Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Impor Produk Hortikultura di Indonesia yang Harus Diketahui Importir


Kebijakan impor produk hortikultura di Indonesia


Dengan adanya kebijakan untuk penghentian sementara impor 13 jenis hortikultura, tentu akan berpengaruh pada ketahanan pangan dan stabilisasi harga berbagai komoditas hortikultura. Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah untuk mendukung petani domestik dengan mempertimbangkan kemampuan produksi industri pertanian domestik dalam memenuhi kebutuhan pasar, dan sehingga tujuan akhirnya adalah terciptanya swasembada pangan pada berbagai produk pangan. Kebijakan ini seyogyanya memberikan dampak positif terhadap petani domestik untuk meningkatkan produksinya. Namun berbagai permasalahan muncul apabila kebijakan pengendalian impor produk hortikultura tersebut diterapkan namun tidak dibarengi dengan kesiapan dan strategi pemerintah untuk mengantisipasinya.

Pertama, lambatnya penerbitan RIPH untuk semester I tahun 2013 mengakibatkan terhambatnya produk impor yang masuk ke Indonesia. Aturan RIPH merupakan aturan baru yang berdasarkan Permentan No. 60 Tahun 2012. Salah satu aspek yang dipertimbangkan dalam penyusunan RIPH adalah kapasitas gudang (cold storage) sesuai dengan importir terdaftar, yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Baca juga : Daun Kelor, Khasiat, Kandungan Nutrisi dan Klasifikasi sebagai Apotek Hidup     

Aturan ini mendapat keluhan dari negara lain yang menjadi importir produk hortikultura. Dan menurut Wakil Ketua Gabungan Importir Hasil Bumi Indonesia (Gisimindo) Bob Budiman, aturan mengenai penyimpanan bisa mengundang praktek kartel karena hanya importir besar yang sanggup memenuhi kewajiban tersebut. Terlambatnya penerbitan RIPH pada produk bawang putih karena jatah kuota impor bawang putih yang diberikan tidak sebanding dengan jumlah importirnya, sehingga menyulitkan Pemerintah memilih importir yang layak mendapat kuota impor. Pada tahun ini ada 130 jumlah importir yang mengajukan izin. Jumlah ini lebih banyak dibandingkan tahun 2012 yaitu sebanyak 70 importir.

Kedua, petani domestik belum siap bahkan mengalami kesulitan meningkatkan jumlah produksinya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, sehingga yang terjadi adalah pasokan domestik menjadi terbatas. Pasokan bawang putih domestik hanya mencakup 5-10% dari kebutuhan nasional, yaitu sebesar 400.000 ton, sementara sebagian besar lainnya selama ini diimpor dari luar negeri. Inilah yang menyebabkan harga bahan makanan meningkat. Kebijakan pembatasan impor akan efektif diterapkan apabila jumlah produksi domestik berlimpah. Oleh karena itu, sebelum menerapkan kebijakan pembatasan tersebut, Pemerintah perlu memperhatikan pasokan domestik agar laju inflasi tetap terjaga.

Dalam kaitannya dengan pasokan bawang putih, terdapat beberapa alasan mengapa bawang putih diproduksi minim di Indonesia. Pertama, bawang putih merupakan jenis tanaman subtropis yang sulit ditanam di Indonesia yang beriklim tropis. Kedua, Pemerintah lebih memilih meningkatkan produksi keledai yang sama-sama tanaman subtropis karena kebutuhan masyarakat atas kedelai jauh lebih banyak daripada bawang putih. Ketiga, biaya yang dikeluarkan untuk memproduksi bawang putih jauh lebih besar daripada kedelai, sehingga petani lebih memilih memproduksi kedelai daripada bawang putih.


Secara agronomis petani hortikultura Indonesia mampu menjalankan fungsinya sebagai produsen. Hal ini paling tidak sudah dibuktikan dengan kemampuan petani hortikultura untuk menyediakan sayuran sebesar 77,03 kg/kapita/tahun dan buah sebesar 42,26 kg/kapita/tahun. Tentu saja hal ini merupakan fungsi dari pengalaman dan pengetahuan petani dan interaksinya dengan kondisi agroekologis Indonesia. Maka sebenarnya Indonesia tidak perlu terlalu banyak mengimpor sayur dan buah untuk memenuhi permintaan konsumsi dalam negeri. Kalaupun harus mengimpor, sesungguhnyayang diimpor adalah sayuran dan buah yang memang secara agroekologis tidak dapat tumbuh dengan baik di Indonesia, atau pada saat pasokan dari petani lokal rendah.

Sebenarnya yang terjadi adalah impor beberapa produk pertanian (yang resmi) jauh melebihi kuota yang ditetapkan. Hal ini terjadi melalui mekanisme maraknya penyelundupan produk sayuran dan buah. Sebenarnya, mekanisme impor produk hortikultura, termasuk sayuran dan buah-buahan sebenarnya sudah diatur setiap tahun oleh pemerintah, dan bahkan perusahaan yang diberikan izin untuk mengimpor juga sudah ditetapkan, termasuk kuota impor yang diperbolehkan.

Baca juga : Apotek Hidup, Manfaat dan Macam-macamnya  

Kebijakan impor produk hortikultura Indonesia saat ini paling tidak (1) menyebabkan lumpuhnya aktivitas agribinis hortikultura pada sub-sistem industri hulu dan sub-sistem produksi, (2) menimbulkan kerugian massal, karena pada kedua sub-sistem ini, jumlah masyarakat (petani) yang terlibat sangat tinggi, baik sebagai buruh, pemilik dan pelaku, dan (3) menurunkan harga komoditas sayuran produksi domestik.

Kebijakan ini juga memberikan manfaat kepada importir saja. Dapat dibayangkan jika seorang importir diberikan kuota impor sebanyak 10.000 ton, dan lalu ia mampu memperoleh keuntungan Rp. 2.500,- per kilo gram, maka pengusaha tersebut sudah untung Rp. 25 milyar. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa kebijakan impor tidak mampu membantu meningkatkan pendapatan petani, tetapi hanya memberikan keuntungan kepada importir saja.

Posting Komentar untuk "Kebijakan Impor Produk Hortikultura di Indonesia yang Harus Diketahui Importir "