Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lembaga-lembaga dalam Lingkup Ekonomi Islam Syariah, Pengertian dan Bentuk-bentuknya


Lembaga – lembaga Ekonomi Islam (syariah)

a. Pengertian lembaga ekonomi islam (syariah)

Lembaga ekonomi islam merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan – aturan ekonomi islam. Sebagai bagian dari sistem ekonomi, lembaga tersebut merupakan bagian dari keseluruhan sistem sosial. Oleh karenanya, keberadaanya harus dipandang dalam konteks keseluruhan keberadaan masyarakat, serta nilai – nilai yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan

Baca juga : Fungsi, Tugas dan Wewenang BPJS Ketenagakerjaan  

b. Lembaga ekonomi islam sebagai berikut :

  • A. Bank Perkreditan Rakyat Syariah

Menurut undang undang ( UU ) perbanka No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan dan atau BPR. Pada UU perbankan NO.10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adalah lembaga keuangan bank yang melaksana kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.

Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat direksi Bank Indosnesia No. 32/36/KEP/ tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroprasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.
  • Usaha – Usaha BPR Syariah

UU BPR Syariah Kemudian dipertegas dalam kegiatan oprasional BPR Syariah dalam pasal 27 SIK DIR. BI 32/36/1999, Sebagai berikut :

a) Menghimpun dana dari masyrakat dalam bentuk simpanan yang meliputi :
  • Tabungan berdasrkan prinsip wadiah dan mudharabah
  • Deposito berjangka berdasrkan prinsip mudharabah
  • Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah
b) Melakukan penyaluran dana melalui :
  • Transaksi Jual beli melalui prinsip mudharabah, istishna, salam, ijarah, dan jual beli lainya.
  • Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip mudharabah, musyarakah, dan bagi hasil lainya.
  • Pembiayaan lain berdasrkan prinsip rahn dan qardh
c) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh dewan Syariah Nasioanl

Baca juga : Peraturan BPJS Ketenagakerjaan, Perlindungan Jamsostek dan Kasus Terkait BPJS  

  • B. Bank Syariah

Istilah bank tanpa bunga sebenarnya dapat memberikan konotasi yang berbeda dari esensi Bank Syariah. Istilah tanpa bunga sering diasosiasikan dengan tanpa biaya ( No Interest ) yang sebenarnya tidak tepat. Oleh karena itu sebaiknya kita pakai saja istilah Bank bagi hasil yang juga dipakai Bank Indonesia atau tepatnya Bank Syariah. Bank syariah merupakan sebuah lembaga keuangan yang berdasarkan hukum Islam yang adalah merupakan sebuah lembaga baru yang amat penting danm strategis peranannya dalam mengatur perekonomian dan mensejahterakan umat Islam.

Cara oprasi Bank Syariah ini hakikatnya sama dengan Bank Konvensional biasa, yang berbeda hanya dalam masalah bunga dan praktek lainya yang menurut syariat islam tidak dibenarkan. Bank syariah memang tidak menggunakan konsep bunga seperti bank konvensional lainnya. Namun bukan berarti bank syariah tidak mengenakan beban kepada mereka yang menikmati jasanya. Beban tetap ada namun konsep dan cara perhitunganya tidak seperti perhitungan bunga dalam bank konvensional . untuk menjawab ini kita harus mengenal beberapa produk utama Bank Syariah yang akan kita jelaskan dibawah ini

a. Produk Bank Syariah

Produk perbankan syariah secara umum dikelompokan menjadi 3 bagian, yaitu :

1. Penyaluran Dana

  • Prinsip Jual Beli (Ba’i)

Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu:
  • Ba’i Al Murabahah : Jual beli dengan harga asalditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
  • Ba’i Assalam : Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
  • Ba’i Al Istishna: Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.

  • Prinsip Sewa (Ijarah)

Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa. Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya

  • Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Dalam prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:
  • Musyarakah: Adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
  • Mudharabah: Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.


2. Penghimpun Dana

Penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:

  • Prinsip Wadiah

Wadi’ah amanah prinsipnya harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh dititipi. Wadi’ah dhamanah, pihak yang dititipi bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan

Baca juga : Manfaat dan Fungsi Mangrove di Pantai bagi Lingkungan, Manusia, Ekonomi dan Ekosistem
  • Prinsip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposit bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola. Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
  • Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
  • Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
  • Mudharabah muqayyadah off balance sheet: Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.

3. Jasa Perbankan

Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatkan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:

  • Sharf (Jual Beli Valuta Asing) Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
  • Ijarah (Sewa) Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut

  • C. Asuransi Syariah

Pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset atau tabbarru memberikan pola pemngembalian risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah

Pendapat ulama tentamg Asuransi

Pada awalnya para ulama berbeda pendapat dalam menentukan keabshan praktek hukum asuransi, disanalah menjadi kontroversial, dari masalah ini dapat dipilah menjadi dua kelompok yaitu : adanya ulama yang mengharamkan asuransi dan ada juga yang memperbolehkan asuransi.

Asuransi Syariah haram karena

1. Gharar : terlihat dari unsur ketidak pastian tentang sumber dana yang digunakan utuk menutupi klaim dan hak pemegang polis.

2. Maysir yaitu unsur judi yang digambarkan dengan kemungkinan adanya pihak yang dirugikan diatas keuntungan pihak lain.

3. Riba adalah asuransi

4. Asuransi obyek bisnis yang digunakan pada hidup matinya seseorang, yaitu berarti mendahului takdir Allah

Argumen Ulama dalam memperbolehkan asuransi, adalah

1. Tidak terdapat nash Al-quran atau hadist yanag melarang asuransi

2. Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak

3. Asuransi menguntukan kedua belah pihak

4. Asuransi mengandung unsur kepentingan umum, sebab premi – premi yang dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan

5. Asuransi termasuk akad mudharobah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi

6. Asuransi termasuk syirikah at-ta’awuniyah, usaha bersama yang didasrkan pada prinsip tolong menolong. “ Allah senantiasa menolong hamba-nya selama ia menolong sesamanya “ (Qs. Al-maidah :2 ) “ Barang siapa yang memenuhi kebutuhan saudaranya, Allah akan memenuhi kebutuhanya (HR. Abu Daud)


  • D. Pegadaian Syariah

Pegadaian syariah dalam hukum Islam berjalan diatas dua akad transaksi syariah yaitu

1. Akad Rahn Secara istilah rahn berarti menjadikan sesuatu barang yang berharga sebagai jaminan hutang dengan dasar bisa diambil kembali oleh orang yang berhutang setelah dia mampu menebusnya.

2. Akad Ijarah yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa. Melalui akad ini dimungkinkan bagi penggadai untuk menarik sewa atas penyimpanan barang yang berharga milik nasabah yang telah melakukan akad

Baca juga : Sejarah Lahirnya BPJS di Indonesia, Implementasi UU SJSN hingga ke UU BPJS  

  • E. BMT atau Baitul mal wa Tamwil

BTM terdiri dari dua istilah yaitu baitul mal dan baitutl tamwil. Baitul maal lebih mengarah pada usaha –usaha pengumpulan dan penyaluran dana yang non profit, seperti zakat, infak dan shadaqoh. Sedangkan baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dana dan penyaluran dana komersial

Maal wat Tamwil (BMT) atau Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangakan bisnis usaha mikro dalam rangka mengangkat derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin , ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh – tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada sistem ekonomi yang salaam : keselamatan (berintikan keadilan ), kedamaian , dan kesejahteraan.

BMT bersifat terbuka , independen ,tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraa sosial masyarakt sekita, terutama usaha mikro dan fakir miskin.


  • F. Reksa Dana Syariah

Salah satu produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan syariah adalah reksadana. Produk investasi ini bisa menjadi alternativ yang baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan hasil yang relatif kecil.

Reksadana syariah adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam,Yang merupakan sebuah wadah dimana masyarakt dapat menginvestasikan dananya.

  • G. Obligasi Syariah

Obligasi Syariah adalah suatu kontrak perjanjian tertulis yang bersifat jangka panjang untuk membayar kembali pada waktu tertentu seluruh kewajiban yang timbul akibat pembiayaan untuk kegiatan tertentu menurut syarat dan ketentuan tertentu serta membayar sejumlah manfaat secara priodik menurut akad.

Perbedaan mendasar antara Obligai Syariah dan Obligasi Konvensional adalah terletak pada penetapan bunga yang besarnya sudah ditentukan di awal transaksi jual beli, sedangkan pada obligasi syariah saat perjanjian jual beli tidak ditentukan besarnya bunga, yang ditentukan adalah berapa proporsi pembagian hasil apabila mendapatkan keuntungan di masa mendatang.

  • H. Koperasi Syariah

Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap kedalam bahasa Indonesia . secara seistematic koperasi berarti kerja sama, kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.

Baca juga : Definisi BPJS, Dasar Hukum, Keanggotaan, Hak dan Kewajiban Peserta BPJS  

Menurut Row Ewell paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi ) sekelompok orang utnuk kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan. Prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal
  • Keanggotaan sekarela dan terbuka
  • Pengendalian oleh anggota secara demokrastis
  • Partisipasi ekonomi anggota
  • Otonomi dan kebebasan
  • Pendidikan , pelatihan dan informasi
  • Kerjasama antar koperasi
  • Kepedulian terhadap komunikas

Posting Komentar untuk "Lembaga-lembaga dalam Lingkup Ekonomi Islam Syariah, Pengertian dan Bentuk-bentuknya"