Mekanisme Operasional Reksadana Syariah, 3 Pihak yang Terlibat Pengelolaan Dana
Mekanisme Operasional Reksadana Syariah
Mekanisme kerja yang terjadi di reksa dana ada tiga pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana yaitu:
1) Manajer investasi sebagai pengelola investasi. Manajer investasi ini bertanggung jawab atas kegiatan investasi, yang meliputi analisa dan pemilihan jenis investasi, mengambil keputusan-keputusan investasi, memonitor pasar investasi, dan melakukan tindakan-tindakan yang dibutuhkan untuk kepentingan investor. Manajer investasi (perusahaan pengelola) dapat berupa:
- Perusahaan efek, dimana umumnya berbentuk divisi tersendiri atau PT yang khusus menangani reksa dana.
- Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan manajemen investasi (PMI) atau investment manajemen company.
Baca juga : 3 Gebrakan Pemerintah untuk UMKM dan Koperasi
3) Pelaku (perantara) dipasar modal (broker, underwriter) maupun di pasar uang (bank) dan pengawas yang dilakukan oleh Bapepam.
Reksa Dana Syariah adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal sebagai pemilik dana (shabul mal) untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi sebagai wakil shahibul mal menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam.
Terkait dengan karakteristiknya sebagai suatu lembaga investasi syariah,maka setiap kebijakan investasi reksa dana syariah yang dirumuskan oleh manajer investasi sebagai harus berpedoman dan tidak boleh menyimpang dari prinsip-prinsip investasi syariah sebagaimana yang diatur dalam hukum ekonomi Islam.Oleh karena itu, manajer investasi juga dituntut untuk dapat lebih memahami prinsip-prinsip invetasi syariah. Selain itu, eksistensi reksa dana syariah jugamembutuhkan lembaga yang bertugas melakukan pengawasan atas implementasi kebijakan investasi oleh manajer investasi. Oleh karena itu maka muncul beberapa permasalahan terkait dengan uraian sebagaimana yang telah dijelaskan diatas, yaitu :
- prinsip-prinsip hukum ekonomi islam yang bagaimanakah yang diaplikasikan dalam perumusan kebijakan dan pengelolaan investasi dalam reksadana syariah ?
- Siapakah yang memiliki kewenangan untuk melakukanpengawasan terhadap operasionalisasi kegiatan reksa dana syariah ?
Baca juga : 8 Tips dan Cara Sukses Merintis Bisnis UKM
Posting Komentar untuk "Mekanisme Operasional Reksadana Syariah, 3 Pihak yang Terlibat Pengelolaan Dana"