Kartu Syariah (Syariah Card), Pengertian, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan
CHARGE CARD DAN SYARI’AH CARD
Charge card dan syari’ah card merupakan salah satu produk dari perbankan syari’ah, sedangkan akad yang digunakan adalah kombinasi dari akad-akad yang telah dijelaskan di atas.
Charge card adalah fasilatas kartu talangan yang dipergunakan oleh pemegang kartu (hamil al-bithaqah) sebagai alat bayar atau pengambilan uang tunai pada tempat-tempat tertentu yang harus dibayar lunas kepada pihak yang memberikan talangan (mushdir al-bithaqah) pada waktu yang telah ditetapkan. (FATWA DSN MUI No. 42/DSN MUI /V/2004)
Baca juga : Hukum Mencukur Rambut di Tubuh bagi Wanita
Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarakan sestem yang sudah ada) antara pihak berdasarkan prinsip syari’ah.
Kedua jenis kartu tersebut merupakan pola pembiayaan seperti halnya kartu kredit dan kartu debit di bank konvensional. Hanya saja, charge dan syari’ah card tidak mengenakan bunga, tetapi mengnakan fee atas keanggotaan dan traansaksi yang dilakukan.
Syariah card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarakan sestem yang sudah ada) antara pihak berdasarkan prinsip syari’ah.
Kedua jenis kartu tersebut merupakan pola pembiayaan seperti halnya kartu kredit dan kartu debit di bank konvensional. Hanya saja, charge dan syari’ah card tidak mengenakan bunga, tetapi mengnakan fee atas keanggotaan dan traansaksi yang dilakukan.
Sumber hukum
1. Al-qur’aan
“dan jang kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-boros itu adal saudar-saudara syaitan itu adalah sangat ingar kepada tatuhannaya”. (QS Al-isro’ [17]:26-27)
2. Hadist
“tealh dihadapkan kepada rasulullah SAW jenazah seoranf laki-laki untuk dishalatkan. Rasulullah bertanya, ‘Apakah ia mempunyai utang? ‘sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka, beliau menyalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi ke jenazah lain, rasulullah pun bertanya, ;apakah ia mempunyai utanmg? Mereka ,enjawab, ‘ya’. Rasulullah berkata, ‘shalatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau menshalatkannya). Lalu Abu qatadah berkata, ‘saya menjamin utanmgnya, ya rasulullah’. Lalu rasulullah pun menshalatkannya jenazah tersebut.”HR BUKHARI)
Baca juga : Apa Hukum Mengheningkan Cipta untuk Penghormatan?
mengingat transaksi ini merupakan implementasi dari gabunangan akad, mak rukun dan ketentuan syari’ah akan merujuk pada rukun dan ketentuan syari’ah dari akad kafalah, ijarah, dan qardh hasan.
Rukun dan ketentuan syari’ah
mengingat transaksi ini merupakan implementasi dari gabunangan akad, mak rukun dan ketentuan syari’ah akan merujuk pada rukun dan ketentuan syari’ah dari akad kafalah, ijarah, dan qardh hasan.
Posting Komentar untuk "Kartu Syariah (Syariah Card), Pengertian, Sumber Hukum, Rukun dan Ketentuan"