yang melaksanakan fungsi seperti pemasaran hasil usaha anggota, pengadaan input/bahan usaha yang diperlukan anggota, atau proses produksi bersama (memperjuangkan peningkatan laba anggota)
2. Koperasi Konsumen
Merupakan koperasi yang melaksanakan pembelian atau pengadaan barang/jasa untuk anggota yang dilakukan secara efisien, seperti membeli dalam jumlah besar, pembelian dengan sumber dana kredit berbunga rendah, pembelian dengan pembayran ditunda, dan lain sebagainya
3. Koperasi Pemasaran
Merupakan spesifikasi dari Koperasi Produsen yang terutama memasarkan hasil produksi anggota kepada konsumen
Baca juga : Gojek Dukung UKM dengan Aplikasi Digital
4. Koperasi Jasa
Merupakan koperasi yang anggotanya berlaku sebagai produsen jasa dan/atau konsumen jasa
5. Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang anggotanya berlaku sebagai debitor dan/atau kreditor
4. Koperasi Jasa
Merupakan koperasi yang anggotanya berlaku sebagai produsen jasa dan/atau konsumen jasa
5. Koperasi Simpan Pinjam
Merupakan koperasi yang anggotanya berlaku sebagai debitor dan/atau kreditor
Posting Komentar untuk "Jenis-jenis Koperasi dan Landasan Kewajiban Perpajakan Badan Usaha Koperasi"